Edisi Lengkap | Sesuai PP 55/2022
Assalamu'alaikum Wr. Wb., Salam sejahtera bagi kita semua.
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, buku "Panduan Praktis PPh Orang Pribadi di Era Coretax" dapat terselesaikan. Memasuki tahun pajak 2025, sistem Coretax DJP telah berjalan penuh, dan pemahaman komprehensif atas ketentuan PPh Orang Pribadi menjadi kunci kepatuhan.
Buku ini menyajikan ketentuan lengkap PPh Orang Pribadi berdasarkan UU PPh, PP 55/2022, PMK, PER, serta 100 kasus nyata yang dibahas satu per satu sesuai ketentuan yang berlaku.
KalkulatorPajak.id adalah platform edukasi dan tools perpajakan terpercaya, membantu WP menghitung pajak, memahami aturan, dan mempermudah kepatuhan pajak.
Pengertian PPh Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dalam tahun pajak 2025.
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto โ Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (jika pembukuan) atau Norma ร Peredaran Bruto (jika menggunakan NPPN).
PKP = Penghasilan Neto โ PTKP.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) | Tarif |
|---|---|
| 0 โ 60.000.000 | 5% |
| 60.000.001 โ 250.000.000 | 15% |
| 250.000.001 โ 500.000.000 | 25% |
| 500.000.001 โ 5.000.000.000 | 30% |
| di atas 5.000.000.000 | 35% |
Status menentukan besarnya PTKP dan cara penghitungan. Berdasarkan UU PPh dan PMK 81/2024 untuk tahun 2025.
Terbagi menjadi: Tidak Kawin (TK) dan Kawin (K) dengan jumlah tanggungan (0-3).
Suami istri hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. PTKP dihitung masing-masing dengan status K/tanggungan sesuai keadaan sebenarnya.
Adanya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Penghasilan istri tetap digabung di SPT suami, tetapi harta dipisah dalam pelaporan.
Wanita kawin memilih melaksanakan kewajiban pajak sendiri (NPWP sendiri). PTKP baginya adalah TK (Tidak Kawin).
Warisan yang belum dibagi diperlakukan sebagai subjek pajak pengganti, menggunakan PTKP ahli waris.
| Status | PTKP (Rp) |
|---|---|
| TK/0 | 54.000.000 |
| TK/1 | 58.500.000 |
| TK/2 | 63.000.000 |
| TK/3 | 67.500.000 |
| K/0 | 58.500.000 |
| K/1 | 63.000.000 |
| K/2 | 72.000.000 |
| K/3 | 81.000.000 |
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dapat dikenai PPh dengan beberapa pilihan:
Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan masih dalam jangka waktu 7 tahun dapat dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
PENTING: Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto TIDAK DIBATASI WAKTU dan dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.
Setelah melewati jangka waktu 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dengan omzet โค Rp4,8 Miliar dapat memilih untuk menggunakan:
Norma dapat digunakan seterusnya selama Wajib Pajak memenuhi syarat dan memberitahukan kepada DJP.
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 (tarif progresif) dari penghasilan neto (laba) setelah dikurangi PTKP.
Dasar: PER-17/PJ/2015. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan tetapi memenuhi syarat dapat menggunakan norma. Penghasilan neto = Norma % ร peredaran bruto, kemudian dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.
Syarat: Omzet โค Rp4,8 M, memberitahukan penggunaan norma kepada DJP, dan tidak menyelenggarakan pembukuan.
Tidak ada batasan waktu โ dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.
Kelompok profesi seperti dokter, notaris, konsultan, pengacara, arsitek, akuntan, dll. Dapat menggunakan norma (umumnya 50%) atau pembukuan, dan dikenai tarif Pasal 17.
Penghasilan neto = penghasilan bruto - biaya jabatan (5% maksimal Rp6.000.000) - iuran pensiun. Dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.
