PETUNJUK PRAKTIS

PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN

PPh PASAL 21

DI ERA CORETAX

Panduan Lengkap Berbasis 100+ Kasus Nyata

Dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Berdasarkan PMK 168/2023 & PP 58/2023

Kalkulatorpajak.id

Jakarta, 2025

📖 KATA PENGANTAR

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, buku "Petunjuk Praktis Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 di Era Coretax: Panduan Lengkap Berbasis 100+ Kasus Nyata" dapat diselesaikan dengan baik.

Sejak 1 Januari 2024, kebijakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Perubahan ini membawa kemudahan dalam perhitungan bulanan, namun memerlukan pemahaman yang tepat tentang pengelompokan kategori TER berdasarkan status PTKP.

Buku ini hadir dengan menyajikan:

Jakarta, Januari 2025
Kalkulatorpajak.id

📋 DAFTAR ISI

Total 110 Kasus: Kasus 1-95 (Bab 4), Kasus 96-100 (Bab 6), Kasus 101-110 (Bab 8)

📌
BAB 1: PENDAHULUAN ERA CORETAX DAN PPh PASAL 21

1.1. Pengenalan PPh Pasal 21: Konsep Dasar dan Pentingnya

PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Pemotong PPh Pasal 21 meliputi pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

💡 Poin Penting: PPh Pasal 21 bersifat tidak final (kecuali tertentu) dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan OP.

1.2. Apa itu Coretax System (CTAS)? Tujuan dan Latar Belakang Implementasi

Coretax System (CTAS) adalah sistem inti perpajakan terintegrasi yang dibangun Direktorat Jenderal Pajak untuk memodernisasi administrasi perpajakan. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah (e-SPT, e-Faktur, e-Bupot) menjadi satu platform terpadu.

Tujuan Implementasi CoretaxManfaat
Integrasi DataNIK, NPWP, data keuangan terintegrasi real-time
Efisiensi AdministrasiSatu platform untuk semua jenis pajak
Validasi OtomatisMengurangi kesalahan pengisian
TransparansiWajib pajak bisa memantau status secara online

1.3. Dampak Coretax System terhadap Administrasi Perpajakan di Indonesia

1.4. Sekilas Perubahan PPh Pasal 21 di Era Coretax

AspekSebelum CoretaxSesudah Coretax
TarifTarif Pasal 17 langsungTER Bulanan + Penyesuaian Desember
Bukti PotongFormat beragam (.csv, .pdf)Format baku BPA1, BPA2, BP21, BP26
PelaporanAplikasi e-SPTCoretax terintegrasi
ValidasiManualOtomatis dengan NIK/NPWP
⚖️
BAB 2: DASAR HUKUM DAN PERUBAHAN REGULASI KUNCI

2.1. PMK Nomor 81 Tahun 2024: Ketentuan Umum Pelaksanaan Coretax System

Mengatur arsitektur Coretax, tata cara pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengawasan berbasis sistem.

2.2. PER Nomor PER-11/PJ/2025: Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26

Kode FormulirKeterangan
Form 1721-A1SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
Form 1721-A2SPT Tahunan PPh Pasal 21 Pensiunan
Form 1721-ISPT Masa PPh Pasal 21/26

2.3. PMK Nomor 168 Tahun 2023: Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21

⚠️ Perubahan Fundamental: Mulai 1 Januari 2024, penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER untuk bulan Januari-November, dan tarif Pasal 17 untuk Desember.

2.4. Perbandingan Regulasi PPh Pasal 21: Era Sebelum dan Sesudah Coretax

AspekSebelum CoretaxSesudah Coretax
Perhitungan BulananEstimasi setahun : 12Langsung pakai TER × Bruto
PenyesuaianSetiap bulan (jika ada bonus)Hanya di Desember
Pelaporane-SPT 21 (offline)Coretax (online real-time)
ValidasiManual oleh KPPSistem otomatis validasi NIK/NPWP
📊
BAB 3: MEMAHAMI KONSEP TARIF EFEKTIF RATA-RATA (TER)

3.1. Pengertian dan Tujuan Penerapan TER

Tarif Efektif Rata-rata (TER) adalah tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 setiap masa (bulanan) dengan cara mengalikan tarif tertentu terhadap penghasilan bruto. Tujuannya menyederhanakan perhitungan dan mengurangi beban administratif.

3.2. Kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER A, B, C) dan Penentuannya

Status PTKP
Keterangan
Kategori TER
TK/0
Tidak Kawin, 0 tanggungan
A
TK/1
Tidak Kawin, 1 tanggungan
A
TK/2
Tidak Kawin, 2 tanggungan
B
TK/3
Tidak Kawin, 3 tanggungan
B
K/0
Kawin, 0 tanggungan
A
K/1
Kawin, 1 tanggungan
B
K/2
Kawin, 2 tanggungan
B
K/3
Kawin, 3 tanggungan
C

Tabel TER A (TK/0, TK/1, K/0)

Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif
Rp0 – Rp5.400.0000%
Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,5%
Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
Rp6.300.000 – Rp6.750.0001%
Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,5%
Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%
Rp9.650.000 – Rp10.050.0002%
Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%
Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,5%
Rp10.700.000 – Rp11.050.0003%
Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,5%
Rp11.600.000 – Rp12.500.0004%
Rp12.500.000 – Rp13.750.0005%
Rp13.750.000 – Rp15.100.0006%
Rp15.100.000 – Rp16.950.0007%
Rp16.950.000 – Rp19.750.0008%
Rp19.750.000 – Rp24.150.0009%
Rp24.150.000 – Rp26.450.00010%
Rp26.450.000 – Rp28.000.00011%
Rp28.000.000 – Rp30.050.00012%
Rp30.050.000 – Rp32.400.00013%
Rp32.400.000 – Rp35.400.00014%
Rp35.400.000 – Rp39.100.00015%
Rp39.100.000 – Rp43.850.00016%
Rp43.850.000 – Rp47.800.00017%
Rp47.800.000 – Rp51.400.00018%
Rp51.400.000 – Rp56.300.00019%
Rp56.300.000 – Rp62.200.00020%
Rp62.200.000 – Rp68.600.00021%
Rp68.600.000 – Rp77.500.00022%
Rp77.500.000 – Rp89.000.00023%
Rp89.000.000 – Rp103.000.00024%
Rp103.000.000 – Rp125.000.00025%
Rp125.000.000 – Rp157.000.00026%
Rp157.000.000 – Rp206.000.00027%
Rp206.000.000 – Rp337.000.00028%
Rp337.000.000 – Rp454.000.00029%
Rp454.000.000 – Rp550.000.00030%
Rp550.000.000 – Rp695.000.00031%
Rp695.000.000 – Rp910.000.00032%
Rp910.000.000 – Rp1.400.000.00033%
Rp1.400.000.000 ke atas34%

Tabel TER B (TK/2, TK/3, K/1, K/2)

Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif
Rp0 – Rp6.200.0000%
Rp6.200.000 – Rp6.500.0000,25%
Rp6.500.000 – Rp6.850.0000,5%
Rp6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
Rp7.300.000 – Rp9.200.0001%
Rp9.200.000 – Rp10.750.0001,5%
Rp10.750.000 – Rp11.250.0002%
Rp11.250.000 – Rp11.600.0002,5%
Rp11.600.000 – Rp12.600.0003%
Rp12.600.000 – Rp13.600.0004%
Rp13.600.000 – Rp14.950.0005%
Rp14.950.000 – Rp16.400.0006%
Rp16.400.000 – Rp18.450.0007%
Rp18.450.000 – Rp21.850.0008%
Rp21.850.000 – Rp26.000.0009%
Rp26.000.000 – Rp27.700.00010%
Rp27.700.000 – Rp29.350.00011%
Rp29.350.000 – Rp31.450.00012%
Rp31.450.000 – Rp33.950.00013%
Rp33.950.000 – Rp37.100.00014%
Rp37.100.000 – Rp41.100.00015%
Rp41.100.000 – Rp45.800.00016%
Rp45.800.000 – Rp49.500.00017%
Rp49.500.000 – Rp53.800.00018%
Rp53.800.000 – Rp58.500.00019%
Rp58.500.000 – Rp64.000.00020%
Rp64.000.000 – Rp71.000.00021%
Rp71.000.000 – Rp80.000.00022%
Rp80.000.000 – Rp93.000.00023%
Rp93.000.000 – Rp109.000.00024%
Rp109.000.000 – Rp129.000.00025%
Rp129.000.000 – Rp163.000.00026%
Rp163.000.000 – Rp211.000.00027%
Rp211.000.000 – Rp374.000.00028%
Rp374.000.000 – Rp459.000.00029%
Rp459.000.000 – Rp555.000.00030%
Rp555.000.000 – Rp704.000.00031%
Rp704.000.000 – Rp957.000.00032%
Rp957.000.000 – Rp1.405.000.00033%
Rp1.405.000.000 ke atas34%

Tabel TER C (K/3)

Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif
Rp0 – Rp6.600.0000%
Rp6.600.000 – Rp6.950.0000,25%
Rp6.950.000 – Rp7.350.0000,5%
Rp7.350.000 – Rp7.800.0000,75%
Rp7.800.000 – Rp8.850.0001%
Rp8.850.000 – Rp9.800.0001,25%
Rp9.800.000 – Rp10.950.0001,5%
Rp10.950.000 – Rp11.200.0001,75%
Rp11.200.000 – Rp12.050.0002%
Rp12.050.000 – Rp12.950.0003%
Rp12.950.000 – Rp14.150.0004%
Rp14.150.000 – Rp15.550.0005%
Rp15.550.000 – Rp17.050.0006%
Rp17.050.000 – Rp19.500.0007%
Rp19.500.000 – Rp22.700.0008%
Rp22.700.000 – Rp26.600.0009%
Rp26.600.000 – Rp28.100.00010%
Rp28.100.000 – Rp30.100.00011%
Rp30.100.000 – Rp32.600.00012%
Rp32.600.000 – Rp35.400.00013%
Rp35.400.000 – Rp38.900.00014%
Rp38.900.000 – Rp43.000.00015%
Rp43.000.000 – Rp47.400.00016%
Rp47.400.000 – Rp51.200.00017%
Rp51.200.000 – Rp55.800.00018%
Rp55.800.000 – Rp60.400.00019%
Rp60.400.000 – Rp66.700.00020%
Rp66.700.000 – Rp74.500.00021%
Rp74.500.000 – Rp83.200.00022%
Rp83.200.000 – Rp95.600.00023%
Rp95.600.000 – Rp110.000.00024%
Rp110.000.000 – Rp134.000.00025%
Rp134.000.000 – Rp169.000.00026%
Rp169.000.000 – Rp221.000.00027%
Rp221.000.000 – Rp390.000.00028%
Rp390.000.000 – Rp463.000.00029%
Rp463.000.000 – Rp561.000.00030%
Rp561.000.000 – Rp709.000.00031%
Rp709.000.000 – Rp965.000.00032%
Rp965.000.000 – Rp1.419.000.00033%
Rp1.419.000.000 ke atas34%

Tarif Efektif Harian (Pegawai Tidak Tetap)

Lapisan Penghasilan HarianTarif
Sampai dengan Rp450.0000%
Di atas Rp450.000 – Rp2.500.0000,5%

3.3. Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER Bulanan

📐 RUMUS PPh 21 BULANAN (Jan - Nov):
PPh 21 = Penghasilan Bruto × Tarif Efektif Bulanan (TER)

3.4. Mekanisme Penghitungan dengan Tarif Pasal 17 (Penghitungan Akhir Tahun)

📐 RUMUS PPh 21 DESEMBER (Masa Pajak Terakhir):
PPh 21 Des = PPh Terutang Setahun - Total PPh Jan s.d. Nov
📋
BAB 4: PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 BERBAGAI MACAM KASUS (STUDI KASUS 1-95)

4.1. Pegawai Tetap (Kasus 1-40)

4.1.1. Penghitungan PPh Pasal 21 Bulanan (Gaji Pokok, Tunjangan) (Kasus 1-10)

KASUS 1 TK/0

Nama: Budi Santoso

Status PTKP: TK/0

Penghasilan: Gaji Rp8.000.000/bulan, Iuran Pensiun Rp100.000/bulan

Aturan: Kategori TER A, Penghasilan Bruto Rp8.000.000 (lapisan Rp7.500.000 – Rp8.550.000 → Tarif 1,5%)

Perhitungan: PPh Jan-Nov = Rp8.000.000 × 1,5% = Rp120.000/bulan

Penghitungan Desember:

Penghasilan Bruto Setahun = Rp96.000.000

Biaya Jabatan = 5% × Rp96.000.000 = Rp4.800.000

Iuran Pensiun = Rp1.200.000

Penghasilan Neto = Rp90.000.000

PTKP TK/0 = Rp54.000.000

PKP = Rp36.000.000

PPh Terutang Setahun = 5% × Rp36.000.000 = Rp1.800.000

PPh Dipotong Jan-Nov = 11 × Rp120.000 = Rp1.320.000

PPh Desember = Rp1.800.000 - Rp1.320.000 = Rp480.000

KASUS 2 K/1

Nama: Ahmad Wijaya

Status PTKP: K/1

Penghasilan: Gaji Rp12.000.000 + Tunjangan Rp1.000.000 = Rp13.000.000/bulan, Iuran Pensiun Rp150.000/bulan

Aturan: Kategori TER B, Penghasilan Bruto Rp13.000.000 (lapisan Rp12.600.000 – Rp13.600.000 → Tarif 4%)

Perhitungan: PPh Jan-Nov = Rp13.000.000 × 4% = Rp520.000/bulan

KASUS 3 TK/0

Nama: Citra Dewi

Status PTKP: TK/0

Penghasilan: Gaji Rp5.000.000/bulan

Aturan: Kategori TER A, Penghasilan Bruto Rp5.000.000 (lapisan Rp0 – Rp5.400.000 → Tarif 0%)

Perhitungan: PPh Jan-Nov = Rp0 (di bawah PTKP tahunan Rp54.000.000)

4.1.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus, Tantiem, THR (Kasus 11-20)

KASUS 11 Dengan THR

Nama: Joko Susilo (K/1)

Penghasilan: Gaji Rp9.000.000 + THR Rp9.000.000 (dibayar Juni)

Aturan: Kategori TER B, Bruto Juni = Rp18.000.000

Lapisan: Rp18.000.000 (Rp16.400.000 – Rp18.450.000 → Tarif 7%)

