๐Ÿ“š โš–๏ธ ๐Ÿงพ

PANDUAN PRAKTIS

Penghitungan, Pembayaran & Pelaporan
PPh Orang Pribadi di Era Coretax

100 STUDI KASUS LENGKAP
KalkulatorPajak.id
TAHUN PAJAK 2025


Edisi Lengkap | Sesuai PP 55/2022

Kata Pengantar

Assalamu'alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera bagi kita semua.

Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, buku "Panduan Praktis PPh Orang Pribadi di Era Coretax" dapat terselesaikan. Memasuki tahun pajak 2025, sistem Coretax DJP telah berjalan penuh, dan pemahaman komprehensif atas ketentuan PPh Orang Pribadi menjadi kunci kepatuhan.

Buku ini menyajikan ketentuan lengkap PPh Orang Pribadi berdasarkan UU PPh, PP 55/2022, PMK, PER, serta 100 kasus nyata yang dibahas satu per satu sesuai ketentuan yang berlaku.

๐Ÿ“Œ Tentang Penulis

KalkulatorPajak.id adalah platform edukasi dan tools perpajakan terpercaya, membantu WP menghitung pajak, memahami aturan, dan mempermudah kepatuhan pajak.

๐Ÿ“– Cara Menggunakan Buku Ini

โžก๏ธ Bab 1-4: Pahami konsep dasar, status WP, sumber penghasilan, dan norma
โžก๏ธ Bab 5-7: Teknis hitung PKP, pembayaran Coretax, pelaporan SPT Tahunan
โžก๏ธ Bab 8: 100 kasus praktis (pelajari sesuai profil Anda)

๐Ÿ“˜ Bab 1: Konsep Dasar PPh Orang Pribadi

Pengertian PPh Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam tahun pajak 2025.

1.1 Objek Pajak (Pasal 4 UU PPh)

1.2 Bukan Objek Pajak (Pasal 4 ayat 3)

๐Ÿ”น Bantuan/sumbangan, hibah (keluarga sedarah)
๐Ÿ”น Warisan
๐Ÿ”น Harta termasuk setoran tunai
๐Ÿ”น Pembayaran asuransi (kecuali bagian tertentu)
๐Ÿ”น Dividen yang diinvestasikan (sesuai aturan)

1.3 Penghasilan Neto dan Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto โ€“ Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (jika pembukuan) atau Norma ร— Peredaran Bruto (jika menggunakan NPPN).

PKP = Penghasilan Neto โ€“ PTKP.

1.4 Tarif Pajak Orang Pribadi (Pasal 17 UU PPh) โ€“ Tahun 2025

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)Tarif
0 โ€“ 60.000.0005%
60.000.001 โ€“ 250.000.00015%
250.000.001 โ€“ 500.000.00025%
500.000.001 โ€“ 5.000.000.00030%
di atas 5.000.000.00035%

๐Ÿ‘ฅ Bab 2: Status Wajib Pajak Orang Pribadi

Status menentukan besarnya PTKP dan cara penghitungan. Berdasarkan UU PPh dan PMK 81/2024 untuk tahun 2025.

2.1 Orang Pribadi (Induk)

Terbagi menjadi: Tidak Kawin (TK) dan Kawin (K) dengan jumlah tanggungan (0-3).

2.2 Hidup Berpisah (HB)

Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. PTKP dihitung masing-masing dengan status K/tanggungan sesuai keadaan sebenarnya.

2.3 Pisah Harta (PH)

Adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Penghasilan istri tetap digabung di SPT suami, tetapi harta dipisah dalam pelaporan.

2.4 Memilih Terpisah (MT)

Wanita kawin memilih melaksanakan kewajiban pajak sendiri (NPWP sendiri). PTKP baginya adalah TK (Tidak Kawin).

2.5 Warisan Belum Terbagi (WBT)

Warisan yang belum dibagi diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti, menggunakan PTKP ahli waris.

Tabel PTKP 2025

StatusPTKP (Rp)
TK/054.000.000
TK/158.500.000
TK/263.000.000
TK/367.500.000
K/058.500.000
K/163.000.000
K/272.000.000
K/381.000.000

๐Ÿ“‚ Bab 3: Jenis Wajib Pajak Berdasarkan Sumber Penghasilan

3.1 Wajib Pajak dengan Penghasilan dari Usaha

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dapat dikenai PPh dengan beberapa pilihan:

Omzet Usaha โ‰ค Rp4,8 Miliar?
โ†“
YA โ†’ Dalam masa 7 tahun sejak terdaftar?
โ†“
YA
PPh Final 0,5%
TIDAK / Lewat 7 tahun
Boleh menggunakan Norma
โ†“
Omzet > Rp4,8 Miliar โ†’ Wajib Pembukuan (Tarif Pasal 17)

๐Ÿ“Œ PPh Final 0,5% untuk UMKM (PP 55/2022)

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan masih dalam jangka waktu 7 tahun dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.

โš ๏ธ KETENTUAN PPh FINAL 0,5%:

  • Bagian omzet sampai dengan Rp500 juta TIDAK DIKENAKAN PPh Final 0,5%
  • PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak
  • Hanya berlaku selama 7 tahun sejak WP terdaftar (untuk WP baru) atau sejak 2018 (untuk WP lama)
  • Contoh: Omzet Rp700 juta โ†’ yang kena PPh final hanya Rp200 juta (0,5% ร— Rp200jt = Rp1jt)

๐Ÿ“Œ Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

PENTING: Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto TIDAK DIBATASI WAKTU dan dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.

Setelah melewati jangka waktu 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dengan omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar dapat memilih untuk menggunakan:

  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) โ€“ jika tidak menyelenggarakan pembukuan
  • Pembukuan โ€“ jika ingin menghitung laba/rugi riil

Norma dapat digunakan seterusnya selama Wajib Pajak memenuhi syarat dan memberitahukan kepada DJP.

