Kalkulator PPh 21 TER, Gross Up & Payroll 2026 Hitung & Export XML Coretax
Hitung PPh 21 gross up, TER payroll (Jan–Nov), dan Progresif (Des) secara instan sesuai PMK 168/2023. Dilengkapi export XML Coretax untuk Bukti Potong BPMP, BPA1 dan BPA2.
📌 Template BPA1 dengan 2 baris contoh data. Silakan edit sesuai kebutuhan.
📂
Klik atau Seret File Excel BPA1 ke Sini
📄 Bukti Potong A2 (Pegawai Negeri) · Contoh Data
1
Unduh Template
Download template BPA2 dengan contoh data
2
Isi Data
Sesuaikan dengan data pegawai negeri
3
Upload & Download
Upload file, download hasil Excel atau export XML
📌 Template BPA2 dengan 2 baris contoh data untuk PNS/TNI/POLRI.
📂
Klik atau Seret File Excel BPA2 ke Sini
📤 Export BPA1 XML
File XML untuk Bukti Potong A1 (Pegawai Swasta)
📤 Export BPA2 XML
File XML untuk Bukti Potong A2 (Pegawai Negeri)
Ringkasan Penting
Hal Wajib Diketahui Sebelum Menghitung PPh Pasal 21
📌
Objek PPh 21
Gaji, upah, honorarium, tunjangan, bonus, THR, pensiun, dan semua bentuk imbalan sehubungan pekerjaan/jasa bagi WP OP Dalam Negeri.
📅
Kapan Terutang?
PPh 21 terutang saat penghasilan diterima. Setor paling lambat tanggal 10 dan lapor SPT Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
🏢
Pihak Pemotong
Pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, dan badan yang membayar imbalan kepada orang pribadi wajib memotong PPh 21.
🆕
TER Sejak 2024
Metode TER (PMK 168/2023) berlaku Januari–November. Masa Desember menggunakan tarif progresif sebagai rekonsiliasi tahunan.
🔼
PPh 21 Gross Up
Perusahaan menanggung PPh 21 dengan memberikan Tunjangan Pajak. Karyawan menerima gaji neto penuh. Hitung otomatis dengan kalkulator ini.
Tarif TER PPh 21
Tabel Tarif TER PPh 21 Terbaru (PMK 168/2023)
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah metode pemotongan PPh 21 masa Januari–November. PTKP sudah terintegrasi dalam tabel tarif berdasarkan tiga kategori: A, B, dan C.
Cara Menghitung PPh 21 dengan Metode TER: PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan × Tarif TER (sesuai kategori dan rentang penghasilan)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) — PMK 101/2016
Status
Keterangan
PTKP/Tahun
TK/0
Tidak Kawin, 0 tanggungan
Rp54.000.000
TK/1
Tidak Kawin, 1 tanggungan
Rp58.500.000
TK/2
Tidak Kawin, 2 tanggungan
Rp63.000.000
TK/3
Tidak Kawin, 3 tanggungan
Rp67.500.000
K/0
Kawin, 0 tanggungan
Rp58.500.000
K/1
Kawin, 1 tanggungan
Rp63.000.000
K/2
Kawin, 2 tanggungan
Rp67.500.000
K/3
Kawin, 3 tanggungan
Rp72.000.000
Panduan Lengkap
Objek, Jenis Penghasilan & Mekanisme PPh Pasal 21
Apa Saja Objek PPh 21?
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri:
Pekerjaan: Gaji, upah, tunjangan, honorarium, premi, bonus, THR, uang lembur, uang pensiun
Jasa: Honorarium dokter, pengacara, konsultan, notaris, aktuaris, dan pekerjaan bebas lainnya
Kegiatan: Hadiah perlombaan, honorarium narasumber, moderator, dan kegiatan lainnya
Perbedaan Masa Januari–November vs Desember
Masa Januari – November (Metode TER)
Metode
Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Dasar Pengenaan
Penghasilan Bruto × % TER
Biaya Jabatan
Tidak diperhitungkan per bulan
PTKP
Terintegrasi dalam tabel TER
Tujuan
Pemotongan bulanan yang praktis
Masa Desember (Metode Pasal 17 – Rekonsiliasi)
Metode
Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh
Dasar Pengenaan
PKP Tahunan = Neto − PTKP
Biaya Jabatan
5% × bruto setahun, maks Rp6 juta
PTKP
Dikurangkan dari penghasilan neto
Pengurang
PPh Pemberi Kerja Sebelumnya + Total PPh Dipotong Sekarang (Jan-Nov)
Rumus
PPh Des = PPh Setahun - PPh Sebelumnya - Total PPh Dipotong Sekarang
Tenaga Ahli
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli sesuai PMK 168/2023
Tenaga ahli adalah WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dengan keahlian khusus: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris.
PPh 21 Tenaga Ahli = Tarif Pasal 17 × (50% × Penghasilan Bruto)
DPP = 50% × akumulasi penghasilan bruto.
Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli
Dr. Arif menerima honorarium Rp60.000.000 di bulan Maret. Akumulasi honorarium Jan–Feb = Rp30.000.000.
Rincian Perhitungan Bulan Maret
Honorarium Bulan Maret
Rp 60.000.000
Akumulasi Bruto Jan–Feb
Rp 30.000.000
Akumulasi Bruto s.d. Maret
Rp 90.000.000
DPP s.d. Maret = 50% × Rp90jt
Rp 45.000.000
PPh 21 s.d. Maret = 5% × Rp45jt
Rp 2.250.000
DPP s.d. Februari = 50% × Rp30jt
Rp 15.000.000
PPh 21 s.d. Februari
(Rp 750.000)
PPh 21 Terutang Bulan Maret
Rp 1.500.000
Jenis Tenaga Ahli
Profesi
Keterangan
Dokter
Praktik / konsultasi
Pengacara
Jasa hukum
Akuntan
Jasa akuntansi
Konsultan Pajak
Jasa perpajakan
Notaris
Jasa kenotariatan
Arsitek
Jasa arsitektur
Penilai
Jasa penilaian
Partner Resmi DJP
Mekari KlikPajak
Kelola PPh 21 Ratusan Karyawan dalam Satu Platform
Dari perhitungan otomatis, pembuatan bukti potong 1721-A1, e-Bupot PPh 21/26, hingga pelaporan SPT Masa — semua lebih cepat dan bebas dari kesalahan manual.
PPh 21 Gross Up: Pengertian, Rumus, dan Contoh Perhitungan
Metode PPh 21 gross up adalah cara perusahaan menanggung pajak penghasilan karyawan dengan memberikan Tunjangan Pajak tambahan yang besarnya sama persis dengan PPh 21 yang dipotong.
📌 Dasar Hukum: Metode gross up diperbolehkan berdasarkan UU PPh dan PMK 168/PMK.03/2023. Tunjangan Pajak yang diberikan perusahaan diperlakukan sebagai penghasilan karyawan.
Apa Itu PPh 21 Gross Up?
Secara sederhana, PPh 21 gross up berarti perusahaan "membesarkan" (gross up) penghasilan karyawan dengan menambahkan Tunjangan Pajak, sehingga karyawan menerima gaji neto penuh.
✓ Cara Menggunakan di Kalkulator: Di tab Karyawan Tetap, aktifkan opsi "Tunjangan PPh" dan pilih metode otomatis. Sistem akan menghitung tunjangan yang tepat.
FAQ
Pertanyaan Umum Seputar Kalkulator PPh 21
Partner Resmi DJP · PJAP Terverifikasi · Dipercaya 500.000+ Pengguna
PPh 21 Sudah Dihitung? Sekarang Otomasi & Laporkan dengan KlikPajak
Dari perhitungan otomatis hingga e-Filing SPT Masa PPh 21 — semua dalam satu platform. Bukti potong 1721-A1, e-Bupot PPh 21/26, dan integrasi payroll langsung ke DJP.