โœฆ Gratis Sudah hitung pajak? lapor & bayar via platform resmi
eFaktur Terintegrasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Daftar Sekarang Gratis โ†’
๐Ÿ’ผ Hitung PPh Badan Online

Kalkulator PPh Badan
Gratis & Akurat 2026

Simulasi PPh Badan terutang dalam hitungan detik. Mendukung semua jenis WP Badan โ€” tarif umum 22%, PT Tbk 19%, UMKM Pasal 31E, hingga PPh Final 0,5%.

Tarif 22% PT Tbk 19% Pasal 31E Final 0,5%

๐Ÿ“š Panduan PPh Badan

๐Ÿข PILIH JENIS WAJIB PAJAK
* Untuk menentukan tarif yang berlaku berdasarkan omzet
Fasilitas 11% berlaku untuk PKP proporsional dari omzet โ‰ค Rp4,8 M
PPh Final = 0,5% ร— Peredaran Bruto. Berlaku jika omzet โ‰ค Rp4,8 M/tahun (PP 55/2022).
๐Ÿ“Š Data Penghasilan & Biaya

Mis: biaya entertainment tanpa daftar nominatif, natura/kenikmatan
Mis: penghasilan dividen non-objek, penghasilan sudah dipotong final
= Laba Komersial + Koreksi Positif โˆ’ Koreksi Negatif


๐Ÿ’ก Tips Perhitungan PPh Badan
1Mulai dari laba komersial di laporan laba rugi, lakukan koreksi fiskal positif dan negatif
2Biaya tidak dapat dibebankan fiskal ditambah kembali sebagai koreksi positif
3UMKM omzet โ‰ค Rp50 M bisa pilih Pasal 31E untuk tarif 11% pada PKP proporsional
4Kompensasi kerugian fiskal boleh dikurangkan maksimal 5 tahun ke depan
5PPh 29 (kurang bayar) harus dilunasi sebelum SPT Tahunan Badan disampaikan
6Angsuran PPh 25 bulan berikutnya = PPh terutang รท 12, dikurangi kredit PPh 22/23/24

Cara Menghitung PPh Badan โ€” Rumus & Simulasi

Perhitungan PPh Badan mengikuti mekanisme self-assessment. Berikut rumus PPh Badan dan langkah-langkah perhitungannya dari laba komersial hingga PPh terutang.

Rumus Pasal 31E UMKM โ‰ค Rp50 M

PKP Fasilitas = PKP ร— (4,8 M รท Omzet)
PKP Non-Fasilitas = PKP โˆ’ PKP Fasilitas

PPh Fasilitas = PKP Fasilitas ร— 11%
PPh Non-Fasilitas = PKP Non-Fasilitas ร— 22%

PPh Terutang = Fasilitas + Non-Fasilitas

Jika omzet โ‰ค Rp4,8 M: seluruh PKP dikenai tarif 11%.

Rumus PPh Badan Tarif Umum 22%

Laba Komersial
+ Koreksi Fiskal Positif
โˆ’ Koreksi Fiskal Negatif
= Neto Fiskal

Neto Fiskal
โˆ’ Kompensasi Kerugian
= PKP (Penghasilan Kena Pajak)

PKP ร— 22% = PPh Badan Terutang

* Berlaku untuk omzet โ‰ฅ Rp50 Miliar

Rumus PPh Final 0,5%

PPh Final = 0,5% ร— Peredaran Bruto

Tidak perlu koreksi fiskal

* Berlaku untuk omzet โ‰ค Rp4,8 M/tahun (PP 55/2022)

Rumus PT Tbk 19%

PKP ร— 19% = PPh Badan Terutang

Insentif go public

* Berlaku untuk PT Tbk dengan โ‰ฅ40% saham diperdagangkan di bursa

Contoh Perhitungan PPh Badan

Contoh 1 โ€” UMKM Pasal 31E (Omzet Rp10 M)

Omzet Rp 10 M, PKP Rp 800 juta

PKP TotalRp 800.000.000
PKP Fasilitas (4,8M/10M ร— 800M)Rp 384.000.000
PKP Non-FasilitasRp 416.000.000
PPh Fasilitas ร— 11%Rp 42.240.000
PPh Non-Fasilitas ร— 22%Rp 91.520.000
PPh Badan TerutangRp 133.760.000

Contoh 2 โ€” PT Umum (Omzet โ‰ฅ Rp50 M, Tarif 22%)

OmzetRp 75.000.000.000
Laba KomersialRp 1.500.000.000
Koreksi Fiskal (+)+ Rp 50.000.000
PKPRp 1.550.000.000
Tarif ร— 22%ร— 22%
PPh Badan TerutangRp 341.000.000

FAQ โ€” Perhitungan PPh Badan

Apa itu PPh Badan dan siapa yang wajib membayar?
PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Yang wajib membayar adalah PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha di Indonesia.
Berapa tarif PPh Badan terbaru 2026?
Tarif PPh Badan terbaru 2026: (1) 11%/22% untuk UMKM dengan omzet โ‰ค Rp50 M (Pasal 31E). (2) 22% untuk badan umum dengan omzet โ‰ฅ Rp50 M (PT, CV, Koperasi). (3) 0,5% dari peredaran bruto untuk UMKM dengan omzet โ‰ค Rp4,8 M per tahun (PPh Final PP 55/2022). (4) 19% untuk PT Tbk yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Apa perbedaan tarif PPh Badan 22% dengan Pasal 31E?
Tarif 22% adalah tarif normal yang berlaku untuk WP Badan dengan omzet โ‰ฅ Rp50 M. Fasilitas Pasal 31E memberikan pemotongan tarif 50% (menjadi 11%) untuk bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto โ‰ค Rp4,8 M, khusus bagi WP Badan dengan total omzet โ‰ค Rp50 M. Penghematan bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Apa koreksi fiskal positif dan negatif dalam perhitungan PPh Badan?
Koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah laba kena pajak karena biaya tidak diakui secara fiskal. Contoh: biaya entertainment tanpa daftar nominatif, biaya natura/kenikmatan, biaya sanksi pajak, sumbangan yang tidak memenuhi syarat. Koreksi fiskal negatif mengurangi laba kena pajak. Contoh: penghasilan yang sudah dikenai PPh final, dividen dari anak perusahaan dalam negeri (kepemilikan โ‰ฅ25%).
Apakah UMKM bisa memilih antara PPh Final 0,5% dan tarif normal 22%?
Ya. UMKM dengan omzet โ‰ค Rp4,8 M/tahun dapat memilih antara PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022) atau tarif normal 22%/Pasal 31E dari laba bersih. PPh Final 0,5% lebih sederhana karena dihitung dari omzet tanpa perlu laporan laba rugi fiskal. Namun jika laba tipis atau rugi, tarif normal bisa lebih menguntungkan.
Bagaimana cara menghitung angsuran PPh Pasal 25 tahun depan?
Estimasi angsuran PPh Pasal 25 per bulan = (PPh Terutang โˆ’ Kredit PPh 22/23/24) รท 12. Misalnya jika PPh Terutang Rp 360 juta dan kredit pajak Rp 60 juta, maka angsuran PPh 25 = (360 โˆ’ 60) รท 12 = Rp 25 juta per bulan. Angsuran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Apa yang dimaksud PPh 29 dan kapan harus dibayar?
PPh Pasal 29 adalah PPh Badan yang kurang dibayar, yaitu selisih antara PPh Terutang dikurangi kredit pajak (PPh 22/23/24) dan angsuran PPh 25 yang sudah dibayar sepanjang tahun. PPh 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, yaitu paling lambat 30 April. Keterlambatan bayar dikenai sanksi bunga 2% per bulan.