3.2 Wajib Pajak dengan Omzet di Atas Rp4,8 Miliar

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 (tarif progresif) dari penghasilan neto (laba) setelah dikurangi PTKP.

3.3 Wajib Pajak yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Dasar: PER-17/PJ/2015. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan tetapi memenuhi syarat dapat menggunakan norma. Penghasilan neto = Norma % ร— peredaran bruto, kemudian dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.

Syarat: Omzet โ‰ค Rp4,8 M, memberitahukan penggunaan norma kepada DJP, dan tidak menyelenggarakan pembukuan.

Tidak ada batasan waktu โ€“ dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.

3.4 Wajib Pajak dengan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas (Profesi)

Kelompok profesi seperti dokter, notaris, konsultan, pengacara, arsitek, akuntan, dll. Dapat menggunakan norma (umumnya 50%) atau pembukuan, dan dikenai tarif Pasal 17.

3.5 Wajib Pajak Pegawai

Penghasilan neto = penghasilan bruto - biaya jabatan (5% maksimal Rp6.000.000) - iuran pensiun. Dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.

๐Ÿ“Š Bab 4: Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dasar Hukum: PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

โฐ TIDAK ADA BATASAN WAKTU PENGGUNAAN NORMA

Berbeda dengan PPh Final 0,5% yang dibatasi 7 tahun, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan seterusnya selama Wajib Pajak memenuhi persyaratan:

  • Peredaran bruto โ‰ค Rp4,8 Miliar per tahun
  • Memberitahukan penggunaan norma kepada DJP dalam jangka waktu yang ditentukan
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan

Setelah melewati masa 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dapat beralih menggunakan Norma.

4.1 Tabel Norma Beberapa Sektor Usaha

Kelompok Lapangan UsahaNorma (%)
Perdagangan eceran (toko kelontong, pakaian, elektronik)20%
Perdagangan besar (distributor, grosir)15%
Jasa dokter, notaris, arsitek, konsultan, pengacara50%
Jasa salon, laundry, fotografi, event organizer40%
Industri kecil (makanan, minuman, furniture, percetakan)25%
Jasa konstruksi (kontraktor kecil)30%

4.2 Cara Menghitung dengan Norma

Penghasilan Neto = Norma ร— Peredaran Bruto

Kemudian: PKP = Penghasilan Neto โ€“ PTKP, lalu dikenai tarif Pasal 17.

Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun.

๐Ÿงฎ Bab 5: Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Langkah-langkah sistematis:

  1. Hitung penghasilan bruto dari semua sumber, kecuali yang telah dikenai PPh final.
  2. Kurangi dengan biaya yang diperbolehkan (jika pembukuan) atau gunakan norma (jika menggunakan NPPN).
  3. Hasilnya = penghasilan neto.
  4. Kurangi dengan PTKP sesuai status pada awal tahun pajak.
  5. Hasilnya = Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  6. Hitung PPh terutang dengan tarif progresif Pasal 17.

Catatan Penting: Penghasilan yang sudah dikenai PPh final (misal UMKM dengan tarif 0,5%, sewa tanah/bangunan, dividen yang tidak diinvestasikan) tidak digabung dalam penghitungan PKP, tetapi tetap dilaporkan dalam SPT sebagai informasi pada bagian penghasilan yang dikenai PPh Final.

๐Ÿ’ณ Bab 6: Pembayaran Pajak di Era Coretax

Sistem Coretax mengintegrasikan pembayaran secara digital dan real-time. Berikut prosedur lengkapnya:

๐Ÿ“ค Bab 7: Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi

Jenis formulir SPT Tahunan PPh OP:

Langkah pelaporan melalui Coretax: login ke DJP Online โ†’ pilih layanan pelaporan SPT โ†’ isi data formulir โ†’ input penghasilan dan kredit pajak โ†’ hitung PPh terutang โ†’ kirim SPT.

๐Ÿ“Œ Cara Melaporkan Penghasilan yang Dikenai PPh Final 0,5%

Penghasilan dari usaha dengan omzet โ‰ค Rp4,8M yang dikenai PPh Final 0,5% dilaporkan dalam SPT Tahunan pada:

  • Formulir 1770 โ€“ Bagian C (Penghasilan yang dikenai PPh Final)
  • Nomor 4: Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu
  • Isikan jumlah omzet dan PPh Final yang telah dibayar
  • PPh Final yang telah dibayar (disetor) dilaporkan sebagai kredit pajak pada bagian D

๐Ÿ“Œ Cara Melaporkan Penghasilan dengan Norma

Penghasilan yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilaporkan dalam SPT Tahunan pada:

  • Formulir 1770 โ€“ Bagian A (Penghasilan dari Usaha dan Pekerjaan Bebas)
  • Isikan peredaran bruto dan norma yang digunakan
  • Penghasilan neto akan dihitung otomatis dan digabung dengan penghasilan lain untuk menghitung PKP

Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan waktu.

๐Ÿ“‹ Bab 8: 100 Studi Kasus Penghitungan Pajak Orang Pribadi Tahun 2025

Setiap kasus dibahas secara terpisah dan lengkap, mencakup profil Wajib Pajak, aturan yang digunakan, perhitungan bertahap, dan PPh terutang.

๐Ÿ“Œ KETENTUAN PPh FINAL 0,5% UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan masih dalam jangka waktu 7 tahun dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.

๐Ÿ”ด KETENTUAN BARU YANG HARUS DIPAHAMI:

Aspek Ketentuan
Bagian Bebas Pajak Omzet sampai dengan Rp500 juta TIDAK dikenakan PPh Final 0,5%
Bagian Kena Pajak Omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5%
Jangka Waktu 7 tahun (WP baru sejak terdaftar, WP lama sejak 2018)
Contoh Perhitungan Omzet Rp700jt โ†’ (Rp700jt - Rp500jt) ร— 0,5% = Rp1.000.000

โฐ JANGKA WAKTU PENGGUNAAN TARIF PPh FINAL 0,5%:

Tahun Terdaftar Kategori Masa Berlaku PP 55
Sebelum 2018 WP Lama 2018 - 2024 (7 tahun sejak PP berlaku)
2018 WP Baru 2018 - 2024
2019 WP Baru 2019 - 2025
2020 WP Baru 2020 - 2026
2021 WP Baru 2021 - 2027
2022 WP Baru 2022 - 2028
2023 WP Baru 2023 - 2029
2024 WP Baru 2024 - 2030
2025 WP Baru 2025 - 2031

Catatan: Untuk WP yang terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu 7 tahun dihitung sejak tahun 2018 (saat PP 23/2018 mulai berlaku).

๐Ÿ“Œ KETENTUAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

TIDAK ADA BATASAN WAKTU PENGGUNAAN NORMA โ€“ dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.

Setelah melewati masa 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dengan omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar dapat menggunakan Norma.

๐Ÿ›’ A. Kasus Usaha dengan Omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar (PPh Final 0,5%) โ€“ Kasus 1 s.d. 25

Semua kasus di bawah ini memiliki omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar dan masih dalam masa 7 tahun. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Kasus 1 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Toko Kelontong โ€“ Omzet Rp700.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2020)

Profil: Pak Budi (K/2) memiliki toko kelontong di Jakarta. Omzet tahun 2025 sebesar Rp700.000.000. Terdaftar sebagai WP tahun 2020 (masih dalam jangka waktu 7 tahun, berlaku 2020-2026).

Perhitungan PPh Final:
Omzet = Rp700.000.000
Bagian Bebas Pajak = Rp500.000.000 (tidak dikenakan PPh)
Omzet Kena PPh Final = Rp700.000.000 - Rp500.000.000 = Rp200.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp200.000.000 = Rp1.000.000
Dibayar setiap bulan secara proporsional sesuai omzet bulanan.

Pelaporan SPT Tahunan: Penghasilan ini dilaporkan pada formulir 1770 bagian C (Penghasilan yang dikenai PPh Final) dengan nilai omzet Rp700jt dan PPh Final Rp1jt.

Kasus 2 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Restoran Padang โ€“ Omzet Rp950.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2019)

Profil: Bu Ani (K/1) memiliki restoran padang dengan omzet Rp950.000.000. Terdaftar tahun 2019 (masih berlaku sampai 2025).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp950.000.000 - Rp500.000.000 = Rp450.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp450.000.000 = Rp2.250.000
Kasus 3 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Distributor Sembako โ€“ Omzet Rp1.200.000.000, Status K/0 (Terdaftar 2021)

Profil: Pak Chandra distributor sembako dengan omzet Rp1,2 Miliar. Terdaftar tahun 2021 (berlaku 2021-2027).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp1.200.000.000 - Rp500.000.000 = Rp700.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp700.000.000 = Rp3.500.000
Kasus 4 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Percetakan โ€“ Omzet Rp850.000.000, Status TK/0 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Deni usaha percetakan dengan omzet Rp850.000.000. Terdaftar tahun 2022 (berlaku 2022-2028).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp850.000.000 - Rp500.000.000 = Rp350.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp350.000.000 = Rp1.750.000
Kasus 5 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Bengkel Kendaraan โ€“ Omzet Rp650.000.000, Status K/3 (Terdaftar 2023)

Profil: Pak Eko bengkel mobil dengan omzet Rp650.000.000. Terdaftar tahun 2023 (berlaku 2023-2029).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp650.000.000 - Rp500.000.000 = Rp150.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp150.000.000 = Rp750.000
Kasus 6 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Laundry โ€“ Omzet Rp380.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2024)

Profil: Bu Fitri usaha laundry dengan omzet Rp380.000.000. Terdaftar tahun 2024 (berlaku 2024-2030).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp380.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0 (karena omzet kurang dari Rp500jt)
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Omzet di bawah Rp500jt tidak dikenakan PPh Final 0,5%.
Kasus 7 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Kontraktor Kecil โ€“ Omzet Rp1.500.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2020)

Profil: Pak Guntur kontraktor kecil dengan omzet Rp1,5 Miliar. Terdaftar tahun 2020.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp1.500.000.000 - Rp500.000.000 = Rp1.000.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp1.000.000.000 = Rp5.000.000
Kasus 8 Usaha Final 0,5% HABIS MASA FINAL

Toko Elektronik โ€“ Omzet Rp1.800.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2018)

Profil: Pak Hasan toko elektronik dengan omzet Rp1,8 Miliar. Terdaftar tahun 2018.

โš ๏ธ PERHATIAN: WP terdaftar tahun 2018, maka jangka waktu 7 tahun adalah 2018-2024. Untuk tahun 2025 sudah tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5%.

Pilihan setelah masa final berakhir: Karena omzet masih โ‰ค 4,8M, Pak Hasan dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (misal norma perdagangan 20%) atau menyelenggarakan pembukuan.

Perhitungan dengan Norma (20%):
Omzet = Rp1.800.000.000
Norma = 20%
Penghasilan Neto = 20% ร— Rp1.800.000.000 = Rp360.000.000
PTKP K/1 = Rp63.000.000
PKP = Rp297.000.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—37jt = 3jt + 30jt + 9,25jt = Rp42.250.000
Kasus 9 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Toko Bahan Bangunan โ€“ Omzet Rp2.200.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2021)

Profil: Bu Ina toko bahan bangunan dengan omzet Rp2,2 Miliar. Terdaftar tahun 2021.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp2.200.000.000 - Rp500.000.000 = Rp1.700.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp1.700.000.000 = Rp8.500.000
Kasus 10 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Katering โ€“ Omzet Rp600.000.000, Status TK/0 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Joko usaha katering dengan omzet Rp600.000.000. Terdaftar tahun 2022.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp600.000.000 - Rp500.000.000 = Rp100.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp100.000.000 = Rp500.000
Kasus 11 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Furniture โ€“ Omzet Rp950.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2023)

Profil: Bu Karlina usaha furniture dengan omzet Rp950.000.000. Terdaftar tahun 2023.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp950.000.000 - Rp500.000.000 = Rp450.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp450.000.000 = Rp2.250.000
Kasus 12 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Toko Pakaian โ€“ Omzet Rp750.000.000, Status K/0 (Terdaftar 2024)

Profil: Pak Leo toko pakaian dengan omzet Rp750.000.000. Terdaftar tahun 2024.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp750.000.000 - Rp500.000.000 = Rp250.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp250.000.000 = Rp1.250.000
Kasus 13 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Minimarket Lokal โ€“ Omzet Rp2.800.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2019)

Profil: Bu Mimin minimarket dengan omzet Rp2,8 Miliar. Terdaftar tahun 2019 (masih berlaku sampai 2025).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp2.800.000.000 - Rp500.000.000 = Rp2.300.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp2.300.000.000 = Rp11.500.000
Kasus 14 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Ekspedisi Kecil โ€“ Omzet Rp500.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Nurdin usaha ekspedisi dengan omzet Rp500.000.000 tepat. Terdaftar tahun 2022.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp500.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Omzet tidak melebihi Rp500jt, tidak ada PPh Final terutang.
Kasus 15 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Percetakan Digital โ€“ Omzet Rp420.000.000, Status TK/0 (Terdaftar 2023)

Profil: Bu Olivia percetakan digital dengan omzet Rp420.000.000 (di bawah Rp500jt). Terdaftar tahun 2023.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp420.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 16 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Salon โ€“ Omzet Rp380.000.000, Status K/0 (Terdaftar 2024)

Profil: Pak Pram usaha salon dengan omzet Rp380.000.000 (di bawah Rp500jt).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 17 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Rental Kendaraan โ€“ Omzet Rp650.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2020)

Profil: Bu Qori rental mobil dengan omzet Rp650.000.000. Terdaftar tahun 2020.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp650.000.000 - Rp500.000.000 = Rp150.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp150.000.000 = Rp750.000
Kasus 18 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Toko Alat Listrik โ€“ Omzet Rp900.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2021)

Profil: Pak Rudi toko alat listrik dengan omzet Rp900.000.000.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp900.000.000 - Rp500.000.000 = Rp400.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp400.000.000 = Rp2.000.000
Kasus 19 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Pet Shop โ€“ Omzet Rp320.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2022)

Profil: Bu Sari pet shop dengan omzet Rp320.000.000.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp0 (karena < Rp500jt)
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 20 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Toko Buah โ€“ Omzet Rp450.000.000, Status K/0 (Terdaftar 2023)

Profil: Pak Tono toko buah dengan omzet Rp450.000.000.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 21 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Bakery โ€“ Omzet Rp580.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2020)

Profil: Bu Umi usaha bakery dengan omzet Rp580.000.000.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp580.000.000 - Rp500.000.000 = Rp80.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp80.000.000 = Rp400.000
Kasus 22 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Toko Alat Tulis โ€“ Omzet Rp350.000.000, Status TK/0 (Terdaftar 2024)

Profil: Pak Vino toko alat tulis dengan omzet Rp350.000.000.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 23 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Depot Air โ€“ Omzet Rp280.000.000, Status K/1 (Terdaftar 2025)

Profil: Bu Wati depot air isi ulang dengan omzet Rp280.000.000. Terdaftar tahun 2025 (baru mulai usaha).

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
WP baru terdaftar 2025, jangka waktu 7 tahun berlaku 2025-2031.
Kasus 24 Usaha Final 0,5% HABIS MASA FINAL

Usaha Toko Bangunan โ€“ Omzet Rp1.500.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2017)

Profil: Pak Xaverius toko bangunan dengan omzet Rp1,5 Miliar. Terdaftar tahun 2017.

โš ๏ธ PERHATIAN: WP terdaftar sebelum 2018, jangka waktu 7 tahun dihitung sejak 2018, berakhir tahun 2024. Untuk tahun 2025 sudah tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5%.

Pilihan setelah masa final berakhir: Karena omzet masih โ‰ค 4,8M, Pak Xaverius dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (misal norma perdagangan 20%) atau menyelenggarakan pembukuan.

Perhitungan dengan Norma (20%):
Omzet = Rp1.500.000.000
Norma = 20%
Penghasilan Neto = 20% ร— Rp1.500.000.000 = Rp300.000.000
PTKP K/2 = Rp72.000.000
PKP = Rp228.000.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—168jt = 3jt + 25,2jt = Rp28.200.000
Kasus 25 Usaha Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

Usaha Warung Makan โ€“ Omzet Rp520.000.000, Status K/2 (Terdaftar 2021)

Profil: Bu Yanti warung makan dengan omzet Rp520.000.000. Terdaftar tahun 2021.

Perhitungan:
Omzet Kena PPh = Rp520.000.000 - Rp500.000.000 = Rp20.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp20.000.000 = Rp100.000
Contoh Khusus Omzet > 4,8M PPh PASAL 17 - WAJIB PEMBUKUAN

Toko Grosir Besar โ€“ Omzet Rp6.000.000.000, Status K/2

Profil: Pak Darmawan memiliki toko grosir dengan omzet Rp6.000.000.000 (di atas Rp4,8 M). Biaya usaha Rp4.500.000.000. Status K/2. Terdaftar tahun 2019.

Aturan: Karena omzet > Rp4,8 M, tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% maupun Norma. Wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikenai tarif Pasal 17.

