Edisi 2026 · Diperbarui Sesuai Regulasi Terbaru

Panduan Lengkap PPh Badan

Indonesia · 2026

Ketentuan Lengkap, Integrasi Coretax DJP, Pelaporan SPT 1771, dan 100 Kasus Praktis yang wajib dipahami setiap WP Badan.

Tarif & Ketentuan Koreksi Fiskal SPT 1771 Coretax DJP Transfer Pricing 100 Kasus Praktis
Tim Kalkulatorpajak.id
kalkulatorpajak.id
100
Kasus Praktis
8
Bagian Utama
10+
Jenis WP Badan
2026
Regulasi Terkini
Daftar Isi
Panduan Lengkap PPh Badan 2026 — 8 Bagian Utama
I
Konsep Dasar PPh Badan
1.1 Pengertian dan Dasar Hukum

Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari kegiatan usaha maupun di luar usaha dalam satu tahun pajak.

📋 Hierarki Regulasi PPh Badan
UU No. 36/2008 (UU PPh)UU No. 7/2021 (UU HPP) → PP → PMK → PER DJP
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment: WP menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
1.2 Subjek Pajak Badan

Yang termasuk Wajib Pajak Badan dalam negeri:

  • Perseroan Terbatas (PT) dan PT Terbuka (Tbk)
  • Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma
  • Koperasi dan Yayasan
  • BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Lembaga dan badan usaha lainnya yang tidak dikecualikan

Badan luar negeri yang beroperasi di Indonesia wajib mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan diperlakukan sebagai WP Badan tersendiri.

1.3 Objek Pajak Badan
✓ Objek PPh
Laba usaha, dividen (kepemilikan <25%), bunga, royalti, sewa, keuntungan penjualan aset, dan seluruh tambahan kemampuan ekonomis
◎ PPh Final
Bunga deposito, sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, penjualan properti, penghasilan pelayaran. Tidak masuk PKP.
✗ Non-Objek
Dividen dari anak perusahaan DN (kepemilikan ≥25%), iuran diterima badan, sumbangan, hibah tertentu
1.4 Tahun Pajak dan Pembukuan
  • Tahun pajak umumnya sama dengan tahun kalender (1 Jan – 31 Des)
  • WP dapat menggunakan tahun buku berbeda (misal April–Maret) dengan persetujuan DJP
  • WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan — tidak dapat menggunakan Norma Penghitungan seperti WP OP
  • Bahasa pembukuan: Indonesia; mata uang: Rupiah (atau USD dengan izin Menkeu)
  • Dokumen wajib disimpan minimal 10 tahun
II
Pengelompokan WP Badan & Tarif PPh
22%
Tarif Umum
PT, CV, Firma, Koperasi
Tarif normal berlaku untuk semua badan dalam negeri
19%
PT Terbuka
PT Tbk (≥40% di bursa)
Saham diperdagangkan di BEI minimal 40% sepanjang tahun
11%
UMKM Ps. 31E
Omzet ≤ Rp50 Miliar
Untuk PKP proporsional dari omzet ≤ Rp4,8 M
0,5%
PPh Final UMKM
Omzet ≤ Rp4,8 M/tahun
PP 55/2022 · dari omzet, bukan laba · setor bulanan
22%+
BUT
Bentuk Usaha Tetap
22% PPh + 20% Branch Profit Tax (total efektif ~37,6%)
2.1 WP Badan Tarif Umum — 22%

Berlaku untuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, BUMDes, dan semua badan dalam negeri yang tidak memenuhi syarat tarif khusus. Pajak dihitung atas PKP (Penghasilan Kena Pajak) setelah koreksi fiskal.

  • Wajib lapor SPT Tahunan Badan (Formulir 1771) paling lambat 30 April
  • Wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan paling lambat tanggal 15
  • Melunasi PPh Pasal 29 (kurang bayar) sebelum SPT disampaikan
  • Melakukan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial
2.2 PT Terbuka (Tbk) — Tarif 19%
⭐ Syarat Mendapat Tarif 19%
(1) Saham diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) · (2) Minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham disetor diperdagangkan di bursa sepanjang tahun pajak · (3) Memenuhi persyaratan PMK terkait

⚠ Perhatian: Jika kepemilikan publik turun di bawah 40% di satu titik dalam tahun pajak, tarif kembali ke 22% untuk seluruh tahun tersebut.
2.3 UMKM — Fasilitas Pasal 31E (Omzet ≤ Rp50 Miliar)
// Pasal 31E — Split Tarif UMKM PKP Fasilitas = PKP × (Rp4,8 M ÷ Omzet) PKP Non-Fas. = PKP PKP Fasilitas PPh Fasilitas = PKP Fasilitas × 11% PPh Non-Fas. = PKP Non-Fas. × 22% PPh Terutang = PPh Fasilitas + PPh Non-Fasilitas // Jika omzet ≤ Rp4,8 M: seluruh PKP tarif 11%

Contoh: Omzet Rp10 M, PKP Rp800 juta → PKP Fasilitas Rp384 juta (×11% = Rp42,2 juta) + PKP Non-Fas Rp416 juta (×22% = Rp91,5 juta) = PPh Rp133,7 juta (hemat Rp42,2 juta vs tarif penuh).

2.4 UMKM PPh Final 0,5% — PP 55/2022
  • Tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba
  • Berlaku untuk koperasi, CV, firma, dan PT yang memenuhi syarat (omzet ≤ Rp4,8 M/tahun)
  • Batas waktu: 4 tahun (koperasi/CV/firma), 3 tahun (PT) sejak terdaftar — setelah itu wajib tarif normal
  • Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; tidak perlu rekonsiliasi fiskal
  • WP dapat memilih keluar dari PPh Final dan beralih ke tarif normal jika lebih menguntungkan
💡 Kapan Tarif Normal Lebih Menguntungkan?
Jika margin laba sangat tipis (di bawah 2,3%) atau perusahaan merugi, tarif normal (dihitung dari laba) akan lebih kecil dari PPh Final 0,5% dari omzet. Lakukan simulasi sebelum memilih.
2.5 Bentuk Usaha Tetap (BUT)

BUT adalah representasi badan asing yang beroperasi di Indonesia. Dikenai pajak berlapis:

// Pajak BUT: Dua Lapis PPh Badan BUT = PKP BUT × 22% Branch Profit Tax (BPT): Laba setelah PPh = PKP − PPh Badan BUT BPT = Laba setelah PPh × 20% // (tarif BPT bisa lebih rendah jika ada P3B/Tax Treaty) Total pajak efektif BUT ≈ 37,6%
2.6 Sektor Khusus — Tarif PPh Final
Jenis UsahaKualifikasi/SyaratTarifDasar Hukum
Jasa KonstruksiKualifikasi kecil1,75%PP 9/2022
Jasa KonstruksiKualifikasi menengah2,65%PP 9/2022
Jasa KonstruksiKualifikasi besar3,5%PP 9/2022
Konsultansi KonstruksiKualifikasi kecil2,65%PP 9/2022
Konsultansi KonstruksiKualifikasi besar4%PP 9/2022
Konstruksi tanpa sertifikasi4% / 6%PP 9/2022
Properti (rumah sederhana/rusunami)Omzet memenuhi syarat1%PP 34/2016
Properti lainnya (rumah, ruko, apartemen)2,5%PP 34/2016
Tanah dan kavling2,5%PP 34/2016
Pelayaran dalam negeri1,2%KMK 416/1996
Pelayaran/penerbangan luar negeri2,64%KMK 417/1996
III
Mekanisme Perhitungan PPh Badan
3.1 Alur Perhitungan Tarif Umum
Laba Komersial (Laporan Keuangan) + Koreksi Fiskal Positif // biaya tidak diakui fiskal Koreksi Fiskal Negatif // penghasilan non-objek / sudah final Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian // maks. 5 tahun PKP (Penghasilan Kena Pajak) × Tarif (22% / 19% / 11%) PPh Badan Terutang Kredit Pajak (PPh 22 + 23 + 24) Angsuran PPh Pasal 25 (setahun) PPh 29 (kurang bayar) ATAU PPh 28A (lebih bayar)
3.2 Koreksi Fiskal Positif — Biaya Tidak Diakui Fiskal

Koreksi positif menambah penghasilan kena pajak karena biaya tidak memenuhi syarat deductible:

