✦ Mitra DJP Sudah hitung pajak UMKM? Bayar & lapor lebih mudah dengan aplikasi pajak cloud resmi mitra DJP
e-Billing Otomatis PJAP Resmi DJP Gratis untuk UMKM
Coba Gratis →
Kalkulator Pajak UMKM · PP 55/2022 · 2026

Hitung Pajak UMKM
0,5% — Cepat,
Akurat & Gratis

Kalkulator PPh Final UMKM paling lengkap. Hitung pajak bulanan, cek apakah omzet Anda bebas pajak (≤Rp500 juta/tahun untuk WP OP), dan bandingkan dengan tarif normal secara otomatis.

0,5% dari Omzet Bruto
Bebas Pajak s.d. Rp500jt/thn (OP)
PP 55/2022
Final · Simpel
Panduan Pajak UMKM 0,5% Gratis 2026
PDF GRATIS
🌿 Panduan Pajak UMKM 2026
🔒 Tanpa spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator Pajak UMKM Online — PPh Final 0,5% PP 55/2022

Masukkan omzet bulanan usaha Anda. Kalkulator ini otomatis menerapkan fasilitas bebas PPh untuk omzet ≤Rp500 juta/tahun (khusus WP Orang Pribadi), menghitung PPh 0,5%, dan menampilkan rincian lengkap.

🧮 Kalkulator Pajak UMKM 0,5%

Isi jika ini bukan bulan Januari. Digunakan untuk menghitung sisa threshold bebas pajak Rp500jt.

* Omzet bruto = total pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya apapun. PPh Final dihitung langsung dari omzet, bukan dari laba bersih.

Jenis WPOrang Pribadi
Omzet Bulan IniRp50.000.000
Sisa Threshold Bebas (Rp500jt)Rp500.000.000
Omzet Kena Pajak Bulan IniRp0
Tarif PPh Final0,5%
PPh Final Bulan IniRp0
Setor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya · MAP 411128 · KJS 420 (PPh Final PP 23)
PP 23/2018Tarif PPh Final 0,5%
PP 55/2022Penyesuaian & masa berlaku
UU HPP 7/2021Bebas PPh ≤Rp500jt/thn (OP)
Pasal 17 UU PPhTarif normal setelah masa habis

Infografis: Skema Lengkap Pajak UMKM 2026

SKEMA PAJAK UMKM INDONESIA 2026 • PP 23/2018 • PP 55/2022 • UU HPP PPh Final UMKM 0,5% — Panduan Visual Lengkap OMZET ≤ Rp500 JUTA/TAHUN (khusus WP Orang Pribadi) 0% BEBAS PPh FINAL Pasal 60 PP 55/2022 • UU HPP Lapor SPT Tahunan tetap wajib OMZET Rp500JT — Rp4,8M/THN OP & Badan Dalam Negeri 0,5% x Peredaran Bruto / Bulan FINAL • PP 23/2018 & PP 55/2022 Tidak perlu pembukuan lengkap SETELAH MASA BERLAKU HABIS atau omzet > Rp4,8M / tahun Ps.17 5%–35% (OP) atau 22% (Badan) Dihitung dari laba neto Wajib Pembukuan Lengkap Tarif Progresif sesuai PKP MASA BERLAKU TARIF PPh FINAL 0,5% (PP 55/2022) 👤 WP Orang Pribadi 7 tahun Sejak tahun terdaftar (PP 55/2022) 🏪 CV / Koperasi / Firma 4 tahun + Perseroan Perorangan (1 pendiri) 🏢 Perseroan Terbatas (PT) 3 tahun Sejak tahun pajak WP terdaftar TATA CARA BAYAR & LAPOR PPh FINAL UMKM 💳 KODE BILLING MAP 411128 KJS 420 PPh Final PP 23/2018 📅 BATAS SETOR Tgl 15 bln berikutnya ATM / m-banking / marketplace GoPay / OVO / Virtual Account 📋 PELAPORAN SPT SPT Tahunan PPh OP: 31 Maret • Badan: 30 April BPN = bukti lunas otomatis ⚖ BATAS OMZET UMKM Rp4,8 Miliar / Tahun Di atas ini → tarif normal Ps.17 Wajib beralih tahun berikutnya

Apa itu Pajak UMKM / PPh Final 0,5%?

Pajak UMKM atau PPh Final UMKM adalah skema Pajak Penghasilan yang dihitung langsung dari omzet (peredaran bruto) usaha, bukan dari laba bersih. Tarifnya hanya 0,5% per bulan dan bersifat final — artinya pajak yang sudah dibayar tidak dihitung ulang lagi di akhir tahun.

Skema ini hadir melalui PP No. 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2013, kemudian disempurnakan melalui PP No. 55 Tahun 2022. Tujuannya adalah memberi kemudahan administrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum bisa menjalankan pembukuan secara penuh.

🎉 Kabar Baik untuk WP Orang Pribadi UMKM!
Berdasarkan UU HPP No. 7/2021 dan Pasal 60 PP 55/2022, WP Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final sama sekali. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai 0,5%.

Siapa yang Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% UMKM?

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas tarif 0,5%:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri (bukan BUT)
  • Peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
  • Belum melampaui batas waktu penggunaan tarif (7/4/3 tahun sesuai jenis WP)
  • Usaha bersifat aktif — bukan penghasilan dari pekerjaan bebas profesi

Siapa yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?

Beberapa kelompok dikecualikan dari skema PPh Final UMKM:

  • WP yang memilih sendiri untuk dikenai tarif normal Pasal 17
  • WP yang menjalankan pekerjaan bebas profesi seperti dokter, pengacara, akuntan (penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas)
  • Persekutuan atau firma yang terdiri atas WP orang pribadi berkeahlian sejenis
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Penghasilan dari luar negeri yang sudah dipajaki di negara sumber
  • Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersendiri (misal: sewa tanah/bangunan)

Tabel Omzet dan Tarif Pajak UMKM

Peredaran Bruto per TahunTarif PPhSifatBerlaku untuk
≤ Rp500.000.0000%Bebas PPh FinalWP Orang Pribadi saja
Rp500.000.001 – Rp4.800.000.0000,5%Final (× omzet bruto)WP OP & Badan DN
> Rp4.800.000.000Tarif Normal Ps.17Tidak Final (× laba neto)Semua WP

Masa Berlaku Tarif PPh Final 0,5% UMKM

Tarif 0,5% hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu tergantung bentuk usaha. Setelah masa berlaku habis, WP wajib beralih ke tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.

7
Tahun Pajak
👤 WP Orang Pribadi
Dihitung sejak tahun pertama WP terdaftar (untuk WP yang terdaftar setelah PP 23/2018). Masa berlaku terpanjang di antara semua kategori.
4
Tahun Pajak
🏪 CV / Koperasi / Firma
Berlaku juga untuk Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang. Dihitung sejak tahun pajak WP terdaftar sesuai PP 55/2022.
3
Tahun Pajak
🏢 Perseroan Terbatas (PT)
Masa berlaku paling pendek. PT yang terdaftar tahun 2023 hanya dapat menggunakan tarif 0,5% hingga tahun pajak 2025 saja.
⚠️ Penting: Tarif PPh Final 0,5% juga berakhir otomatis jika dalam satu tahun pajak berjalan omzet WP melampaui Rp4,8 miliar. Namun untuk sisa tahun tersebut, tarif 0,5% tetap berlaku. Mulai tahun berikutnya baru dikenai tarif normal.

Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% — 4 Contoh Kasus

Kasus 1: Omzet di Bawah Rp500 Juta (Bebas Pajak)

Ibu Sari Dewi memiliki usaha katering rumahan di Medan dengan omzet rata-rata Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta setahun. Karena total omzet setahun di bawah Rp500 juta dan Ibu Sari adalah WP Orang Pribadi, beliau tidak perlu membayar PPh Final sama sekali.

Omzet tahunan: Rp360.000.000 < Rp500.000.000 → PPh Final = Rp0 (Bebas Pajak)
Kewajiban yang tetap berlaku: lapor SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 setiap 31 Maret.

Kasus 2: Omzet Melewati Threshold Bebas Pajak

Pak Budi Santoso adalah pemilik toko bahan bangunan "Bahan Jaya" di Kisaran dengan omzet Rp60 juta per bulan (Rp720 juta setahun). Karena melewati Rp500 juta, hanya selisihnya yang kena pajak.

Perhitungan PPh Final setahun:
Omzet kena pajak = Rp720.000.000 − Rp500.000.000 = Rp220.000.000
PPh Final setahun = 0,5% × Rp220.000.000 = Rp1.100.000
PPh per bulan ≈ Rp91.667/bulan

Kasus 3: UMKM Badan (CV) — Tidak Ada Fasilitas Bebas

CV Kreatif Mandiri, usaha percetakan di Tebing Tinggi, memiliki omzet Rp150 juta per bulan (Rp1,8 miliar setahun). Sebagai WP Badan, tidak ada fasilitas bebas Rp500 juta — seluruh omzet langsung dikenai 0,5%.

PPh Final per bulan: 0,5% × Rp150.000.000 = Rp750.000
PPh Final setahun: 0,5% × Rp1.800.000.000 = Rp9.000.000
Setor paling lambat tanggal 15 setiap bulan via MAP 411128, KJS 420.

Kasus 4: Omzet Melewati Rp4,8 Miliar di Pertengahan Tahun

PT Cepat Maju, toko online yang baru berdiri 2024, omzetnya terus tumbuh. Pada Agustus 2026, akumulasi omzet tahunannya melewati Rp4,8 miliar. Tarif 0,5% tetap berlaku hingga Desember 2026. Mulai Januari 2027, wajib beralih ke tarif PPh Badan normal 22%.

Cara Bayar Pajak UMKM 0,5% Secara Digital

1

Login DJP Online

Akses djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password. Pastikan nomor HP atau email sudah terverifikasi untuk OTP.

2

Buat Kode Billing

Pilih menu "Bayar" → "e-Billing". Isi kode MAP 411128 dan KJS 420 (PPh Final PP 23). Masukkan masa pajak dan jumlah PPh terutang.

3

Bayar via Channel Digital

Gunakan kode billing untuk bayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau marketplace (GoPay, OVO, Tokopedia, dsb).

4

Simpan BPN sebagai Bukti

Bukti Penerimaan Negara (BPN) otomatis menjadi bukti pelunasan PPh Final. Simpan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.

💡 Tips: Batas setor adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, batas bergeser ke hari kerja berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi bunga 2% per bulan atas pajak yang kurang/terlambat dibayar.

PPh Final 0,5% vs Tarif Normal — Mana Lebih Hemat?

  • PPh Final 0,5% lebih menguntungkan jika margin laba bersih usaha Anda moderat ke atas, karena tarif flat dari omzet lebih terprediksi.
  • Tarif normal lebih menguntungkan jika usaha Anda sedang rugi atau margin sangat tipis — tidak ada pajak jika tidak ada laba bersih.
  • Keuntungan utama tarif Final: Tidak perlu pembukuan lengkap, administrasi sederhana, dan tidak perlu menyiapkan laporan keuangan kompleks.
FAQ — Pajak UMKM Paling Sering Ditanyakan

FAQ Pajak UMKM 0,5%

Jawaban ringkas atas pertanyaan paling banyak diajukan seputar PPh Final UMKM 2026.

Q: Berapa tarif pajak UMKM 2026?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) per bulan sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. WP Orang Pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final (tarif efektif 0%).
Q: Omzet berapa yang bebas pajak UMKM?
WP Orang Pribadi UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas PPh Final sesuai UU HPP dan Pasal 60 PP 55/2022. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WP Badan.
Q: Apakah tarif PPh Final 0,5% masih berlaku di 2026?
Ya, masih berlaku bagi WP yang belum habis masa penggunaannya. WP OP yang terdaftar mulai 2020 masih bisa menggunakan tarif 0,5% hingga 2026. Pemerintah bahkan berencana menjadikan insentif ini permanen melalui revisi PP 55/2022.
Q: Berapa lama masa berlaku tarif PPh UMKM?
7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan (CV/koperasi/firma/perseroan perorangan), dan 3 tahun untuk PT. Dihitung sejak tahun pajak WP terdaftar (PP 55/2022).
Q: Bagaimana cara bayar pajak UMKM 0,5%?
Buat kode billing di DJP Online dengan MAP 411128 dan KJS 420. Bayar melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace (GoPay, OVO). Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti lunas. Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Q: Apakah WP UMKM wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, meski sudah bayar PPh Final setiap bulan, WP UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh. WP OP melaporkan paling lambat 31 Maret, WP Badan paling lambat 30 April. Penghasilan yang dikenai PPh Final dilaporkan sebagai lampiran, tidak dihitung ulang.
Q: Apa yang terjadi jika omzet melewati Rp4,8 miliar?
Tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun berjalan. Mulai tahun berikutnya WP wajib beralih ke tarif normal Pasal 17 UU PPh dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Q: Apakah usaha sampingan termasuk omzet UMKM?
Ya, seluruh penghasilan dari kegiatan usaha perlu dijumlahkan. Jika total tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, WP masih bisa menggunakan tarif 0,5%. Penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan dan pekerjaan bebas profesi dihitung terpisah.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Setelah hitung pajak UMKM, bayar & lapor
cukup dari satu platform
Buat kode billing, bayar PPh Final 0,5%, dan lapor SPT Tahunan UMKM dalam satu aplikasi cloud resmi mitra DJP. Cocok untuk pelaku usaha solo hingga tim dengan banyak karyawan.
e-Billing Otomatis 🔒 PJAP Resmi Mitra DJP ☁️ Akses dari Mana Saja 🌿 Ramah UMKM
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pelaku UMKM aktif