✦ WPLN Bayar PPh 26 ke luar negeri? e-Bupot & pelaporan lebih mudah dengan platform pajak cloud resmi mitra DJP
e-Bupot 23/26 PJAP Resmi DJP SKD WPLN Support
Coba Sekarang →
Kalkulator PPh Pasal 26 · 2026

Hitung PPh Pasal 26
Withholding Tax
untuk WPLN

Kalkulator PPh 26 terlengkap — hitung pajak atas dividen, royalti, bunga, imbalan jasa, penjualan saham, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dilengkapi simulasi tarif P3B/tax treaty.

20% Tarif Umum
5% Penjualan Saham
P3B Tarif Dikurangi
FINAL
UU No.36/2008
Panduan PPh Pasal 26 — Withholding Tax WPLN
PDF GRATIS
🌐 Panduan Lengkap PPh Pasal 26
🔒 Tanpa spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PPh Pasal 26 — Withholding Tax WPLN

Pilih jenis penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN, masukkan nilai bruto, aktifkan tarif P3B jika tersedia, dan sistem akan menghitung PPh 26 terutang secara otomatis.

🌐 Kalkulator PPh Pasal 26

Seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada WPLN.
⚠️ Pastikan WPLN memiliki SKD/Form DGT yang valid sesuai PER-25/PJ/2018 agar tarif P3B dapat diterapkan.

* Kalkulator ini untuk estimasi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk transaksi kompleks yang melibatkan P3B.

Objek PajakDividen
Penghasilan BrutoRp120.000.000
Dasar Pengenaan PajakRp120.000.000
Tarif Berlaku20%
SifatFinal
PPh 26 TerutangRp24.000.000
Dipotong oleh pembayar dalam negeri. Setor tgl 10, lapor tgl 20 bulan berikutnya via e-Bupot Unifikasi.
UU No. 36/2008PPh Pasal 26 (Ps. 26)
PMK 81/2024Tata cara pemotongan
PER-25/PJ/2018Syarat penerapan P3B/SKD
Tax TreatyP3B dengan 70+ negara

Infografis: Skema PPh Pasal 26 — Withholding Tax WPLN

PPh PASAL 26 — WITHHOLDING TAX WAJIB PAJAK LUAR NEGERI (WPLN) Tarif 20% Final · UU No.36/2008 · P3B Dapat Mengurangi Tarif Berlaku atas semua penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dibayarkan ke WPLN selain BUT 🏢 PEMOTONG WP Dalam Negeri Badan / BUT / Pemerintah Wajib potong, setor, lapor bayar penghasilan 🌏 PENERIMA WPLN (non-BUT) Individu / Badan LN Tidak perlu SPT di Indonesia 20% dipotong 🏛️ KAS NEGARA / DJP Setor Tgl 10 MAP 411127 · e-Billing P3B / TAX TREATY — TARIF DAPAT BERBEDA ❌ TANPA P3B / SKD 20% dari jumlah bruto FINAL — tarif domestik berlaku penuh Negara tanpa P3B atau SKD tidak valid ✅ DENGAN P3B + SKD 5%–15% atau bahkan 0% Tergantung perjanjian bilateral yang berlaku Wajib ada Form DGT/SKD sesuai PER-25/PJ/2018 OBJEK PPh PASAL 26 — TARIF 20% DARI BRUTO 💰 Dividen 20% × bruto 📈 Bunga / Obligasi 20% × bruto ©️ Royalti / HAKI 20% × bruto 🏗️ Sewa & Harta 20% × bruto 🛠️ Imbalan Jasa 20% × bruto 🎁 Hadiah & Pensiun 20% × bruto OBJEK DENGAN TARIF KHUSUS (PERKIRAAN NETO) 📊 Saham Non-Bursa 5% × Harga Jual = 20% × 25% × harga jual 🛡️ Premi Asuransi / Reasuransi Asing 10% / 5% / 1% dari premi yang dibayarkan (20% × neto) 🏛️ Laba BUT Setelah Pajak (Branch Profit Tax) 20% × Laba Setelah Pajak Atas laba yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia · dapat dikurangi P3B 📅 SETOR: Tgl 10 bulan berikutnya MAP 411127 · e-Billing DJP Online 📋 LAPOR: Tgl 20 bulan berikutnya e-Bupot Unifikasi · DJP Online 📄 BUKTI POTONG: e-Bupot 23/26 Sertakan SKD/Form DGT untuk P3B

