Apa Itu PPh Pasal 23?
Bagi pelaku usaha yang rutin membayar jasa konsultan, menyewa peralatan, atau menerima dividen dari badan usaha lain, nama PPh Pasal 23 tentu sudah tidak asing. Namun, banyak yang belum sepenuhnya memahami apa itu PPh 23, kapan berlaku, dan siapa sebenarnya yang harus menanggungnya.
Secara sederhana, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan tertentu — meliputi dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa harta, dan imbalan atas jasa — yang diterima oleh Wajib Pajak (WP) dalam negeri maupun Bentuk Usaha Tetap (BUT). Yang membedakan PPh 23 dengan jenis pajak lain adalah mekanisme pemotongannya: pihak pemberi penghasilanlah yang wajib memotong, bukan penerima.
Misalnya, ketika PT Karya Mandiri Abadi membayar honorarium kepada firma konsultan manajemen, maka PT Karya Mandiri Abadi berkewajiban memotong PPh 23 dari nilai pembayaran tersebut sebelum dana dikirimkan ke rekening konsultan. Konsultan menerima pembayaran bersih (sudah dipotong pajak) dan mendapatkan bukti potong sebagai kredit pajak.
Mengapa PPh 23 Perlu Dipahami?
Kesalahan dalam pemotongan atau pelaporan PPh 23 berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang dipotong. Selain itu, penerima penghasilan yang tidak menerima bukti potong dari pemotong akan kesulitan saat mengisi SPT Tahunan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang PPh pasal 23 sangat penting bagi kedua belah pihak — pemotong maupun penerima penghasilan.
Dasar Hukum PPh 23
Pengenaan PPh Pasal 23 dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengalami beberapa kali penyesuaian. Pemahaman atas regulasi ini penting agar wajib pajak tidak salah dalam menerapkan ketentuan yang berlaku.
Regulasi Utama
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui beberapa kali hingga UU Nomor 36 Tahun 2008, mengatur ketentuan dasar pemotongan PPh 23 termasuk objek, tarif, dan kewajiban pemotong.
- Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengharmonisasi sejumlah regulasi perpajakan termasuk ketentuan pemotongan dan tarif PPh Pasal 23.
- PMK Nomor 141/PMK.03/2015, yang secara khusus mengatur jenis-jenis jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23 beserta tarif 2%-nya.
- PMK Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur pengenaan PPh atas transaksi di sektor teknologi finansial (fintech).
Subjek Pajak: Pemotong & Yang Dipotong
Agar penerapan PPh Pasal 23 tepat sasaran, perlu dipahami dengan jelas siapa yang berperan sebagai pemotong dan siapa yang menjadi pihak yang dipotong.
A. Pihak yang Wajib Memotong PPh 23
Tidak semua pembayar penghasilan otomatis menjadi pemotong PPh 23. Berikut pihak-pihak yang diwajibkan memotong:
- Badan pemerintah — kementerian, lembaga negara, dan satuan kerja pemerintah daerah
- Subjek pajak badan dalam negeri — PT, CV, firma, koperasi, yayasan, dan badan usaha lainnya yang didirikan di Indonesia
- Penyelenggara kegiatan — panitia lomba, penyelenggara konser, pameran, dan sejenisnya
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) — perusahaan asing yang menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang berkedudukan di Indonesia
- Orang pribadi tertentu — yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, seperti akuntan, arsitek, dokter, konsultan, atau notaris yang menjalankan pekerjaan bebas dan melakukan pembayaran berkaitan dengan usahanya
B. Pihak yang Penghasilannya Dipotong
PPh Pasal 23 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh:
- Wajib Pajak dalam negeri — baik orang pribadi maupun badan usaha yang berkedudukan di Indonesia
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) — perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia
Objek Pajak & Pengecualian PPh 23
Tidak semua jenis penghasilan menjadi objek PPh Pasal 23. Berikut rincian lengkap apa yang dikenai dan apa yang dikecualikan.
Objek PPh Pasal 23
Berdasarkan UU PPh Pasal 23 ayat (1), penghasilan berikut menjadi objek pemotongan PPh 23:
1. Dividen
Dividen yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, termasuk dividen dari saham atau obligasi yang diperdagangkan di bursa efek, dividen dari penyertaan modal pada perusahaan anak, serta sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
2. Bunga
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang — kecuali yang sudah dikenai PPh Final (seperti bunga deposito dan tabungan di bank).
3. Royalti
Imbalan atas penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain, rencana, formula rahasia, proses produksi, atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan.
4. Hadiah, Penghargaan, Bonus, dan Sejenisnya
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 — misalnya hadiah undian berhadiah yang diterima oleh badan usaha, atau bonus yang dibayarkan kepada mitra bisnis berbentuk badan.
5. Sewa dan Imbalan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
Sewa harta bergerak maupun tidak bergerak, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang sudah dikenai PPh Final tersendiri berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2017.
6. Imbalan Jasa Tertentu
Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa-jasa lain yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.
Pengecualian dari PPh Pasal 23
Beberapa penghasilan secara eksplisit dikecualikan dari pemotongan PPh 23, antara lain:
- Penghasilan yang dibayarkan kepada bank — karena sudah diatur dalam skema perpajakan perbankan tersendiri
- Sewa yang dibayarkan kepada perusahaan sewa guna usaha (leasing) atas aktiva yang digunakan sendiri oleh pemotong
- Dividen atau bagian laba yang diterima oleh perseroan terbatas, koperasi, atau BUMN/BUMD dari penyertaan modal yang memenuhi syarat (kepemilikan minimal 25%)
- Dividen yang diterima orang pribadi yang dikenai PPh Final sesuai PP Nomor 9 Tahun 2021
- Bagian laba yang diterima anggota dari perseroan komanditer, persekutuan, firma, atau kongsi yang modalnya tidak dibagi atas saham
- SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota perorangan (sudah termasuk dalam PPh 21)
- Penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23
- Bunga obligasi yang diterima dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Tarif PPh Pasal 23 Lengkap
Salah satu pertanyaan paling umum seputar PPh 23 adalah: PPh 23 berapa persen? Jawabannya tergantung pada jenis penghasilan yang dibayarkan. Secara umum, tarif PPh Pasal 23 terbagi menjadi dua kelompok besar.
A. Tarif 15% dari Jumlah Bruto
Tarif 15% dikenakan atas penghasilan berupa:
| Jenis Penghasilan | Dasar Pengenaan | Tarif |
|---|---|---|
| Dividen | Jumlah bruto dividen yang dibayarkan | 15% |
| Bunga (termasuk premium & diskonto) | Jumlah bruto bunga | 15% |
| Royalti | Jumlah bruto royalti | 15% |
| Hadiah, penghargaan, dan bonus | Jumlah bruto hadiah/penghargaan | 15% |
B. Tarif 2% dari Jumlah Bruto
Tarif 2% dikenakan atas penghasilan berupa:
| Jenis Penghasilan | Dasar Pengenaan | Tarif |
|---|---|---|
| Sewa dan imbalan penggunaan harta (selain tanah/bangunan) | Jumlah bruto pembayaran sewa | 2% |
| Imbalan jasa teknik | Jumlah bruto imbalan | 2% |
| Imbalan jasa manajemen | Jumlah bruto imbalan | 2% |
| Imbalan jasa konstruksi (perencanaan, pengawasan) | Jumlah bruto imbalan | 2% |
| Imbalan jasa konsultan | Jumlah bruto imbalan | 2% |
| Imbalan jasa lain sesuai PMK 141/2015 | Jumlah bruto imbalan | 2% |
*Jumlah bruto = nilai pembayaran sebelum dipotong pajak, tidak termasuk PPN
C. Daftar Jasa Lain yang Dikenai 2% (PMK 141/2015)
PMK Nomor 141/PMK.03/2015 secara rinci menetapkan jenis-jenis jasa lain yang dikenai PPh 23 sebesar 2%, di antaranya:
| Jenis Jasa | Tarif |
|---|---|
| Jasa penilai (appraisal) | 2% |
| Jasa aktuaris | 2% |
| Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan | 2% |
| Jasa hukum | 2% |
| Jasa arsitektur | 2% |
| Jasa perencanaan kota dan wilayah (urban planning) | 2% |
| Jasa desain interior | 2% |
| Jasa pengeboran di bidang pertambangan (drilling) | 2% |
| Jasa penunjang pertambangan | 2% |
| Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat | 2% |
| Jasa freight forwarding (pengiriman paket) | 2% |
| Jasa logistik | 2% |
| Jasa pengurusan dokumen | 2% |
| Jasa pengepakan | 2% |
| Jasa pelatihan dan/atau kursus | 2% |
| Jasa pengolahan limbah | 2% |
| Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing) | 2% |
| Jasa telekomunikasi yang bukan bersifat publik | 2% |
| Jasa sertifikasi | 2% |
| Jasa survei | 2% |
| Jasa tester | 2% |
Kode Objek Pajak PPh 23
Setiap jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23 memiliki kode objek pajak tersendiri yang harus dicantumkan dalam bukti potong dan formulir SPT Masa. Berikut daftar kode objek pajak PPh 23 yang umum digunakan:
| Kode Objek Pajak | Jenis Penghasilan | Tarif |
|---|---|---|
| 24-100-01 | Dividen yang diterima WP dalam negeri | 15% |
| 24-100-02 | Bunga (termasuk premium, diskonto, imbalan jaminan) | 15% |
| 24-100-03 | Royalti | 15% |
| 24-100-04 | Hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21 | 15% |
| 24-100-05 | Sewa harta selain tanah dan/atau bangunan | 2% |
| 24-100-06 | Imbalan jasa teknik | 2% |
| 24-100-07 | Imbalan jasa manajemen | 2% |
| 24-100-08 | Imbalan jasa konstruksi (perencanaan & pengawasan) | 2% |
| 24-100-09 | Imbalan jasa konsultan | 2% |
| 24-100-99 | Imbalan jasa lain (PMK 141/2015) | 2% |
Cara Menghitung PPh Pasal 23
Memahami cara menghitung PPh 23 sangat penting agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pemotongan. Rumus dasarnya adalah:
Berikut empat contoh kasus nyata yang mencakup berbagai jenis objek PPh 23.