  • Biaya entertainment/representasi tanpa daftar nominatif
  • Natura dan kenikmatan yang tidak diperbolehkan (perumahan, kendaraan pribadi)
  • Sanksi administrasi dan pidana perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k)
  • Sumbangan yang tidak diatur PMK 76/2011
  • Penyusutan melebihi ketentuan fiskal (kelompok aset dan tarif)
  • Biaya tidak berkaitan dengan 3M: mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan
  • Biaya bunga atas utang afiliasi LN yang melebihi DER 4:1
  • Cadangan/provisi (kecuali bank, SGU, asuransi)
  • Gaji anggota persekutuan aktif (CV/Firma)
  • Kerugian aset tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
3.3 Koreksi Fiskal Negatif — Pengurang PKP
  • Dividen dari anak perusahaan DN dengan kepemilikan ≥25% (Pasal 4 ayat 3 huruf f)
  • Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final (bunga deposito, sewa gedung, konstruksi, dll.)
  • Selisih penilaian aktiva tetap yang belum direalisasi
  • Penghasilan bukan objek PPh lainnya (iuran, bantuan, sumbangan tertentu)
3.4 Tabel Penyusutan Fiskal
KelompokContoh AsetMasa ManfaatGLSSM
Kelompok IKomputer, HP, alat pertanian4 tahun25%50%
Kelompok IIMobil, mesin, peralatan8 tahun12,5%25%
Kelompok IIIMesin industri berat16 tahun6,25%12,5%
Kelompok IVKonstruksi baja, kapal20 tahun5%10%
Bangunan PermanenGedung, pabrik20 tahun5%
Bangunan Tidak PermanenBangunan semi-permanen10 tahun10%

GLS = Garis Lurus · SM = Saldo Menurun. WP memilih metode di awal dan tidak dapat mengubahnya.

3.5 Kompensasi Kerugian Fiskal
⚠ Aturan Kompensasi Kerugian
Kerugian fiskal dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya maksimal 5 tahun berturut-turut.
• SPT tahun kerugian harus dilaporkan tepat waktu — jika terlambat, hak kompensasi GUGUR
• Kerugian dari luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri
3.6 Kredit Pajak & Angsuran PPh 25
  • PPh 22: dipungut saat impor, transaksi dengan bendahara pemerintah
  • PPh 23: dipotong atas dividen (kepemilikan <25%), bunga, royalti, jasa
  • PPh 24: pajak LN — dibatasi proporsional terhadap PPh Indonesia atas penghasilan LN
  • PPh 25: angsuran bulanan yang dibayar sendiri
// Hitung Angsuran PPh Pasal 25 PPh 25/bulan = (PPh Terutang Kredit PPh 22/23/24) ÷ 12 // Batas bayar: tanggal 15 bulan berikutnya // WP baru: dihitung dari estimasi PKP disetahunkan
IV
Coretax DJP — Sistem Perpajakan Digital
4.1 Apa Itu Coretax DJP?

Coretax (PSIAP — Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) adalah sistem perpajakan digital terpadu DJP yang diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025. Coretax menggantikan sistem lama: SIPMOD, DJP Online, e-SPT, dan e-Nofa.

✅ Tujuan Utama Coretax
Satu platform terintegrasi untuk seluruh kewajiban perpajakan — e-Filing, e-Billing, e-Faktur, e-Bupot, Case Management, dan Tax Account — dalam satu login dan dashboard.
4.2 Fitur Utama Coretax untuk WP Badan
📋
e-Filing Terintegrasi
SPT Tahunan 1771 dan SPT Masa dalam satu platform. Data prepopulated dari PPh 22/23/24.
💳
e-Billing Otomatis
Kode billing PPh 25, PPh 29, PPh 23 dibuat otomatis dari sistem tanpa input manual.
🧾
e-Faktur Real-Time
Faktur pajak langsung tervalidasi saat diterbitkan. Tidak perlu upload batch seperti sistem lama.
📄
e-Bupot Unifikasi
Satu bukti potong untuk PPh 21/23/26/Final. Otomatis tersedia di akun penerima.
📊
Tax Account
Saldo kredit pajak, riwayat pembayaran, dan tagihan pajak dalam satu dashboard.
⚖️
Case Management
Pengajuan keberatan, permohonan SKB, restitusi, dan surat menyurat digital dengan DJP.
4.3 Dampak Coretax bagi WP Badan
AspekSebelum CoretaxDengan Coretax
Pelaporan SPTe-SPT offline → upload CSVLangsung online, data prepopulated
e-FakturAplikasi terpisah, upload batchReal-time, terintegrasi PPN
Bukti PotongManual, rekap terpisahe-Bupot otomatis ke akun penerima
Pembayarane-Billing terpisahBilling otomatis dari tagihan sistem
Keberatan/PermohonanTatap muka atau posCase Management digital
Kredit PajakRekonsiliasi manualTax Account otomatis terupdate
4.4 Cara Akses Coretax untuk WP Badan
Buka Portal Coretax
Akses coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan browser terbaru
Login dengan NPWP & Passphrase
Gunakan NPWP 15 digit WP Badan dan passphrase yang telah didaftarkan
Otorisasi Pengurus/Kuasa
Pengurus login dengan NIK. Konsultan pajak mendapat akses melalui menu Manajemen Akun → Otorisasi
Verifikasi OTP
Verifikasi dua langkah via email atau nomor HP yang terdaftar di DJP
Dashboard Aktif
Dashboard menampilkan ringkasan kewajiban, tagihan, kredit pajak, dan notifikasi batas waktu
4.5 Checklist Persiapan WP Badan Menghadapi Coretax
  • Pastikan data pengurus (NIK, email aktif, nomor HP) sudah diperbarui di DJP
  • Update profil WP di Coretax: alamat, kode KLU, data pemegang saham
  • Aktifkan akun Coretax dan verifikasi akses pengurus
  • Daftarkan konsultan/kuasa pajak dan atur level otorisasi akses
  • Migrasikan alur kerja e-Faktur ke sistem Coretax atau PJAP terintegrasi
  • Sosialisasikan kepada tim finance/akuntansi mengenai alur kerja baru
  • Pastikan sistem ERP/akuntansi sudah terkoneksi via API dengan Coretax (jika menggunakan PJAP)
  • Cek saldo Tax Account: kredit pajak yang masuk dan utang pajak yang ada
4.6 Integrasi Coretax dengan PJAP (Mitra Resmi DJP)

WP Badan dengan volume transaksi besar dapat menggunakan Perusahaan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi mitra DJP yang terkoneksi dengan API Coretax. Keunggulannya: e-Filing, e-Billing, e-Faktur, dan e-Bupot dapat dilakukan dalam jumlah besar secara otomatis, terintegrasi dengan sistem ERP/akuntansi perusahaan.

🔗 PJAP vs Coretax Langsung
Coretax langsung cocok untuk WP Badan skala kecil-menengah dengan transaksi terbatas. PJAP seperti Klikpajak lebih efisien untuk perusahaan dengan ratusan faktur/bulan, banyak karyawan (PPh 21), dan pengelolaan multi-entitas. (Lihat review Klikpajak di bagian akhir panduan ini.)
V
Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
5.1 Struktur Formulir 1771
FormulirIsi / Keterangan
1771 (Induk)Identitas WP, ringkasan PKP, PPh terutang, kredit pajak, PPh 29/28A, tanda tangan
Lampiran I (1771-I)Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal — rekonsiliasi komersial ke fiskal, koreksi fiskal +/−
Lampiran II (1771-II)Rincian HPP, biaya usaha, dan biaya luar usaha secara terperinci
Lampiran III (1771-III)Kredit pajak dalam negeri (PPh 22/23) dan luar negeri (PPh 24)
Lampiran IV (1771-IV)PPh Final dan penghasilan bukan objek PPh (bunga deposito, sewa, konstruksi, dll.)
Lampiran V (1771-V)Daftar pemegang saham (nama, NPWP, % kepemilikan) dan pengurus (direksi & komisaris)
Lampiran VI (1771-VI)Daftar penyertaan modal pada badan lain dan transaksi utang-piutang afiliasi
Dokumen Wajib LampiranLaporan keuangan (neraca + L/R), rekonsiliasi fiskal, daftar aset tetap, SSP PPh 29
5.2 Batas Waktu & Sanksi
Bayar PPh Pasal 29Max 30 April
Lapor SPT Tahunan 177130 April
Perpanjangan SPTMax 30 Juni
Angsuran PPh 25Tgl 15/bulan
Sanksi terlambat lapor SPTRp1.000.000
Bunga terlambat bayar PPh 292%/bulan
Sanksi tidak potong PPh 232%/bln + 100%
Denda PPh terlambat setor2%/bulan
5.3 Langkah e-Filing SPT 1771 via Coretax
Login Coretax
Login ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NPWP + passphrase pengurus
Buka Menu SPT Tahunan
Pilih Pelaporan → SPT Tahunan → Badan (1771) → Tahun Pajak yang bersangkutan
Cek Data Prepopulated
Kredit PPh 22/23/24 otomatis terisi dari e-Bupot. Verifikasi kesesuaiannya dengan catatan internal
Isi Lampiran I — Rekonsiliasi Fiskal
Masukkan laba komersial, koreksi fiskal positif dan negatif, kompensasi kerugian
Isi Lampiran II–VI
Rincian HPP/biaya, kredit pajak, penghasilan final, pemegang saham, transaksi afiliasi
Upload Dokumen Lampiran
Upload laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, daftar aset tetap dalam format PDF/CSV
Verifikasi & Simulasi
Cek ringkasan Formulir Induk: PKP, tarif, PPh terutang, PPh 29 atau 28A
Tanda Tangan Elektronik & Submit
Tandatangani dengan sertifikat elektronik atau OTP. Submit → BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) diterbitkan otomatis
5.4 Cara Bayar PPh 29 via e-Billing Coretax

Setelah SPT selesai dihitung, sistem Coretax otomatis membuat tagihan PPh 29. Buat kode billing 15 digit dari menu Pembayaran → Buat Kode Billing. Bayar melalui bank persepsi, ATM, atau mobile banking. Status pembayaran otomatis terupdate di Tax Account.

