✦ Gratis Selesai hitung PPh 15? Lapor & bayar pajak lebih cepat dengan platform cloud resmi mitra DJP
eFaktur Terintegrasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Coba Sekarang →
Kalkulator PPh Pasal 15 · 2026

Hitung PPh Pasal 15
Pelayaran, Penerbangan
& KPD Asing

Kalkulator PPh 15 paling lengkap — hitung pajak atas jasa pelayaran, charter pesawat, dan kantor perwakilan dagang asing secara akurat sesuai KMK 416, 417, dan 475 Tahun 1996.

1,2% Pelayaran DN
1,8% Charter Pesawat
2,64% BUT Asing
0,44% KPD Asing
Final / Tidak Final
Panduan PPh Pasal 15 Gratis — Pelayaran & Penerbangan
PDF GRATIS
📘 Panduan Lengkap PPh Pasal 15
🔒 Tanpa spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PPh Pasal 15 — Pelayaran, Penerbangan & KPD Asing

Pilih jenis wajib pajak di bawah, masukkan nilai peredaran bruto atau nilai ekspor, dan kalkulator akan menghitung PPh 15 terutang secara otomatis sesuai tarif efektif terbaru.

🧮 Kalkulator PPh Pasal 15

* Peredaran bruto = semua imbalan/nilai pengganti dari pengangkutan orang & barang sesuai rute yang menjadi objek PPh 15.

Jenis WPPelayaran Dalam Negeri
Dasar PengenaanRp500.000.000
Tarif Efektif1,2%
Sifat PPhFinal
PPh 15 TerutangRp6.000.000
Dipotong pencharter (pemotong pajak). Setor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya · MAP 411128 · KJS 411.
KMK 416/1996Pelayaran dalam negeri
KMK 475/1996Charter penerbangan DN
KMK 417/1996BUT asing (pelayaran/pnbgn)
KMK 634/1994Kantor perwakilan dagang

Infografis: Tarif & Skema PPh Pasal 15

TARIF EFEKTIF PPh PASAL 15 — INDONESIA Norma Penghitungan Khusus KMK 416, 417, 475/1996 · KMK 634/1994 · UU No.36/2008 Pasal 15 🚢 PELAYARAN DALAM NEGERI 1,2% × Peredaran Bruto ✓ FINAL NPPN 4% × 30% ✈️ CHARTER PESAWAT DALAM NEGERI 1,8% × Peredaran Bruto ✗ TIDAK FINAL NPPN 6% × 30% 🌏 BUT PELAYARAN / PENERBANGAN ASING 2,64% × Peredaran Bruto ✓ FINAL NPPN 6% × 44% 🏢 KPD / REPRESENTATIVE OFFICE ASING 0,44% × Nilai Ekspor Bruto ✓ FINAL Non-P3B dengan Indonesia RUMUS UMUM PPh PASAL 15 PPh Terutang = Tarif Efektif × Peredaran Bruto Di mana: Tarif Efektif = Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) × Tarif PPh Badan 📅 BATAS SETOR Tgl 10 bulan berikutnya MAP 411128 · KJS 411 📋 BATAS LAPOR Tgl 20 bulan berikutnya SPT Masa PPh Pasal 15 ⚖️ DASAR HUKUM Pasal 15 UU No.36/2008 KMK 416, 417, 475/1996 · KMK 634/1994

Apa itu PPh Pasal 15?

PPh Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus (NPK) — bukan berdasarkan pembukuan biasa. Mekanisme ini ditetapkan Menteri Keuangan karena untuk kelompok wajib pajak tertentu — seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan kantor perwakilan asing — sangat sulit menentukan Penghasilan Kena Pajak menggunakan Pasal 16 ayat (1) atau (3) UU PPh.

Dasar hukum utamanya adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan norma penghitungan tersebut. Berbeda dengan PPh lain, tarif PPh 15 sudah termasuk norma penghasilan neto sehingga langsung diterapkan terhadap peredaran bruto.

Siapa Saja yang Dikenakan PPh Pasal 15?

Tidak semua wajib pajak terkena PPh Pasal 15. Kelompok yang diatur meliputi empat jenis berikut:

1

Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Perusahaan kapal berkedudukan di Indonesia yang mengangkut orang/barang antar-pelabuhan di Indonesia maupun rute internasional dari/ke Indonesia.

2

Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

Perusahaan angkutan udara niaga nasional yang memperoleh penghasilan dari perjanjian charter pesawat, baik rute domestik maupun internasional.

3

BUT Pelayaran/Penerbangan Asing

Wajib pajak luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan bergerak di bidang pelayaran atau penerbangan internasional.