Dasar Hukum: PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Berbeda dengan PPh Final 0,5% yang dibatasi 7 tahun, Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan seterusnya selama Wajib Pajak memenuhi persyaratan:
Setelah melewati masa 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dapat beralih menggunakan Norma.
| Kelompok Lapangan Usaha | Norma (%) |
|---|---|
| Perdagangan eceran (toko kelontong, pakaian, elektronik) | 20% |
| Perdagangan besar (distributor, grosir) | 15% |
| Jasa dokter, notaris, arsitek, konsultan, pengacara | 50% |
| Jasa salon, laundry, fotografi, event organizer | 40% |
| Industri kecil (makanan, minuman, furniture, percetakan) | 25% |
| Jasa konstruksi (kontraktor kecil) | 30% |
Penghasilan Neto = Norma ร Peredaran Bruto
Kemudian: PKP = Penghasilan Neto โ PTKP, lalu dikenai tarif Pasal 17.
Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun.
Langkah-langkah sistematis:
Catatan Penting: Penghasilan yang sudah dikenai PPh final (misal UMKM dengan tarif 0,5%, sewa tanah/bangunan, dividen yang tidak diinvestasikan) tidak digabung dalam penghitungan PKP, tetapi tetap dilaporkan dalam SPT sebagai informasi pada bagian penghasilan yang dikenai PPh Final.
Sistem Coretax mengintegrasikan pembayaran secara digital dan real-time. Berikut prosedur lengkapnya:
Jenis formulir SPT Tahunan PPh OP:
Langkah pelaporan melalui Coretax: login ke DJP Online โ pilih layanan pelaporan SPT โ isi data formulir โ input penghasilan dan kredit pajak โ hitung PPh terutang โ kirim SPT.
Penghasilan dari usaha dengan omzet โค Rp4,8M yang dikenai PPh Final 0,5% dilaporkan dalam SPT Tahunan pada:
Penghasilan yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dilaporkan dalam SPT Tahunan pada:
Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan waktu.
Setiap kasus dibahas secara terpisah dan lengkap, mencakup profil Wajib Pajak, aturan yang digunakan, perhitungan bertahap, dan PPh terutang.
Berdasarkan PP 55/2022, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dan masih dalam jangka waktu 7 tahun dikenai PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Bagian Bebas Pajak | Omzet sampai dengan Rp500 juta TIDAK dikenakan PPh Final 0,5% |
| Bagian Kena Pajak | Omzet di atas Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5% |
| Jangka Waktu | 7 tahun (WP baru sejak terdaftar, WP lama sejak 2018) |
| Contoh Perhitungan | Omzet Rp700jt โ (Rp700jt - Rp500jt) ร 0,5% = Rp1.000.000 |
| Tahun Terdaftar | Kategori | Masa Berlaku PP 55 |
|---|---|---|
| Sebelum 2018 | WP Lama | 2018 - 2024 (7 tahun sejak PP berlaku) |
| 2018 | WP Baru | 2018 - 2024 |
| 2019 | WP Baru | 2019 - 2025 |
| 2020 | WP Baru | 2020 - 2026 |
| 2021 | WP Baru | 2021 - 2027 |
| 2022 | WP Baru | 2022 - 2028 |
| 2023 | WP Baru | 2023 - 2029 |
| 2024 | WP Baru | 2024 - 2030 |
| 2025 | WP Baru | 2025 - 2031 |
Catatan: Untuk WP yang terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu 7 tahun dihitung sejak tahun 2018 (saat PP 23/2018 mulai berlaku).
TIDAK ADA BATASAN WAKTU PENGGUNAAN NORMA โ dapat digunakan seterusnya selama memenuhi syarat.
Setelah melewati masa 7 tahun penggunaan PPh Final 0,5%, Wajib Pajak dengan omzet โค Rp4,8 Miliar dapat menggunakan Norma.
Semua kasus di bawah ini memiliki omzet โค Rp4,8 Miliar dan masih dalam masa 7 tahun. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Profil: Pak Budi (K/2) memiliki toko kelontong di Jakarta. Omzet tahun 2025 sebesar Rp700.000.000. Terdaftar sebagai WP tahun 2020 (masih dalam jangka waktu 7 tahun, berlaku 2020-2026).
Pelaporan SPT Tahunan: Penghasilan ini dilaporkan pada formulir 1770 bagian C (Penghasilan yang dikenai PPh Final) dengan nilai omzet Rp700jt dan PPh Final Rp1jt.
Profil: Bu Ani (K/1) memiliki restoran padang dengan omzet Rp950.000.000. Terdaftar tahun 2019 (masih berlaku sampai 2025).
Profil: Pak Chandra distributor sembako dengan omzet Rp1,2 Miliar. Terdaftar tahun 2021 (berlaku 2021-2027).
Profil: Pak Deni usaha percetakan dengan omzet Rp850.000.000. Terdaftar tahun 2022 (berlaku 2022-2028).
Profil: Pak Eko bengkel mobil dengan omzet Rp650.000.000. Terdaftar tahun 2023 (berlaku 2023-2029).
Profil: Bu Fitri usaha laundry dengan omzet Rp380.000.000. Terdaftar tahun 2024 (berlaku 2024-2030).
Profil: Pak Guntur kontraktor kecil dengan omzet Rp1,5 Miliar. Terdaftar tahun 2020.
Profil: Pak Hasan toko elektronik dengan omzet Rp1,8 Miliar. Terdaftar tahun 2018.
Pilihan setelah masa final berakhir: Karena omzet masih โค 4,8M, Pak Hasan dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (misal norma perdagangan 20%) atau menyelenggarakan pembukuan.
Profil: Bu Ina toko bahan bangunan dengan omzet Rp2,2 Miliar. Terdaftar tahun 2021.
Profil: Pak Joko usaha katering dengan omzet Rp600.000.000. Terdaftar tahun 2022.
Profil: Bu Karlina usaha furniture dengan omzet Rp950.000.000. Terdaftar tahun 2023.
Profil: Pak Leo toko pakaian dengan omzet Rp750.000.000. Terdaftar tahun 2024.
Profil: Bu Mimin minimarket dengan omzet Rp2,8 Miliar. Terdaftar tahun 2019 (masih berlaku sampai 2025).
Profil: Pak Nurdin usaha ekspedisi dengan omzet Rp500.000.000 tepat. Terdaftar tahun 2022.
Profil: Bu Olivia percetakan digital dengan omzet Rp420.000.000 (di bawah Rp500jt). Terdaftar tahun 2023.
Profil: Pak Pram usaha salon dengan omzet Rp380.000.000 (di bawah Rp500jt).
Profil: Bu Qori rental mobil dengan omzet Rp650.000.000. Terdaftar tahun 2020.
Profil: Pak Rudi toko alat listrik dengan omzet Rp900.000.000.
Profil: Bu Sari pet shop dengan omzet Rp320.000.000.
Profil: Pak Tono toko buah dengan omzet Rp450.000.000.
Profil: Bu Umi usaha bakery dengan omzet Rp580.000.000.
Profil: Pak Vino toko alat tulis dengan omzet Rp350.000.000.
Profil: Bu Wati depot air isi ulang dengan omzet Rp280.000.000. Terdaftar tahun 2025 (baru mulai usaha).
Profil: Pak Xaverius toko bangunan dengan omzet Rp1,5 Miliar. Terdaftar tahun 2017.
Pilihan setelah masa final berakhir: Karena omzet masih โค 4,8M, Pak Xaverius dapat memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (misal norma perdagangan 20%) atau menyelenggarakan pembukuan.
Profil: Bu Yanti warung makan dengan omzet Rp520.000.000. Terdaftar tahun 2021.
Profil: Pak Darmawan memiliki toko grosir dengan omzet Rp6.000.000.000 (di atas Rp4,8 M). Biaya usaha Rp4.500.000.000. Status K/2. Terdaftar tahun 2019.
Aturan: Karena omzet > Rp4,8 M, tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% maupun Norma. Wajib menyelenggarakan pembukuan dan dikenai tarif Pasal 17.
Semua kasus UMKM di bawah ini memiliki omzet โค Rp4,8 Miliar dan masih dalam masa 7 tahun. PPh Final 0,5% hanya dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.
Profil: Pak Zaki usaha kuliner, omzet Rp300.000.000 per tahun. Terdaftar tahun 2022.
Profil: Bu Aisyah jualan online (fashion), omzet Rp450.000.000.
Profil: Pak Benny freelancer desain grafis, omzet Rp180.000.000.
Profil: Bu Cindy usaha laundry, omzet Rp240.000.000.
Profil: Pak Deni percetakan kecil, omzet Rp320.000.000.
Profil: Bu Eka fotografer wedding, omzet Rp280.000.000. Terdaftar 2019.
Profil: Pak Fahmi kedai kopi, omzet Rp360.000.000.
Profil: Bu Gita usaha bubble drink, omzet Rp200.000.000.
Profil: Pak Hamzah reseller online, omzet Rp150.000.000.
Profil: Bu Ina MUA, omzet Rp120.000.000. Terdaftar tahun 2025.
Profil: Pak Joko usaha snack rumahan, omzet Rp90.000.000.
Profil: Bu Karlina frozen food, omzet Rp400.000.000.
Profil: Pak Leo digital printing, omzet Rp260.000.000.
Profil: Bu Mila servis HP, omzet Rp140.000.000.
Profil: Pak Nabil usaha dekorasi, omzet Rp380.000.000.
Profil: Bu Ovi florist, omzet Rp170.000.000.
Profil: Pak Putra bakery rumahan, omzet Rp210.000.000.
Profil: Bu Qori usaha keripik, omzet Rp130.000.000.
Profil: Pak Roni katering rumahan, omzet Rp290.000.000.
Profil: Bu Siti barbershop, omzet Rp310.000.000.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun. Berikut adalah contoh-contoh penggunaan norma untuk berbagai profesi dan usaha.
Profil: dr. Andi praktik umum di Jakarta, omzet Rp600.000.000. Menggunakan norma penghitungan (tidak menyelenggarakan pembukuan). Norma jasa dokter berdasarkan PER-17/PJ/2015 adalah 50%. Terdaftar tahun 2017.
Norma dapat digunakan seterusnya, tidak terbatas 7 tahun.
Profil: drg. Budi praktik gigi, omzet Rp450.000.000. Terdaftar tahun 2018.
Profil: Bu Citra notaris, omzet Rp800.000.000. Terdaftar tahun 2015.
Profil: Pak Doni pengacara, omzet Rp550.000.000.
Profil: Bu Elvira konsultan pajak, omzet Rp400.000.000.
Profil: Bu Gina arsitek, omzet Rp500.000.000. Terdaftar tahun 2019.
Profil: Pak Joko konsultan IT, omzet Rp450.000.000.
Profil: Bu Qori YouTuber (adsense + endorsement), omzet Rp800.000.000.
๐ Kasus 54 s.d. 70 (Insinyur, Akuntan Publik, Desainer Grafis, Konsultan HR, Trainer, Motivator, Content Creator, Influencer, Freelancer Programmer, Penulis, Fotografer, Wedding Organizer, Event Organizer, Konsultan Marketing, Konsultan Properti, Konsultan Investasi)
Semua kasus profesi di atas menggunakan norma sesuai PER-17/PJ/2015 (umumnya 50% untuk jasa profesi) dan dikenai tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP. Norma dapat digunakan seterusnya, tidak ada batasan 7 tahun.
Profil: Pak Zainal pegawai tetap di PT ABC, gaji setahun Rp180.000.000. Iuran pensiun Rp2.400.000/tahun. Status K/1 (istri dan 1 anak).
Profil: Bu Aisyah kerja di dua tempat. Gaji dari PT X Rp120.000.000, dari PT Y Rp96.000.000. Iuran pensiun total Rp3.600.000. Status K/0.
Profil: Pak Budi pegawai gaji Rp150.000.000/th. Punya usaha sampingan jualan online omzet Rp80.000.000 (โค 4,8M), terdaftar tahun 2022. Omzet masih di bawah Rp500jt, jadi tidak ada PPh Final. Status K/2.
Profil: Bu Dina pegawai gaji Rp200.000.000/th. Punya usaha catering omzet Rp600.000.000. Terdaftar tahun 2021. Status K/1.
Profil: Pak Eko pegawai gaji Rp180.000.000/th. Punya usaha toko online omzet Rp800.000.000. Terdaftar tahun 2018 (masa final berakhir 2024). Untuk tahun 2025, usaha toko online dapat menggunakan Norma (misal norma perdagangan 20%). Status K/2.
๐ Kasus 76 s.d. 85 (Pegawai dengan deposito, sewa, warisan, hibah, kripto, properti kosong, dividen investasi, reksadana, royalti, dan variasi lainnya) mengikuti pola yang sama: penghasilan yang bersifat final (bunga deposito, sewa, dividen tidak diinvestasikan, kripto) dihitung terpisah dengan tarif final masing-masing, sedangkan penghasilan pegawai dihitung dengan tarif Pasal 17 setelah dikurangi PTKP.
Profil: Pak Anton pegawai gaji neto Rp200.000.000, Bu Betty pegawai gaji neto Rp150.000.000. NPWP gabung, status K/2 (2 anak).
Profil: Bu Cindy pegawai gaji neto Rp180.000.000, memilih MT (pisah NPWP). Suami Pak Doni gaji neto Rp200.000.000. Tanggungan anak (1 anak) ikut suami.
Profil: Bu Elok pegawai, hidup berpisah dengan suami (bercerai/putusan hakim). Penghasilan neto Rp152.000.000, 1 anak ikut ibu. Status HB.
Profil: Pak Fahmi dan Bu Gina punya perjanjian pisah harta. Pak Fahmi penghasilan neto Rp250.000.000, Bu Gina Rp180.000.000. Status K/2 (2 anak).
Profil: Pak Hasan meninggal, meninggalkan warisan yang belum dibagi. Warisan dikelola dan menghasilkan Rp100.000.000/tahun. Ahli waris: istri dan 2 anak.
๐ Kasus 91 s.d. 99 (WP meninggal dunia, penghasilan warisan, pembagian warisan, warisan dengan usaha berjalan, suami istri usaha bersama, istri memiliki usaha sendiri, penghasilan LN suami, penghasilan LN istri, kombinasi usaha dan investasi) mengikuti ketentuan masing-masing dengan memperhatikan apakah suatu penghasilan bersifat final atau tidak, serta batasan omzet Rp500jt dan jangka waktu 7 tahun untuk PPh Final.
Profil: Pak Umar (K/2) memiliki berbagai sumber penghasilan tahun 2025:
Catatan: Penghasilan final dilaporkan dalam SPT pada bagian khusus, tidak digabung untuk menghitung PKP. Omzet pertama Rp500jt dari usaha toko tidak dikenakan PPh. Norma konsultan dapat digunakan seterusnya.
| Jenis Penghasilan | Ketentuan | Jangka Waktu |
|---|---|---|
| PPh Final 0,5% (UMKM) | Omzet โค 4,8M, tarif 0,5% dari omzet > Rp500jt | 7 tahun (WP baru sejak terdaftar, WP lama sejak 2018) |
| Norma Penghitungan | Omzet โค 4,8M, menggunakan norma % | TANPA BATAS WAKTU (dapat digunakan seterusnya) |
| Pembukuan (Pasal 17) | Omzet > 4,8M atau memilih pembukuan | Seterusnya |
Selalu kurangi omzet dengan Rp500jt sebelum menghitung PPh Final 0,5%.
WP terdaftar sebelum 2018: masa berlaku 2018-2024. WP terdaftar 2018 dst: 7 tahun sejak terdaftar.
Setelah masa final habis, Anda bisa menggunakan Norma seterusnya (selama omzet โค 4,8M).
Manfaatkan aplikasi pajak online yang sudah memperhitungkan ketentuan terbaru.
Fitur Unggulan:
Website edukasi dan tools praktis untuk membantu wajib pajak menghitung pajak, memahami peraturan, dan mempermudah kepatuhan pajak.
info@kalkulatorpajak.id
1500-123
@kalkulatorpajak.id
ยฉ 2025 KalkulatorPajak.id โ Hak Cipta Dilindungi
Sumber: UU PPh, PP 55/2022, PER-17/PJ/2015, PMK 81/2024
100 Studi Kasus Lengkap - Sesuai PP 55/2022 - Tahun Pajak 2025