Contoh 1: PPh 23 atas Jasa Konsultan
PT Bangun Sejahtera Indonesia memerlukan jasa konsultan strategi bisnis dari CV Aksara Solusi. Tagihan yang diterima dari CV Aksara Solusi adalah Rp50.000.000 (belum termasuk PPN). PT Bangun Sejahtera Indonesia selaku pemotong wajib menghitung PPh 23 sebagai berikut:
Pemotong: PT Bangun Sejahtera Indonesia
Penerima: CV Aksara Solusi (memiliki NPWP)
PT Bangun Sejahtera Indonesia akan mentransfer Rp50.000.000 – Rp1.000.000 = Rp49.000.000 ke rekening CV Aksara Solusi, ditambah PPN Rp5.500.000 dibayar terpisah. PPh 23 sebesar Rp1.000.000 disetorkan ke kas negara atas nama CV Aksara Solusi.
Contoh 2: PPh 23 atas Royalti
PT Maju Bersama Teknologi membayar royalti penggunaan lisensi perangkat lunak kepada PT Kreasi Digital Nusantara sebesar Rp120.000.000 per tahun (harga di luar PPN). Karena royalti dikenai tarif 15%, perhitungannya:
Pemotong: PT Maju Bersama Teknologi
Penerima: PT Kreasi Digital Nusantara (memiliki NPWP)
PT Kreasi Digital Nusantara akan menerima Rp120.000.000 – Rp18.000.000 = Rp102.000.000 (bersih setelah dipotong PPh 23). Rp18.000.000 akan disetorkan ke kas negara oleh PT Maju Bersama Teknologi.
Contoh 3: PPh 23 atas Sewa Harta
UD Logistik Pratama menyewa 3 unit forklift dari PT Andalan Alat Berat selama 6 bulan dengan nilai sewa Rp30.000.000 per bulan (belum PPN). Sewa alat berat (bukan tanah/bangunan) merupakan objek PPh 23 dengan tarif 2%.
Pemotong: UD Logistik Pratama
Penerima: PT Andalan Alat Berat (memiliki NPWP)
PPh 23 dipotong setiap bulan pada saat pembayaran sewa dilakukan. Setiap bulan UD Logistik Pratama wajib menyetorkan Rp600.000 dan membuat bukti potong yang diserahkan kepada PT Andalan Alat Berat.
Contoh 4: PPh 23 atas Dividen
PT Nusa Kapital Investama memiliki saham di PT Horizon Properti sebesar 15% (di bawah 25%). Pada akhir tahun buku, PT Horizon Properti membagikan dividen sebesar Rp500.000.000 kepada seluruh pemegang saham. Porsi dividen yang diterima PT Nusa Kapital Investama adalah 15% × Rp500.000.000 = Rp75.000.000.
Pemotong: PT Horizon Properti (membagikan dividen)
Penerima: PT Nusa Kapital Investama (kepemilikan < 25%)
PT Nusa Kapital Investama hanya menerima Rp75.000.000 – Rp11.250.000 = Rp63.750.000 setelah dipotong PPh 23. PPh ini bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PT Nusa Kapital Investama.
Bukti Potong PPh 23
Bukti potong PPh 23 adalah dokumen resmi yang wajib dibuat oleh pemotong pajak setiap kali melakukan pemotongan PPh 23. Dokumen ini memiliki peran ganda: sebagai bukti bagi penerima penghasilan bahwa pajaknya telah dipotong, sekaligus sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi PPh terutang penerima dalam SPT Tahunan.
Fungsi Bukti Potong PPh 23
- Bagi penerima penghasilan: Menjadi dokumen pendukung yang dilampirkan dalam SPT Tahunan sebagai kredit pajak yang mengurangi pajak terutang
- Bagi pemotong pajak: Sebagai bukti bahwa kewajiban pemotongan telah dilaksanakan dengan benar
- Bagi DJP: Sebagai alat pengawasan cross-check antara pelaporan pemotong dan penerima penghasilan
Informasi yang Harus Ada dalam Bukti Potong
Sebuah bukti potong PPh 23 yang sah harus memuat setidaknya:
- Nomor dan tanggal bukti potong
- Nama, NPWP/NIK pemotong pajak
- Nama dan NPWP/NIK penerima penghasilan
- Jenis penghasilan (sesuai kode objek pajak)
- Jumlah bruto penghasilan
- Tarif PPh 23 yang diterapkan
- Jumlah PPh 23 yang dipotong
- Tanda tangan pemotong atau kuasanya
Cara Membuat Bukti Potong di Era Coretax
Seiring implementasi sistem Coretax DJP, pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh 23 kini dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi secara online. Tidak ada lagi formulir kertas — semua dilakukan secara elektronik melalui portal DJP Online atau aplikasi perpajakan pihak ketiga yang sudah terintegrasi.
Ketentuan Penyetoran & Pelaporan SPT Masa PPh 23
Setelah melakukan pemotongan PPh 23, pemotong wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 23. Ada batas waktu yang harus dipatuhi untuk menghindari sanksi keterlambatan.
A. Batas Waktu Penyetoran
PPh Pasal 23 wajib disetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau melalui sistem e-Billing DJP Online.
| Masa Pajak | Batas Waktu Penyetoran |
|---|---|
| Januari 2026 | 10 Februari 2026 |
| Februari 2026 | 10 Maret 2026 |
| Maret 2026 | 10 April 2026 |
| April 2026 | 10 Mei 2026 |
| dan seterusnya… | Tanggal 10 bulan berikutnya |
*Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau hari Sabtu, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
B. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 23
SPT Masa PPh 23 wajib dilaporkan melalui e-Filing DJP Online paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
| Kewajiban | Batas Waktu | Sanksi Keterlambatan |
|---|---|---|
| Penyetoran PPh 23 | Tgl 10 bulan berikutnya | Bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang disetor |
| Pelaporan SPT Masa PPh 23 | Tgl 20 bulan berikutnya | Denda Rp100.000 per SPT terlambat dilaporkan |
C. Cara Lapor SPT Masa PPh 23
Pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan secara elektronik melalui:
- Login ke DJP Online (djponline.pajak.go.id) menggunakan NPWP dan kata sandi
- Pilih menu e-Filing lalu pilih jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26
- Isi data masa pajak, jumlah penerima, objek pajak, jumlah bruto, dan PPh yang dipotong
- Unggah daftar bukti potong (jika diperlukan)
- Submit SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan sudah diterima
Tarif Lebih Tinggi Bagi Penerima Tanpa NPWP
Salah satu ketentuan penting dalam PPh Pasal 23 adalah pengenaan tarif yang lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP (atau NIK yang sudah diaktivasi sebagai NPWP).
– Tarif 15% menjadi 30% (untuk dividen, bunga, royalti, hadiah)
– Tarif 2% menjadi 4% (untuk sewa dan jasa)
Ketentuan ini berlaku sejak berlakunya UU PPh dan bertujuan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Bagi pemotong, penting untuk selalu meminta dan mencantumkan NPWP penerima penghasilan sebelum melakukan pembayaran.
Skenario: Pembayaran jasa konsultan Rp50.000.000
Selisih Rp1.000.000 tersebut seluruhnya ditanggung oleh penerima penghasilan karena pemotong tetap harus menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, pastikan setiap mitra bisnis atau penyedia jasa yang bekerja sama dengan perusahaan Anda sudah memiliki NPWP aktif.
Perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23
Pertanyaan yang sering membingungkan: kapan menggunakan PPh 21 dan kapan menggunakan PPh 23? Berikut perbedaan utama keduanya.
| Aspek | PPh Pasal 21 | PPh Pasal 23 |
|---|---|---|
| Penerima penghasilan | Orang pribadi (karyawan, pekerja bebas) | WP dalam negeri (orang pribadi tertentu) atau badan usaha / BUT |
| Objek pajak | Gaji, upah, honorarium, tunjangan, pekerjaan bebas orang pribadi | Dividen, bunga, royalti, sewa harta, hadiah, imbalan jasa badan |
| Tarif | Progresif 5%–35% (Pasal 17) atau TER | 15% (dividen, bunga, royalti) atau 2% (sewa & jasa) |
| Sifat pajak | Umumnya tidak final (dapat dikreditkan) | Tidak final (dapat dikreditkan di SPT Tahunan) |
| Contoh kasus | Pembayaran honor kepada konsultan perorangan (individu) | Pembayaran honor kepada firma konsultan (berbentuk badan) |
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berikut jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang paling sering muncul seputar PPh Pasal 23.