Perhitungan PPh Juni: Rp18.000.000 × 7% = Rp1.260.000

PPh Bulan Lain: Rp9.000.000 × 1,5% = Rp135.000

4.1.3. Penghitungan Pegawai Tetap yang Resign di Tengah Tahun (Kasus 21-30)

KASUS 21 Resign Juni

Nama: Tono Wibowo (K/1)

Penghasilan: Gaji Rp12.000.000/bulan, Iuran Pensiun Rp100.000/bulan

Resign: Juni 2024

Kategori TER: B, PPh Jan-Mei = 5 × (Rp12.000.000 × 3%) = Rp1.800.000

Perhitungan Masa Terakhir (Juni):

Penghasilan Bruto Jan-Juni = 6 × Rp12.000.000 = Rp72.000.000

Biaya Jabatan (6 bulan) = 5% × Rp72.000.000 = Rp3.600.000

Iuran Pensiun (6 bulan) = Rp600.000

Penghasilan Neto = Rp72.000.000 - Rp4.200.000 = Rp67.800.000

PTKP K/1 (setahun) = Rp58.500.000, untuk 6 bulan = Rp29.250.000

PKP = Rp67.800.000 - Rp29.250.000 = Rp38.550.000

PPh Terutang Jan-Juni = 5% × Rp38.550.000 = Rp1.927.500

PPh Telah Dipotong Jan-Mei = Rp1.800.000

PPh Juni = Rp1.927.500 - Rp1.800.000 = Rp127.500

4.1.4. Penghitungan Pegawai Tetap yang Baru Masuk di Tengah Tahun (Kasus 31-35)

KASUS 31 Baru Masuk April

Nama: Dewi Sartika (TK/0)

Penghasilan: Gaji Rp9.000.000/bulan

Mulai Bekerja: April 2024

Kategori TER: A, PPh April-Nov = 8 × (Rp9.000.000 × 1,75%) = 8 × Rp157.500 = Rp1.260.000

4.1.5. Penghitungan pada Masa Pajak Desember (Penyesuaian) (Kasus 36-40)

KASUS 36 Penyesuaian Desember

Nama: Indah Permata (K/1)

Penghasilan: Gaji Rp11.000.000, THR Rp11.000.000 (Juni), Bonus Rp16.500.000 (Desember)

Total PPh Terutang Setahun: Rp3.450.000

PPh Dipotong Jan-Nov: Rp2.250.000

PPh Desember: Rp1.200.000

4.2. Bukan Pegawai (Kasus 41-70)

4.2.1. Penghitungan Bukan Pegawai Berkesinambungan (DPP 50% Bruto) (Kasus 41-50)

KASUS 41 Dokter

Nama: dr. Andini P (K/2)

Penghasilan: Jasa Medis Rp50.000.000/bulan (berkesinambungan)

Aturan: DPP = 50% × Penghasilan Bruto

Perhitungan: DPP = 50% × Rp50.000.000 = Rp25.000.000

PPh 21: 5% × Rp25.000.000 = Rp1.250.000/bulan

4.2.2. Penghitungan Bukan Pegawai Tidak Berkesinambungan (Kasus 51-60)

KASUS 51 Dokter Tamu

Nama: dr. Lestari

Penghasilan: Honor Seminar Rp10.000.000 (sekali)

Perhitungan: DPP = Rp5.000.000, PPh = 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000

4.2.3. Studi Kasus Profesi Khusus (Kasus 61-70)

KASUS 61 Dokter Spesialis

Nama: dr. Benny Sp.PD (K/2)

Penghasilan: Bagi hasil dengan RS, jasa medis Rp90.000.000/bulan

Perhitungan: DPP = Rp45.000.000, PPh = 5% × Rp45.000.000 = Rp2.250.000

4.3. Pensiunan dan Penerima Pensiun Berkala (Kasus 71-80)

KASUS 71 Pensiunan

Nama: Rudi Hartono (K/2)

Penghasilan: Uang Pensiun Rp8.000.000/bulan (mulai pensiun Juli)

Kategori TER: B (Pensiunan), PPh Agt-Nov = 4 × (Rp8.000.000 × 1%) = Rp320.000

4.4. Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/POLRI, Pejabat Negara (Kasus 81-90)

KASUS 81 PNS

Nama: Drs. Sugeng (K/2)