5.5 SPT Masa Bulanan yang Terkait PPh Badan
SPT MasaKeteranganBatas SetorBatas Lapor
PPh Pasal 25Angsuran bulanan PPh BadanTgl 15Tgl 20
PPh Pasal 23Pemotongan jasa, dividen, royaltiTgl 10Tgl 20
PPh Pasal 22Pemotongan impor, bendaharaTgl 10Tgl 20
PPh Final Ps. 4(2)Sewa, konstruksi, UMKMTgl 15Tgl 20
PPh Pasal 21Pemotongan gaji karyawanTgl 10Tgl 20
PPN 1111Pelaporan Faktur PajakAkhir bulanAkhir bulan berikutnya
VI
Ringkasan Tarif & Tabel Komprehensif
Jenis WP BadanTarifSPTPPh 25Catatan Khusus
PT / CV / Firma / Koperasi22%1771WajibTarif umum, tarif normal
PT Tbk (≥40% di bursa)19%1771WajibBuktikan kepemilikan publik ke DJP
UMKM Ps. 31E (omzet ≤50 M)11%/22%1771WajibSplit tarif proporsional Rp4,8 M
UMKM PPh Final (omzet ≤4,8 M)0,5%1771TidakSetor bulanan dari omzet; batas waktu pakai
BUT (Bentuk Usaha Tetap)22%+BPT1771WajibBPT 20% atas laba; P3B dapat mengurangi
Jasa Konstruksi (berbagai kualifikasi)1,75–6%1771Dari non-finalPP 9/2022 · Final atas nilai kontrak
Developer / Real Estate1–2,5%1771Dari non-finalPP 34/2016 · Final atas nilai jual
Pelayaran Dalam Negeri1,2%1771Tidak (full final)KMK 416/1996 · Final dari omzet
Pelayaran/Penerbangan LN2,64%1771TidakKMK 417/1996
Holding / Investasi Murni22%1771Kemungkinan nihilDividen anak perusahaan ≥25% = non-objek
Yayasan Pendidikan/Sosial22%*1771TergantungSisa lebih tertentu dikecualikan (Ps. 4 ay. 3 huruf m)
Industri Pionir (Tax Holiday)0%*1771Nihil selama holidayPP 78/2019 · Pembebasan s.d. 20 tahun
VII
100 Kasus Praktis PPh Badan
📌 Cara Membaca Kasus
Setiap kasus menyajikan fakta/situasi yang umum ditemui WP Badan dan perlakuan pajak yang tepat berdasarkan regulasi terbaru 2026. Format ini dirancang untuk referensi cepat saat menghadapi situasi serupa.
A
Tarif dan Penghitungan Dasar
Kasus 1 – 15
01PT Umum — Laba Rp2 Miliar, Tidak Ada Koreksi
Fakta
PT Sejahtera (bukan Tbk, omzet Rp20 M) membukukan laba komersial Rp2 M. Tidak ada koreksi fiskal positif maupun negatif.
Perlakuan Pajak
PKP = Rp2 M. PPh Badan = 22% × Rp2 M = Rp440 juta.
02PT Tbk — Kepemilikan Publik 45%, Tarif 19%
Fakta
PT Maju Tbk memiliki 45% saham diperdagangkan di BEI sepanjang tahun pajak. PKP fiskal Rp3 M.
Perlakuan Pajak
Syarat 40% terpenuhi → tarif 19%. PPh = 19% × Rp3 M = Rp570 juta (hemat Rp90 juta vs tarif 22%).
03PT Tbk — Kepemilikan Publik Turun di Tengah Tahun
Fakta
PT Cerah Tbk melakukan buyback saham di bulan Oktober hingga kepemilikan publik turun ke 35%.
Perlakuan Pajak
Syarat 40% tidak terpenuhi sepanjang tahun → tarif kembali ke 22% untuk seluruh tahun pajak tersebut. PPh 19% yang sudah diangsur harus disesuaikan.
04CV Omzet Rp8 M — Fasilitas Pasal 31E
Fakta
CV Berkah omzet Rp8 M, PKP fiskal Rp500 juta setelah koreksi.
Perlakuan Pajak
PKP Fasilitas = Rp500 juta × (4,8/8) = Rp300 juta → ×11% = Rp33 juta. PKP Non-Fas = Rp200 juta → ×22% = Rp44 juta. Total PPh = Rp77 juta (hemat Rp33 juta vs tarif penuh Rp110 juta).
05Koperasi Omzet Rp4 M — Seluruh PKP Tarif 11%
Fakta
Koperasi Makmur omzet Rp4 M, PKP fiskal Rp200 juta. Memilih tarif normal.
Perlakuan Pajak
Karena omzet ≤ Rp4,8 M, seluruh PKP mendapat tarif 11%. PPh = 11% × Rp200 juta = Rp22 juta.
06PT UMKM Pilih PPh Final 0,5%
Fakta
PT Cipta Karya omzet Rp3 M/tahun. Memilih menggunakan PPh Final PP 55/2022.
Perlakuan Pajak
PPh Final = 0,5% × Rp3 M = Rp15 juta/tahun. Disetor setiap bulan dari omzet bulan tersebut. Tidak perlu rekonsiliasi fiskal.
07PPh Final vs Tarif Normal — Laba Sangat Tipis
Fakta
PT Kecil omzet Rp4 M, total biaya Rp3,9 M, laba bersih hanya Rp100 juta.
Perlakuan Pajak
PPh Final = 0,5% × Rp4 M = Rp20 juta. PPh Normal = 11% × Rp100 juta = Rp11 juta. Tarif normal lebih hemat Rp9 juta. WP sebaiknya pilih tarif normal.
08Kompensasi Kerugian Tahun Sebelumnya
Fakta
PT Delta PKP tahun ini Rp500 juta. Memiliki sisa kompensasi kerugian Rp200 juta dari 3 tahun lalu, dilaporkan tepat waktu.
Perlakuan Pajak
PKP setelah kompensasi = Rp500 juta − Rp200 juta = Rp300 juta. PPh = 22% × Rp300 juta = Rp66 juta.
09Kompensasi Melebihi 5 Tahun — Hak Gugur
Fakta
Rugi fiskal 2018 Rp1 M, sisa Rp200 juta ingin dikompensasikan di tahun pajak 2024.
Perlakuan Pajak
Batas kompensasi adalah tahun 2023 (2018 + 5). Hak kompensasi 2024 untuk rugi 2018 sudah GUGUR. Tidak dapat dikurangkan.
10SPT Terlambat — Hak Kompensasi Gugur Sepenuhnya
Fakta
PT Lalai menderita rugi fiskal 2021 sebesar Rp500 juta, namun SPT 2021 baru dilaporkan Oktober 2022 (melebihi batas 30 April).
Perlakuan Pajak
SPT terlambat = hak kompensasi kerugian 2021 GUGUR sepenuhnya. Rugi Rp500 juta tidak dapat dikompensasikan ke tahun 2022–2026.
11Badan Baru Berdiri — Hitung PPh 25 Pertama
Fakta
PT Baru berdiri Juni 2025 dan langsung beroperasi. Belum ada SPT tahun sebelumnya sebagai acuan.
Perlakuan Pajak
Angsuran PPh 25 dihitung dari estimasi PKP disetahunkan berdasarkan laba berjalan. Dibayar mulai bulan berikutnya. Jika estimasi meleset, disesuaikan di SPT Tahunan.
12Koreksi Fiskal Positif Menaikkan Laba Kena Pajak
Fakta
Laba komersial Rp800 juta. Koreksi fiskal positif: biaya natura Rp75 juta + sanksi pajak Rp25 juta + entertainment tanpa nominatif Rp50 juta = total Rp150 juta.
Perlakuan Pajak
PKP fiskal = Rp800 juta + Rp150 juta = Rp950 juta. PPh = 22% × Rp950 juta = Rp209 juta (lebih besar Rp33 juta dari laba komersial).
13WP Badan Nihil — Tidak Ada Kegiatan Usaha
Fakta
PT Pasif tidak melakukan kegiatan usaha apa pun sepanjang tahun pajak 2025. Tidak ada penghasilan.
Perlakuan Pajak
Tetap wajib lapor SPT 1771 nihil di Coretax. Tidak ada PPh terutang. Sanksi Rp1 juta jika terlambat lapor meski nihil.
14BUT — Hitung PPh dan Branch Profit Tax
Fakta
BUT perusahaan Singapura memiliki PKP Rp2 M. Laba setelah pajak tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
Perlakuan Pajak
PPh BUT = 22% × Rp2 M = Rp440 juta. BPT = 20% × (Rp2 M − Rp440 juta) = 20% × Rp1,56 M = Rp312 juta. Total pajak BUT = Rp752 juta.
15BUT dengan P3B — BPT Dikurangi Menjadi 10%
Fakta
BUT perusahaan Jepang. P3B RI-Jepang membatasi BPT hanya 10%.
Perlakuan Pajak
BPT = 10% × laba setelah PPh BUT. Wajib memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili) valid dari otoritas pajak Jepang yang disampaikan ke DJP.
B
Koreksi Fiskal Positif & Negatif
Kasus 16 – 35
16Entertainment Tanpa Daftar Nominatif
Fakta
PT Gaul membebankan biaya hiburan klien Rp200 juta. Tidak ada daftar nominatif (nama klien, tempat, tujuan, jumlah).
Perlakuan Pajak
Koreksi fiskal positif Rp200 juta. Seluruh biaya tidak diakui fiskal.
17Entertainment dengan Daftar Nominatif Lengkap
Fakta
Biaya hiburan klien Rp150 juta. Dilengkapi daftar nominatif lengkap sesuai SE-27/PJ.22/1986.
Perlakuan Pajak
Diakui fiskal sepenuhnya. Tidak ada koreksi. Simpan daftar nominatif sebagai bukti saat pemeriksaan.
18Natura: Makan Siang di Kantor — Pasca UU HPP
Fakta
PT Peduli menyediakan makan siang gratis di kantin kantor untuk seluruh karyawan, senilai Rp500 juta/tahun.
Perlakuan Pajak
Berdasarkan UU HPP, makanan/minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja dapat dibiayakan. Tidak ada koreksi positif. Namun dikenai PPh 21 sebagai objek natura karyawan.
19Kendaraan Dinas Direksi — Digunakan Pribadi
Fakta
Penyusutan fiskal mobil dinas direktur Rp120 juta/tahun. Kendaraan juga digunakan untuk keperluan pribadi direktur.
Perlakuan Pajak
Sesuai KEP-220/PJ/2002: 50% dapat dibiayakan (Rp60 juta). 50% sisanya dikoreksi fiskal positif (Rp60 juta).
20Sanksi Administrasi Pajak Dibebankan sebagai Biaya
Fakta
PT Telat dikenai sanksi bunga keterlambatan PPh Rp25 juta dan mencatatnya sebagai biaya operasional.
Perlakuan Pajak
Koreksi fiskal positif Rp25 juta. Sanksi administrasi perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (Pasal 9 ayat 1 huruf k UU PPh).
21Penyusutan Lebih Cepat dari Ketentuan Fiskal
Fakta
Komersial: bangunan permanen disusutkan 10%/tahun. Nilai gedung Rp5 M.
Perlakuan Pajak
Tarif fiskal bangunan permanen = 5%. Penyusutan fiskal = Rp250 juta. Penyusutan komersial = Rp500 juta. Koreksi positif = Rp250 juta/tahun.
22Cadangan Piutang Tak Tertagih — Perusahaan Dagang
Fakta
PT Dagang membentuk cadangan piutang ragu-ragu Rp100 juta untuk mengantisipasi risiko kredit.
Perlakuan Pajak
Koreksi fiskal positif Rp100 juta. Cadangan piutang hanya boleh dibentuk oleh bank, lembaga keuangan, SGU, dan asuransi — bukan perusahaan dagang biasa.
23CSR ke Yayasan Resmi Terdaftar DJP
Fakta
PT Dermawan menyalurkan CSR Rp80 juta ke yayasan penerima sumbangan yang terdaftar resmi di DJP.
Perlakuan Pajak
Sumbangan memenuhi syarat PMK 76/2011 → dapat dibebankan fiskal. Tidak ada koreksi positif. Wajib ada bukti penyaluran resmi.
24Biaya Bunga Afiliasi LN Melebihi DER 4:1
Fakta
PT Leverage pinjam dari induk perusahaan di Belanda. DER aktual 6:1. Biaya bunga atas kelebihan utang Rp200 juta.
Perlakuan Pajak
Biaya bunga atas utang yang melampaui DER 4:1 tidak dapat dibebankan fiskal. Koreksi positif Rp200 juta sesuai PMK 169/2015.
25Dividen dari Anak Perusahaan — Kepemilikan ≥25%
Fakta
PT Induk menerima dividen Rp500 juta dari PT Anak (kepemilikan 30%).
Perlakuan Pajak
Dikecualikan dari objek PPh (Pasal 4 ayat 3 huruf f). Koreksi fiskal negatif Rp500 juta. Tidak ada PPh atas dividen ini.
26Dividen dari Investasi Minoritas — Kepemilikan <25%
Fakta
PT Investor menerima dividen Rp200 juta dari PT Lain (kepemilikan 10%).
Perlakuan Pajak
Tetap objek PPh. Dipotong PPh 23 oleh pemberi dividen (15% = Rp30 juta). PPh 23 ini merupakan kredit pajak di SPT Tahunan PT Investor.
27Bunga Deposito dalam Laporan Laba Rugi
Fakta
PT Treasury membukukan penerimaan bunga deposito Rp50 juta sebagai pendapatan lain-lain di laba rugi komersial.
Perlakuan Pajak
Bunga deposito sudah dikenai PPh Final 20%. Koreksi fiskal negatif Rp50 juta agar tidak dikenai pajak ganda dalam PPh Badan.
28Pendapatan Sewa Gudang dalam Laba Rugi
Fakta
PT Properti menerima sewa gudang Rp300 juta/tahun dan membukukannya sebagai pendapatan komersial.
Perlakuan Pajak
Sewa tanah/bangunan dikenai PPh Final 10% (PP 34/2017). Koreksi fiskal negatif Rp300 juta. PPh Final Rp30 juta dipotong penyewa.
29Super Deduction R&D — PP 45/2019
Fakta
PT Inovasi mengeluarkan biaya R&D terintegasi Rp1 M yang memenuhi seluruh syarat PP 45/2019.
Perlakuan Pajak
Pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya aktual. Selain Rp1 M yang sudah dibebankan, ada tambahan pengurangan PKP hingga Rp2 M. Total penghematan PPh = 22% × Rp2 M = Rp440 juta.
30Revaluasi Aset — Selisih Lebih Belum Terealisasi
Fakta
PT Aset melakukan revaluasi aset tetap berdasarkan PSAK. Selisih lebih Rp2 M dibukukan sebagai penghasilan komprehensif lain.
Perlakuan Pajak
Selisih lebih revaluasi yang belum direalisasi bukan objek PPh. Koreksi negatif Rp2 M. Jika mengajukan revaluasi fiskal ke DJP, dikenai PPh Final 10% atas selisih lebih — namun penyusutan fiskal dapat dinaikkan.
31Biaya Perjalanan Dinas Tidak Didukung Dokumen
Fakta
PT Perjalanan membebankan tiket bisnis 5 manajer ke Bali Rp300 juta tanpa surat tugas, agenda, atau laporan perjalanan dinas.
Perlakuan Pajak
Tanpa dokumen pendukung, biaya tidak dapat dibuktikan berkaitan dengan usaha (3M). Koreksi fiskal positif seluruhnya atau sebagian tergantung pembuktian saat pemeriksaan.
32Biaya Iklan Digital — Ada Faktur dan Bukti
Fakta
PT Promosi mengeluarkan biaya iklan media sosial dan digital marketing Rp400 juta untuk memasarkan produk. Ada faktur dan bukti penayangan.
Perlakuan Pajak
Diakui fiskal sepenuhnya. Terkait langsung dengan kegiatan usaha (3M), ada bukti memadai. Tidak ada koreksi.
33Piutang Tak Tertagih — Debitur Pailit
Fakta
PT Kredit memiliki piutang ke debitur yang dinyatakan pailit oleh pengadilan. Piutang Rp200 juta sudah dibebankan di laporan laba rugi.
Perlakuan Pajak
Kerugian piutang diakui fiskal (Pasal 6 ayat 1 huruf h) karena ada putusan pengadilan pailit. Tidak perlu dikoreksi positif. Simpan dokumentasi penetapan pailit.
34Gaji Pemilik CV — Persero Aktif
Fakta
CV Keluarga membayar gaji bulanan Rp10 juta kepada pemilik yang sekaligus persero aktif dan bekerja penuh di perusahaan.
Perlakuan Pajak
Gaji anggota persekutuan (persero aktif) tidak dapat dibebankan fiskal. Koreksi fiskal positif Rp120 juta/tahun. Berbeda dengan karyawan biasa yang bukan pemilik.
35Gaji Karyawan Bukan Pemegang Saham
Fakta
PT Profesional membayar gaji total Rp2 M kepada 20 karyawan tetap. Tidak ada karyawan yang merangkap pemegang saham.
Perlakuan Pajak
Diakui fiskal sepenuhnya (Pasal 6 ayat 1 huruf a). Tidak ada koreksi. Kewajiban potong PPh 21 atas gaji karyawan tetap berlaku.
C
PPh Pasal 25, Kredit Pajak & Angsuran
Kasus 36 – 50
36Hitung Angsuran PPh Pasal 25
Fakta
PPh Badan terutang tahun lalu Rp360 juta. Kredit PPh 22/23/24 = Rp60 juta. Tidak ada perubahan.
Perlakuan Pajak
PPh 25/bulan = (Rp360 juta − Rp60 juta) ÷ 12 = Rp25 juta/bulan. Dibayar paling lambat tanggal 15.
37PPh 25 Nihil karena Rugi Fiskal Tahun Lalu
Fakta
SPT tahun lalu menunjukkan PKP nihil (rugi fiskal). Tidak ada PPh terutang.
Perlakuan Pajak
Angsuran PPh 25 = Rp0. Jika tahun berjalan sudah menunjukkan laba besar, WP dapat mengajukan revisi angsuran ke KPP secara proaktif.
38Kredit PPh 23 atas Jasa — Ada Bukti Potong
Fakta
PT Jasa menerima pembayaran jasa Rp500 juta. Pemberi kerja memotong PPh 23 (2%) = Rp10 juta dan menerbitkan bukti potong.
Perlakuan Pajak
Rp10 juta merupakan kredit pajak yang mengurangi PPh Badan terutang. Di Coretax, data ini prepopulated dari e-Bupot pihak pemotong.
39Kredit PPh 22 atas Impor Bahan Baku
Fakta
PT Importir mengimpor bahan baku. Dipungut PPh Pasal 22 impor Rp80 juta saat pengurusan PIB.
Perlakuan Pajak
PPh 22 impor bersifat tidak final — merupakan kredit pajak. Dikreditkan penuh terhadap PPh Badan terutang. Wajib menyimpan SSP/bukti pungut.
40Batas Kredit PPh 24 — Pajak Luar Negeri
Fakta
Penghasilan dari Malaysia Rp1 M, dipotong pajak Malaysia 24% = Rp240 juta. PPh Indonesia atas penghasilan LN tersebut = 22% = Rp220 juta.
Perlakuan Pajak
Kredit PPh 24 dibatasi Rp220 juta (tarif lebih rendah antara tarif Indonesia dan tarif LN). Kelebihan Rp20 juta tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dikembalikan.
41Lebih Bayar PPh 28A — Pilih Restitusi atau Dipindahbukukan
Fakta
PPh terutang Rp200 juta. Total kredit pajak (PPh 22 + 23 + 24 + 25) = Rp250 juta.
Perlakuan Pajak