Tabel Tarif PPh Pasal 26 Lengkap

Objek Penghasilan DPP Tarif Efektif Sifat Dasar Hukum
Dividen (saham, keuntungan usaha)Bruto20%FinalPs.26 UU PPh
Bunga, premium, diskonto, imbalan jaminan utangBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Royalti (hak cipta, paten, merek, HAKI)Bruto20%FinalPs.26 UU PPh
Sewa & penghasilan penggunaan hartaBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Imbalan jasa, pekerjaan, kegiatan (TKA)Bruto20%FinalPs.26 UU PPh
Hadiah, penghargaan, bonusBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Pensiun & imbalan kerja lainnyaBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Premi swap & transaksi lindung nilaiBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Keuntungan pembebasan utangBruto20%FinalPs.26 UU PPh
Penjualan saham PT non-bursa oleh WPLN25% × harga jual5% × harga jualFinalPMK 81/2024
Premi asuransi — tertanggung di Indonesia50% × premi10% × premiFinalPMK 81/2024
Premi asuransi via pialang Indonesia25% × premi5% × premiFinalPMK 81/2024
Premi reasuransi ke perusahaan asing5% × premi1% × premiFinalPMK 81/2024
Laba BUT setelah pajak (branch profit tax)Laba setelah PPh20%FinalPs.26 UU PPh
Semua objek di atas (jika ada P3B + SKD valid)Sesuai perjanjian0%–15%P3BTax Treaty

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) — yaitu orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia, atau yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Pengecualian: jika WPLN menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka perlakuan pajaknya setara dengan badan dalam negeri dan bukan objek PPh 26 (kecuali branch profit tax).

Mekanismenya adalah withholding tax — pihak dalam negeri yang melakukan pembayaran wajib memotong pajak terlebih dahulu sebelum mentransfer ke WPLN. PPh 26 bersifat final, artinya WPLN tidak perlu lagi melaporkan atau menghitung ulang penghasilan tersebut di SPT Indonesia.

Siapa yang Wajib Memotong PPh Pasal 26?

Kewajiban memotong PPh 26 melekat pada pihak dalam negeri yang melakukan pembayaran kepada WPLN, meliputi:

1

Badan Pemerintah

Kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang melakukan pembayaran kepada WPLN atas jasa atau penghasilan tertentu.

2

Subjek Pajak Badan DN

Perusahaan atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia — PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan lainnya yang membayar WPLN.

3

Penyelenggara Kegiatan

Panitia atau penyelenggara yang membayarkan hadiah, honorarium, atau imbalan kepada peserta atau narasumber asing.

4

BUT di Indonesia

Kantor perwakilan, cabang, atau bentuk usaha tetap asing yang beroperasi di Indonesia dan melakukan pembayaran ke induk perusahaan di luar negeri.

Memahami Tarif PPh Pasal 26 Secara Mendalam

1. Tarif Umum 20% dari Bruto

Sebagian besar objek PPh 26 dikenakan tarif 20% dari jumlah bruto. Ini mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa dan kegiatan, hadiah, pensiun, premi swap, dan keuntungan pembebasan utang. Besaran pajak dihitung langsung dari nilai total pembayaran tanpa pengurangan biaya apapun.

Contoh 1 — Royalti Software: PT Digitamas membayar royalti sebesar Rp180 juta kepada Tech Solutions Ltd (perusahaan Kanada yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia).

PPh 26 = 20% × Rp180 juta = Rp36 juta
PT Digitamas mentransfer Rp144 juta ke Tech Solutions Ltd dan menyetor Rp36 juta ke DJP.

2. Penjualan Saham Non-Bursa oleh WPLN — Tarif Efektif 5%

Jika WPLN menjual saham PT dalam negeri yang tidak diperdagangkan di bursa, tarif PPh 26 yang berlaku adalah 5% dari harga jual. Angka ini berasal dari perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual, dikalikan tarif 20%. Pemotongan dilakukan oleh pembeli (jika pembeli adalah pemotong pajak) atau oleh PT yang sahamnya dialihkan (jika pembeli juga WPLN).

Contoh 2 — Penjualan Saham: Global Ventures Ltd (perusahaan Jepang) menjual kepemilikan sahamnya di PT Nusantara Maju kepada PT Indo Investama dengan harga Rp2 miliar.

PPh 26 = 5% × Rp2 miliar = Rp100 juta
PT Indo Investama memotong PPh 26 dan menyetornya sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.

3. Premi Asuransi/Reasuransi ke Perusahaan Asing

Premi asuransi yang dibayarkan langsung kepada perusahaan asuransi asing dikenai tarif efektif berdasarkan perkiraan neto yang berbeda-beda:

  • 10% dari premi — jika tertanggung langsung membayar ke perusahaan asuransi luar negeri
  • 5% dari premi — jika pembayaran melalui pialang asuransi di Indonesia
  • 1% dari premi — untuk premi reasuransi yang dibayarkan ke perusahaan reasuransi asing

4. Branch Profit Tax — Laba BUT Setelah Pajak

Laba BUT setelah dikurangi PPh Badan yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia dikenai PPh 26 sebesar 20%. Ini berlaku untuk perusahaan multinasional yang mengoperasikan BUT di Indonesia dan mengirimkan keuntungan ke kantor pusat di luar negeri.

Peran P3B/Tax Treaty dalam Mengurangi PPh 26

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara lain yang mengatur pembagian hak pemajakan. Saat ini Indonesia memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara termasuk Singapura, AS, Jepang, Belanda, Australia, dan Inggris.

💡 Tax treaty bersifat lex specialis — artinya ketentuan P3B menggantikan tarif domestik 20% jika memenuhi syarat. Tarif yang berlaku dalam P3B bervariasi: dividen biasanya 10%–15%, bunga 10%–15%, royalti 10%–15%, dan beberapa perjanjian bahkan memberikan hak eksklusif ke negara domisili (tarif 0% di Indonesia).

Syarat Menggunakan Tarif P3B: SKD/Form DGT

Untuk dapat menerapkan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, WPLN wajib memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT yang valid. Prosedur ini diatur dalam PER-25/PJ/2018:

1

WPLN Ajukan Form DGT

WPLN mengisi Form DGT yang menyatakan dirinya adalah penduduk (resident) negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

2

Input SKD di e-SKD DJP

Pemotong pajak dalam negeri menginput informasi Form DGT melalui portal pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapat tanda terima SKD WPLN.

3

Potong dengan Tarif P3B

Jika syarat terpenuhi, pemotong dapat menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian. Buat bukti potong melalui e-Bupot 23/26.

4

Laporkan dengan SKD

SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN.

⚠️ Penting: Jika WPLN tidak dapat menyerahkan Form DGT yang valid — karena alasan apapun — maka tarif P3B tidak dapat diterapkan dan pemotong wajib memotong menggunakan tarif domestik 20%.

Tata Cara Setor dan Lapor PPh Pasal 26

Pemotongan PPh 26 dilakukan saat penghasilan dibayarkan atau jatuh tempo. Alur administrasinya:

1

Buat Kode Billing

Buat kode billing di DJP Online menggunakan kode akun pajak MAP 411127 untuk PPh Pasal 26. Isi nilai PPh yang akan disetor.

2

Setor Sebelum Tgl 10

Bayarkan PPh 26 ke bank persepsi atau kantor pos melalui ATM/mobile banking menggunakan kode billing. Batas waktu: tgl 10 bulan berikutnya.

3

Buat Bukti Potong

Terbitkan bukti pemotongan PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot 23/26 di DJP Online. Serahkan ke WPLN sebagai bukti pajak yang telah dipotong.

4

Lapor SPT Masa Sebelum Tgl 20

Laporkan SPT Masa PPh Unifikasi (yang mencakup PPh 26) melalui e-Bupot Unifikasi paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.

4 Contoh Kasus PPh Pasal 26 Beserta Perhitungan

Kasus 1: Dividen kepada Pemegang Saham Asing

PT Indocement Makmur membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada Sunrise Holdings Ltd (perusahaan Singapura). Indonesia memiliki P3B dengan Singapura, tarif dividen dalam P3B sebesar 10%, dan Sunrise Holdings menyerahkan Form DGT yang valid.

Tarif berlaku: 10% (P3B Indonesia-Singapura, tarif lebih rendah dari 20% domestik)
PPh 26 = 10% × Rp500 juta = Rp50 juta
Tanpa P3B: PPh 26 = 20% × Rp500 juta = Rp100 juta → hemat Rp50 juta dengan P3B!

Kasus 2: Pembayaran Jasa Konsultan TKA

PT Konstruksi Nusantara mempekerjakan Mr. Stefan Müller, konsultan teknik asal Jerman, dengan fee Rp250 juta. Mr. Stefan tidak memiliki SKD/Form DGT yang valid.

Tarif berlaku: 20% (tarif domestik karena tidak ada SKD valid)
PPh 26 = 20% × Rp250 juta = Rp50 juta
PT Konstruksi mentransfer Rp200 juta ke Mr. Stefan dan menyetor Rp50 juta ke DJP.

Kasus 3: Royalti Merek Dagang

PT Gerai Kopi Nusantara membayar royalti penggunaan merek kepada Bean Masters BV (perusahaan Belanda) sebesar Rp80 juta per bulan. Bean Masters BV memiliki SKD valid; P3B Indonesia-Belanda mengatur tarif royalti 10%.

Tarif P3B: 10%
PPh 26/bulan = 10% × Rp80 juta = Rp8 juta/bulan
Setahun: Rp8 juta × 12 = Rp96 juta (vs. Rp192 juta tanpa P3B)

Kasus 4: Branch Profit Tax BUT

Japan Trading Co. memiliki BUT di Surabaya. Laba BUT tahun 2025 sebelum pajak adalah Rp2 miliar. Setelah dipotong PPh Badan 22%, laba bersih BUT = Rp1,56 miliar. Seluruh laba tidak ditanamkan kembali di Indonesia.

Laba setelah PPh Badan = Rp2 miliar × (1 − 22%) = Rp1,56 miliar
Branch Profit Tax = 20% × Rp1,56 miliar = Rp312 juta
Jika ada P3B dan tarif branch profit lebih rendah, nilai ini bisa berkurang.
FAQ — Pertanyaan Paling Sering Soal PPh Pasal 26

FAQ PPh Pasal 26

Jawaban lengkap atas pertanyaan paling umum seputar withholding tax WPLN.

Q: Apa itu PPh Pasal 26?
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Mekanismenya adalah withholding tax — pihak dalam negeri wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak atas nama WPLN. Bersifat final, diatur dalam Pasal 26 UU No. 36 Tahun 2008.
Q: Berapa tarif PPh Pasal 26?
Tarif umum PPh 26 adalah 20% dari jumlah bruto, bersifat final. Tarif khusus: 5% dari harga jual untuk penjualan saham non-bursa WPLN. Premi asuransi: 10%/5%/1% dari premi tergantung jenisnya. Tarif ini dapat dikurangi melalui P3B/tax treaty jika WPLN memiliki SKD/Form DGT yang valid.
Q: Apa saja yang menjadi objek PPh Pasal 26?
Objek PPh 26: dividen, bunga (termasuk premium dan diskonto), royalti, sewa dan penggunaan harta, imbalan jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, premi swap, keuntungan pembebasan utang, penjualan saham non-bursa, premi asuransi/reasuransi ke perusahaan asing, dan laba BUT setelah pajak yang tidak ditanamkan kembali.
Q: Apa itu P3B dan bagaimana pengaruhnya terhadap PPh 26?
P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) adalah perjanjian bilateral Indonesia dengan negara lain. Jika WPLN dari negara P3B dan memenuhi syarat SKD/DGT, tarif PPh 26 bisa turun dari 20% menjadi lebih rendah — bahkan ada yang 0%. Tax treaty bersifat lex specialis yang mengesampingkan tarif domestik UU PPh.
Q: Apa itu SKD WPLN (Form DGT)?
SKD (Surat Keterangan Domisili) WPLN atau Form DGT adalah dokumen yang membuktikan WPLN adalah penduduk negara yang memiliki P3B dengan Indonesia. Tanpa SKD valid sesuai PER-25/PJ/2018, tarif P3B tidak dapat diterapkan dan berlaku tarif domestik 20%.
Q: Kapan batas waktu setor dan lapor PPh Pasal 26?
Setor: paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (kode MAP 411127, e-Billing DJP Online). Lapor: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Bukti potong dibuat via e-Bupot 23/26 dan diserahkan ke WPLN.
Q: Apakah BUT juga dikenai PPh Pasal 26?
BUT tidak dikenai PPh 26 atas penghasilan operasional — penghasilan BUT dikenai PPh Badan seperti subjek pajak dalam negeri. Namun, laba BUT setelah pajak yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia dikenai branch profit tax 20% berdasarkan PPh Pasal 26.
Q: Siapa yang wajib memotong PPh Pasal 26?
Pemotong PPh 26: (1) badan pemerintah, (2) Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, (3) penyelenggara kegiatan, (4) Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan (5) perwakilan perusahaan luar negeri lainnya — saat melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Urusan e-Bupot PPh 26?
Selesaikan dari satu platform
Buat bukti potong PPh 23/26, e-Billing, e-Bupot Unifikasi, dan SPT Masa — semua dalam satu platform cloud resmi mitra DJP. Efisien dan bebas kesalahan manual.
e-Bupot 23/26 🔒 PJAP Resmi DJP ☁️ Cloud-Based 🌐 SKD WPLN Support
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif