โœฆ Gratis Sudah hitung? Langsung lapor & bayar PPh OP di platform pajak resmi berbasis cloud
e-Filing SPT OPe-Billing PajakPJAP Resmi DJP
Mulai Gratis โ†’
๐Ÿ‘ค Hitung PPh Orang Pribadi Online

Kalkulator PPh Orang Pribadi
Gratis & Akurat 2026

Simulasi pajak penghasilan orang pribadi untuk karyawan, wirausaha, UMKM, norma, dan profesi. Hitung PPh OP terutang dalam hitungan detik.

Panduan Praktis PPh Orang Pribadi
๐Ÿ“˜ eBook GRATIS
Hitung PPh OP sendiri tanpa bingung. Panduan langkah demi langkah.
๐Ÿ”’ Tidak ada spam. Bisa unsubscribe kapan saja.
โœ‰๏ธ
Cek email Anda sekarang!
Panduan PPh OP sudah kami kirim ke inbox Anda.
Jangan lupa cek folder Promosi atau Spam jika belum masuk.
Data simulasi tidak dikirim ke server โ€” semua perhitungan berjalan di browser Anda.
๐Ÿ‘คPilih Jenis Wajib Pajak
Penghasilan di luar gaji yang belum dipotong pajak, mis: honorarium, sewa, bunga, dll.
Peredaran bruto kotor sebelum dikurangi biaya. Digunakan untuk menentukan apakah bisa memakai tarif UMKM 0,5%.
Sudah dikurangi HPP dan biaya operasional yang dapat dibebankan secara fiskal.
Peredaran bruto / omzet kotor bulan yang sedang dihitung.
Kumulatif omzet dari Januari sampai bulan yang dihitung. Diisi manual karena omzet tiap bulan bisa berbeda.
Omzet kumulatif s.d. Rp500 juta pertama (dihitung dari Januari) bebas PPh. Hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%. Disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
PER-17/PJ/2015. Tarif utama untuk 10 ibukota provinsi: Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak. Norma berlaku jika omzet < Rp4,8 M dan memberitahu KPP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak. Jasa profesi (dokter, notaris, pengacara) โ†’ gunakan tab Profesi.
Otomatis terisi sesuai profesi.
Edit jika berbeda.


๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ‘งPTKP Terbaru 2026
StatusPTKP
TK/0Rp 54 juta
K/0Rp 58,5 juta
K/1Rp 63 juta
K/2Rp 67,5 juta
K/3Rp 72 juta
K/I/0Rp 112,5 juta
Tanggungan +Rp4,5 juta/orang (maks 3 orang)
๐Ÿ’กTips Hitung PPh OP
1Karyawan: biaya jabatan 5% dari bruto, maks Rp6 juta/tahun
2UMKM omzet โ‰ค Rp4,8 M bisa pilih PPh Final 0,5% โ€” omzet s.d. Rp500 juta/tahun bebas PPh, sisanya baru kena 0,5%
3Profesi & usaha omzet < Rp4,8 M bisa pakai Norma Penghitungan
4PKP dibulatkan ke bawah hingga ribuan sebelum tarif diterapkan
5SPT OP deadline 31 Maret โ€” sanksi Rp100 ribu jika terlambat

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru 2026

Tarif PPh OP bersifat progresif โ€” semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi tarifnya. Berlaku sejak UU HPP 2021 dengan penambahan lapisan 35% untuk PKP di atas Rp5 miliar. Baca Panduan Lengkap PPh Orang Pribadi.

Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi (Progresif) UU HPP 2021

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarifPPh Lapisan
s.d. Rp 60.000.000
Lapisan I โ€” tarif terendah
5%Maks Rp 3.000.000
Rp 60.000.001 s.d. Rp 250.000.000
Lapisan II
15%Maks Rp 28.500.000
Rp 250.000.001 s.d. Rp 500.000.000
Lapisan III
25%Maks Rp 62.500.000
Rp 500.000.001 s.d. Rp 5.000.000.000
Lapisan IV
30%Maks Rp 1.350.000.000
Di atas Rp 5.000.000.000
Lapisan V โ€” UU HPP 2021
35%Tidak terbatas

Jenis Metode Hitung PPh OP Pilih yang Sesuai

MetodeSyarat
Pembukuan
Tarif progresif dari laba bersih
Omzet โ‰ฅ Rp4,8 M
atau pilihan WP
Norma
% norma ร— omzet = neto
Omzet < Rp4,8 M
Lapor ke KPP
PPh Final 0,5%
Dari omzet di atas Rp500 juta/tahun
Omzet โ‰ค Rp4,8 M
PP 55/2022
Biaya Jabatan
Khusus karyawan
5%, maks
Rp6 juta/th

Cara Menghitung PPh Orang Pribadi

Rumus PPh OP โ€” Karyawan Umum

Penghasilan Bruto Setahun
โˆ’ Biaya Jabatan (5%, maks Rp6 jt)
โˆ’ Iuran Pensiun / JHT
= Penghasilan Neto

Penghasilan Neto
โˆ’ PTKP (sesuai status)
= PKP (dibulatkan ke bawah)

PKP ร— Tarif Progresif = PPh Terutang

Rumus PPh OP โ€” Norma / Profesi Norma

Peredaran Bruto
ร— % Norma (15% โ€“ 50%)
= Penghasilan Neto

Penghasilan Neto
โˆ’ PTKP
= PKP

PKP ร— Tarif Progresif = PPh Terutang

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Contoh 1 โ€” Karyawan K/1 Gaji Rp 120 jt/th

Penghasilan BrutoRp 120.000.000
Biaya Jabatan (5%)โˆ’ Rp 6.000.000
Iuran JHTโˆ’ Rp 0
Penghasilan NetoRp 114.000.000
PTKP K/1โˆ’ Rp 63.000.000
PKPRp 51.000.000
PPh: 51 jt ร— 5%Rp 2.550.000
PPh OP TerutangRp 2.550.000

Contoh 2 โ€” Dokter (Norma 50%) K/0 Omzet Rp 600 jt

Peredaran BrutoRp 600.000.000
Norma 50%ร— 50%
Penghasilan NetoRp 300.000.000
PTKP K/0โˆ’ Rp 58.500.000
PKPRp 241.500.000
PPh: 60 jt ร— 5%Rp 3.000.000
PPh: 181,5 jt ร— 15%Rp 27.225.000
PPh OP TerutangRp 30.225.000

Contoh 3 โ€” UMKM Final 0,5% Omzet Rp 80 jt/bln, hitung Juli

Omzet Bulan JuliRp 80.000.000
Kumulatif Jan โ€“ Juli (7 ร— Rp80 jt)Rp 560.000.000
Bebas PPh (Rp500 juta pertama)Rp 500.000.000
Kumulatif kena pajak s.d. JuliRp 60.000.000
Kumulatif kena pajak s.d. Juni (Rp480 jt โˆ’ Rp500 jt)Rp 0
Omzet kena pajak bulan Juli sajaRp 60.000.000
PPh Setor Juli (0,5%)Rp 300.000
Juli adalah bulan pertama kena pajak โ€” sebagian omzet Juli masih masuk dalam Rp500 juta bebas. Disetor paling lambat 15 Agustus.

Cara Menggunakan Kalkulator PPh Orang Pribadi Panduan

1

Pilih Jenis WP

Pilih tab sesuai jenis: Karyawan, Usaha Umum, UMKM Final, Norma, atau Profesi.

2

Isi Data Penghasilan

Masukkan penghasilan bruto atau neto sesuai jenis WP yang dipilih.

3

Pilih Status PTKP

Pilih status perkawinan dan jumlah tanggungan untuk menentukan PTKP.

4

Klik Hitung

Hasil PPh terutang, status kurang/lebih bayar, dan rincian otomatis tampil.

FAQ PPh Orang Pribadi

Apa itu PPh Orang Pribadi dan siapa yang wajib bayar?
PPh Orang Pribadi adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan WP OP dalam satu tahun pajak. Wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas PTKP, termasuk karyawan, wirausaha, profesi bebas, dan UMKM.
Berapa tarif PPh Orang Pribadi terbaru 2026?
Tarif PPh OP bersifat progresif: 5% untuk PKP s.d. Rp60 juta, 15% Rp60โ€“250 juta, 25% Rp250โ€“500 juta, 30% Rp500 jutaโ€“5 miliar, dan 35% di atas Rp5 miliar (berlaku sejak UU HPP 2021). UMKM dengan omzet โ‰ค Rp4,8 M dapat menggunakan tarif final 0,5% โ€” namun omzet kumulatif s.d. Rp500 juta pertama per tahun bebas PPh, hanya omzet di atasnya yang dikenakan 0,5%.
Apa itu PTKP dan berapa nilainya?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Nilainya: TK/0 = Rp54 juta, K/0 = Rp58,5 juta, setiap tanggungan tambah Rp4,5 juta (maks 3 tanggungan). Untuk K/I (penghasilan suami-istri digabung), PTKP = Rp112,5 juta + tanggungan.
Kapan sebaiknya memilih Norma dibanding pembukuan?
Norma Penghitungan lebih cocok jika: (1) omzet di bawah Rp4,8 M/tahun, (2) tidak mau repot pembukuan lengkap, (3) persentase norma lebih menguntungkan dari margin usaha nyata. Syarat: melapor ke KPP dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Jika omzet โ‰ฅ Rp4,8 M, wajib pembukuan.
Bagaimana cara hitung PPh untuk dokter atau notaris?
Dokter dan notaris menggunakan Norma Penghitungan: Dokter = 50%, Notaris = 45%. Rumusnya: Omzet ร— % Norma = Neto โ†’ Neto โˆ’ PTKP = PKP โ†’ PKP ร— tarif progresif = PPh Terutang. Misalnya dokter omzet Rp600 juta ร— 50% = Neto Rp300 juta, dikurangi PTKP K/0 Rp58,5 juta = PKP Rp241,5 juta โ†’ PPh Rp30,225 juta.
Apa beda PPh Final 0,5% UMKM dengan tarif normal?
PPh Final 0,5% dihitung dari omzet/peredaran bruto langsung, tanpa perlu menghitung PTKP atau PKP. Lebih sederhana dan cocok jika margin tipis. Penting: omzet kumulatif s.d. Rp500 juta pertama per tahun (dihitung dari Januari) bebas PPh โ€” hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%. Tarif normal dihitung dari laba/neto setelah PTKP dengan tarif progresif โ€” lebih menguntungkan jika usaha mengalami kerugian atau margin sangat kecil.
Bagaimana cara hitung PPh UMKM jika omzet tiap bulan berbeda?
Hitung secara kumulatif dari Januari. Omzet s.d. Rp500 juta pertama bebas PPh. Pada bulan omzet kumulatif melampaui Rp500 juta, hanya selisih di atas Rp500 juta yang dikenakan 0,5%. Bulan-bulan berikutnya, seluruh omzet langsung kena 0,5%. Contoh: jika kumulatif s.d. Juni = Rp480 juta dan omzet Juli = Rp80 juta, maka kumulatif Juli = Rp560 juta. Yang kena pajak Juli = Rp560 juta โˆ’ Rp500 juta โˆ’ Rp0 (sudah kena sebelumnya) = Rp60 juta โ†’ PPh = Rp300.000.
Kapan batas lapor dan bayar SPT Tahunan OP?
SPT Tahunan PPh OP harus disampaikan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. PPh 29 (kurang bayar) harus dilunasi sebelum SPT disampaikan. Terlambat lapor dikenai sanksi Rp100.000, terlambat bayar dikenai bunga 2% per bulan dari pokok pajak.