Lebih bayar Rp50 juta (PPh 28A). WP dapat memilih: (a) restitusi — dikembalikan ke rekening WP, atau (b) dipindahbukukan untuk membayar utang pajak lain. Pilihan dicantumkan di SPT induk.
42Terlambat Bayar PPh 29 — Hitung Sanksi
Fakta
PPh 29 Rp100 juta seharusnya dibayar paling lambat 30 April, baru dibayar 15 Mei.
Perlakuan Pajak
Keterlambatan 15 hari dihitung 1 bulan penuh. Sanksi bunga = 2% × 1 bulan × Rp100 juta = Rp2 juta. DJP menerbitkan STP atas sanksi ini.
43Ajukan Pengurangan Angsuran PPh 25
Fakta
PT Turun memperkirakan laba 2025 turun drastis 60% dibanding 2024 karena penurunan permintaan.
Perlakuan Pajak
WP dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 ke KPP dengan melampirkan laporan keuangan sementara dan proyeksi laba. KPP menerbitkan surat keterangan pengurangan setelah verifikasi.
44PPh 23 Tidak Dipotong Pemberi Kerja
Fakta
PT Jasa menerima pembayaran Rp500 juta dari klien yang tidak memotong PPh 23 karena kelalaian.
Perlakuan Pajak
WP penerima wajib menyetorkan sendiri PPh 23 yang seharusnya dipotong (Rp10 juta). Tetap dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Klien dapat dikenai sanksi atas kelalaian pemotongan.
45PPh 22 dari Bendahara Pemerintah
Fakta
PT Kontraktor menerima pembayaran proyek dari bendahara pemerintah Rp1 M. Dipungut PPh 22 sebesar 1,5% = Rp15 juta.
Perlakuan Pajak
Kredit pajak Rp15 juta. Wajib menyimpan SSP/bukti pungut dari bendahara. Data ini seharusnya muncul prepopulated di Coretax dari sistem bendahara pemerintah.
46PT Baru IPO — Angsuran PPh 25 Tetap 22%
Fakta
PT Go Public baru IPO di BEI. Kepemilikan publik sudah ≥40%. Ingin langsung menggunakan tarif 19%.
Perlakuan Pajak
Angsuran PPh 25 tetap berdasarkan tarif 22% hingga SPT Tahunan berikutnya mengonfirmasi tarif 19% berlaku. Tarif 19% baru diterapkan setelah SPT tahunan pertama sebagai PT Tbk.
47Pembetulan SPT — Kurang Bayar, Ada Sanksi
Fakta
PT Betul membetulkan SPT 2024 (dilaporkan April 2025). Setelah pembetulan, PPh terutang naik Rp24 juta.
Perlakuan Pajak
Bayar PPh kurang Rp24 juta + sanksi bunga 2%/bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran semula hingga tanggal bayar pembetulan. Bayar melalui e-Billing Coretax.
48Bukti Potong PPh 23 Hilang
Fakta
WP telah dipotong PPh 23 Rp30 juta, namun bukti potong fisik hilang sebelum pelaporan SPT.
Perlakuan Pajak
Di sistem Coretax, data e-Bupot pemotong sudah tersinkronisasi di akun WP penerima. WP dapat menggunakan data Coretax sebagai pengganti bukti fisik. Atau minta duplicate dari pemotong.
49Angsuran PPh 25 Bulan Pertama Setelah Lapor SPT
Fakta
SPT Tahunan 2025 dilaporkan April 2026. Berapakah angsuran PPh 25 mulai Mei 2026?
Perlakuan Pajak
Angsuran Mei 2026 dan seterusnya = (PPh terutang SPT 2025 − kredit PPh 22/23/24) ÷ 12. Berlaku mulai bulan berikutnya setelah SPT dilaporkan.
50PPh 25 Tidak Dibayar 3 Bulan Berturut-turut
Fakta
PT Macet tidak membayar angsuran PPh 25 Juli, Agustus, September. Total pokok Rp75 juta.
Perlakuan Pajak
DJP menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) per bulan kelalaian. Sanksi bunga 2%/bulan per STP. Total kewajiban: pokok Rp75 juta + bunga akumulatif. Bayar segera untuk menghindari penagihan aktif.
D
Transaksi & Situasi Khusus
Kasus 51 – 70
51Merger — Pengalihan Aset Berdasarkan Nilai Buku
Fakta
PT A dan PT B merger menjadi PT C. Aset PT A senilai Rp10 M (nilai pasar Rp15 M) dialihkan ke PT C.
Perlakuan Pajak
Dengan persetujuan DJP, pengalihan berdasarkan nilai buku (Rp10 M) tidak menimbulkan PPh saat pengalihan. Tanpa persetujuan, selisih Rp5 M dianggap keuntungan = objek PPh Badan.
52Konversi Utang Menjadi Modal (DES)
Fakta
Utang Rp5 M dikonversi menjadi saham PT. Nilai saham yang diterbitkan Rp6 M. Selisih Rp1 M.
Perlakuan Pajak
Selisih lebih konversi dapat dikecualikan dari penghasilan jika memenuhi ketentuan restrukturisasi. Perlu analisis substansi transaksi dan konsultasi DJP untuk kepastian perlakuan.
53Penjualan Saham PT di Luar Bursa
Fakta
PT X menjual seluruh saham PT Y (tidak diperdagangkan di bursa) seharga Rp10 M. Nilai buku saham Rp3 M.
Perlakuan Pajak
Keuntungan penjualan saham = Rp7 M merupakan objek PPh Badan. Masuk PKP dan dikenai tarif 22%. Tidak ada PPh Final untuk saham non-bursa.
54Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia
Fakta
PT Investor menjual saham PT Tbk di BEI dengan nilai transaksi Rp5 M.
Perlakuan Pajak
PPh Final 0,1% dari nilai transaksi = Rp5 juta. Dipotong oleh perantara perdagangan efek. Tidak masuk PKP SPT Tahunan (sudah final).
55Likuidasi Perusahaan — Sisa Aset Melebihi Modal
Fakta
PT Bubar dilikuidasi. Setelah melunasi seluruh utang, aset tersisa Rp2 M lebih besar dari modal disetor.
Perlakuan Pajak
Selisih lebih dari modal disetor = dianggap dividen → dikenai PPh Pasal 23/26 sesuai penerima. PPh Badan atas keuntungan selama operasi tetap dihitung dan dilunasi.
56Developer Jual Unit Apartemen Non-Sederhana
Fakta
Developer menjual unit apartemen mewah seharga Rp3 M per unit. Total penjualan 10 unit = Rp30 M.
Perlakuan Pajak
PPh Final = 2,5% × Rp30 M = Rp750 juta. Dipotong/disetor per transaksi. Pendapatan penjualan dikoreksi negatif dari PKP 1771 (sudah final).
57Kerugian Kurs Mata Uang — Belum Terealisasi
Fakta
PT Ekspor memiliki piutang USD yang mengalami kerugian kurs mark-to-market Rp200 juta. Belum ada konversi ke Rupiah.
Perlakuan Pajak
Kerugian kurs belum terealisasi → koreksi fiskal positif Rp200 juta. Baru diakui fiskal saat terealisasi (saat konversi aktual ke Rupiah).
58Royalti dari Licensee di Jepang
Fakta
PT Paten menerima royalti dari perusahaan Jepang Rp1 M. Dipotong pajak Jepang 10% = Rp100 juta.
Perlakuan Pajak
Royalti merupakan objek PPh Badan. Pajak Jepang Rp100 juta dapat dikreditkan sebagai PPh 24, dibatasi tarif Indonesia atas penghasilan tersebut (22% × Rp1 M = Rp220 juta). Kredit penuh Rp100 juta dapat diklaim.
59Sumbangan Bencana Alam Nasional — Lembaga Resmi
Fakta
PT Dermawan menyumbangkan Rp500 juta untuk bencana alam nasional melalui BNPB dan lembaga resmi terdaftar DJP.
Perlakuan Pajak
Dapat dibebankan fiskal (PMK 76/2011). Tidak ada koreksi positif jika ada bukti penyaluran resmi, pernyataan penerima, dan tercatat sebagai biaya di laporan keuangan.
60Transfer Pricing — Harga Jual di Bawah Pasar
Fakta
PT Lokal menjual 1 juta unit produk ke induk perusahaan di Singapura Rp80/unit. Harga pasar wajar Rp100/unit.
Perlakuan Pajak
DJP koreksi harga ke Rp100/unit → selisih Rp20 juta = koreksi fiskal positif berdasarkan arm's length principle. WP wajib menyiapkan TP Documentation (PMK 172/2023) sebelum diperiksa.
61Pinjaman ke Afiliasi Tanpa Bunga
Fakta
PT A meminjamkan Rp5 M ke PT B (perusahaan afiliasi) tanpa dikenakan bunga sama sekali.
Perlakuan Pajak
DJP dapat menambahkan penghasilan bunga wajar bagi PT A berdasarkan tingkat bunga arm's length. Koreksi positif atas bunga yang seharusnya diterima.
62Jasa Konstruksi — Kualifikasi Besar, Kontrak Rp50 M
Fakta
PT Konstruksi Besar (memiliki sertifikat kualifikasi besar LPJK) menerima kontrak gedung perkantoran Rp50 M.
Perlakuan Pajak
PPh Final = 3,5% × Rp50 M = Rp1,75 M. Dipotong oleh pengguna jasa. Bersifat final — pendapatan dikoreksi negatif dari PKP SPT 1771.
