✦ Gratis Sudah hitung pajak? Sekarang lapor & bayar lebih mudah dengan platform pajak resmi berbasis cloud
eFaktur Terintegrasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Coba Sekarang →
Kalkulator PPh 23

Hitung Pajak
Dividen, Royalti, Sewa & Jasa

Kalkulator PPh Pasal 23 lengkap. Hitung pemotongan pajak atas dividen (15%), bunga, royalti, hadiah, serta imbalan jasa lain (2%). Termasuk aturan tanpa NPWP (tarif 100% lebih tinggi) dan panduan lengkap Coretax.

2% / 15% Tarif Umum
4% / 30% Tanpa NPWP
62 Jenis Jasa Lain
PMK-141/2015
Panduan PPh Pasal 23 Gratis
PDF GRATIS
🔒 Tidak ada spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PPh 23 Online: Hitung Otomatis Sesuai Tarif Terbaru

Gunakan kalkulator interaktif di bawah untuk menghitung PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan berbagai jenis jasa. Pilih objek pajak dan status NPWP untuk hasil akurat.

🧮 Kalkulator PPh 23

⚠️ Karena tanpa NPWP, tarif menjadi 2× lipat (4% untuk jasa/sewa, 30% untuk dividen/bunga/royalti/hadiah).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp100.000.000
Tarif Efektif 2%
PPh 23 dipotong Rp2.000.000
✔ Penerima memiliki NPWP, tarif normal.

* DPP adalah seluruh jumlah bruto tidak termasuk PPN. Hasil simulasi mengacu tarif UU PPh dan PMK-141/2015.

PMK-141/2015Jenis jasa lain PPh 23
UU HPP No.7/2021Tarif & ketentuan
PMK-69/2022Pajak fintech
KEP-143/PJ./2022Kode objek pajak

🆔 Yang Perlu Diketahui tentang NIK dan NPWP di Coretax

Sejak diterapkannya sistem perpajakan terbaru bernama Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi untuk Wajib Pajak orang pribadi. Artinya, NIK Anda kini berfungsi ganda sebagai NPWP. Pastikan data kependudukan Anda sudah sesuai dengan yang terdaftar di Dukcapil agar proses administrasi pajak, termasuk pembuatan bukti potong, dapat berjalan lancar tanpa hambatan verifikasi.

Memahami PPh Pasal 23

Apa yang dimaksud dengan PPh 23? Ini adalah jenis pajak yang dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan (sebut saja pemotong) kepada Wajib Pajak dalam negeri—baik perusahaan maupun perorangan—serta Bentuk Usaha Tetap (BUT). Penghasilan yang dipotong meliputi yang berasal dari modal, seperti dividen dan bunga; imbalan atas jasa; serta hadiah atau penghargaan. Penting dicatat, pajak ini tidak bersifat final, sehingga bisa diperhitungkan kembali sebagai kredit pajak di SPT Tahunan si penerima penghasilan.

Regulasi yang Menjadi Landasan:

Kapan Imbalan Jasa Lain Tidak Dipotong PPh 23?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/2015 memberikan panduan penting terkait jasa lain. Intinya, pemotongan PPh 23 atas jasa hanya dilakukan jika jasa tersebut tidak termasuk dalam kategori yang sudah diatur di pasal lain. Ada dua kondisi utama yang menyebabkan suatu jasa terbebas dari pemotongan PPh 23:

  • Jasa tersebut sudah dipotong PPh Pasal 21. Misalnya, jika penyedia jasa adalah orang pribadi, maka penghasilannya lebih tepat masuk ke ranah PPh 21, bukan PPh 23.
  • Jasa tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Contohnya, jasa konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor bersertifikasi. Atas jasanya, mereka dikenakan PPh Final (Pasal 4 Ayat 2), sehingga tidak lagi dipotong PPh 23.

Dengan kata lain, pemotong pajak harus jeli melihat siapa penyedia jasa dan bagaimana status perpajakannya sebelum menentukan apakah suatu transaksi wajib dipotong PPh 23.

Siapa Saja yang Terlibat dalam PPh 23?

1. Penerima Penghasilan (Yang Dipotong)

Mereka adalah Wajib Pajak dalam negeri—bisa berupa badan usaha seperti PT atau CV, maupun orang pribadi—serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan dari objek PPh 23.

2. Pemotong PPh 23 (Yang Memotong)

Untuk Kategori Badan: Meliputi instansi pemerintah, perusahaan swasta dalam negeri (PT, CV, firma), penyelenggara kegiatan, serta perwakilan perusahaan asing (BUT) yang melakukan pembayaran penghasilan objek PPh 23.

Untuk Orang Pribadi Tertentu: Tidak semua orang pribadi bisa jadi pemotong. Hanya mereka yang ditunjuk berdasarkan KEP-50/PJ/1994, dan itupun khusus untuk transaksi sewa. Profesi yang termasuk antara lain akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, dan konsultan yang menjalankan profesi bebas. Mereka wajib memotong PPh 23 atas pembayaran sewa yang mereka lakukan, asalkan memiliki pembukuan yang rapi.

Transaksi yang Tidak Kena PPh 23

Tidak semua aliran dana masuk dalam "jaringan" PPh 23. Ada beberapa pengecualian yang perlu diketahui:

Objek PPh 23 dan Tarifnya

Tarif 15% dari jumlah bruto

Tarif 2% dari jumlah bruto

Tarif Khusus (PMK-69/2022)

Tanpa NPWP

Tarif 100% lebih tinggi → 2% jadi 4%, 15% jadi 30% (khusus hadiah/undian menjadi 50%).

Komponen yang Tidak Dimasukkan ke Dalam DPP

Saat menghitung PPh 23, tidak semua nilai yang tercantum dalam invoice atau kontrak otomatis menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Ada beberapa komponen yang harus dikeluarkan, antara lain:

  • Gaji, upah, honorarium, atau tunjangan yang merupakan imbalan atas pekerjaan (ini domainnya PPh 21).
  • Nilai pembelian barang atau material yang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian terpisah.
  • Pembayaran yang diterima oleh pihak perantara (misalnya agen) yang kemudian akan diteruskan ke pihak ketiga (prinsipal).
  • Penggantian biaya atau reimbursement, asalkan ada bukti pengeluaran yang jelas dan terpisah dari fee jasa.
  • Tagihan untuk jasa katering (karena dianggap sebagai penyediaan makanan/minuman, bukan jasa konsultan).
  • Penghasilan yang sudah jelas-jelas dikenakan pajak bersifat final.

Intinya: DPP PPh 23 adalah nilai bruto dari imbalan jasa atau penghasilan itu sendiri, tidak termasuk tagihan lain yang sifatnya penggantian atau pembelian barang.

Kode Objek Pajak PPh 23 (e-Bupot Unifikasi / Coretax)

24-100-01 : Dividen
24-101-01 : Bunga
24-102-01 : Royalti
24-104-01 : Hadiah/penghargaan
24-103-01 : Sewa harta (selain tanah/bangunan)
24-108-01 : Jasa Lain (PMK-141/2015)
24-105-01 : Jasa Teknik/Konsultansi
24-106-01 : Jasa Manajemen
24-107-01 : Jasa Konstruksi (19%)

Cara Menghitung PPh 23 + Contoh Kasus

Rumus sederhananya: PPh 23 = Tarif yang berlaku × Jumlah bruto pembayaran (sebelum ditambah PPN).

Studi Kasus 1: Jasa Konsultan (dengan NPWP)
PT. Maju Sejahtera menggunakan jasa konsultan pemasaran dari Ibu Dewi, seorang konsultan berpengalaman dengan NPWP. Nilai kontrak yang disepakati adalah Rp75.000.000, belum termasuk PPN. Berapa PPh 23 yang harus dipotong PT. Maju Sejahtera?

Perhitungan: Tarif jasa konsultan adalah 2%. Maka, PPh 23 = 2% × Rp75.000.000 = Rp1.500.000.

Studi Kasus 2: Royalti (tanpa NPWP)
Seorang penulis novel, Tuan Alex (belum memiliki NPWP), menerima royalti dari penerbit sebesar Rp30.000.000. Penerbit wajib memotong PPh 23. Hitunglah pajak yang harus dipotong.

Perhitungan: Tarif normal royalti adalah 15%. Karena Tuan Alex tidak ber-NPWP, tarifnya menjadi 2× lipat, yaitu 30%. Maka, PPh 23 = 30% × Rp30.000.000 = Rp9.000.000.

Studi Kasus 3: Perusahaan dengan Beberapa Penerima Royalti
PT. Pustaka Abadi membayarkan royalti kepada tiga penulis berbeda di bulan yang sama:
- Penulis X (memiliki NPWP): Rp20.000.000 → PPh 23 = 15% × 20jt = Rp3.000.000
- Penulis Y (memiliki NPWP): Rp45.000.000 → PPh 23 = 15% × 45jt = Rp6.750.000
- Penulis Z (belum memiliki NPWP): Rp12.000.000 → PPh 23 = 30% × 12jt = Rp3.600.000
Total PPh 23 yang harus disetor PT. Pustaka Abadi adalah Rp13.350.000.

Daftar Lengkap Jasa Lain Objek PPh 23 (62 jenis sesuai PMK-141/2015)

  • Jasa penilai (appraisal)
  • Jasa aktuaris
  • Jasa akuntansi, pembukuan
  • Jasa hukum
  • Jasa arsitektur
  • Jasa perencana kota
  • Jasa perancang (design)
  • Jasa penunjang migas
  • Jasa penambangan
  • Jasa penunjang penerbangan
  • Jasa penebangan hutan
  • Jasa pengolahan limbah
  • Jasa outsourcing
  • Jasa perantara/keagenan
  • Jasa kustodian
  • Jasa dubbing film
  • Jasa pembuatan sarana promosi
  • Jasa software/hardware
  • Jasa pengelolaan website
  • Jasa internet
  • Jasa instalasi/pemasangan
  • Jasa perawatan/perbaikan
  • Jasa maklon
  • Jasa pengiriman/ekspedisi (badan)
  • Jasa sertifikasi
  • Jasa laboratorium
  • Jasa kebersihan (cleaning)
  • Jasa katering
  • dan lainnya …

Catatan: Jasa yang diberikan OP biasanya masuk PPh 21, bukan PPh 23.

🖥️ Panduan Lengkap Penggunaan Coretax untuk PPh 23

1. Apa Saja yang Perdisiapkan Sebelum Membuat Bukti Potong?

Agar proses pembuatan bukti potong berjalan lancar, pastikan Anda telah mengumpulkan dokumen-dokumen berikut:

2. Langkah Demi Langkah Menerbitkan Bukti Potong di Coretax

🔐 Masuk ke Sistem Coretax

  1. Kunjungi portal resmi Coretax DJP dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  2. Jika Anda pengguna baru, lakukan pendaftaran dengan menyiapkan NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon untuk verifikasi
  3. Setelah berhasil masuk, buka menu "e-Bupot" dan pilih opsi "BPPU" (Bukti Potong PPh Unifikasi)
  4. Bagi pengguna yang baru pertama kali menggunakan fitur ini, aktifkan e-Bupot Unifikasi melalui menu Profil > Aktivasi Fitur, centang opsi yang tersedia, lalu login kembali

📝 Mengisi Data Pemotongan

  1. Klik tombol "Create eBupot BPU" untuk memulai proses pembuatan
  2. Isi data identitas penerima penghasilan dengan teliti, termasuk NPWP/NIK, nama lengkap, dan alamat
  3. Masukkan detail transaksi seperti nomor invoice, tanggal pembayaran, dan jumlah bruto
  4. Pilih jenis objek pajak yang paling sesuai dengan transaksi Anda dari daftar kode yang tersedia

✅ Memeriksa Kembali dan Menyimpan

  1. Sistem akan menampilkan ringkasan data yang telah Anda input, termasuk identitas penerima, objek pajak, nilai transaksi, tarif, dan jumlah PPh yang dipotong
  2. Periksa sekali lagi semua informasi yang muncul di layar, pastikan tidak ada kesalahan penulisan atau pemilihan kode
  3. Jika semua data sudah benar, klik "Submit" untuk melanjutkan. Jika masih ingin mengecek di lain waktu, Anda bisa memilih "Save Draft"

🖨️ Menerbitkan E-Bupot

  1. Tandai atau centang bukti potong yang sudah siap untuk diterbitkan
  2. Klik tombol "Terbitkan" yang berwarna hijau di bagian atas atau samping daftar
  3. Masukkan kata sandi penandatangan (password yang biasa Anda gunakan untuk menandatangani dokumen pajak secara elektronik)
  4. Klik "Konfirmasi Tanda Tangan" untuk menyelesaikan proses penerbitan

📥 Cara Mengunduh Bukti Potong yang Sudah Jadi

  1. Buka menu "Daftar Bukti Potong" yang ada di dashboard
  2. Cari transaksi yang ingin Anda unduh, pastikan statusnya sudah "Telah Terbit"
  3. Klik ikon unduh yang tersedia. File akan tersimpan dalam format PDF yang dilengkapi QR Code dan tanda tangan elektronik sebagai bukti keaslian
💡 Tips Penting

Setiap bukti potong yang sudah diterbitkan dapat dibetulkan jika terjadi kesalahan. Anda cukup membuat "Bukti Potong Pembetulan" melalui menu yang sama di Coretax. Pastikan untuk selalu menyimpan arsip bukti potong yang sudah diunduh untuk keperluan pelaporan di masa mendatang.

3. Kesalahan yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya

Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak, berikut adalah beberapa kekeliruan yang paling sering ditemui:

  • Nomor identitas keliru: Salah memasukkan NPWP atau NIK penerima. Solusinya, selalu cross-check dengan dokumen resmi seperti KTP atau kartu NPWP.
  • Kode objek pajak tidak tepat: Memilih kode yang tidak sesuai dengan jenis jasa atau penghasilan. Akibatnya, tarif yang dikenakan bisa salah.
  • Terburu-buru menerbitkan tanpa verifikasi: Langsung klik submit tanpa mengecek ringkasan. Luangkan waktu beberapa detik untuk membaca ulang semua data.
  • Data transaksi tidak lengkap: Nomor invoice atau nilai transaksi tidak diisi dengan benar. Pastikan semua kolom terisi sesuai dokumen pendukung.
  • Lupa mengecek status NPWP: Tidak memperhitungkan apakah penerima memiliki NPWP atau tidak, sehingga tarif yang diterapkan keliru.

4. Hal-Hal yang Sering Ditanyakan Seputar Coretax untuk PPh 23

Q: Apakah semua urusan PPh 23 sekarang menggunakan Coretax?
A: Benar. Mulai dari perekaman data transaksi, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan masa, semuanya terintegrasi dalam fitur e-Bupot Unifikasi di sistem Coretax.
Q: Bagaimana jika saya salah dalam membuat bukti potong? Apakah bisa diperbaiki?
A: Bisa. Anda tidak perlu khawatir. Cukup buat Bukti Potong Pembetulan melalui menu yang sama. Sistem akan mencatat versi pembetulan dan data yang sebelumnya tetap tersimpan sebagai arsip.
Q: Apa saja yang diperlukan untuk mendaftar Coretax?
A: Untuk pengguna baru, siapkan NIK, email yang aktif, dan nomor ponsel. Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online sebelumnya, akun tersebut bisa langsung digunakan tanpa perlu registrasi ulang.

Kewajiban Pemotong: Bukti Potong, Penyetoran, Pelaporan

Pelaporan saat ini menggunakan e-Bupot Unifikasi melalui Coretax System DJP sesuai PER-24/PJ/2021 (wajib mulai April 2022).

Tanya Jawab Seputar PPh 23 (FAQ)

Q: PPh 23 berapa persen?
A: Tarifnya 15% (dividen, bunga, royalti, hadiah) dan 2% (sewa & jasa lain). Untuk jasa konstruksi 19%, fintech dalam negeri 15%, fintech luar negeri 20%. Tanpa NPWP naik 100% (4% atau 30%).
Q: PPh 23 untuk apa?
A: Bagi penerima, pajak yang dipotong menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Bagi negara, sumber penerimaan pajak.
Q: Apa itu PPh 23?
A: Pajak yang dipotong atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, dan imbalan jasa tertentu yang dibayarkan ke WP dalam negeri.
Q: PPh 23 jasa berapa persen?
A: Untuk jasa lain (teknik, konsultan, akuntansi, dll) tarifnya 2% dari bruto. Jika tanpa NPWP menjadi 4%.
Q: PPh pasal 23 berapa persen untuk jasa konstruksi?
A: Sesuai UU HPP, jasa konstruksi dikenakan PPh 23 sebesar 19%.
Q: Apakah reimbursement kena PPh 23?
A: Tidak. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) tidak termasuk dalam jumlah bruto DPP PPh 23, selama dapat dibuktikan dengan faktur/invoice asli.
Q: Apa saja yang dikecualikan dari PPh 23?
A: Pembayaran ke bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, dividen dengan kepemilikan ≥25%, SHU koperasi, dan jasa yang sudah dipotong PPh 21 atau PPh Final.
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Setelah hitung, saatnya lapor & bayar pajak
— semua dari satu aplikasi
Urus eFaktur, e-SPT, PPh Badan, PPh 21, PPN, dan semua kewajiban perpajakan bisnis Anda dalam satu platform cloud resmi. Hemat waktu, bebas repot.
eFaktur & e-Bupot🔒 PJAP Resmi Mitra DJP☁️ Akses dari Mana Saja🏢 UMKM & Enterprise
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif