✦ Properti Selesai hitung PBB? Bayar & lapor pajak properti lebih mudah dengan platform pajak cloud resmi mitra DJP
e-Billing Instan PJAP Resmi DJP PPh Final Properti
Coba Sekarang →
Kalkulator PBB · 2026

Hitung Pajak Bumi
dan Bangunan

Cepat & Akurat

Kalkulator PBB online terlengkap — masukkan NJOP tanah, NJOP bangunan, NJOPTKP, dan tarif daerah. Sistem menghitung NJKP dan PBB terutang secara otomatis dengan 5 preset jenis properti.

0,5% Tarif Maks
NJKP 20/40%
Rp12 Juta NJOPTKP Min
UU HKPD 2022
Panduan PBB 2026 — Pajak Bumi dan Bangunan
PDF GRATIS
🏠 Panduan Lengkap Pajak Bumi & Bangunan 2026
🔒 Tanpa spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PBB Online — Pajak Bumi dan Bangunan 2026

Masukkan luas dan harga NJOP tanah serta bangunan, pilih preset jenis properti, lalu kalkulator menghitung NJOP total, NJKP, dan PBB terutang secara otomatis.

🏠 Kalkulator Pajak Bumi dan Bangunan

Preset cepat:
📍 Data Tanah (Bumi)
🏗️ Data Bangunan
⚙️ Parameter Pajak Daerah
Min Rp12 juta, sesuaikan Perda daerah Anda.
Umumnya 0,1%–0,5% sesuai Perda.
Auto: 40% jika NJOP ≥ Rp1M.
📊 Rincian Perhitungan PBB
NJOP Bumi (Tanah)Rp600.000.000
NJOP BangunanRp225.000.000
Total NJOPRp825.000.000
NJOPTKPRp12.000.000
NJOP Kena PajakRp813.000.000
NJKPRp162.600.000
Tarif PBB0,2%
PBB Terutang / TahunRp325.200
NJOP < Rp1M → NJKP 20%. Bayar sebelum jatuh tempo sesuai SPPT. Denda 2%/bulan jika terlambat.
UU HKPD No.1/2022Tarif PBB-P2 maks 0,5%
KMK 201/2000NJKP 20% / 40%
PMK 23/2014NJOPTKP min Rp12 juta
UU PBB 12/1985 jo 12/1994Dasar hukum PBB

Infografis: Cara Menghitung PBB 2026

SKEMA CARA MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) 2026 PBB Terutang = Tarif × NJKP UU HKPD No.1/2022 · KMK 201/2000 · PMK 23/2014 · UU PBB 12/1985 jo. 12/1994 LANGKAH 1 NJOP Bumi Luas × NJOP/m² Nilai tanah ditetapkan Pemda per zona wilayah + LANGKAH 2 NJOP Bangunan Luas × NJOP/m² Nilai bangunan setelah memperhitungkan penyusutan = LANGKAH 3 Total NJOP Bumi + Bangunan Kurangi NJOPTKP Min nasional Rp12 juta LANGKAH 4 — NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) NJOP < Rp1 Miliar 20% × NJOP NJOP ≥ Rp1 Miliar 40% × NJOP NJOP = Total NJOP − NJOPTKP LANGKAH 5 — RUMUS AKHIR PERHITUNGAN PBB PBB Terutang = Tarif PBB × NJKP Tarif maks 0,5% per UU HKPD · Ditetapkan Pemda melalui Perda 5 JENIS PROPERTI — TARIF EFEKTIF PBB 🏡 Rumah Tinggal NJKP 20% (NJOP < Rp1M) Tarif efektif ~0,02–0,1% dari total NJOP 🏪 Ruko Komersial NJKP 40% (NJOP ≥ Rp1M) Tarif efektif ~0,08–0,2% dari total NJOP 🌿 Kavling Kosong NJKP 20% atau 40% Tergantung nilai NJOP tanah kosong, tanpa bangunan 🏭 Pabrik/Industri NJKP 40% (NJOP besar) Tarif efektif ~0,12–0,2% industri, tarif relatif tinggi 🏗️ Apartemen NJKP 20% atau 40% Sesuai total NJOP unit cek Perda setempat 📅 BAYAR: Sesuai SPPT dari Bapenda Umumnya Juli – September ATM · Mobile Banking · Marketplace · Bapenda ⚠️ DENDA KETERLAMBATAN 2% per bulan dari PBB terutang Maksimal 48 bulan = denda hingga 96% 📋 CEK TAGIHAN ONLINE Input NOP di situs Bapenda Daerah Atau via aplikasi resmi Pemda setempat

Tabel Tarif & NJKP PBB Lengkap 2026

Jenis Objek PajakNJKPKondisiTarif MaksDasar Hukum
Perdesaan & Perkotaan (P2) — NJOP < Rp1 miliar20%Rumah tinggal sederhana dan lahan kecil0,5%UU HKPD, KMK 201/2000
Perdesaan & Perkotaan (P2) — NJOP ≥ Rp1 miliar40%Ruko, gedung, pabrik, dan properti komersial0,5%UU HKPD, KMK 201/2000
Perkebunan (PBB-P3)40%Seluruh lahan perkebunan0,5%KMK 201/2000
Pertambangan (PBB-P3)40%Area pertambangan aktif dan pasif0,5%KMK 201/2000
Kehutanan (PBB-P3)40%Kawasan hutan produksi dan konservasi0,5%KMK 201/2000
Lahan Produksi Pangan & Ternak (P2)Sesuai PerdaTarif lebih rendah dari lahan lainnya< 0,5%Ps.41 UU HKPD
Fasilitas ibadah, sosial, pendidikan nirlabaDibebaskan dari kewajiban PBB0%UU PBB Ps.3
Perwakilan diplomatik dan konsulat asingDibebaskan dari kewajiban PBB0%UU PBB Ps.3

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dari pajak penghasilan, PBB bersifat kebendaan — besarnya pajak ditentukan oleh nilai objek pajak, bukan oleh kondisi finansial pemiliknya. Artinya dua orang yang memiliki properti setara akan membayar PBB yang sama, terlepas dari penghasilan masing-masing.

Berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022, pengelolaan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) sudah sepenuhnya diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sementara PBB-P3 (Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan) tetap dikelola Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Tiga Komponen Kunci Perhitungan PBB

1. NJOP — Nilai Jual Objek Pajak

NJOP adalah angka yang mencerminkan nilai properti menurut standar pemerintah — bukan harga pasar sesungguhnya, meski seharusnya mendekatinya. Penetapan NJOP dilakukan melalui tiga pendekatan:

  • Pendekatan pasar — membandingkan dengan harga transaksi properti sejenis di lokasi terdekat
  • Pendekatan biaya — menghitung nilai bangunan baru dikurangi penyusutan fisik
  • Pendekatan pendapatan — mengestimasi nilai dari potensi penghasilan properti (digunakan untuk gedung sewa, hotel, dll.)

NJOP ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (untuk PBB-P2) minimal 3 tahun sekali, atau lebih sering jika ada perubahan signifikan seperti pembangunan infrastruktur baru di sekitar lokasi. NJOP tanah dan bangunan dihitung terpisah lalu dijumlahkan untuk mendapatkan Total NJOP.

2. NJOPTKP — Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

NJOPTKP adalah semacam "batas bebas pajak" — bagian dari nilai properti yang tidak dikenai PBB. PMK No. 23/PMK.03/2014 menetapkan NJOPTKP minimum nasional sebesar Rp12.000.000. Setiap Pemerintah Daerah boleh menetapkan nilai lebih tinggi sesuai kebijakan lokal.

💡 Catatan penting: NJOPTKP hanya berlaku satu kali per wajib pajak per daerah, meskipun memiliki beberapa objek pajak di lokasi yang sama. Jika Bu Hana memiliki dua unit ruko di Medan, NJOPTKP hanya dikurangkan dari salah satu unit — biasanya yang NJOP-nya tertinggi.

