Masukkan omzet bulanan usaha Anda. Kalkulator ini otomatis menerapkan fasilitas bebas PPh untuk omzet ≤Rp500 juta/tahun (khusus WP Orang Pribadi), menghitung PPh 0,5%, dan menampilkan rincian lengkap.
Apa itu Pajak UMKM / PPh Final 0,5%?
Pajak UMKM atau PPh Final UMKM adalah skema Pajak Penghasilan yang dihitung langsung dari omzet (peredaran bruto) usaha, bukan dari laba bersih. Tarifnya hanya 0,5% per bulan dan bersifat final — artinya pajak yang sudah dibayar tidak dihitung ulang lagi di akhir tahun.
Skema ini hadir melalui PP No. 23 Tahun 2018 sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2013, kemudian disempurnakan melalui PP No. 55 Tahun 2022. Tujuannya adalah memberi kemudahan administrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang belum bisa menjalankan pembukuan secara penuh.
🎉 Kabar Baik untuk WP Orang Pribadi UMKM!
Berdasarkan UU HPP No. 7/2021 dan Pasal 60 PP 55/2022, WP Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final sama sekali. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai 0,5%.
Siapa yang Bisa Menggunakan Tarif PPh Final 0,5% UMKM?
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas tarif 0,5%:
- Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri (bukan BUT)
- Peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
- Belum melampaui batas waktu penggunaan tarif (7/4/3 tahun sesuai jenis WP)
- Usaha bersifat aktif — bukan penghasilan dari pekerjaan bebas profesi
Siapa yang Tidak Bisa Menggunakan Tarif 0,5%?
Beberapa kelompok dikecualikan dari skema PPh Final UMKM:
- WP yang memilih sendiri untuk dikenai tarif normal Pasal 17
- WP yang menjalankan pekerjaan bebas profesi seperti dokter, pengacara, akuntan (penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas)
- Persekutuan atau firma yang terdiri atas WP orang pribadi berkeahlian sejenis
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Penghasilan dari luar negeri yang sudah dipajaki di negara sumber
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersendiri (misal: sewa tanah/bangunan)
Tabel Omzet dan Tarif Pajak UMKM
| Peredaran Bruto per Tahun | Tarif PPh | Sifat | Berlaku untuk |
| ≤ Rp500.000.000 | 0% | Bebas PPh Final | WP Orang Pribadi saja |
| Rp500.000.001 – Rp4.800.000.000 | 0,5% | Final (× omzet bruto) | WP OP & Badan DN |
| > Rp4.800.000.000 | Tarif Normal Ps.17 | Tidak Final (× laba neto) | Semua WP |
Masa Berlaku Tarif PPh Final 0,5% UMKM
Tarif 0,5% hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu tergantung bentuk usaha. Setelah masa berlaku habis, WP wajib beralih ke tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan.
7
Tahun Pajak
👤 WP Orang Pribadi
Dihitung sejak tahun pertama WP terdaftar (untuk WP yang terdaftar setelah PP 23/2018). Masa berlaku terpanjang di antara semua kategori.
4
Tahun Pajak
🏪 CV / Koperasi / Firma
Berlaku juga untuk Perseroan Perorangan yang didirikan satu orang. Dihitung sejak tahun pajak WP terdaftar sesuai PP 55/2022.
3
Tahun Pajak
🏢 Perseroan Terbatas (PT)
Masa berlaku paling pendek. PT yang terdaftar tahun 2023 hanya dapat menggunakan tarif 0,5% hingga tahun pajak 2025 saja.
⚠️ Penting: Tarif PPh Final 0,5% juga berakhir otomatis jika dalam satu tahun pajak berjalan omzet WP melampaui Rp4,8 miliar. Namun untuk sisa tahun tersebut, tarif 0,5% tetap berlaku. Mulai tahun berikutnya baru dikenai tarif normal.
Cara Menghitung Pajak UMKM 0,5% — 4 Contoh Kasus
Kasus 1: Omzet di Bawah Rp500 Juta (Bebas Pajak)
Ibu Sari Dewi memiliki usaha katering rumahan di Medan dengan omzet rata-rata Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta setahun. Karena total omzet setahun di bawah Rp500 juta dan Ibu Sari adalah WP Orang Pribadi, beliau tidak perlu membayar PPh Final sama sekali.
Omzet tahunan: Rp360.000.000 < Rp500.000.000 → PPh Final = Rp0 (Bebas Pajak)
Kewajiban yang tetap berlaku: lapor SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 setiap 31 Maret.
Kasus 2: Omzet Melewati Threshold Bebas Pajak
Pak Budi Santoso adalah pemilik toko bahan bangunan "Bahan Jaya" di Kisaran dengan omzet Rp60 juta per bulan (Rp720 juta setahun). Karena melewati Rp500 juta, hanya selisihnya yang kena pajak.