Penghasilan: Gaji Rp4.500.000 + Tunjangan Kinerja Rp6.500.000 = Rp11.000.000

Kategori TER: B, PPh = Rp11.000.000 × 2% = Rp220.000

4.5. Penghitungan PPh Pasal 26 (Wajib Pajak Luar Negeri) (Kasus 91-95)

KASUS 91 WPLN Tanpa DGT

Nama: John Smith (AS), tanpa DGT

Penghasilan: Fee USD 10.000, Kurs Rp15.500

Perhitungan: Rp155.000.000 × 20% = Rp31.000.000

📤
BAB 5: PELAPORAN PPh PASAL 21 DI CORETAX SYSTEM

5.1. Perubahan Format Bukti Pemotongan (Bupot)

Kode BupotKepanjanganUntuk
BPA1Bukti Potong A1Pegawai Tetap
BPA2Bukti Potong A2Pensiunan
BP21Bukti Potong 21Bukan Pegawai
BP26Bukti Potong 26Wajib Pajak Luar Negeri

5.2. Mekanisme Pembuatan e-Bupot di Coretax

1. Login ke Coretax (https://coretax.pajak.go.id)

2. Pilih menu "PPh Pasal 21/26" → "Buat Bukti Potong"

3. Pilih jenis bukti potong (BPA1/BPA2/BP21/BP26)

4. Masukkan NPWP/NIK (validasi otomatis dengan Dukcapil)

5. Isi data penghasilan (sistem akan menghitung PPh otomatis)

6. Preview dan terbitkan bukti potong

5.3. Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Masa melalui Coretax

1. Kumpulkan seluruh bukti potong masa

2. Sistem akan mengagregasi seluruh bukti potong

3. Validasi total PPh dipotong = total disetor

4. Kirim SPT, dapatkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik)

Batas waktu: Tanggal 20 bulan berikutnya

5.4. Pembetulan, Pembatalan, dan Penambahan Bukti Potong

5.5. Validasi NIK/NPWP dan Integrasi Data di Coretax

🔍 FITUR VALIDASI: Real-time dengan database Dukcapil, NIK harus sesuai nama dan alamat, NPWP otomatis terisi dari NIK, notifikasi jika data tidak valid.
🏢
BAB 6: STUDI KASUS KOMPREHENSIF (KASUS 96-100)
KASUS 96 PT Maju Jaya

Perusahaan dengan 5 pegawai tetap:

NamaStatusGajiTERTarifPPh Jan
AndiTK/08.500.000A1,75%Rp148.750
BudiK/112.000.000B3%Rp360.000
CitraK/215.000.000B5%Rp750.000
DennyK/320.000.000C8%Rp1.600.000
EkaTK/125.000.000A9%Rp2.250.000
Total PPh Januari: Rp5.108.750
KASUS 97 PT Sukses Abadi

Lisa (K/1): Gaji Jan-Jun Rp14.000.000, Jul-Des Rp16.000.000, THR Rp14.000.000 (April), Bonus Rp20.000.000 (Desember)

PPh Terutang Setahun: Rp16.245.000

PPh Jan-Nov: Rp6.670.000

PPh Desember: Rp9.575.000

KASUS 98 Perubahan Status

Maya (K/0): Jan-Mar pegawai harian (Rp400.000/hari, 20 hari), Apr-Des pegawai tetap (gaji Rp9.000.000)

PPh Jan-Mar: 3 × Rp237.500 = Rp712.500

PPh Apr-Nov: 8 × Rp180.000 = Rp1.440.000

Total PPh Terutang Setahun: Rp2.077.500

Lebih Bayar: Rp75.000

KASUS 99 Pindah Cabang

Nando (K/1): Jan-Jun di PT X (Rp13.000.000), Jul-Des di PT Y (Rp15.000.000)

Penanganan: PT Y menghitung dengan mempertimbangkan bukti potong dari PT X

KASUS 100 Pekerja Lepas Fluktuatif

Olivia (TK/0): Penghasilan tidak tetap selama setahun total Rp99.000.000

Total PPh 21: Rp2.475.000 (dipotong setiap masa dengan tarif 5% dari DPP 50%)

💡
BAB 7: TIPS, STRATEGI, DAN PERSIAPAN MENGHADAPI ERA CORETAX
AreaChecklist
Data KaryawanValidasi NIK dengan Dukcapil, Update status PTKP
Sistem PayrollUpdate dengan tarif TER terbaru
SDM & Tim PajakTraining pemahaman TER dan Coretax
🔄
BAB 8: METODE GROSS UP (KASUS 101-110)
💡 APA ITU METODE GROSS UP? Metode di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar jumlah PPh Pasal 21 yang terutang, sehingga karyawan menerima penghasilan bersih (take home pay) yang tetap. Tunjangan pajak ini merupakan penghasilan bagi karyawan dan termasuk dalam Penghasilan Bruto.
📐 RUMUS DASAR GROSS UP:
Penghasilan Bruto Setelah Gross Up = Penghasilan Neto yang Diinginkan × Faktor Gross Up
Faktor Gross Up = 1 / (1 - Tarif Efektif)

Tabel Faktor Gross Up untuk TER A

Lapisan PenghasilanTERFaktor Gross Up
Rp0 – Rp5.400.0000%1,0000
Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%1,0025
Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,5%1,0050
Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%1,0076
Rp6.300.000 – Rp6.750.0001%1,0101
Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%1,0127
Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,5%1,0152
Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%1,0178
Rp9.650.000 – Rp10.050.0002%1,0204
Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%1,0230
Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,5%1,0256
Rp10.700.000 – Rp11.050.0003%1,0309
Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,5%1,0363
Rp11.600.000 – Rp12.500.0004%1,0417
Rp12.500.000 – Rp13.750.0005%1,0526
Rp13.750.000 – Rp15.100.0006%1,0638
Rp15.100.000 – Rp16.950.0007%1,0753
Rp16.950.000 – Rp19.750.0008%1,0870
Rp19.750.000 – Rp24.150.0009%1,0989
Rp24.150.000 – Rp26.450.00010%1,1111
Rp26.450.000 – Rp28.000.00011%1,1236
Rp28.000.000 – Rp30.050.00012%1,1364
Rp30.050.000 – Rp32.400.00013%1,1494
Rp32.400.000 – Rp35.400.00014%1,1628
Rp35.400.000 – Rp39.100.00015%1,1765
... dan seterusnya

8.1. Kasus Gross Up untuk Pegawai Tetap

KASUS 101 Gross Up Dasar

Nama: Budi Santoso (TK/0)

Take Home Pay yang Diinginkan: Rp8.000.000/bulan

Kategori TER: A, Tarif 1,5% (lapisan Rp7.500.000 – Rp8.550.000)

Faktor Gross Up: 1,0152

Penghasilan Bruto setelah Gross Up: Rp8.000.000 × 1,0152 = Rp8.121.600

Tunjangan Pajak: Rp121.600

PPh Pasal 21 dipotong: 1,5% × Rp8.121.600 = Rp121.800

Take Home Pay: Rp8.121.600 - Rp121.800 = Rp8.000.000 (sesuai)

Kesimpulan: Perusahaan membayar gaji Rp8.121.600 dan menyetor PPh Rp121.800, karyawan menerima Rp8.000.000

KASUS 102 Gross Up dengan Tunjangan

Nama: Citra Dewi (K/1)

Paket Kompensasi: Gaji Rp12.000.000 + T. Transport Rp1.000.000 + T. Makan Rp500.000 (semua ingin bersih)

Total Take Home Pay Diinginkan: Rp13.500.000

Kategori TER: B, Penghasilan Rp13.500.000 (lapisan Rp13.600.000 – Rp14.950.000 → Tarif 5%)

Faktor Gross Up: 1,0526

Penghasilan Bruto setelah Gross Up: Rp13.500.000 × 1,0526 = Rp14.210.100

Tunjangan Pajak: Rp710.100

PPh Pasal 21 dipotong: 5% × Rp14.210.100 = Rp710.505 (dibulatkan Rp710.500)

Take Home Pay: Rp14.210.100 - Rp710.500 = Rp13.499.600 ≈ Rp13.500.000

KASUS 103 Gross Up Gaji Tinggi

Nama: Denny Lesmana (K/3)

Take Home Pay Diinginkan: Rp150.000.000/bulan

Kategori TER: C, Penghasilan Rp150.000.000 (lapisan Rp134.000.000 – Rp169.000.000 → Tarif 26%)

Faktor Gross Up: 1 / (1 - 0,26) = 1,3514

Penghasilan Bruto setelah Gross Up: Rp150.000.000 × 1,3514 = Rp202.710.000

Tunjangan Pajak: Rp52.710.000

PPh Pasal 21 dipotong: 26% × Rp202.710.000 = Rp52.704.600

Take Home Pay: Rp202.710.000 - Rp52.704.600 = Rp150.005.400 ≈ Rp150.000.000

8.2. Gross Up untuk Pegawai dengan Bonus/THR

KASUS 104 Gross Up THR

Nama: Ahmad Wijaya (K/1)

Penghasilan: Gaji Rp15.000.000 + THR Rp15.000.000 (dibayar Juni)

Perusahaan ingin memberikan THR bersih Rp15.000.000

Total Penghasilan Juni sebelum gross up: Rp30.000.000

Kategori TER: B, Bruto Rp30.000.000 (lapisan Rp29.350.000 – Rp31.450.000 → Tarif 12%)

Faktor Gross Up: 1,1364

Penghasilan Bruto Juni setelah Gross Up: Rp30.000.000 × 1,1364 = Rp34.092.000

Tunjangan Pajak THR: Rp4.092.000

PPh Pasal 21 dipotong Juni: 12% × Rp34.092.000 = Rp4.091.040

Take Home Pay (Gaji + THR): Rp30.000.000 (tetap)

KASUS 105 Gross Up Bonus Desember

Nama: Eka Prasetya (K/2)

Penghasilan: Gaji Rp20.000.000/bulan, Bonus Rp50.000.000 (dibayar Desember)

Perusahaan ingin memberikan bonus bersih Rp50.000.000

Perhitungan PPh tanpa bonus:

Gaji setahun = Rp240.000.000

Biaya Jabatan = Rp6.000.000

Penghasilan Neto = Rp234.000.000

PTKP K/2 = Rp63.000.000

PKP = Rp171.000.000

PPh tanpa bonus = 5%×60jt + 15%×111jt = Rp3.000.000 + Rp16.650.000 = Rp19.650.000

Dengan bonus Rp50.000.000:

PKP menjadi Rp221.000.000

PPh dengan bonus = 5%×60jt + 15%×161jt = Rp3.000.000 + Rp24.150.000 = Rp27.150.000

Tambahan PPh karena bonus = Rp7.500.000

Bonus setelah gross up: Rp50.000.000 + (Rp7.500.000 × 1,1765) = Rp50.000.000 + Rp8.823.750 = Rp58.823.750

Take Home Pay Bonus: Rp50.000.000 (tetap)

8.3. Gross Up untuk Pegawai Resign

KASUS 106 Gross Up Pegawai Resign

Nama: Fani Andriani (K/1)

Penghasilan: Gaji Rp18.000.000/bulan dengan gross up (take home pay tetap Rp18.000.000)

Resign: Agustus 2024 (8 bulan kerja)

Kategori TER: B, Tarif untuk Rp18.000.000 = 7%

Faktor Gross Up per bulan: 1,0753

Penghasilan Bruto per bulan: Rp18.000.000 × 1,0753 = Rp19.355.400

Tunjangan Pajak per bulan: Rp1.355.400

PPh dipotong per bulan: 7% × Rp19.355.400 = Rp1.354.878

Perhitungan saat resign:

Penghasilan Bruto 8 bulan = Rp154.843.200

Biaya Jabatan 8 bulan = Rp4.000.000

Penghasilan Neto = Rp150.843.200

PTKP K/1 8 bulan = Rp39.000.000

PKP = Rp111.843.200

PPh Terutang = 5%×60jt + 15%×51.843.200 = Rp3.000.000 + Rp7.776.480 = Rp10.776.480

PPh telah dipotong 7 bulan = Rp9.484.146

PPh Agustus = Rp1.292.334

8.4. Gross Up untuk Bukan Pegawai

KASUS 107 Gross Up Tenaga Ahli

Nama: dr. Andini P (K/2)

Honor yang diinginkan bersih: Rp50.000.000/bulan (berkesinambungan)

Rumus Gross Up Bukan Pegawai:

Honor setelah gross up (H) = Honor net / (1 - (Tarif × 50%))

Tarif 5% untuk lapisan pertama

H = Rp50.000.000 / (1 - (5% × 50%)) = Rp50.000.000 / (1 - 0,025) = Rp50.000.000 / 0,975

Honor setelah gross up = Rp51.282.051

Tunjangan Pajak = Rp1.282.051

DPP = 50% × Rp51.282.051 = Rp25.641.026

PPh dipotong = 5% × Rp25.641.026 = Rp1.282.051

Take Home Pay = Rp50.000.000 (tetap)

KASUS 108 Gross Up Tenaga Ahli Tarif Progresif

Nama: Chandra S. (K/1) - Konsultan

Fee yang diinginkan bersih: Rp150.000.000/bulan (berkesinambungan)

Perkiraan setahun: Rp1.800.000.000

DPP setahun = 50% × Rp1.800.000.000 = Rp900.000.000

PPh terutang setahun = (5%×50jt) + (15%×200jt) + (25%×250jt) + (30%×400jt) = Rp215.000.000

Tarif efektif = PPh/DPP = 23,89%

Tarif efektif bulanan = 23,89% × 50% = 11,945% dari honor bruto

Honor setelah gross up (H) = Rp150.000.000 / (1 - 0,11945) = Rp150.000.000 / 0,88055

Honor setelah gross up = Rp170.350.000

Tunjangan Pajak = Rp20.350.000

8.5. Gross Up untuk Kasus Khusus

KASUS 109 Gross Up Perubahan Gaji

Nama: Gita Prameswari (TK/0)

Take Home Pay: Jan-Jun Rp12.000.000, Jul-Des Rp15.000.000

Periode Jan-Jun (THP Rp12jt):

TER A untuk Rp12jt = 4%

Faktor gross up = 1,0417

Bruto = Rp12.000.000 × 1,0417 = Rp12.500.400

Tunjangan Pajak = Rp500.400

PPh dipotong = 4% × Rp12.500.400 = Rp500.016

Periode Jul-Des (THP Rp15jt):

