๐Ÿ“‹ Data Kendaraan
Rp
โš ๏ธ NJKB ditetapkan Permendagri setiap tahun. Denda keterlambatan PKB: 25%/tahun. Cek STNK atau Samsat untuk nilai pasti. Nilai NJKB berbeda dengan harga jual pasaran.
๐Ÿš—

Isi data kendaraan dan klik Hitung.

โ“ Pertanyaan Seputar Pajak Kendaraan
Apa saja komponen yang dibayar saat perpanjangan STNK tahunan? โ–ผ
Ada 4 komponen: (1) PKB โ€“ Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan NJKB; (2) SWDKLLJ โ€“ asuransi kecelakaan lalu lintas (Rp 35.000 motor, Rp 143.000 mobil); (3) Biaya administrasi STNK; (4) Biaya TNKB jika 5 tahunan. Bila terlambat, ditambah denda 25%/tahun.
Apa itu PKB Progresif? โ–ผ
PKB Progresif adalah tarif yang meningkat untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya atas nama pemilik yang sama (berdasarkan KTP). Tujuannya adalah mengurangi kepadatan kendaraan. Kendaraan pertama mendapat tarif standar 1-2%, kendaraan kedua lebih tinggi, dan seterusnya.
Bagaimana cara mengetahui NJKB kendaraan saya? โ–ผ
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) tercantum di STNK kendaraan Anda atau dapat dicek di Samsat setempat. NJKB ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan diperbarui setiap tahun. Nilainya berbeda dengan harga jual di pasaran.

Panduan Lengkap Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak daerah atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Dikelola oleh Pemerintah Provinsi melalui Samsat. Besarnya ditentukan dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dikalikan tarif yang berlaku.

๐Ÿ“– Definisi & Dasar Hukum

PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Ditetapkan berdasarkan NJKB yang diatur Permendagri dan diperbarui setiap tahun.


  • UU No. 28 Tahun 2009 (PDRD)
  • UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD)
  • Peraturan Gubernur masing-masing provinsi
  • Permendagri tentang NJKB (diperbarui tahunan)

๐Ÿš˜ Tarif PKB & Progresif

KepemilikanTarif (umum)
Kendaraan ke-11,0% โ€“ 2,0%
Kendaraan ke-22,0% โ€“ 2,5%
Kendaraan ke-32,5% โ€“ 3,5%
Kendaraan ke-4+3,5% โ€“ 5,0%
Kendaraan Listrik (BEV)Diskon hingga 90%
Kendaraan Umum/Angkutan0,5% (flat)

๐Ÿ’ณ Komponen Tagihan STNK

  • PKB โ€“ Pajak Kendaraan Bermotor (NJKB ร— tarif)
  • SWDKLLJ โ€“ Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Motor: Rp 35.000, Mobil: Rp 143.000
  • Biaya Adm. STNK โ€“ Rp 100.000 (motor) / Rp 200.000 (mobil)
  • Biaya TNKB โ€“ Rp 60.000 (motor) / Rp 100.000 (mobil) โ€“ setiap 5 tahun
  • Denda โ€“ 25%/tahun dari PKB jika terlambat

๐Ÿ“… Jadwal Bayar & Denda

KeteranganDetail
Batas Bayar TahunanSesuai tanggal di STNK (hari lahir pemilik/bulan akuisisi)
Denda PKB25% per tahun dari PKB pokok
Denda SWDKLLJ25% per tahun dari SWDKLLJ
Batas Denda PKB48% (beberapa daerah membatasi)
Cara BayarSamsat, Samsat Keliling, Samsat Online (e-Samsat)
Pemutihan DendaSering diselenggarakan Pemda โ€“ pantau info Samsat setempat