4

Kantor Perwakilan Dagang Asing

KPD (representative office) milik perusahaan asing yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Tabel Tarif PPh Pasal 15 Terlengkap

Berikut ringkasan tarif efektif PPh 15 untuk semua kelompok wajib pajak, lengkap dengan norma penghitungan, sifat pajak, dan dasar hukumnya:

Kelompok WP Tarif Efektif NPPN Dasar Pengenaan Sifat Dasar Hukum
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri 1,2% 4% × 30% Peredaran bruto pengangkutan Final KMK 416/1996
Perusahaan Penerbangan DN (Charter) 1,8% 6% × 30% Peredaran bruto perjanjian charter Tidak Final KMK 475/1996
BUT Pelayaran/Penerbangan Asing 2,64% 6% × 44% Peredaran bruto dari/ke Indonesia Final KMK 417/1996
KPD Asing / Representative Office 0,44% Nilai ekspor bruto ke Indonesia Final KMK 634/1994
💡 Mengapa ada dua angka NPPN? Tarif BUT asing sebesar 2,64% berasal dari norma 6% dikali 44% — bukan 30%. Angka 44% muncul karena BUT juga dikenakan pajak atas laba yang "dipindahkan" ke induk (branch profit tax 20%), sehingga efektif: 30% + (100% − 30%) × 20% = 44%.

Cara Menghitung PPh Pasal 15 — 4 Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: PPh 15 Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PT Samudra Nusantara, perusahaan pelayaran berkantor di Surabaya, menyewakan kapalnya kepada PT Maju Logistik untuk mengangkut 1.200 ton pupuk dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Belawan. Nilai sewa kapal berdasarkan perjanjian charter adalah Rp350.000.000.

Perhitungan:
PPh 15 = 1,2% × Rp350.000.000 = Rp4.200.000 (dipotong PT Maju Logistik selaku pencharter / pemotong pajak, bersifat FINAL)

Kasus 2: PPh 15 Charter Penerbangan Dalam Negeri

PT Langit Biru, maskapai charter yang beroperasi dari Jakarta, menerima kontrak dari PT Tambang Berkah untuk menerbangkan 150 karyawan dari Balikpapan ke lokasi tambang di Kutai Kartanegara. Nilai charter yang disepakati adalah Rp280.000.000.

Perhitungan:
PPh 15 = 1,8% × Rp280.000.000 = Rp5.040.000 (dipotong PT Tambang Berkah selaku pencharter, bersifat TIDAK FINAL — dapat dikreditkan di SPT Tahunan PT Langit Biru)

Kasus 3: PPh 15 BUT Pelayaran Asing

Pacific Ocean Shipping Co., perusahaan pelayaran berkedudukan di Singapura, memiliki BUT di Jakarta. Perusahaan ini menerima imbalan Rp1.200.000.000 dari PT Ekspor Jaya atas pengangkutan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Singapura.

Perhitungan:
PPh 15 = 2,64% × Rp1.200.000.000 = Rp31.680.000 (dipotong PT Ekspor Jaya, bersifat FINAL)

Kasus 4: PPh 15 Kantor Perwakilan Dagang Asing (KPD)

Sunrise Trading Co. Ltd, perusahaan dagang asal Thailand yang belum memiliki P3B dengan Indonesia, membuka representative office di Jakarta. Perusahaan ini menyerahkan barang senilai Rp500.000.000 kepada PT Retail Prima yang berkedudukan di Jakarta.

Perhitungan:
PPh 15 = 0,44% × Rp500.000.000 = Rp2.200.000 (bersifat FINAL, disetor sendiri jika penerima bukan pemotong pajak)

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 15?

Kewajiban memotong PPh 15 berlaku ketika penghasilan diperoleh melalui perjanjian charter/sewa. Pemotong adalah pihak yang melakukan pembayaran, selama memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak, yaitu:

  • Badan Pemerintah (termasuk bendahara kementerian/lembaga)
  • Subjek Pajak Badan Dalam Negeri (perusahaan/badan usaha berbadan hukum di Indonesia)
  • Penyelenggara Kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
⚠️ Jika pencharter bukan pemotong pajak (misalnya perseorangan yang bukan pengusaha), maka kewajiban menyetor PPh 15 beralih ke pemilik kapal/pesawat selaku wajib pajak. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sifat Final vs Tidak Final PPh Pasal 15

Perbedaan sifat final dan tidak final berdampak langsung pada pelaporan SPT Tahunan:

✅ Final (Pelayaran DN, BUT Asing, KPD Asing)
  • PPh yang dipotong bersifat lunas
  • Tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan
  • Dilaporkan hanya sebagai lampiran daftar pemotongan
  • Penghasilan tetap dilaporkan, namun pajak tidak dihitung ulang
⚡ Tidak Final (Charter Penerbangan DN)
  • PPh yang dipotong merupakan uang muka pajak
  • Dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di SPT Tahunan
  • Selisih lebih/kurang bayar diselesaikan di akhir tahun
  • Penghasilan digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan

Tata Cara Setor dan Lapor PPh Pasal 15

Proses administrasi PPh 15 mengikuti alur yang terstruktur. Berikut langkah-langkahnya:

1

Pemotongan

Pencharter/pemotong pajak menghitung dan memotong PPh 15 saat membayar sewa kapal/pesawat.