Perhitungan PPh Final setahun:
Omzet kena pajak = Rp720.000.000 − Rp500.000.000 = Rp220.000.000
PPh Final setahun = 0,5% × Rp220.000.000 = Rp1.100.000
PPh per bulan ≈ Rp91.667/bulan
Kasus 3: UMKM Badan (CV) — Tidak Ada Fasilitas Bebas
CV Kreatif Mandiri, usaha percetakan di Tebing Tinggi, memiliki omzet Rp150 juta per bulan (Rp1,8 miliar setahun). Sebagai WP Badan, tidak ada fasilitas bebas Rp500 juta — seluruh omzet langsung dikenai 0,5%.
PPh Final per bulan: 0,5% × Rp150.000.000 = Rp750.000
PPh Final setahun: 0,5% × Rp1.800.000.000 = Rp9.000.000
Setor paling lambat tanggal 15 setiap bulan via MAP 411128, KJS 420.
Kasus 4: Omzet Melewati Rp4,8 Miliar di Pertengahan Tahun
PT Cepat Maju, toko online yang baru berdiri 2024, omzetnya terus tumbuh. Pada Agustus 2026, akumulasi omzet tahunannya melewati Rp4,8 miliar. Tarif 0,5% tetap berlaku hingga Desember 2026. Mulai Januari 2027, wajib beralih ke tarif PPh Badan normal 22%.
Cara Bayar Pajak UMKM 0,5% Secara Digital
1
Login DJP Online
Akses djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password. Pastikan nomor HP atau email sudah terverifikasi untuk OTP.
2
Buat Kode Billing
Pilih menu "Bayar" → "e-Billing". Isi kode MAP 411128 dan KJS 420 (PPh Final PP 23). Masukkan masa pajak dan jumlah PPh terutang.
3
Bayar via Channel Digital
Gunakan kode billing untuk bayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau marketplace (GoPay, OVO, Tokopedia, dsb).
4
Simpan BPN sebagai Bukti
Bukti Penerimaan Negara (BPN) otomatis menjadi bukti pelunasan PPh Final. Simpan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh.
💡 Tips: Batas setor adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, batas bergeser ke hari kerja berikutnya. Keterlambatan dikenai sanksi bunga 2% per bulan atas pajak yang kurang/terlambat dibayar.
PPh Final 0,5% vs Tarif Normal — Mana Lebih Hemat?
- PPh Final 0,5% lebih menguntungkan jika margin laba bersih usaha Anda moderat ke atas, karena tarif flat dari omzet lebih terprediksi.
- Tarif normal lebih menguntungkan jika usaha Anda sedang rugi atau margin sangat tipis — tidak ada pajak jika tidak ada laba bersih.
- Keuntungan utama tarif Final: Tidak perlu pembukuan lengkap, administrasi sederhana, dan tidak perlu menyiapkan laporan keuangan kompleks.
Jawaban ringkas atas pertanyaan paling banyak diajukan seputar PPh Final UMKM 2026.
Q: Berapa tarif pajak UMKM 2026?
Tarif PPh Final UMKM adalah 0,5% dari peredaran bruto (omzet) per bulan sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. WP Orang Pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final (tarif efektif 0%).
Q: Omzet berapa yang bebas pajak UMKM?
WP Orang Pribadi UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas PPh Final sesuai UU HPP dan Pasal 60 PP 55/2022. Fasilitas ini tidak berlaku untuk WP Badan.
Q: Apakah tarif PPh Final 0,5% masih berlaku di 2026?
Ya, masih berlaku bagi WP yang belum habis masa penggunaannya. WP OP yang terdaftar mulai 2020 masih bisa menggunakan tarif 0,5% hingga 2026. Pemerintah bahkan berencana menjadikan insentif ini permanen melalui revisi PP 55/2022.
Q: Berapa lama masa berlaku tarif PPh UMKM?
7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan (CV/koperasi/firma/perseroan perorangan), dan 3 tahun untuk PT. Dihitung sejak tahun pajak WP terdaftar (PP 55/2022).
Q: Bagaimana cara bayar pajak UMKM 0,5%?
Buat kode billing di DJP Online dengan MAP 411128 dan KJS 420. Bayar melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace (GoPay, OVO). Simpan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti lunas. Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Q: Apakah WP UMKM wajib lapor SPT Tahunan?
Ya, meski sudah bayar PPh Final setiap bulan, WP UMKM tetap wajib lapor SPT Tahunan PPh. WP OP melaporkan paling lambat 31 Maret, WP Badan paling lambat 30 April. Penghasilan yang dikenai PPh Final dilaporkan sebagai lampiran, tidak dihitung ulang.
Q: Apa yang terjadi jika omzet melewati Rp4,8 miliar?
Tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun berjalan. Mulai tahun berikutnya WP wajib beralih ke tarif normal Pasal 17 UU PPh dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Q: Apakah usaha sampingan termasuk omzet UMKM?
Ya, seluruh penghasilan dari kegiatan usaha perlu dijumlahkan. Jika total tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, WP masih bisa menggunakan tarif 0,5%. Penghasilan dari pekerjaan sebagai karyawan dan pekerjaan bebas profesi dihitung terpisah.