Kalkulator PPh 22 terlengkap. Hitung pemotongan pajak atas impor (2,5%/7,5%), belanja pemerintah/BUMN (1,5%), industri semen/kertas/baja, migas, emas, hingga barang mewah. Termasuk aturan tanpa NPWP.
✅ Cek inbox Anda!
Pilih kategori transaksi di bawah untuk menghitung PPh Pasal 22 sesuai tarif terbaru (PMK-34/2017, PMK-92/2019). Kalkulator ini mencakup impor, bendaharawan, BUMN, industri, migas, emas, dan barang mewah.
* DPP/Nilai Impor adalah CIF + BM. Untuk transaksi bendahara, DPP adalah harga beli tidak termasuk PPN. Hasil simulasi berdasarkan PMK-34/2017, PMK-92/2019.
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu (pemungut) sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. PPh pasal 22 tentang apa? Pajak ini mengatur pemungutan atas transaksi perdagangan barang yang melibatkan bendahara pemerintah, BUMN, DJBC, dan badan usaha tertentu, termasuk barang impor dan barang mewah. PPh 22 untuk apa? Untuk memungut pajak di muka atas transaksi spesifik yang dianggap memiliki kemampuan ekonomi.
Objek pph 22 sangat luas. Pph 22 pembelian barang oleh pemerintah adalah objek paling umum. Selain itu, pph 22 impor, pph 22 emas, serta penjualan hasil industri seperti semen, kertas, baja, otomotif, dan migas juga termasuk. Pemungut pph pasal 22 meliputi Bendaharawan Pemerintah (pph 22 bendaharawan), BUMN (pph 22 BUMN), DJBC, Industri Tertentu, ATPM/APM, dan badan usaha penjual barang mewah.
Pertanyaan tarif pph 22 atau pph 22 berapa persen sering ditanyakan. Berikut rincian tarif pph pasal 22 untuk berbagai objek:
Tanpa NPWP: Tarif 100% lebih tinggi (dikalikan 2).
Cara menghitung pph 22 atau cara hitung pph 22 bergantung pada objeknya. Berikut rumus pph 22 dan contoh soal pph pasal 22:
Contoh 1 (Impor dengan API): PT ABC impor dengan Nilai Impor Rp100.000.000. PPh 22 = 2,5% x 100jt = Rp2.500.000.
Contoh 2 (Bendaharawan): Dinas PU beli mebel Rp22.000.000 (termasuk PPN 11%). DPP = 100/111 x 22jt = Rp19.819.819. PPh 22 = 1,5% x 19.819.819 = Rp297.297.
Contoh 3 (Penjualan Semen): PT Semen Gresik jual semen Rp1.100.000.000 (termasuk PPN). DPP PPN = Rp1.000.000.000. PPh 22 = 0,25% x 1M = Rp2.500.000.
Contoh 4 (Barang Mewah): PT Properti jual rumah Rp50M. PPh 22 = 1% x 50M = Rp500.000.000.
Seiring transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax sebagai pengganti DJP Online. Platform terintegrasi ini mengubah tata cara administrasi PPh Pasal 22, termasuk pembuatan bukti potong, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, seluruh proses kini dilakukan dalam satu ekosistem yang dikenal dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
Bukti potong pph 22 kini tidak lagi dibuat secara terpisah di e-Bupot, melainkan langsung melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard Coretax. Pemotong pajak—baik bendahara pemerintah, BUMN, maupun badan usaha tertentu—wajib menerbitkan e-bupot pph 22 untuk setiap transaksi yang menjadi objek pungutan.
Langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, masuk ke menu SPT lalu pilih "Buat Konsep SPT". Sistem akan memandu Anda memilih jenis formulir "PPh Unifikasi". Selanjutnya, Anda tinggal mengisi detail transaksi: NPWP lawan transaksi, jenis penghasilan, dan jumlah bruto. Setiap bukti potong yang diterbitkan akan secara otomatis tersimpan dalam Daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Unifikasi (BPPU).
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah pemilihan kode objek pajak yang tepat. Untuk transaksi impor, gunakan kode 22-100-xx; untuk pembelian oleh bendahara, gunakan 22-101-xx; sedangkan untuk industri semen, kode yang digunakan adalah 22-102-01. Kesalahan pemilihan kode dapat menyebabkan SPT tidak valid atau pemeriksaan di kemudian hari.
Setelah bukti potong dibuat, sistem Coretax secara otomatis menghitung total PPh 22 yang harus disetorkan. Kode pajak pph 22 untuk penyetoran masih menggunakan kode akun yang sama, yaitu 411122, dengan variasi kode jenis setoran (KJS) sesuai transaksi. Misalnya, KJS 900 untuk setoran umum, atau KJS lain yang ditentukan untuk transaksi spesifik.
Coretax menawarkan dua opsi pembayaran yang fleksibel:
Tahap akhir adalah melaporkan SPT. Berikut alur pelaporan yang perlu Anda ikuti:
Satu hal yang perlu diwaspadai: jika Anda membuat kode billing tetapi tidak segera membayar hingga melewati masa berlaku (7 hari), sistem Coretax akan mengembalikan status SPT menjadi draft. Anda harus mengulang proses dari awal, termasuk membuat ulang bukti potong jika diperlukan.
💡 Tips Penting:
Selalu lakukan pengecekan berkala pada submenu "SPT Masa Menunggu Pembayaran" untuk memantau kode billing yang belum dilunasi. Dengan disiplin administrasi, Anda terhindar dari denda keterlambatan pelaporan yang dapat mencapai ratusan ribu rupiah.
Dengan memahami alur Coretax ini, pemotong pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien. Seluruh proses—dari bukti potong hingga pelaporan—kini terintegrasi dalam satu platform, mengurangi risiko human error dan menghemat waktu administrasi.
Kode objek pajak untuk PPh 22 bervariasi tergantung transaksi, misalnya:
- Impor: 22-100-xx
- Bendaharawan: 22-101-xx
- Industri Semen: 22-102-01, dll.