Klikpajak by Mekari PJAP Resmi ✨ Bayar pajak 3x lebih cepat dengan e-Faktur terintegrasi
Coba Gratis

Kalkulator PPN 11% & 12% Terbaru 2026

Hitung PPN dengan mudah: dari harga termasuk PPN, dari DPP, hitung PPN Keluaran & Masukan, kompensasi masa sebelumnya, dan DPP Nilai Lain sesuai PMK 11/2025.

-->11% & 12%
Tarif PPN
5+
Fitur Kalkulator
10+
Jenis DPP Nilai Lain

Pilih Masa Pajak PPN

Kalkulator Manual 1 Transaksi - Hitung PPN untuk satu transaksi

Transaksi Umum

Nilai Transaksi Rp 100.000.000
DPP (11/12 × Nilai) Rp 91.666.667
PPN 12% Rp 11.000.000
Total (Nilai + PPN) Rp 111.000.000

Barang Mewah

Nilai Transaksi Rp 100.000.000
DPP (Nilai Transaksi) Rp 100.000.000
PPN 12% Rp 12.000.000
Total (Nilai + PPN) Rp 112.000.000

Cara Menghitung PPN dengan Kalkulator PPN

Rumus Menghitung PPN

Secara umum, rumus menghitung PPN adalah: PPN = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk transaksi umum dengan tarif 12%, DPP dihitung dengan rumus: DPP = 11/12 × Nilai Transaksi. Sehingga PPN yang terutang = 11% × Nilai Transaksi.

Cara Menghitung PPN dari Harga Termasuk PPN

Cara menghitung PPN dari harga termasuk PPN sangat mudah dengan kalkulator ini. Jika Anda memiliki harga yang sudah termasuk PPN, gunakan rumus: DPP = (11/12 × Harga Termasuk PPN) dan PPN = 12% × DPP. Hasil akhirnya, PPN = 11% × Harga Termasuk PPN. Contoh: Harga termasuk PPN Rp111.000.000, maka DPP = Rp100.000.000 dan PPN = Rp11.000.000.

Cara Menghitung PPN dari DPP

Jika DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sudah diketahui, cara menghitung PPN dari DPP sangat sederhana: PPN = 12% × DPP. Contoh: DPP Rp100.000.000, maka PPN = Rp12.000.000.

Menghitung PPN Keluaran dan PPN Masukan

Menghitung PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut saat menjual barang/jasa (penjualan). Menghitung PPN Masukan adalah PPN yang dibayar saat membeli (pembelian). Selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan adalah PPN yang harus disetor ke negara (Kurang Bayar) atau dapat dikompensasikan (Lebih Bayar).

Contoh Perhitungan PPN Faktur Pajak

Contoh perhitungan PPN faktur pajak: Transaksi penjualan Rp100.000.000. Maka DPP = 11/12 × Rp100.000.000 = Rp91.666.667. PPN = 12% × Rp91.666.667 = Rp11.000.000. Faktur Pajak diterbitkan dengan DPP Rp91.666.667 dan PPN Rp11.000.000.

Cara Menghitung PPN 11 Persen dari Total Harga

Cara menghitung PPN 11 persen dari total harga sebenarnya adalah hasil akhir dari perhitungan dengan tarif 12% dan DPP Nilai Lain. PPN 11% dari total harga = 11% × Harga Termasuk PPN. Ini setara dengan PPN yang dihitung dengan rumus: PPN = 12% × (11/12 × Harga Termasuk PPN).

Kalkulator PPN Online Gratis

Kalkulator PPN online ini adalah alat gratis untuk menghitung PPN dengan cepat dan akurat. Cocok untuk wajib pajak, akuntan, dan pengusaha yang perlu menghitung PPN Keluaran, PPN Masukan, serta mempersiapkan pelaporan SPT Masa PPN.

Frequently Asked Questions (FAQ) Seputar PPN

Bagaimana cara menghitung PPN 12%?

Untuk transaksi umum, rumusnya: DPP = 11/12 × Nilai Transaksi, kemudian PPN = 12% × DPP. Hasil akhirnya, PPN yang terutang adalah 11% dari nilai transaksi. Contoh: Nilai transaksi Rp100.000.000, maka DPP = Rp91.666.667, dan PPN = Rp11.000.000.

Apa perbedaan PPN Keluaran dan PPN Masukan?

PPN Keluaran adalah PPN yang dipungut saat Anda menjual barang/jasa (kewajiban Anda sebagai penjual). PPN Masukan adalah PPN yang Anda bayar saat membeli barang/jasa (hak Anda sebagai pembeli). Dalam SPT Masa PPN, PPN Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) terhadap PPN Keluaran, sehingga yang disetor adalah selisihnya (Kurang Bayar) atau dapat dikompensasikan (Lebih Bayar).

Apa itu kompensasi PPN dan bagaimana cara menghitungnya?

Kompensasi PPN terjadi ketika pada suatu masa pajak terjadi PPN Lebih Bayar (PPN Masukan lebih besar dari PPN Keluaran). Kelebihan tersebut tidak dikembalikan, tetapi dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Rumusnya: PPN Kurang Bayar = PPN Keluaran - PPN Masukan - Kompensasi. Jika hasilnya negatif, berarti Lebih Bayar dan bisa dikompensasi ke masa berikutnya.

Bagaimana cara menghitung PPN dari harga yang sudah termasuk PPN?

Jika Anda memiliki harga yang sudah termasuk PPN, gunakan rumus: DPP = (11/12 × Harga Termasuk PPN) dan PPN = 12% × DPP. Hasil akhirnya, PPN = 11% × Harga Termasuk PPN. Contoh: Harga termasuk PPN Rp111.000.000, maka DPP = Rp100.000.000 dan PPN = Rp11.000.000.

Mengapa PPN 12% menghasilkan 11% dari nilai transaksi?

Karena menggunakan konsep DPP Nilai Lain. DPP dihitung sebagai 11/12 dari nilai transaksi, kemudian PPN 12% dikenakan atas DPP tersebut. Secara matematis: PPN = 12% × (11/12 × Nilai) = 11% × Nilai. Ini adalah ketentuan resmi dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Barang apa saja yang termasuk kategori barang mewah untuk PPN 12%?

Berdasarkan peraturan terbaru, barang mewah yang dikenakan PPN 12% langsung dari nilai transaksi meliputi: Elektronik premium (TV >65", kulkas multi-door), kendaraan mewah (mobil sport, moge), properti mewah (rumah >Rp10M, apartemen mewah), dan perhiasan mewah (berlian, jam tangan mewah). Daftar lengkap dapat dilihat di tab "Barang Mewah".

Apa itu DPP Nilai Lain dan bagaimana perhitungannya?

DPP Nilai Lain adalah Dasar Pengenaan Pajak khusus untuk jenis usaha tertentu. Sesuai PMK 11/2025, rumusnya: PPN = [persentase × (11/12)] × 12% × Nilai. Contoh: Jasa biro perjalanan (10%) → PPN = 1,1% × Nilai. Kalkulator ini menyediakan fitur lengkap untuk semua jenis sesuai PMK 11/2025.

Bagaimana persiapan Coretax untuk pelaporan PPN?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru DJP yang akan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan. Untuk pelaporan PPN melalui Coretax, Anda perlu menyiapkan data faktur pajak (keluaran dan masukan) yang akurat, menghitung PPN terutang, dan mengisi SPT Masa PPN. Kalkulator ini membantu Anda menghitung dengan akurat sehingga data siap untuk diintegrasikan dengan sistem Coretax nantinya.