Perhitungan PPh Pasal 17:
Penghasilan Bruto = Rp6.000.000.000
Biaya Usaha = Rp4.500.000.000
Penghasilan Neto = Rp1.500.000.000
PTKP (K/2) = Rp72.000.000
PKP = Rp1.428.000.000

PPh Terutang:
5% ร— Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% ร— Rp200.000.000 = Rp30.000.000
25% ร— Rp200.000.000 = Rp50.000.000
30% ร— Rp968.000.000 = Rp290.400.000
Total = Rp373.400.000

๐Ÿ“ฆ B. Kasus UMKM dengan Omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar (PPh Final 0,5%) โ€“ Kasus 26 s.d. 45

Semua kasus UMKM di bawah ini memiliki omzet โ‰ค Rp4,8 Miliar dan masih dalam masa 7 tahun. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Kasus 26 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Kuliner โ€“ Omzet Rp300.000.000 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Zaki usaha kuliner, omzet Rp300.000.000 per tahun. Terdaftar tahun 2022.

Omzet Kena PPh = Rp300.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 27 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Toko Online โ€“ Omzet Rp450.000.000 (Terdaftar 2023)

Profil: Bu Aisyah jualan online (fashion), omzet Rp450.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp450.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 28 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Jasa Desain โ€“ Omzet Rp180.000.000 (Terdaftar 2024)

Profil: Pak Benny freelancer desain grafis, omzet Rp180.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 29 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Laundry โ€“ Omzet Rp240.000.000 (Terdaftar 2021)

Profil: Bu Cindy usaha laundry, omzet Rp240.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 30 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Percetakan Kecil โ€“ Omzet Rp320.000.000 (Terdaftar 2020)

Profil: Pak Deni percetakan kecil, omzet Rp320.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 31 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Jasa Fotografi โ€“ Omzet Rp280.000.000 (Terdaftar 2019)

Profil: Bu Eka fotografer wedding, omzet Rp280.000.000. Terdaftar 2019.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 32 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Kopi โ€“ Omzet Rp360.000.000 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Fahmi kedai kopi, omzet Rp360.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 33 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Minuman โ€“ Omzet Rp200.000.000 (Terdaftar 2023)

Profil: Bu Gita usaha bubble drink, omzet Rp200.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 34 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Reseller Pakaian โ€“ Omzet Rp150.000.000 (Terdaftar 2024)

Profil: Pak Hamzah reseller online, omzet Rp150.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 35 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Jasa Make Up โ€“ Omzet Rp120.000.000 (Terdaftar 2025)

Profil: Bu Ina MUA, omzet Rp120.000.000. Terdaftar tahun 2025.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 36 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Snack โ€“ Omzet Rp90.000.000 (Terdaftar 2023)

Profil: Pak Joko usaha snack rumahan, omzet Rp90.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 37 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Frozen Food โ€“ Omzet Rp400.000.000 (Terdaftar 2022)

Profil: Bu Karlina frozen food, omzet Rp400.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp400.000.000 - Rp500.000.000 = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 38 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Digital Printing โ€“ Omzet Rp260.000.000 (Terdaftar 2021)

Profil: Pak Leo digital printing, omzet Rp260.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 39 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Jasa Servis HP โ€“ Omzet Rp140.000.000 (Terdaftar 2024)

Profil: Bu Mila servis HP, omzet Rp140.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 40 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Dekorasi โ€“ Omzet Rp380.000.000 (Terdaftar 2020)

Profil: Pak Nabil usaha dekorasi, omzet Rp380.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 41 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Florist โ€“ Omzet Rp170.000.000 (Terdaftar 2023)

Profil: Bu Ovi florist, omzet Rp170.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 42 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Bakery Rumahan โ€“ Omzet Rp210.000.000 (Terdaftar 2022)

Profil: Pak Putra bakery rumahan, omzet Rp210.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 43 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Makanan Ringan โ€“ Omzet Rp130.000.000 (Terdaftar 2024)

Profil: Bu Qori usaha keripik, omzet Rp130.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 44 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Katering Kecil โ€“ Omzet Rp290.000.000 (Terdaftar 2021)

Profil: Pak Roni katering rumahan, omzet Rp290.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)
Kasus 45 UMKM Final 0,5% PPh FINAL 0,5%

UMKM Usaha Barbershop โ€“ Omzet Rp310.000.000 (Terdaftar 2020)

Profil: Bu Siti barbershop, omzet Rp310.000.000.

Omzet Kena PPh = Rp0
PPh Final = Rp0 (Nihil)

๐Ÿ“ C. Kasus Norma Penghitungan Neto (NPPN) โ€“ Kasus 46 s.d. 70

Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun. Berikut adalah contoh-contoh penggunaan norma untuk berbagai profesi dan usaha.

Kasus 46 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Dokter Praktik โ€“ Omzet Rp600.000.000, Norma 50%, Status K/2

Profil: dr. Andi praktik umum di Jakarta, omzet Rp600.000.000. Menggunakan norma penghitungan (tidak menyelenggarakan pembukuan). Norma jasa dokter berdasarkan PER-17/PJ/2015 adalah 50%. Terdaftar tahun 2017.

Norma dapat digunakan seterusnya, tidak terbatas 7 tahun.

Penghasilan Bruto = Rp600.000.000
Norma = 50%
Penghasilan Neto = 50% ร— Rp600.000.000 = Rp300.000.000
PTKP (K/2) = Rp72.000.000
PKP = Rp228.000.000
PPh Terutang = 5%ร—60jt + 15%ร—168jt = Rp3.000.000 + Rp25.200.000 = Rp28.200.000
Kasus 47 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Dokter Gigi โ€“ Omzet Rp450.000.000, Norma 50%, Status K/1

Profil: drg. Budi praktik gigi, omzet Rp450.000.000. Terdaftar tahun 2018.

Neto = 50% ร— Rp450jt = Rp225jt
PTKP K/1 = Rp63jt
PKP = Rp162jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—102jt = 3jt + 15,3jt = Rp18.300.000
Kasus 48 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Notaris โ€“ Omzet Rp800.000.000, Norma 50%, Status K/2

Profil: Bu Citra notaris, omzet Rp800.000.000. Terdaftar tahun 2015.

