✦ Gratis Sudah hitung pajak? Sekarang lapor & bayar lebih mudah dengan platform pajak resmi berbasis cloud
eFaktur Terintegrasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Coba Sekarang →
Kalkulator PPh 22

Hitung Semua Jenis
PPh Pasal 22

Kalkulator PPh 22 terlengkap. Hitung pemotongan pajak atas impor (2,5%/7,5%), belanja pemerintah/BUMN (1,5%), industri semen/kertas/baja, migas, emas, hingga barang mewah. Termasuk aturan tanpa NPWP.

2,5% / 7,5% Impor
1,5% Bendahara/BUMN
0,1% - 5% Industri & Mewah
PMK-34/2017
Panduan PPh Pasal 22 Gratis
PDF GRATIS
🔒 Tidak ada spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PPh 22 Online: Hitung Otomatis Semua Objek Pajak

Pilih kategori transaksi di bawah untuk menghitung PPh Pasal 22 sesuai tarif terbaru (PMK-34/2017, PMK-92/2019). Kalkulator ini mencakup impor, bendaharawan, BUMN, industri, migas, emas, dan barang mewah.

🧮 Kalkulator PPh 22

⚠️ Karena tanpa NPWP, tarif menjadi 2× lipat.
Dasar Pengenaan (DPP/Nilai) Rp100.000.000
Tarif Efektif 2,5%
PPh 22 dipungut Rp2.500.000
✔ Penerima memiliki NPWP, tarif normal.

* DPP/Nilai Impor adalah CIF + BM. Untuk transaksi bendahara, DPP adalah harga beli tidak termasuk PPN. Hasil simulasi berdasarkan PMK-34/2017, PMK-92/2019.

PMK-34/2017Tarif & objek PPh 22
PMK-92/2019Barang sangat mewah
UU HPP No.7/2021Ketentuan umum
PER-53/PJ/2009Bukti potong

Apa itu PPh Pasal 22?

PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu (pemungut) sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. PPh pasal 22 tentang apa? Pajak ini mengatur pemungutan atas transaksi perdagangan barang yang melibatkan bendahara pemerintah, BUMN, DJBC, dan badan usaha tertentu, termasuk barang impor dan barang mewah. PPh 22 untuk apa? Untuk memungut pajak di muka atas transaksi spesifik yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi.

Objek dan Pemungut PPh Pasal 22

Objek pph 22 sangat luas. Pph 22 pembelian barang oleh pemerintah adalah objek paling umum. Selain itu, pph 22 impor, pph 22 emas, serta penjualan hasil industri seperti semen, kertas, baja, otomotif, dan migas juga termasuk. Pemungut pph pasal 22 meliputi Bendaharawan Pemerintah (pph 22 bendaharawan), BUMN (pph 22 BUMN), DJBC, Industri Tertentu, ATPM/APM, dan badan usaha penjual barang mewah.

Tarif PPh 22 Berapa Persen? (Daftar Tarif Lengkap)

Pertanyaan tarif pph 22 atau pph 22 berapa persen sering ditanyakan. Berikut rincian tarif pph pasal 22 untuk berbagai objek:

Tanpa NPWP: Tarif 100% lebih tinggi (dikalikan 2).

Cara Menghitung PPh 22 + Contoh Soal

Cara menghitung pph 22 atau cara hitung pph 22 bergantung pada objeknya. Berikut rumus pph 22 dan contoh soal pph pasal 22:

Contoh 1 (Impor dengan API): PT ABC impor dengan Nilai Impor Rp100.000.000. PPh 22 = 2,5% x 100jt = Rp2.500.000.

Contoh 2 (Bendaharawan): Dinas PU beli mebel Rp22.000.000 (termasuk PPN 11%). DPP = 100/111 x 22jt = Rp19.819.819. PPh 22 = 1,5% x 19.819.819 = Rp297.297.

Contoh 3 (Penjualan Semen): PT Semen Gresik jual semen Rp1.100.000.000 (termasuk PPN). DPP PPN = Rp1.000.000.000. PPh 22 = 0,25% x 1M = Rp2.500.000.

Contoh 4 (Barang Mewah): PT Properti jual rumah Rp50M. PPh 22 = 1% x 50M = Rp500.000.000.

Panduan Lengkap Coretax untuk PPh 22: Bukti Potong, Setor, dan Lapor SPT

Seiring transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online. Platform terintegrasi ini mengubah tata cara administrasi PPh Pasal 22, termasuk pembuatan bukti potong, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, seluruh proses kini dilakukan dalam satu ekosistem yang dikenal dengan SPT Masa PPh Unifikasi.

A. Membuat Bukti Potong PPh 22 Melalui Coretax

Bukti potong pph 22 kini tidak lagi dibuat secara terpisah di e-Bupot, melainkan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard Coretax. Pemotong pajak—baik bendahara pemerintah, BUMN, maupun badan usaha tertentu—wajib menerbitkan e-bupot pph 22 untuk setiap transaksi yang menjadi objek pungutan.

Langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, masuk ke menu SPT lalu pilih "Buat Konsep SPT". Sistem akan memandu Anda memilih jenis formulir "PPh Unifikasi". Selanjutnya, Anda tinggal mengisi detail transaksi: NPWP lawan transaksi, jenis penghasilan, dan jumlah bruto. Setiap bukti potong yang diterbitkan akan secara otomatis tersimpan dalam Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU).

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pemilihan kode objek pajak yang tepat. Untuk transaksi impor, gunakan kode 22-100-xx; untuk pembelian oleh bendahara, gunakan 22-101-xx; sedangkan untuk industri semen, kode yang digunakan adalah 22-102-01. Kesalahan pemilihan kode dapat menyebabkan SPT tidak valid atau pemeriksaan di kemudian hari.

B. Mekanisme Penyetoran PPh 22

Setelah bukti potong dibuat, sistem Coretax secara otomatis menghitung total PPh 22 yang harus disetorkan. Kode pajak pph 22 untuk penyetoran masih menggunakan kode akun yang sama, yaitu 411122, dengan variasi kode jenis setoran (KJS) sesuai transaksi. Misalnya, KJS 900 untuk setoran umum, atau KJS lain yang ditentukan untuk transaksi spesifik.

Coretax menawarkan dua opsi pembayaran yang fleksibel:

C. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax

Tahap akhir adalah melaporkan SPT. Berikut alur pelaporan yang perlu Anda ikuti:

  1. Finalisasi Konsep SPT — Pastikan semua bukti potong telah dibuat dengan benar dan tidak ada transaksi yang terlewat. Anda dapat memeriksa kelengkapan di Daftar I (BPPU), Daftar II (pajak disetor sendiri), dan Lampiran I (dokumen pendukung).
  2. Klik "Bayar dan Lapor" — Tombol ini akan memicu sistem untuk memeriksa status pembayaran.
    • Jika status SPT Nihil (tidak ada kurang bayar), SPT akan langsung dikirimkan ke DJP setelah ditandatangani elektronik.
    • Jika status SPT Kurang Bayar, sistem akan menampilkan opsi pembayaran terlebih dahulu. Setelah pembayaran lunas, SPT otomatis terkirim—Anda tidak perlu lagi memasukkan NTPN secara manual.
  3. Tanda Tangan Elektronik — Seluruh proses diakhiri dengan penandatanganan digital. SPT yang sudah dilaporkan akan tersimpan di submenu "SPT Dilaporkan" dan dapat diakses kapan saja untuk keperluan arsip atau koreksi.

Satu hal yang perlu diwaspadai: jika Anda membuat kode billing tetapi tidak segera membayar hingga melewati masa berlaku (7 hari), sistem Coretax akan mengembalikan status SPT menjadi draft. Anda harus mengulang proses dari awal, termasuk membuat ulang bukti potong jika diperlukan.

💡 Tips Penting:

Selalu lakukan pengecekan berkala pada submenu "SPT Masa Menunggu Pembayaran" untuk memantau kode billing yang belum dilunasi. Dengan disiplin administrasi, Anda terhindar dari denda keterlambatan pelaporan yang dapat mencapai ratusan ribu rupiah.

Dengan memahami alur Coretax ini, pemotong pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Seluruh proses—dari bukti potong hingga pelaporan—kini terintegrasi dalam satu platform, mengurangi risiko human error dan menghemat waktu administrasi.

Kode Objek Pajak PPh 22 (e-Bupot Unifikasi)

Kode objek pajak untuk PPh 22 bervariasi tergantung transaksi, misalnya:
- Impor: 22-100-xx
- Bendaharawan: 22-101-xx
- Industri Semen: 22-102-01, dll.

Tanya Jawab Seputar PPh 22 (FAQ)

Q: PPh 22 berapa persen untuk impor?
A: 2,5% jika punya API, 7,5% jika tanpa API. Untuk komoditas tertentu (kedelai, gandum) 0,5%.
Q: PPh pasal 22 berapa persen untuk bendaharawan?
A: 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
Q: PPh 22 untuk apa?
A: Sebagai pungutan pajak di muka yang dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan.
Q: Apa itu PPh 22?
A: Pajak yang dipungut atas transaksi perdagangan barang tertentu, seperti impor, belanja pemerintah, penjualan hasil industri, dan barang mewah.
Q: Bagaimana cara menghitung PPh 22 bendaharawan?
A: DPP adalah harga beli tidak termasuk PPN, kemudian dikalikan 1,5%. Contoh: beli Rp22jt (inkl PPN) → DPP = 20jt → PPh 22 = 1,5% x 20jt = Rp300.000.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Setelah hitung, saatnya lapor & bayar pajak
— semua dari satu aplikasi
Urus eFaktur, e-SPT, PPh Badan, PPh 21, PPN, dan semua kewajiban perpajakan bisnis Anda dalam satu platform cloud resmi. Hemat waktu, bebas repot.
eFaktur & e-Bupot🔒 PJAP Resmi Mitra DJP☁️ Akses dari Mana Saja🏢 UMKM & Enterprise
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif