Kalkulator PPh 15 paling lengkap — hitung pajak atas jasa pelayaran, charter pesawat, dan kantor perwakilan dagang asing secara akurat sesuai KMK 416, 417, dan 475 Tahun 1996.
✅ Cek inbox Anda!
Pilih jenis wajib pajak di bawah, masukkan nilai peredaran bruto atau nilai ekspor, dan kalkulator akan menghitung PPh 15 terutang secara otomatis sesuai tarif efektif terbaru.
* Peredaran bruto = semua imbalan/nilai pengganti dari pengangkutan orang & barang sesuai rute yang menjadi objek PPh 15.
PPh Pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus (NPK) — bukan berdasarkan pembukuan biasa. Mekanisme ini ditetapkan Menteri Keuangan karena untuk kelompok wajib pajak tertentu — seperti perusahaan pelayaran, penerbangan, dan kantor perwakilan asing — sangat sulit menentukan Penghasilan Kena Pajak menggunakan Pasal 16 ayat (1) atau (3) UU PPh.
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan norma penghitungan tersebut. Berbeda dengan PPh lain, tarif PPh 15 sudah termasuk norma penghasilan neto sehingga langsung diterapkan terhadap peredaran bruto.
Tidak semua wajib pajak terkena PPh Pasal 15. Kelompok yang diatur meliputi empat jenis berikut:
Perusahaan kapal berkedudukan di Indonesia yang mengangkut orang/barang antar-pelabuhan di Indonesia maupun rute internasional dari/ke Indonesia.
Perusahaan angkutan udara niaga nasional yang memperoleh penghasilan dari perjanjian charter pesawat, baik rute domestik maupun internasional.
Wajib pajak luar negeri yang memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia dan bergerak di bidang pelayaran atau penerbangan internasional.
KPD (representative office) milik perusahaan asing yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Berikut ringkasan tarif efektif PPh 15 untuk semua kelompok wajib pajak, lengkap dengan norma penghitungan, sifat pajak, dan dasar hukumnya:
| Kelompok WP | Tarif Efektif | NPPN | Dasar Pengenaan | Sifat | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|---|
| Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri | 1,2% | 4% × 30% | Peredaran bruto pengangkutan | Final | KMK 416/1996 |
| Perusahaan Penerbangan DN (Charter) | 1,8% | 6% × 30% | Peredaran bruto perjanjian charter | Tidak Final | KMK 475/1996 |
| BUT Pelayaran/Penerbangan Asing | 2,64% | 6% × 44% | Peredaran bruto dari/ke Indonesia | Final | KMK 417/1996 |
| KPD Asing / Representative Office | 0,44% | — | Nilai ekspor bruto ke Indonesia | Final | KMK 634/1994 |
PT Samudra Nusantara, perusahaan pelayaran berkantor di Surabaya, menyewakan kapalnya kepada PT Maju Logistik untuk mengangkut 1.200 ton pupuk dari Pelabuhan Tanjung Perak ke Pelabuhan Belawan. Nilai sewa kapal berdasarkan perjanjian charter adalah Rp350.000.000.
PT Langit Biru, maskapai charter yang beroperasi dari Jakarta, menerima kontrak dari PT Tambang Berkah untuk menerbangkan 150 karyawan dari Balikpapan ke lokasi tambang di Kutai Kartanegara. Nilai charter yang disepakati adalah Rp280.000.000.
Pacific Ocean Shipping Co., perusahaan pelayaran berkedudukan di Singapura, memiliki BUT di Jakarta. Perusahaan ini menerima imbalan Rp1.200.000.000 dari PT Ekspor Jaya atas pengangkutan barang dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Singapura.
Sunrise Trading Co. Ltd, perusahaan dagang asal Thailand yang belum memiliki P3B dengan Indonesia, membuka representative office di Jakarta. Perusahaan ini menyerahkan barang senilai Rp500.000.000 kepada PT Retail Prima yang berkedudukan di Jakarta.
Kewajiban memotong PPh 15 berlaku ketika penghasilan diperoleh melalui perjanjian charter/sewa. Pemotong adalah pihak yang melakukan pembayaran, selama memenuhi kriteria sebagai pemotong pajak, yaitu:
Perbedaan sifat final dan tidak final berdampak langsung pada pelaporan SPT Tahunan:
Proses administrasi PPh 15 mengikuti alur yang terstruktur. Berikut langkah-langkahnya:
Pencharter/pemotong pajak menghitung dan memotong PPh 15 saat membayar sewa kapal/pesawat.
Setorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya melalui bank persepsi menggunakan kode billing MAP 411128, KJS 411.
Berikan bukti pemotongan PPh 15 kepada pemilik kapal/pesawat sebagai dokumentasi untuk SPT Tahunan mereka.
Laporkan SPT Masa PPh 15 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Filing DJP Online atau saluran pelaporan resmi.
Penerapan PPh 15 untuk perusahaan asing tidak dapat dilepaskan dari ketentuan tax treaty. Secara umum, OECD Model dan UN Model mengatur bahwa hak pemajakan atas penghasilan pelayaran dan penerbangan internasional berada di negara domisili (resident country) perusahaan.
Artinya, jika perusahaan pelayaran atau penerbangan asing berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif PPh 15 sebesar 2,64% berpotensi dikurangi atau bahkan ditiadakan sesuai klausul dalam tax treaty yang berlaku. Pengusaha perlu memastikan status P3B negaranya sebelum menerapkan tarif.
Kumpulan jawaban atas pertanyaan paling umum seputar PPh 15 pelayaran, penerbangan, dan KPD asing.