63Jasa Konstruksi Tanpa Sertifikasi Badan Usaha
Fakta
PT Bangun melaksanakan proyek konstruksi Rp10 M tanpa memiliki sertifikat badan usaha jasa konstruksi dari LPJK.
Perlakuan Pajak
Tarif PPh Final = 4% dari nilai kontrak = Rp400 juta (PP 9/2022). Lebih tinggi dibanding yang bersertifikat. Tetap bersifat final.
64Perusahaan Pelayaran DN — PPh Final 1,2%
Fakta
PT Kapal memiliki omzet pelayaran dalam negeri Rp20 M sepanjang tahun.
Perlakuan Pajak
PPh Final = 1,2% × Rp20 M = Rp240 juta. Bersifat final. Pendapatan pelayaran dikoreksi negatif sepenuhnya dari PKP SPT 1771. Tidak perlu angsuran PPh 25 untuk penghasilan pelayaran.
65Keuntungan Penjualan Mesin Produksi
Fakta
PT Jual menjual mesin produksi seharga Rp1 M. Nilai buku fiskal mesin Rp600 juta.
Perlakuan Pajak
Keuntungan penjualan aset = Rp400 juta merupakan objek PPh Badan. Masuk PKP. Dikenai tarif 22% bersama penghasilan lainnya.
66Penghapusan Aset Tetap Rusak Total
Fakta
Mesin produksi rusak total akibat kebakaran. Nilai buku fiskal Rp50 juta. Tidak ada asuransi yang menutup.
Perlakuan Pajak
Kerugian penghapusan aset yang nyata-nyata tidak dapat digunakan lagi diakui fiskal (Pasal 6 ayat 1 huruf b). Tidak perlu dikoreksi positif. Dokumentasikan dengan berita acara dan laporan kerusakan.
67Bank — CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)
Fakta
PT Bank membentuk CKPN sesuai PSAK 71 sebesar Rp10 M untuk mengantisipasi gagal bayar debitur.
Perlakuan Pajak
Bank boleh membebankan CKPN secara fiskal sesuai ketentuan PMK perbankan. Berbeda dengan perusahaan umum yang tidak boleh membentuk cadangan piutang.
68Asuransi — Cadangan Premi Sesuai Regulasi OJK
Fakta
PT Asuransi Jiwa membentuk cadangan premi Rp50 M sesuai regulasi OJK.
Perlakuan Pajak
Perusahaan asuransi boleh membentuk cadangan premi yang diakui secara fiskal sesuai PMK khusus asuransi. Tidak dikoreksi positif — ini pengecualian dari aturan umum cadangan.
69Pertambangan — Royalti ke Pemerintah
Fakta
PT Tambang membayar royalti mineral ke pemerintah sebesar Rp2 M sesuai kontrak izin usaha pertambangan.
Perlakuan Pajak
Royalti kepada pemerintah (PNBP) dapat dibebankan sebagai biaya fiskal. Tidak ada koreksi positif. Berbeda dengan denda/sanksi yang tidak dapat dibebankan.
70Hibah Peralatan dari Induk ke Anak Perusahaan
Fakta
PT Induk memberikan peralatan senilai Rp500 juta kepada PT Anak (kepemilikan 100%) sebagai hibah.
Perlakuan Pajak
Hibah dalam konteks hubungan kepemilikan: merupakan penghasilan bagi PT Anak (masuk PKP). Biaya bagi PT Induk tidak dapat dikurangkan. Kecuali dapat dikualifikasikan sebagai tambahan modal setoran.
E
Coretax & Administrasi Digital
Kasus 71 – 80
71Login Coretax Gagal — NIK Pengurus Tidak Cocok
Fakta
PT Modern tidak bisa login Coretax karena NIK direktur di sistem DJP berbeda dengan KTP aktual (karena perubahan data kependudukan).
Perlakuan Pajak
Lakukan pemutakhiran data pengurus di KPP atau menu Perubahan Data di Coretax. Update NIK, email, dan nomor HP yang aktif. Bawa KTP dan SK pengangkatan direktur terbaru.
72Terbitkan Bukti Potong PPh 23 via e-Bupot Coretax
Fakta
PT Pemberi Jasa harus menerbitkan bukti potong PPh 23 atas pembayaran jasa konsultansi ke PT Konsultan.
Perlakuan Pajak
Di Coretax, gunakan menu e-Bupot Unifikasi. Bupot langsung terupload ke akun PT Konsultan secara otomatis. Data prepopulated di SPT penerima. Tidak perlu pengiriman manual.
73Data Prepopulated Coretax Berbeda dengan Catatan Internal
Fakta
Data kredit PPh 23 di Coretax menunjukkan Rp80 juta, tapi catatan internal WP Rp100 juta. Selisih Rp20 juta.
Perlakuan Pajak
Lakukan rekonsiliasi dengan pihak pemotong. Minta pemotong submit e-Bupot yang belum masuk di Coretax. Jika ada sengketa data, laporkan melalui menu Case Management Coretax atau hubungi KPP.
74Pembetulan SPT 1771 via Coretax
Fakta
SPT 2025 sudah dilaporkan. Ditemukan kesalahan koreksi fiskal yang mengakibatkan PPh kurang bayar Rp50 juta.
Perlakuan Pajak
Di Coretax: pilih Betulkan SPT pada SPT 2025. Hitung ulang, buat billing untuk PPh kurang + sanksi bunga via e-Billing Coretax, bayar dulu, lalu submit pembetulan.
75Perpanjangan SPT via Coretax — Audit Belum Selesai
Fakta
Laporan keuangan audit PT Audit belum selesai menjelang 30 April. Tidak mungkin lapor tepat waktu.
Perlakuan Pajak
Ajukan perpanjangan 2 bulan (max 30 Juni) melalui Coretax → Pelaporan → Perpanjangan SPT. Isi estimasi PKP dan bayar PPh 29 berdasarkan estimasi. Kurang bayar nanti diselesaikan saat lapor final.
76Restitusi Lebih Bayar via Coretax
Fakta
SPT menunjukkan lebih bayar PPh 28A Rp200 juta. WP ingin mengajukan restitusi pengembalian.
Perlakuan Pajak
Di Coretax, pilih Pengembalian Kelebihan Pembayaran di menu Permohonan. Upload dokumen pendukung. DJP melakukan penelitian/pemeriksaan. WP patuh bisa mengajukan restitusi dipercepat (Pasal 17C/17D).
77Otorisasi Konsultan Pajak di Coretax
Fakta
PT Sibuk ingin memberikan akses penuh pengelolaan pajak kepada KKP (Kantor Konsultan Pajak) mitranya.
Perlakuan Pajak
Pengurus PT login ke Coretax → Manajemen Akun → Otorisasi. Tambahkan NPWP/NIK konsultan sebagai kuasa. Atur level: view-only, input data, atau submit SPT. Kuasa terbatas dapat dibuat per jenis kewajiban.
78Faktur Pajak Real-Time via Coretax atau PJAP
Fakta
PT PKP menerbitkan 500 faktur pajak per bulan. Ingin memperbarui alur dari e-Faktur lama ke Coretax.
Perlakuan Pajak
Di Coretax (atau PJAP terintegrasi API), faktur pajak diterbitkan real-time tanpa batch upload. Pembeli langsung dapat konfirmasi faktur di akun Coretax mereka. Untuk volume besar, gunakan PJAP yang terkoneksi API Coretax.
79WP Pindah KPP — Data Coretax Tetap Terpusat
Fakta
PT Pindah memindahkan kantor pusat dari Medan ke Jakarta, berganti KPP.
Perlakuan Pajak
Update alamat melalui Coretax → Perubahan Data WP. Karena Coretax terpusat, seluruh data historis (SPT, kredit pajak, utang) tetap tersedia. Tidak ada terputus atau migrasi data manual.
80SPT 1771 Nihil — Cara Lapor di Coretax
Fakta
PT Tidak Aktif tidak ada kegiatan usaha. Ingin memenuhi kewajiban lapor SPT nihil tepat waktu.
Perlakuan Pajak
Login Coretax → Pelaporan → 1771 → isi semua kolom dengan angka nol → submit. Tetap wajib lapor meski nihil. Sanksi Rp1 juta jika terlambat lapor walaupun tidak ada PPh terutang.
F
Pemeriksaan, Keberatan & Sengketa Pajak
Kasus 81 – 90
81Pemeriksaan Rutin — WP Diminta Data Lengkap
Fakta
Pemeriksa DJP meminta laporan keuangan 3 tahun, kontrak kerja, dan mutasi rekening bank PT Periksa.
Perlakuan Pajak
WP wajib memperlihatkan dan meminjamkan dokumen yang diminta. Tidak kooperatif → DJP dapat menetapkan pajak secara jabatan (ex officio). Semua korespondensi kini bisa dilakukan via Case Management Coretax.
82SKPKB Diterima — Tidak Setuju Sebagian
Fakta
DJP menerbitkan SKPKB Rp2 M. WP setuju Rp500 juta, tidak setuju Rp1,5 M.
Perlakuan Pajak
Ajukan keberatan ke DJP dalam 3 bulan sejak SKPKB diterima. Lunasi 30% dari SKPKB (= Rp600 juta, UU HPP) sebelum mengajukan keberatan. Keberatan diajukan melalui Coretax Case Management.
83Keberatan Ditolak — Lanjut Banding
Fakta