3. NJKP — Nilai Jual Kena Pajak

NJKP adalah persentase dari NJOP (setelah dikurangi NJOPTKP) yang menjadi dasar penghitungan PBB. Berdasarkan KMK No. 201/KMK.04/2000:

  • NJKP 40% — untuk Total NJOP senilai Rp1 miliar ke atas (komersial, industri, gedung besar)
  • NJKP 20% — untuk Total NJOP di bawah Rp1 miliar (hunian, lahan kecil)
  • NJKP 40% — selalu berlaku untuk PBB-P3 (perkebunan, pertambangan, kehutanan)

Rumus Lengkap Menghitung PBB — 6 Langkah

Langkah 1: NJOP Bumi = Luas Tanah (m²) × Harga NJOP Tanah per m²
Langkah 2: NJOP Bangunan = Luas Bangunan (m²) × Harga NJOP Bangunan per m²
Langkah 3: Total NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
Langkah 4: NJOP Kena Pajak = Total NJOP − NJOPTKP
Langkah 5: NJKP = 20% atau 40% × NJOP Kena Pajak (tergantung nilai NJOP)
Langkah 6: PBB Terutang = Tarif PBB × NJKP

5 Contoh Kasus Perhitungan PBB Lengkap

Kasus 1: Rumah Tinggal Bu Santi di Bandung

Bu Santi memiliki rumah di kawasan Dago Bandung. Luas tanah 180 m² (NJOP Rp3.500.000/m²) dan bangunan 100 m² (NJOP Rp2.200.000/m²). NJOPTKP Rp15.000.000, tarif PBB 0,2%.

NJOP Bumi = 180 × Rp3.500.000 = Rp630.000.000
NJOP Bangunan = 100 × Rp2.200.000 = Rp220.000.000
Total NJOP = Rp850.000.000 (< Rp1M → NJKP 20%)
NJOP Kena Pajak = Rp850.000.000 − Rp15.000.000 = Rp835.000.000
NJKP = 20% × Rp835.000.000 = Rp167.000.000
PBB = 0,2% × Rp167.000.000 = Rp334.000/tahun

Kasus 2: Ruko 3 Lantai PT Cahaya Niaga di Surabaya

PT Cahaya Niaga memiliki ruko di Jl. Basuki Rahmat Surabaya. Luas tanah 120 m² (NJOP Rp12.000.000/m²), bangunan 360 m² (NJOP Rp4.500.000/m²). NJOPTKP Rp12.000.000, tarif PBB 0,3%.

NJOP Bumi = 120 × Rp12.000.000 = Rp1.440.000.000
NJOP Bangunan = 360 × Rp4.500.000 = Rp1.620.000.000
Total NJOP = Rp3.060.000.000 (≥ Rp1M → NJKP 40%)
NJOP Kena Pajak = Rp3.060.000.000 − Rp12.000.000 = Rp3.048.000.000
NJKP = 40% × Rp3.048.000.000 = Rp1.219.200.000
PBB = 0,3% × Rp1.219.200.000 = Rp3.657.600/tahun

Kasus 3: Kavling Kosong Bapak Ridwan di Tangerang

Bapak Ridwan memiliki lahan kosong seluas 500 m² di Cisauk Tangerang, NJOP tanah Rp1.800.000/m². Tidak ada bangunan. NJOPTKP Rp12.000.000, tarif PBB 0,2%.

NJOP Bumi = 500 × Rp1.800.000 = Rp900.000.000 (< Rp1M → NJKP 20%)
NJOP Bangunan = Rp0
NJOP Kena Pajak = Rp900.000.000 − Rp12.000.000 = Rp888.000.000
NJKP = 20% × Rp888.000.000 = Rp177.600.000
PBB = 0,2% × Rp177.600.000 = Rp355.200/tahun

Kasus 4: Pabrik PT Maju Bersama di Kawasan Industri Karawang

PT Maju Bersama memiliki pabrik di KI Karawang. Luas tanah 5.000 m² (NJOP Rp2.000.000/m²), bangunan pabrik 3.000 m² (NJOP Rp1.500.000/m²). NJOPTKP Rp12.000.000, tarif PBB 0,5%.

NJOP Bumi = 5.000 × Rp2.000.000 = Rp10.000.000.000
NJOP Bangunan = 3.000 × Rp1.500.000 = Rp4.500.000.000
Total NJOP = Rp14.500.000.000 (≥ Rp1M → NJKP 40%)
NJOP Kena Pajak = Rp14.500.000.000 − Rp12.000.000 = Rp14.488.000.000
NJKP = 40% × Rp14.488.000.000 = Rp5.795.200.000
PBB = 0,5% × Rp5.795.200.000 = Rp28.976.000/tahun

Kasus 5: Unit Apartemen 2BR Pak Dimas di Jakarta Selatan

Pak Dimas memiliki unit apartemen 60 m² di TB Simatupang Jakarta Selatan (NJOP bangunan Rp15.000.000/m²). Alokasi NJOP tanah per unit Rp8.000.000 × 10 m² = Rp80.000.000. NJOPTKP Jakarta Rp15.000.000, tarif PBB 0,25%.

NJOP Bumi (alokasi) = Rp80.000.000
NJOP Bangunan = 60 × Rp15.000.000 = Rp900.000.000
Total NJOP = Rp980.000.000 (< Rp1M → NJKP 20%)
NJOP Kena Pajak = Rp980.000.000 − Rp15.000.000 = Rp965.000.000
NJKP = 20% × Rp965.000.000 = Rp193.000.000
PBB = 0,25% × Rp193.000.000 = Rp482.500/tahun

Cara Membayar PBB Tepat Waktu

1

Terima & Cek SPPT

SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dikirim Pemda tiap tahun. Berisi NOP, data objek, NJOP, NJKP, dan PBB terutang. Cek juga via situs Bapenda online.

2

Bayar Sebelum Jatuh Tempo

Gunakan ATM, mobile banking, marketplace (Tokopedia, Shopee, GoPay), atau langsung ke kantor Bapenda. Simpan BPN/bukti bayar sebagai arsip.

3

Hindari Denda 2%/Bulan

Keterlambatan bayar dikenai denda 2% per bulan dari PBB terutang, maksimal 48 bulan. Artinya denda bisa menumpuk hingga 96% dari nilai pajak pokok.

4

Simpan Bukti 5 Tahun

Bukti pembayaran PBB wajib disimpan minimal 5 tahun. Diperlukan saat jual-beli, kredit properti, warisan, atau pembuktian kepemilikan aset.

⚠️ Peringatan: PBB yang menunggak bertahun-tahun dapat berujung pada pemblokiran sertifikat tanah dan bahkan penyitaan aset untuk pelunasan. Selalu cek status PBB sebelum transaksi jual-beli properti agar tidak ada tunggakan tersembunyi.
FAQ — Pertanyaan Paling Sering tentang PBB

FAQ Pajak Bumi dan Bangunan

Jawaban lengkap atas pertanyaan paling umum seputar PBB, NJOP, NJKP, dan cara pembayarannya.