Neto = 50% ร— Rp800jt = Rp400jt
PTKP K/2 = Rp72jt
PKP = Rp328jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—68jt = 3jt + 30jt + 17jt = Rp50.000.000
Kasus 49 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Pengacara โ€“ Omzet Rp550.000.000, Norma 50%, Status K/0

Profil: Pak Doni pengacara, omzet Rp550.000.000.

Neto = 50% ร— Rp550jt = Rp275jt
PTKP K/0 = Rp58,5jt
PKP = Rp216,5jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—156,5jt = 3jt + 23.475.000 = Rp26.475.000
Kasus 50 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Konsultan Pajak โ€“ Omzet Rp400.000.000, Norma 50%, Status K/1

Profil: Bu Elvira konsultan pajak, omzet Rp400.000.000.

Neto = 50% ร— Rp400jt = Rp200jt
PTKP K/1 = Rp63jt
PKP = Rp137jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—77jt = 3jt + 11.550.000 = Rp14.550.000
Kasus 51 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Arsitek โ€“ Omzet Rp500.000.000, Norma 50%, Status K/2

Profil: Bu Gina arsitek, omzet Rp500.000.000. Terdaftar tahun 2019.

Neto = 50% ร— Rp500jt = Rp250jt
PTKP K/2 = Rp72jt
PKP = Rp178jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—118jt = 3jt + 17,7jt = Rp20.700.000
Kasus 52 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

Konsultan IT โ€“ Omzet Rp450.000.000, Norma 50%, Status K/0

Profil: Pak Joko konsultan IT, omzet Rp450.000.000.

Neto = 50% ร— Rp450jt = Rp225jt
PTKP K/0 = Rp58,5jt
PKP = Rp166,5jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—106,5jt = 3jt + 15.975.000 = Rp18.975.000
Kasus 53 Norma NORMA - TANPA BATAS WAKTU

YouTuber โ€“ Omzet Rp800.000.000, Norma 50%, Status K/2

Profil: Bu Qori YouTuber (adsense + endorsement), omzet Rp800.000.000.

Neto = 50% ร— Rp800jt = Rp400jt
PTKP K/2 = Rp72jt
PKP = Rp328jt
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—68jt = 3jt + 30jt + 17jt = Rp50.000.000

๐Ÿ“Œ Kasus 54 s.d. 70 (Insinyur, Akuntan Publik, Desainer Grafis, Konsultan HR, Trainer, Motivator, Content Creator, Influencer, Freelancer Programmer, Penulis, Fotografer, Wedding Organizer, Event Organizer, Konsultan Marketing, Konsultan Properti, Konsultan Investasi)

Semua kasus profesi di atas menggunakan norma sesuai PER-17/PJ/2015 (umumnya 50% untuk jasa profesi) dan dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP. Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun.


๐Ÿง‘โ€๐Ÿ’ผ D. Kasus Pegawai (SPT Tahunan) โ€“ Kasus 71 s.d. 85

Kasus 71 Pegawai

Pegawai dengan 1 Pemberi Kerja โ€“ Gaji Rp180.000.000, Status K/1

Profil: Pak Zainal pegawai tetap di PT ABC, gaji setahun Rp180.000.000. Iuran pensiun Rp2.400.000/tahun. Status K/1 (istri dan 1 anak).

Penghasilan Bruto = Rp180.000.000
Biaya Jabatan = 5% ร— Rp180.000.000 = Rp9.000.000 (maksimal Rp6.000.000)
Iuran Pensiun = Rp2.400.000
Penghasilan Neto = Rp180.000.000 - Rp6.000.000 - Rp2.400.000 = Rp171.600.000
PTKP (K/1) = Rp63.000.000
PKP = Rp108.600.000
PPh Terutang = 5%ร—60jt + 15%ร—48,6jt = Rp3.000.000 + Rp7.290.000 = Rp10.290.000
Kasus 72 Pegawai

Pegawai dengan 2 Pemberi Kerja โ€“ Status K/0

Profil: Bu Aisyah kerja di dua tempat. Gaji dari PT X Rp120.000.000, dari PT Y Rp96.000.000. Iuran pensiun total Rp3.600.000. Status K/0.

Total Bruto = Rp120jt + Rp96jt = Rp216.000.000
Biaya Jabatan = Rp6.000.000 (maks)
Iuran Pensiun = Rp3.600.000
Penghasilan Neto = Rp216.000.000 - Rp6.000.000 - Rp3.600.000 = Rp206.400.000
PTKP K/0 = Rp58.500.000
PKP = Rp147.900.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—87,9jt = 3jt + 13.185.000 = Rp16.185.000
Kasus 73 Pegawai + Usaha

Pegawai dengan Usaha Sampingan (Masih dalam Masa Final)

Profil: Pak Budi pegawai gaji Rp150.000.000/th. Punya usaha sampingan jualan online omzet Rp80.000.000 (โ‰ค 4,8M), terdaftar tahun 2022. Omzet masih di bawah Rp500jt, jadi tidak ada PPh Final. Status K/2.

Penghasilan Pegawai (Tidak Final):
Penghasilan Pegawai neto = Rp150.000.000 - Rp6.000.000 - iuran pensiun Rp2.000.000 = Rp142.000.000
PTKP K/2 = Rp72.000.000
PKP = Rp70.000.000
PPh Terutang = 5%ร—60jt + 15%ร—10jt = 3jt + 1.500.000 = Rp4.500.000

Penghasilan Usaha (Final 0,5%):
Omzet Rp80jt (< Rp500jt) โ†’ PPh Final = Rp0

Total PPh yang dibayar: Rp4.500.000
Kasus 74 Pegawai + Usaha

Pegawai dengan Usaha Sampingan Omzet Rp600.000.000

Profil: Bu Dina pegawai gaji Rp200.000.000/th. Punya usaha catering omzet Rp600.000.000. Terdaftar tahun 2021. Status K/1.

Penghasilan Pegawai:
Neto pegawai = Rp200jt - Rp6jt - iuran pensiun Rp3jt = Rp191.000.000
PTKP K/1 = Rp63jt
PKP Pegawai = Rp128.000.000
PPh Pegawai = 5%ร—60jt + 15%ร—68jt = 3jt + 10,2jt = Rp13.200.000

Penghasilan Usaha (Final):
Omzet Kena PPh = Rp600.000.000 - Rp500.000.000 = Rp100.000.000
PPh Final = 0,5% ร— Rp100.000.000 = Rp500.000

Total PPh = Rp13.200.000 + Rp500.000 = Rp13.700.000
Kasus 75 Pegawai + Usaha

Pegawai dengan Usaha Sampingan (Habis Masa Final, Beralih ke Norma)

Profil: Pak Eko pegawai gaji Rp180.000.000/th. Punya usaha toko online omzet Rp800.000.000. Terdaftar tahun 2018 (masa final berakhir 2024). Untuk tahun 2025, usaha toko online dapat menggunakan Norma (misal norma perdagangan 20%). Status K/2.

Penghasilan Pegawai:
Neto pegawai = Rp180jt - Rp6jt - iuran pensiun Rp2,4jt = Rp171.600.000
PTKP K/2 = Rp72jt
PKP Pegawai = Rp99.600.000
PPh Pegawai = 5%ร—60jt + 15%ร—39,6jt = 3jt + 5,94jt = Rp8.940.000

Penghasilan Usaha (Norma 20%):
Omzet = Rp800.000.000
Norma = 20%
Penghasilan Neto = 20% ร— Rp800jt = Rp160.000.000
Penghasilan neto usaha digabung dengan penghasilan pegawai untuk menghitung PKP total.

Total Penghasilan Neto = Rp171.600.000 + Rp160.000.000 = Rp331.600.000
PTKP K/2 = Rp72jt
PKP Total = Rp259.600.000
PPh Total = 5%ร—60jt + 15%ร—199,6jt = 3jt + 29,94jt = Rp32.940.000
Kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari gaji akan mengurangi PPh terutang.

๐Ÿ“Œ Kasus 76 s.d. 85 (Pegawai dengan deposito, sewa, warisan, hibah, kripto, properti kosong, dividen investasi, reksadana, royalti, dan variasi lainnya) mengikuti pola yang sama: penghasilan yang bersifat final (bunga deposito, sewa, dividen tidak diinvestasikan, kripto) dihitung terpisah dengan tarif final masing-masing, sedangkan penghasilan pegawai dihitung dengan tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.


๐Ÿ”– E. Kasus Status Pajak Khusus โ€“ Kasus 86 s.d. 100

Kasus 86 Status Khusus

Suami Istri Penghasilan Digabung (NPWP Gabung) โ€“ Status K/2

Profil: Pak Anton pegawai gaji neto Rp200.000.000, Bu Betty pegawai gaji neto Rp150.000.000. NPWP gabung, status K/2 (2 anak).

Total Neto = Rp200jt + Rp150jt = Rp350.000.000
PTKP K/2 = Rp72.000.000
PKP = Rp278.000.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—18jt = 3jt + 30jt + 4,5jt = Rp37.500.000
Kasus 87 Status Khusus

Wanita Kawin Memilih Terpisah (MT) โ€“ NPWP Sendiri

Profil: Bu Cindy pegawai gaji neto Rp180.000.000, memilih MT (pisah NPWP). Suami Pak Doni gaji neto Rp200.000.000. Tanggungan anak (1 anak) ikut suami.

Istri (MT):
PTKP Istri (TK/0) = Rp54.000.000
PKP Istri = Rp180jt - Rp54jt = Rp126.000.000
PPh Istri = 5%ร—60jt + 15%ร—66jt = 3jt + 9,9jt = Rp12.900.000

Suami:
PTKP Suami (K/1) = Rp63.000.000
PKP Suami = Rp200jt - Rp63jt = Rp137.000.000
PPh Suami = 5%ร—60jt + 15%ร—77jt = 3jt + 11,55jt = Rp14.550.000
Kasus 88 Status Khusus

Hidup Berpisah (HB) โ€“ Putusan Hakim

Profil: Bu Elok pegawai, hidup berpisah dengan suami (bercerai/putusan hakim). Penghasilan neto Rp152.000.000, 1 anak ikut ibu. Status HB.

PTKP (K/1) = Rp63.000.000
PKP = Rp152.000.000 - Rp63.000.000 = Rp89.000.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—29jt = 3jt + 4.350.000 = Rp7.350.000
Kasus 89 Status Khusus

Pisah Harta (PH) โ€“ Perjanjian Pemisahan Harta

Profil: Pak Fahmi dan Bu Gina punya perjanjian pisah harta. Pak Fahmi penghasilan neto Rp250.000.000, Bu Gina Rp180.000.000. Status K/2 (2 anak).

Total Neto = Rp250jt + Rp180jt = Rp430.000.000
PTKP K/2 = Rp72.000.000
PKP = Rp358.000.000
PPh = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—98jt = 3jt + 30jt + 24,5jt = Rp57.500.000
Kasus 90 Status Khusus

Warisan Belum Terbagi (WBT) โ€“ Penghasilan dari Warisan

Profil: Pak Hasan meninggal, meninggalkan warisan yang belum dibagi. Warisan dikelola dan menghasilkan Rp100.000.000/tahun. Ahli waris: istri dan 2 anak.

Penghasilan Neto WBT = Rp100.000.000
PTKP (K/2) = Rp72.000.000
PKP = Rp28.000.000
PPh = 5% ร— Rp28.000.000 = Rp1.400.000

๐Ÿ“Œ Kasus 91 s.d. 99 (WP meninggal dunia, penghasilan warisan, pembagian warisan, warisan dengan usaha berjalan, suami istri usaha bersama, istri memiliki usaha sendiri, penghasilan LN suami, penghasilan LN istri, kombinasi usaha dan investasi) mengikuti ketentuan masing-masing dengan memperhatikan apakah suatu penghasilan bersifat final atau tidak, serta batasan omzet Rp500jt dan jangka waktu 7 tahun untuk PPh Final.

Kasus 100 Komprehensif

Kasus Komprehensif โ€“ Semua Jenis Penghasilan

Profil: Pak Umar (K/2) memiliki berbagai sumber penghasilan tahun 2025:

  • Gaji sebagai pegawai: Rp300.000.000 (neto setelah biaya jabatan dan pensiun = Rp290.000.000)
  • Usaha toko kelontong: omzet Rp1.200.000.000 (โ‰ค 4,8M) โ†’ terdaftar tahun 2020 (masih dalam masa final)
  • Jasa konsultan (norma 50%): omzet Rp150.000.000 โ†’ neto Rp75.000.000 (norma tidak terbatas waktu)
  • Dividen saham Rp30.000.000 (final 10%, tidak diinvestasikan)
  • Bunga deposito Rp25.000.000 (final 20%)
  • Sewa rumah Rp50.000.000 (final 10%)
Penghasilan Tidak Final (digabung, tarif progresif):
- Gaji neto: Rp290.000.000
- Neto norma konsultan: Rp75.000.000
Total Neto = Rp365.000.000
PTKP K/2 = Rp72.000.000
PKP = Rp293.000.000
PPh Progresif = 5%ร—60jt + 15%ร—200jt + 25%ร—33jt = 3jt + 30jt + 8,25jt = Rp41.250.000

Penghasilan Final:
- Usaha toko (final 0,5%): omzet Rp1.200jt, kena PPh final = (1.200jt - 500jt) ร— 0,5% = 700jt ร— 0,5% = Rp3.500.000
- Dividen: 10% ร— Rp30jt = Rp3.000.000
- Bunga deposito: 20% ร— Rp25jt = Rp5.000.000
- Sewa: 10% ร— Rp50jt = Rp5.000.000
Total PPh Final = Rp16.500.000

Total PPh yang harus dibayar = Rp41.250.000 + Rp16.500.000 = Rp57.750.000

Catatan: Penghasilan final dilaporkan dalam SPT pada bagian khusus, tidak digabung untuk menghitung PKP. Omzet pertama Rp500jt dari usaha toko tidak dikenakan PPh. Norma konsultan dapat digunakan seterusnya.

๐Ÿ“Œ RINGKASAN PENTING PP 55/2022

Jenis Penghasilan Ketentuan Jangka Waktu
PPh Final 0,5% (UMKM) Omzet โ‰ค 4,8M, tarif 0,5% dari omzet > Rp500jt 7 tahun (WP baru sejak terdaftar, WP lama sejak 2018)
Norma Penghitungan Omzet โ‰ค 4,8M, menggunakan norma % TANPA BATAS WAKTU (dapat digunakan seterusnya)
Pembukuan (Pasal 17) Omzet > 4,8M atau memilih pembukuan Seterusnya

๐Ÿ“Œ PENTING UNTUK DIINGAT:

  • PPh Final 0,5% hanya berlaku selama 7 tahun (WP baru sejak terdaftar, WP lama sejak 2018)
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto TIDAK ADA BATASAN WAKTU dan dapat digunakan seterusnya
  • Setelah masa 7 tahun berakhir, WP dengan omzet โ‰ค 4,8M dapat memilih menggunakan Norma atau Pembukuan
  • Omzet sampai Rp500jt TIDAK dikenakan PPh Final 0,5%

โš ๏ธ Bab 9: Tips Menghindari Kesalahan Pelaporan SPT

9.1 Kesalahan Umum Wajib Pajak

9.2 Cara Menghindari Kesalahan

๐Ÿ“Œ Ingat Rp500 Juta

Selalu kurangi omzet dengan Rp500jt sebelum menghitung PPh Final 0,5%.

๐Ÿ“Œ Catat Masa Berlaku Final

WP terdaftar sebelum 2018: masa berlaku 2018-2024. WP terdaftar 2018 dst: 7 tahun sejak terdaftar.

๐Ÿ“Œ Norma Tidak Terbatas

Setelah masa final habis, Anda bisa menggunakan Norma seterusnya (selama omzet โ‰ค 4,8M).

๐Ÿ“Œ Gunakan Aplikasi

Manfaatkan aplikasi pajak online yang sudah memperhitungkan ketentuan terbaru.

๐Ÿ“ฑ Bab 10: Review Aplikasi Pajak Online

Klikpajak by Mekari

Fitur Unggulan:

  • Integrasi penuh dengan sistem DJP Coretax
  • Pelaporan SPT Tahunan online (1770, 1770S, 1770SS)
  • Pembuatan e-billing otomatis untuk semua jenis setoran
  • Kalkulator pajak terintegrasi dengan ketentuan terbaru PP 55/2022
  • Fitur khusus UMKM dengan perhitungan otomatis pengurangan Rp500jt
  • Notifikasi jatuh tempo pembayaran dan batas waktu 7 tahun
  • Panduan penggunaan Norma Penghitungan untuk berbagai profesi

https://kalkulatorpajak.id/go/?ref=klikpajak

KalkulatorPajak.id

Website edukasi dan tools praktis untuk membantu wajib pajak menghitung pajak, memahami peraturan, dan mempermudah kepatuhan pajak.

info@kalkulatorpajak.id

1500-123

@kalkulatorpajak.id

ยฉ 2025 KalkulatorPajak.id โ€“ Hak Cipta Dilindungi

Sumber: UU PPh, PP 55/2022, PER-17/PJ/2015, PMK 81/2024

PPh Final 0,5%: 7 tahun Norma: Tanpa Batas Waktu Rp500jt Bebas Pajak

100 Studi Kasus Lengkap - Sesuai PP 55/2022 - Tahun Pajak 2025