TER A untuk Rp15jt = 7%

Faktor gross up = 1,0753

Bruto = Rp15.000.000 × 1,0753 = Rp16.129.500

Tunjangan Pajak = Rp1.129.500

PPh dipotong = 7% × Rp16.129.500 = Rp1.129.065

KASUS 110 Gross Up Tanpa NPWP

Nama: Hendra (K/1) - Belum memiliki NPWP

Take Home Pay Diinginkan: Rp10.000.000/bulan

Kategori TER: B, Tarif normal untuk Rp10.000.000 = 1,5%

Tarif tanpa NPWP: 1,5% × 120% = 1,8%

Faktor Gross Up: 1 / (1 - 0,018) = 1,0183

Penghasilan Bruto setelah Gross Up: Rp10.000.000 × 1,0183 = Rp10.183.000

Tunjangan Pajak: Rp183.000

PPh dipotong: 1,8% × Rp10.183.000 = Rp183.294

Take Home Pay: Rp10.000.000 (tetap)

Catatan: Hendra tetap harus diingatkan untuk segera membuat NPWP

8.6. Tabel Ringkasan Faktor Gross Up

KategoriJenis PenghasilanRumus Gross Up
Pegawai TetapGaji Bulanan (TER)Penghasilan × faktor tabel
Pegawai TetapTHR/Bulanan dengan TERSama seperti di atas
Pegawai TetapBonus di DesemberBonus net / (1 - tarif lapisan)
Bukan PegawaiPenghasilan < 50jt (DPP)Honor net / 0,975
Bukan PegawaiPenghasilan TinggiHonor net / (1 - tarif efektif)
Tanpa NPWPSemua JenisFaktor × (1 + 20% tarif)
💡 TIPS PRAKTIS GROSS UP: Gunakan tabel faktor gross up untuk menghindari perhitungan manual. Untuk bonus dan THR, pisahkan perhitungan gross up-nya dari gaji reguler. Selalu lakukan pengecekan ulang di akhir tahun (Desember) untuk memastikan total PPh yang dipotong sesuai.

✨ REVIEW PRODUK: KLIKPAJAK DARI MEKARI


Kalkulator TER
🔄
Integrasi Coretax
🔍
Validasi NIK
📊
Dashboard Monitoring
💰
Gross Up Otomatis

Klikpajak dari Mekari membantu wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, dan akurat. Fitur lengkap e-Faktur, e-Bupot, e-SPT, kalkulator gross up otomatis, dan adaptasi penuh terhadap sistem Coretax.

Fitur Unggulan: Kalkulator PPh 21 TER, format bupot sesuai PER-11/PJ/2025, validasi NIK/NPWP real-time, gross up calculator, dan dukungan 24/7.

🚀 COBA GRATIS KLIKPAJAK SEKARANG

*Klik link di atas untuk akses gratis dan konsultasi

✨ P E N U T U P ✨

Demikian buku "Petunjuk Praktis Penghitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 di Era Coretax" dengan 110 kasus nyata:

RINCIAN KASUS:

✅ Kasus 1-40: Pegawai Tetap (gaji, bonus, resign, baru masuk, Desember)

✅ Kasus 41-70: Bukan Pegawai (berkesinambungan, tidak berkesinambungan, profesi khusus)

✅ Kasus 71-80: Pensiunan dan Pesangon

✅ Kasus 81-90: PNS/TNI/POLRI/Pejabat Negara

✅ Kasus 91-95: PPh Pasal 26 dan Tax Treaty

✅ Kasus 96-100: Kasus Komprehensif (perusahaan, perubahan status, pindah cabang)

✅ Kasus 101-110: Metode Gross Up (10 kasus lengkap)

RINGKASAN KATEGORI TER:

TER A: TK/0, TK/1, K/0 TER B: TK/2, TK/3, K/1, K/2 TER C: K/3

Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang baik, serta bantuan teknologi seperti Klikpajak, wajib pajak dapat menjalani transisi ke era Coretax dengan lancar.

www.kalkulatorpajak.id

Solusi Perpajakan Terpercaya di Era Digital

📧 info@kalkulatorpajak.id | www.kalkulatorpajak.id

📚 GLOSARIUM

IstilahArti
TERTarif Efektif Rata-rata
PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak
PKPPenghasilan Kena Pajak
BPA1Bukti Potong A1 (Pegawai Tetap)
BPA2Bukti Potong A2 (Pensiunan)
BP21Bukti Potong 21 (Bukan Pegawai)
BP26Bukti Potong 26 (WPLN)
Gross UpMetode pemberian tunjangan pajak agar take home pay tetap
CoretaxSistem administrasi perpajakan terintegrasi DJP
DPPDasar Pengenaan Pajak

📖 REFERENSI

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi Wajib Pajak Orang Pribadi
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan Coretax System
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

📌 CATATAN PENTING

E-book ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku pada Januari 2025. Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang digunakan sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Setiap halaman menyertakan link website Kalkulatorpajak.id.

Perubahan regulasi setelah tanggal tersebut mungkin memerlukan penyesuaian. Selalu pastikan untuk mengacu pada peraturan terbaru di www.pajak.go.id.

Untuk pertanyaan, saran, atau koreksi, silakan hubungi tim Kalkulatorpajak.id melalui website kami.