Q: Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Bersifat kebendaan — nilainya ditentukan objek pajak, bukan kondisi ekonomi pemilik. PBB-P2 dikelola Pemda, PBB-P3 dikelola DJP Pusat.
Q: Berapa tarif PBB terbaru 2026?
Tarif PBB-P2 maksimal 0,5% dari NJKP per UU HKPD No.1/2022. Dalam praktiknya, setiap daerah menetapkan tarif berbeda melalui Perda — umumnya 0,1%–0,3% untuk hunian dan 0,2%–0,5% untuk komersial dan industri.
Q: Apa itu NJOP dan bagaimana cara menentukannya?
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah berdasarkan harga pasar wajar. Jika tidak ada transaksi, digunakan metode perbandingan harga objek sejenis, nilai perolehan baru, atau nilai pengganti. Tercantum dalam SPPT PBB yang dikirim Pemda tiap tahun.
Q: Apa itu NJOPTKP dan berapa besarnya?
NJOPTKP adalah batas nilai NJOP yang bebas pajak. PMK No.23/PMK.03/2014 menetapkan minimum nasional Rp12.000.000. Pemda bisa menetapkan nilai lebih tinggi. Berlaku satu kali per wajib pajak per daerah, meskipun punya beberapa objek pajak.
Q: Apa itu NJKP dan bagaimana cara menghitungnya?
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) adalah persentase dari NJOP kena pajak yang menjadi basis perhitungan PBB. Berdasarkan KMK No.201/2000: 40% untuk NJOP ≥ Rp1 miliar, 20% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar. Untuk PBB-P3 (perkebunan/pertambangan/kehutanan) selalu 40%.
Q: Kapan batas waktu bayar PBB?
Jatuh tempo ditetapkan masing-masing Pemda dalam SPPT, umumnya antara Juli–September. Keterlambatan kena denda 2% per bulan dari PBB terutang, maksimal 48 bulan. Bayar bisa via ATM, mobile banking, marketplace, atau kantor Bapenda.
Q: Apa perbedaan PBB-P2 dan PBB-P3?
PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) untuk properti hunian dan komersial, kini dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. PBB-P3 (Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan) tetap dikelola Pemerintah Pusat lewat DJP. Perbedaan utama: NJKP PBB-P3 selalu 40%, sedangkan PBB-P2 bisa 20% atau 40% tergantung nilai NJOP.
Q: Siapa saja yang dibebaskan dari PBB?
Objek yang dikecualikan dari PBB: tanah/bangunan untuk kepentingan ibadah, sosial, pendidikan dan kesehatan yang tidak mencari keuntungan, hutan lindung, kawasan suaka alam, perwakilan diplomatik dan konsulat asing. Lahan produksi pangan dan ternak dikenai tarif yang lebih rendah.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Urusan pajak properti &
kewajiban pajak lainnya — satu platform
Bayar PBB, PPh Final properti, e-Billing, e-Filing SPT — semua dalam satu platform cloud resmi mitra DJP. Bebas repot, hemat waktu, dan terhubung langsung ke sistem DJP.
e-Billing Instan 🔒 PJAP Resmi DJP ☁️ Cloud-Based 🏠 Properti & Bisnis
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif

📚 Referensi Peraturan Resmi PBB

Seluruh konten dan kalkulator di halaman ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan resmi berikut. Klik tautan untuk mengakses teks peraturan lengkap.

📋
PMK No. 48/PMK.03/2021 — Tata Cara Pendaftaran Objek PBB
Mengatur prosedur pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak PBB secara sistematis agar data objek pajak akurat dan terupdate.
Akses via JDIH Kemenkeu →
⚖️
UU No. 12 Tahun 1994 — Perubahan UU PBB
Perubahan atas UU No.12/1985. Mengatur tarif 0,5%, NJKP, NJOPTKP, subjek pajak, dan pengecualian objek PBB yang masih berlaku hingga saat ini.
Baca Teks Lengkap di BPK →
📌
PMK No. 78/PMK.03/2016 — Tata Cara Penerbitan STP PBB
Mengatur prosedur penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB beserta denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah PBB yang terutang.
Akses via JDIH Kemenkeu →
🏛️
UU No. 1 Tahun 2022 — HKPD (Hubungan Keuangan Pusat-Daerah)
Menetapkan tarif PBB-P2 maksimal 0,5% dari NJKP dan mengalihkan sepenuhnya pengelolaan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. Berlaku efektif mulai 2025.
Baca Teks Lengkap di BPK →
🔖
UU No. 12 Tahun 1985 — Undang-Undang PBB Original
Undang-undang pertama yang mengatur Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia secara komprehensif. Menjadi fondasi hukum PBB yang masih relevan hingga kini.
Baca Teks Lengkap di BPK →
📑
PMK No. 23/PMK.03/2014 — Penyesuaian NJOPTKP PBB
Menetapkan besaran NJOPTKP minimum nasional sebesar Rp12.000.000 per wajib pajak per daerah. Masih berlaku dan menjadi acuan utama hingga saat ini.
Akses via JDIH Kemenkeu →
📐
KMK No. 201/KMK.04/2000 — Penetapan NJKP PBB
Menetapkan persentase NJKP: 40% untuk NJOP ≥ Rp1 miliar dan sektor P3, serta 20% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar. Masih menjadi acuan nasional yang berlaku.
Baca Teks Lengkap di BPK →
🗂️
PMK No. 67/PMK.03/2011 — Penyesuaian NJOPTKP PBB
Mengatur penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Bumi dan Bangunan sebelum diterbitkannya PMK 23/2014.
Akses via datacenter.ortax.org →