Keberatan PT Banding atas SKPKB Rp1,5 M ditolak seluruhnya oleh DJP.
Perlakuan Pajak
Ajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan. Bayar 50% dari pajak terutang berdasarkan keputusan keberatan sebelum mengajukan banding.
84SKPKB 2017 Terbit di Tahun 2024 — Daluwarsa
Fakta
DJP menerbitkan SKPKB untuk tahun pajak 2017 pada Maret 2024.
Perlakuan Pajak
Daluwarsa penetapan pajak = 5 tahun. SKPKB untuk 2017 harus diterbitkan paling lambat akhir 2022. SKPKB 2024 untuk 2017 sudah daluwarsa dan dapat ditolak, kecuali ada unsur pidana (daluwarsa 10 tahun).
85Transfer Pricing Dikoreksi DJP — Ajukan MAP
Fakta
DJP mengoreksi transaksi afiliasi PT Global dengan anak perusahaan di Belanda, menambah PKP Rp3 M. PT Global tidak setuju.
Perlakuan Pajak
Ajukan MAP (Mutual Agreement Procedure) melalui DJP kepada otoritas pajak Belanda (P3B RI-Belanda). Atau ajukan keberatan dengan TP Documentation kuat sesuai PMK 172/2023.
86SKB PPh 22 Impor — WP Selalu Lebih Bayar
Fakta
PT Importir Rutin setiap tahun mengalami lebih bayar karena PPh 22 impor sangat besar relatif terhadap PPh terutang.
Perlakuan Pajak
Ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 ke KPP. Buktikan dengan SPT tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan konsistensi lebih bayar. SKB berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.
87Pemeriksaan Berbasis Risiko — Analisis DJP
Fakta
PT Fluktuasi tiba-tiba dipilih untuk diperiksa DJP meskipun tidak pernah lebih bayar dan tidak ada kejanggalan nyata.
Perlakuan Pajak
DJP menggunakan sistem analisis risiko berbasis data Coretax (inkonsistensi data e-Faktur, e-Bupot, SPT, dan data pihak ketiga). Kooperatif dan siapkan seluruh dokumen pendukung transaksi.
88Pembetulan SPT Sebelum Ada Surat Pemeriksaan
Fakta
PT Sadar menemukan kesalahan material di SPT 3 tahun lalu. Belum ada surat pemeriksaan dari DJP.
Perlakuan Pajak
Lakukan pembetulan SPT segera melalui Coretax. Bayar pokok + sanksi bunga 2%/bulan. Jauh lebih ringan dari sanksi pemeriksaan yang bisa mencapai 50–100% dari pajak kurang bayar.
89Sengketa Natura Pasca UU HPP
Fakta
DJP mengoreksi 100% biaya kendaraan dinas direksi. WP mengklaim hanya 50% yang dikoreksi sesuai KEP-220/PJ/2002.
Perlakuan Pajak
Aturan berlapis: KEP-220 (50% dikoreksi) masih berlaku kecuali diubah. Jika DJP salah menerapkan aturan, ajukan keberatan dengan lampiran analisis hukum kronologis yang tepat.
90Penghapusan Sanksi — Force Majeure Gangguan Bank
Fakta
PT Terlambat tidak bisa bayar PPh 29 tepat waktu karena sistem perbankan nasional mengalami gangguan teknis terdokumentasi.
Perlakuan Pajak
Ajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi ke Kepala KPP. Lampirkan bukti gangguan sistem bank (surat dari bank, berita resmi). DJP dapat mengurangi atau menghapus sanksi atas dasar force majeure.
G
Fasilitas Pajak & Insentif
Kasus 91 – 95
91Tax Holiday — Industri Pionir Baterai Kendaraan
Fakta
PT Baterai berinvestasi Rp1 triliun di industri baterai kendaraan listrik yang masuk kategori industri pionir.
Perlakuan Pajak
Ajukan Tax Holiday ke BKPM/DJP. Pembebasan PPh Badan hingga 20 tahun (PP 78/2019). Lapor SPT tetap wajib, namun PPh Badan = Rp0 selama periode tax holiday.
92Super Deduction Pelatihan Vokasi SMK
Fakta
PT Manufaktur membiayai pelatihan vokasi SMK mitra Rp500 juta yang memenuhi seluruh syarat PP 45/2019.
Perlakuan Pajak
Pengurangan penghasilan bruto 200% dari biaya. Selain Rp500 juta yang sudah dibebankan, ada tambahan pengurangan PKP Rp500 juta. Menghemat PPh = 22% × Rp500 juta = Rp110 juta.
93Sisa Lebih Yayasan Pendidikan — Bangun Gedung Baru
Fakta
Yayasan Pendidikan Mandiri memiliki sisa lebih operasional Rp2 M dan menggunakannya untuk membangun kelas baru tahun berikutnya.
Perlakuan Pajak
Sisa lebih dikecualikan dari objek PPh (Pasal 4 ayat 3 huruf m) jika digunakan dalam 4 tahun untuk sarana fisik pendidikan. Dokumentasikan penggunaan dengan bukti kontrak dan faktur pembangunan.
94Tax Allowance — Investasi di Daerah Terpencil
Fakta
PT Tekstil berinvestasi di daerah tertinggal dengan padat karya. Mengajukan tax allowance PP 78/2019.
Perlakuan Pajak
Tax allowance mencakup: (1) pengurangan penghasilan neto 30% selama 6 tahun, (2) penyusutan dipercepat, (3) kompensasi kerugian diperpanjang hingga 10 tahun, (4) PPh dividen 10%.
95Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei
Fakta
PT Logistik beroperasi di KEK Sei Mangkei, Sumatra Utara (kawasan industri sawit dan logistik).
Perlakuan Pajak
Mendapat insentif PPh Badan berupa pengurangan tarif atau pembebasan sesuai PP tentang KEK. Durasi dan besaran tergantung nilai investasi, jenis kegiatan, dan periode pengoperasian di KEK.
H
Kasus Lanjutan & Komprehensif
Kasus 96 – 100
96Penghasilan Campuran: Final, Non-Final, & Non-Objek
Fakta
PT Multi punya: omzet jasa Rp5 M, bunga deposito Rp100 juta (final), sewa gedung Rp500 juta (final), dividen dari anak 30% Rp300 juta (non-objek).
Perlakuan Pajak
PKP hanya dari jasa Rp5 M dikurangi biaya terkait. Bunga deposito + sewa gedung → koreksi negatif (final). Dividen anak 30% → koreksi negatif (non-objek). SPT 1771 harus mencerminkan pemisahan ini di Lampiran IV.
97Holding Company — Hanya Terima Dividen dari Anak
Fakta
PT Holding hanya menerima dividen dari 5 anak perusahaan (semua kepemilikan ≥25%). Tidak ada kegiatan operasional.
Perlakuan Pajak
Seluruh dividen = non-objek PPh. PKP kemungkinan nihil atau kecil. Biaya holding (gaji manajemen, sewa kantor) tetap diakui fiskal tapi tidak ada penghasilan untuk dikurangkan → kemungkinan rugi fiskal. Tetap wajib lapor SPT 1771.
98CFC Rules — Perusahaan Cangkang di BVI
Fakta
PT X memiliki 60% saham di perusahaan cangkang di British Virgin Islands. Laba BVI Rp5 M tidak dibagikan ke Indonesia.
Perlakuan Pajak
DJP menerapkan CFC rules (Pasal 18 ayat 2 UU PPh). Laba BVI dianggap dividen diterima PT X = 60% × Rp5 M = Rp3 M → masuk PKP Indonesia. Wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan meski tidak ada kas yang diterima.
99WP Badan Pailit — Kewajiban Pajak Tetap Ada
Fakta
PT Bangkrut dinyatakan pailit oleh pengadilan. Ada tunggakan PPh Badan Rp3 M dari tahun-tahun sebelumnya.
Perlakuan Pajak
Piutang pajak negara merupakan piutang istimewa yang didahulukan setelah biaya kepailitan dan hak karyawan. Kurator wajib melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban pajak dari harta pailit sebelum distribusi ke kreditur lain.
100Rekonsiliasi Lengkap: Dari Laporan Keuangan ke SPT 1771
Fakta
PT Lengkap: laba komersial Rp3 M. Koreksi positif: entertainment Rp100 juta + sanksi Rp25 juta + natura Rp75 juta = Rp200 juta. Koreksi negatif: dividen anak 30% Rp200 juta + deposito Rp50 juta = Rp250 juta. Kompensasi kerugian Rp150 juta. Kredit PPh 23 Rp180 juta. Angsuran PPh 25 = Rp300 juta.
Perlakuan Pajak
Laba komersial Rp 3.000.000.000
+ Koreksi positif Rp 200.000.000
– Koreksi negatif Rp 250.000.000
= Neto fiskal Rp 2.950.000.000
– Kompensasi kerugian Rp 150.000.000
= PKP Rp 2.800.000.000
× 22% Rp 616.000.000
– Kredit PPh 23 Rp 180.000.000
– Angsuran PPh 25 Rp 300.000.000
= PPh 29 (Kurang Bayar) Rp 136.000.000
✦ Review Produk · PJAP Resmi DJP

Klikpajak dari Mekari

Platform perpajakan all-in-one terpercaya untuk WP Badan Indonesia — terintegrasi Coretax DJP

Setelah memahami seluruh mekanisme PPh Badan — dari koreksi fiskal, pelaporan SPT 1771, hingga integrasi Coretax — pertanyaan berikutnya adalah: platform apa yang paling efisien untuk mengelola semua kewajiban itu?

Klikpajak dari Mekari adalah salah satu Perusahaan Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) berlisensi resmi DJP yang paling banyak digunakan perusahaan Indonesia. Sebagai PJAP, Klikpajak terhubung langsung dengan API Coretax DJP — artinya semua kewajiban PPh Badan dapat dikelola dari satu platform tanpa berpindah-pindah sistem.

📋
e-Filing SPT Tahunan 1771
Lapor SPT Badan langsung ke DJP, terintegrasi Coretax. Data prepopulated dari e-Bupot.
💳
e-Billing Otomatis
Buat kode billing PPh 25, PPh 29, PPh 23, PPN dalam hitungan detik tanpa input manual.
🧾
e-Faktur Massal
Penerbitan faktur pajak dalam jumlah besar, real-time, terintegrasi dengan pelaporan PPN.
📄
e-Bupot Unifikasi
Kelola bukti potong PPh 21/23/26/Final dalam satu dashboard. Rekap otomatis.
🏢
Multi-Perusahaan
Kelola pajak beberapa entitas dalam satu akun. Cocok untuk grup usaha dan konsultan pajak.
🔗
Integrasi API & ERP
Koneksi ke sistem ERP/akuntansi perusahaan. Otomatisasi alur data pajak end-to-end.
🔔
Compliance Reminder
Notifikasi otomatis sebelum batas waktu pelaporan dan pembayaran semua jenis pajak.
🛡️
Coretax-Ready & Aman
Tersertifikasi sebagai PJAP resmi DJP. Data aman, terenkripsi, dan diakui DJP.
★★★★★
"Klikpajak merupakan pilihan terkuat untuk kebutuhan perpajakan WP Badan yang kompleks. Integrasi Coretax, fitur e-Bupot Unifikasi, dan kemampuan multi-perusahaan menjadikannya investasi yang sepadan bagi perusahaan yang mengutamakan kepatuhan dan efisiensi."
— Tim Kalkulatorpajak.id
Paling Cocok untuk:
PT/CV dengan transaksi PPh 23 & PPN besar Perusahaan grup multi-entitas Kantor Konsultan Pajak (KKP) Tax/Finance Officer yang efisien
→ Coba Klikpajak Gratis Sekarang

* Kalkulatorpajak.id berpartisipasi dalam program afiliasi Klikpajak. Jika Anda mendaftar melalui tautan di atas, kami mungkin menerima komisi tanpa biaya tambahan bagi Anda. Rekomendasi ini didasarkan pada penilaian independen tim kami.