๐Ÿ“‹ Data Transaksi
Rp
โ›” PPh Pasal 4 Ayat (2) bersifat FINAL. Tidak dapat dijadikan kredit pajak dan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung PPh terutang.
๐Ÿ 

Pilih jenis transaksi dan isi nilai, lalu klik Hitung.

Panduan Lengkap PPh Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak penghasilan yang bersifat FINAL atas jenis-jenis penghasilan tertentu. Disebut final karena pajak yang sudah disetor tidak dapat dijadikan kredit pajak, dan penghasilan tersebut tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.

๐Ÿ“– Definisi & Sifat Final

Berbeda dengan PPh 22/23 yang dapat dikreditkan, PPh 4(2) bersifat final: sekali disetor, urusan pajak atas penghasilan itu selesai. Tidak ada koreksi, tidak ada penggabungan, tidak ada tambahan pajak.


  • Pasal 4 Ayat (2) UU PPh
  • PP 34/2016 (properti)
  • PP 55/2022 (UMKM)
  • PP 9/2021 (deposito & saham)

๐Ÿท๏ธ Objek & Tarif

ObjekTarif
Sewa tanah & bangunan10%Final
Pengalihan hak tanah/bangunan2,5%
Rumah Sederhana / RSS1%
UMKM omzet โ‰ค 4,8 M0,5%
Bunga deposito & tabungan20%
Bunga/diskonto obligasi10%
Transaksi saham di bursa0,1%
Saham pendiri (IPO)0,5%
Hadiah undian25%

โš ๏ธ Mengapa Disebut Final?

  • Tidak dapat dikreditkan sebagai pengurang PPh tahunan
  • Tidak dapat dijadikan biaya pengurang penghasilan kena pajak
  • Penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan
  • Tarif berlaku flat โ€“ tidak mengikuti tarif progresif OP
  • Tidak ada rekonsiliasi atau pelunasan tambahan

๐Ÿ“… Kapan Terutang & Disetor?

ObjekSaat TerutangBatas Setor
Sewa propertiSaat pembayaran sewaTgl 10 bulan berikutnya
Pengalihan tanah/bangunanSebelum akta ditandatanganiSebelum PPAT/notaris tanda tangan
DepositoSaat bunga diterimaDipotong & disetor oleh bank
Saham di bursaSaat transaksiDipotong & disetor oleh BEI/broker
UMKMSetiap bulanTgl 15 bulan berikutnya

Panduan PPh Pasal 4 Ayat (2) โ€“ Pajak Final

PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. "Final" berarti pajak yang dipotong/dibayar merupakan pelunasan pajak atas penghasilan tersebut dan tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan. Dasar hukum: Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

๐Ÿ“Œ Definisi Final

Pajak bersifat final artinya:

  • Penghasilan tidak digabungkan ke penghasilan lain di SPT Tahunan
  • Tidak dapat dikurangkan sebagai biaya
  • Tidak dapat dikreditkan (dikurangkan dari PPh terutang)
  • Nilai pajak bersifat definitif, tidak dihitung ulang
  • Pemotong/pemungut bertanggung jawab menyetorkan

๐Ÿ“Š Daftar Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Jenis PenghasilanTarifDasar Hukum
Sewa tanah & bangunan10%PP 34/2017
Pengalihan hak tanah/bangunan2,5%PP 34/2017
Rumah Sederhana & RSS1%PP 34/2017
Bunga deposito & tabungan20%PP 131/2000
Bunga/diskonto obligasi10%PP 16/2009
Transaksi saham di bursa0,1%PP 14/1997
Saham pendiri (founder shares)0,5%PP 14/1997
PPh Final UMKM0,5%PP 55/2022
Hadiah undian25%PP 132/2000
Jasa konstruksi (berbagai tarif)1,75โ€“6%PP 9/2022

๐Ÿ“… Kapan Terutang?

  • Sewa: saat pembayaran sewa diterima pemilik
  • Penjualan tanah/bangunan: saat akta ditandatangani PPAT
  • Deposito: saat bunga dikreditkan atau jatuh tempo
  • Saham: saat transaksi di bursa terjadi
  • Konstruksi: saat pembayaran termin dilakukan

๐Ÿฆ Kapan Bayar & Lapor?

  • Sewa properti: Setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya oleh pemotong
  • Penjualan tanah/bangunan: Setor sebelum akta ditandatangani (oleh penjual)
  • Deposito/obligasi/saham: Disetor oleh bank/perusahaan sekuritas
  • UMKM: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Lapor: SPT Masa PPh Final, tanggal 20 bulan berikutnya

โš ๏ธ Catatan Penting

  • WP tetap wajib mencantumkan penghasilan final di SPT Tahunan (sebagai lampiran), meski tidak dipajaki ulang
  • Penjualan properti yang nilai transaksinya di bawah Rp 60 juta dan merupakan satu-satunya harta: bebas PPh
  • WNI yang menjual properti ke WNA: tetap kena PPh 2,5%
  • Konstruksi yang tidak punya sertifikat kualifikasi usaha dikenai tarif lebih tinggi