Kalkulator PPh 26 terlengkap — hitung pajak atas dividen, royalti, bunga, imbalan jasa, penjualan saham, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dilengkapi simulasi tarif P3B/tax treaty.
✅ Cek inbox Anda!
Pilih jenis penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN, masukkan nilai bruto, aktifkan tarif P3B jika tersedia, dan sistem akan menghitung PPh 26 terutang secara otomatis.
* Kalkulator ini untuk estimasi. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk transaksi kompleks yang melibatkan P3B.
| Objek Penghasilan | DPP | Tarif Efektif | Sifat | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| Dividen (saham, keuntungan usaha) | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Bunga, premium, diskonto, imbalan jaminan utang | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Royalti (hak cipta, paten, merek, HAKI) | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Sewa & penghasilan penggunaan harta | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Imbalan jasa, pekerjaan, kegiatan (TKA) | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Hadiah, penghargaan, bonus | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Pensiun & imbalan kerja lainnya | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Premi swap & transaksi lindung nilai | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Keuntungan pembebasan utang | Bruto | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Penjualan saham PT non-bursa oleh WPLN | 25% × harga jual | 5% × harga jual | Final | PMK 81/2024 |
| Premi asuransi — tertanggung di Indonesia | 50% × premi | 10% × premi | Final | PMK 81/2024 |
| Premi asuransi via pialang Indonesia | 25% × premi | 5% × premi | Final | PMK 81/2024 |
| Premi reasuransi ke perusahaan asing | 5% × premi | 1% × premi | Final | PMK 81/2024 |
| Laba BUT setelah pajak (branch profit tax) | Laba setelah PPh | 20% | Final | Ps.26 UU PPh |
| Semua objek di atas (jika ada P3B + SKD valid) | Sesuai perjanjian | 0%–15% | P3B | Tax Treaty |
PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) — yaitu orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia, atau yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan. Pengecualian: jika WPLN menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka perlakuan pajaknya setara dengan badan dalam negeri dan bukan objek PPh 26 (kecuali branch profit tax).
Mekanismenya adalah withholding tax — pihak dalam negeri yang melakukan pembayaran wajib memotong pajak terlebih dahulu sebelum mentransfer ke WPLN. PPh 26 bersifat final, artinya WPLN tidak perlu lagi melaporkan atau menghitung ulang penghasilan tersebut di SPT Indonesia.
Kewajiban memotong PPh 26 melekat pada pihak dalam negeri yang melakukan pembayaran kepada WPLN, meliputi:
Kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah yang melakukan pembayaran kepada WPLN atas jasa atau penghasilan tertentu.
Perusahaan atau badan usaha yang berkedudukan di Indonesia — PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan lainnya yang membayar WPLN.
Panitia atau penyelenggara yang membayarkan hadiah, honorarium, atau imbalan kepada peserta atau narasumber asing.
Kantor perwakilan, cabang, atau bentuk usaha tetap asing yang beroperasi di Indonesia dan melakukan pembayaran ke induk perusahaan di luar negeri.
Sebagian besar objek PPh 26 dikenakan tarif 20% dari jumlah bruto. Ini mencakup dividen, bunga, royalti, sewa, imbalan jasa dan kegiatan, hadiah, pensiun, premi swap, dan keuntungan pembebasan utang. Besaran pajak dihitung langsung dari nilai total pembayaran tanpa pengurangan biaya apapun.
Jika WPLN menjual saham PT dalam negeri yang tidak diperdagangkan di bursa, tarif PPh 26 yang berlaku adalah 5% dari harga jual. Angka ini berasal dari perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual, dikalikan tarif 20%. Pemotongan dilakukan oleh pembeli (jika pembeli adalah pemotong pajak) atau oleh PT yang sahamnya dialihkan (jika pembeli juga WPLN).
Premi asuransi yang dibayarkan langsung kepada perusahaan asuransi asing dikenai tarif efektif berdasarkan perkiraan neto yang berbeda-beda:
Laba BUT setelah dikurangi PPh Badan yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia dikenai PPh 26 sebesar 20%. Ini berlaku untuk perusahaan multinasional yang mengoperasikan BUT di Indonesia dan mengirimkan keuntungan ke kantor pusat di luar negeri.
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty adalah perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara lain yang mengatur pembagian hak pemajakan. Saat ini Indonesia memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara termasuk Singapura, AS, Jepang, Belanda, Australia, dan Inggris.
Untuk dapat menerapkan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, WPLN wajib memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT yang valid. Prosedur ini diatur dalam PER-25/PJ/2018:
WPLN mengisi Form DGT yang menyatakan dirinya adalah penduduk (resident) negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.
Pemotong pajak dalam negeri menginput informasi Form DGT melalui portal pajak.go.id menu e-SKD untuk mendapat tanda terima SKD WPLN.
Jika syarat terpenuhi, pemotong dapat menggunakan tarif yang lebih rendah sesuai perjanjian. Buat bukti potong melalui e-Bupot 23/26.
SPT Masa PPh Unifikasi dilaporkan paling lambat tgl 20 bulan berikutnya dengan melampirkan tanda terima SKD WPLN.
Pemotongan PPh 26 dilakukan saat penghasilan dibayarkan atau jatuh tempo. Alur administrasinya:
Buat kode billing di DJP Online menggunakan kode akun pajak MAP 411127 untuk PPh Pasal 26. Isi nilai PPh yang akan disetor.
Bayarkan PPh 26 ke bank persepsi atau kantor pos melalui ATM/mobile banking menggunakan kode billing. Batas waktu: tgl 10 bulan berikutnya.
Terbitkan bukti pemotongan PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot 23/26 di DJP Online. Serahkan ke WPLN sebagai bukti pajak yang telah dipotong.
Laporkan SPT Masa PPh Unifikasi (yang mencakup PPh 26) melalui e-Bupot Unifikasi paling lambat tgl 20 bulan berikutnya.
PT Indocement Makmur membagikan dividen sebesar Rp500 juta kepada Sunrise Holdings Ltd (perusahaan Singapura). Indonesia memiliki P3B dengan Singapura, tarif dividen dalam P3B sebesar 10%, dan Sunrise Holdings menyerahkan Form DGT yang valid.
PT Konstruksi Nusantara mempekerjakan Mr. Stefan Müller, konsultan teknik asal Jerman, dengan fee Rp250 juta. Mr. Stefan tidak memiliki SKD/Form DGT yang valid.
PT Gerai Kopi Nusantara membayar royalti penggunaan merek kepada Bean Masters BV (perusahaan Belanda) sebesar Rp80 juta per bulan. Bean Masters BV memiliki SKD valid; P3B Indonesia-Belanda mengatur tarif royalti 10%.
Japan Trading Co. memiliki BUT di Surabaya. Laba BUT tahun 2025 sebelum pajak adalah Rp2 miliar. Setelah dipotong PPh Badan 22%, laba bersih BUT = Rp1,56 miliar. Seluruh laba tidak ditanamkan kembali di Indonesia.
Jawaban lengkap atas pertanyaan paling umum seputar withholding tax WPLN.