2

Setor ke Kas Negara

Setorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui bank persepsi menggunakan kode billing MAP 411128, KJS 411.

3

Buat Bukti Potong

Berikan bukti pemotongan PPh 15 kepada pemilik kapal/pesawat sebagai dokumentasi untuk SPT Tahunan mereka.

4

Lapor SPT Masa

Laporkan SPT Masa PPh 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing DJP Online atau saluran pelaporan resmi.

PPh 15 dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Penerapan PPh 15 untuk perusahaan asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan tax treaty. Secara umum, OECD Model dan UN Model mengatur bahwa hak pemajakan atas penghasilan pelayaran dan penerbangan internasional berada di negara domisili (resident country) perusahaan.

Artinya, jika perusahaan pelayaran atau penerbangan asing berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif PPh 15 sebesar 2,64% berpotensi dikurangi atau bahkan ditiadakan sesuai klausul dalam tax treaty yang berlaku. Pengusaha perlu memastikan status P3B negaranya sebelum menerapkan tarif.

💡 Tip: Daftar negara yang memiliki P3B dengan Indonesia tersedia di situs resmi DJP (pajak.go.id). Jika negara asal perusahaan memiliki P3B, konsultasikan penerapannya dengan konsultan pajak untuk memastikan perlakuan yang benar.
FAQ — Pertanyaan Paling Sering Ditanyakan

FAQ PPh Pasal 15

Kumpulan jawaban atas pertanyaan paling umum seputar PPh 15 pelayaran, penerbangan, dan KPD asing.

Q: Apa itu PPh Pasal 15?
PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus (NPK) untuk kelompok wajib pajak tertentu — pelayaran, penerbangan charter, BUT asing, dan KPD asing — yang sulit dihitung PKP-nya secara biasa. Dasar hukumnya adalah Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2008.
Q: Berapa tarif PPh 15 pelayaran dalam negeri?
1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Berasal dari norma penghasilan neto 4% dikali tarif PPh Badan 30%. Diatur dalam KMK No. 416/KMK.04/1996.
Q: Apakah PPh 15 charter penerbangan bersifat final?
Tidak. PPh 15 atas charter penerbangan dalam negeri sebesar 1,8% bersifat TIDAK FINAL — dapat dikreditkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan Badan perusahaan penerbangan tersebut.
Q: Siapa yang wajib memotong PPh 15?
Pencharter (penyewa kapal/pesawat) yang merupakan badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri. Jika penyewa bukan pemotong pajak, pemilik kapal/pesawat wajib menyetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Q: Kapan batas waktu setor PPh 15?
Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pembayaran charter, menggunakan kode billing dengan MAP 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 411. Pelaporan SPT Masa PPh 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Q: Berapa tarif PPh 15 untuk BUT perusahaan asing?
2,64% dari peredaran bruto, bersifat final. Berasal dari norma 6% dikali tarif efektif 44% (30% PPh Badan + 20% branch profit tax atas sisa laba). Diatur dalam KMK No. 417/KMK.04/1996.
Q: Apa itu KPD asing dan berapa tarif PPh 15-nya?
KPD (Kantor Perwakilan Dagang) asing atau representative office adalah kantor perwakilan milik wajib pajak luar negeri di Indonesia. Jika berasal dari negara yang belum memiliki P3B dengan Indonesia, dikenakan PPh 15 sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto dan bersifat final (KMK 634/1994).
Q: Apakah tarif PPh 15 bisa berbeda karena tax treaty?
Ya. Untuk perusahaan asing dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif PPh 15 berpotensi dikurangi atau dibebaskan sesuai klausul dalam tax treaty terkait penghasilan dari pelayaran dan penerbangan internasional. Selalu cek status P3B sebelum menerapkan tarif normal.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Sudah hitung PPh 15? Saatnya lapor & bayar
semua dari satu platform
Urus SPT Masa, e-Bupot, eFaktur, e-Billing, dan semua kewajiban perpajakan perusahaan Anda dalam satu platform cloud resmi mitra DJP. Hemat waktu, bebas kerumitan.
eFaktur & e-Bupot 🔒 PJAP Resmi Mitra DJP ☁️ Akses dari Mana Saja 🏢 UMKM & Enterprise
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif