Hampir setiap orang yang menerima gaji, menjalankan usaha, atau mendapatkan penghasilan dari investasi di Indonesia bersinggungan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Namun pemahaman yang utuh tentang siapa saja yang wajib bayar, berapa besarannya, dan bagaimana cara menghitungnya secara benar masih jarang dimiliki oleh masyarakat umum.
Panduan ini disusun untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secara terstruktur — mulai dari pengertian paling dasar, tarif progresif terbaru, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak, hingga cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Telah diperbarui sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) sebagai aturan PPh terbaru. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator PPh OP online kami untuk simulasi perhitungan yang akurat.
1. Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah mengalami beberapa kali perubahan — terakhir dan paling mutakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang melengkapi dan memperkuat ketentuan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Berbeda dengan PPh Badan yang dikenakan atas laba perusahaan, PPh OP menyasar individu — mulai dari karyawan yang menerima gaji bulanan, pengusaha wiraswasta, profesional yang membuka praktik mandiri, hingga investor yang mendapat dividen atau keuntungan modal.
2. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Tidak semua orang secara otomatis menjadi subjek PPh OP. Ada pembedaan penting antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Orang Pribadi Dalam Negeri
Seseorang dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri apabila memenuhi salah satu dari syarat berikut:
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal di Indonesia.
Orang pribadi dalam negeri dikenai PPh atas seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan (PPh Pasal 24).
Orang Pribadi Luar Negeri
Orang asing yang tidak memenuhi kriteria di atas, namun mendapat penghasilan dari Indonesia, tetap dikenai pajak — tetapi hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, umumnya melalui pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto (atau tarif lebih rendah sesuai P3B).
Siapa yang Wajib Memiliki NPWP dan Lapor SPT?
- Orang pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP dalam setahun.
- Pengusaha atau pekerja bebas yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
- Wanita kawin yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (pisah harta atau hidup berpisah).
3. Objek Pajak: Apa Saja yang Dikenai PPh OP?
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh OP adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Penghasilan dari Pekerjaan
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
- Bonus, THR (Tunjangan Hari Raya), gratifikasi, dan jasa produksi.
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa yang dibayarkan pemberi kerja.
- Natura dan kenikmatan tertentu (mulai 2022, sebagian natura menjadi objek pajak).
Penghasilan dari Usaha dan Pekerjaan Bebas
- Laba bersih dari usaha dagang, jasa, industri yang dijalankan orang pribadi.
- Honorarium, imbalan, atau penghasilan dari praktik dokter, pengacara, konsultan, notaris, akuntan, arsitek, dan profesi bebas lainnya.
- Penghasilan dari usaha berbasis platform digital (e-commerce, konten kreator, jasa online).
Penghasilan dari Modal
- Bunga deposito, tabungan, obligasi (kecuali yang dikenai PPh final).
- Dividen dari perusahaan dalam negeri (dengan ketentuan tertentu pasca UU HPP).
- Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual.
- Sewa atas tanah, bangunan, kendaraan, dan harta lainnya.
- Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta (capital gain).
Penghasilan Lain-Lain
- Hadiah dan penghargaan dari undian, perlombaan, atau kegiatan lainnya.
- Pembebasan utang dalam jumlah tertentu.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
Penghasilan yang Bukan Objek PPh OP
Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh, beberapa jenis penerimaan tidak termasuk objek pajak, antara lain:
- Bantuan atau sumbangan (termasuk zakat dari lembaga zakat yang sah).
- Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.
- Warisan.
- Uang penggantian asuransi dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggal.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia (ketentuan pasca UU HPP).
4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru
PTKP adalah jumlah penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak. Wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP dalam setahun tidak perlu membayar PPh. Besaran PTKP saat ini ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016:
| Status Wajib Pajak | Kode | PTKP per Tahun | PTKP per Bulan |
|---|---|---|---|
| Tidak kawin, tanpa tanggungan | TK/0 | Rp 54.000.000 | Rp 4.500.000 |
| Tidak kawin, 1 tanggungan | TK/1 | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| Tidak kawin, 2 tanggungan | TK/2 | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| Tidak kawin, 3 tanggungan | TK/3 | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| Kawin, tanpa tanggungan | K/0 | Rp 58.500.000 | Rp 4.875.000 |
| Kawin, 1 tanggungan | K/1 | Rp 63.000.000 | Rp 5.250.000 |
| Kawin, 2 tanggungan | K/2 | Rp 67.500.000 | Rp 5.625.000 |
| Kawin, 3 tanggungan | K/3 | Rp 72.000.000 | Rp 6.000.000 |
* Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal 3 orang.
5. Pengurang Penghasilan Bruto
Sebelum dihitung pajaknya, penghasilan bruto orang pribadi dapat dikurangi oleh beberapa komponen pengurang yang diperkenankan.
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Khusus untuk pegawai tetap dan penerima pensiun:
- Biaya Jabatan — 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan).
- Biaya Pensiun — 5% dari penghasilan bruto bagi penerima pensiun berkala, maksimal Rp 2.400.000 per tahun (Rp 200.000 per bulan).
Iuran yang Dibayar Sendiri oleh Pegawai
- Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pegawai sendiri.
- Iuran Jaminan Pensiun (JP) bagian pegawai.
Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib
Zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai pengurang — berupa persentase tertentu dari peredaran bruto sesuai jenis usaha dan lokasi. Penggunaan NPPN harus diberitahukan ke DJP.
6. Tarif PPh Orang Pribadi yang Berlaku
Tarif PPh OP bersifat progresif — semakin besar Penghasilan Kena Pajak, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah oleh UU HPP:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
| Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 | 25% |
| Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp 5.000.000.000 | 35% |
* Lapisan tarif 35% diberlakukan sejak UU HPP No. 7 Tahun 2021 untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.
7. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar pengenaan tarif PPh OP. Rumus umumnya adalah:
Untuk Pegawai Tetap
Untuk Pengusaha dan Pekerja Bebas (Pembukuan)
Untuk Pengusaha Menggunakan NPPN
8. Mekanisme Pelunasan PPh Orang Pribadi
PPh OP dilunasi melalui tiga mekanisme yang saling melengkapi:
Pemotongan oleh Pihak Lain (Withholding)
Sebagian besar PPh OP karyawan sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pajak yang sudah dipotong ini menjadi kredit pajak yang mengurangi kewajiban SPT Tahunan.
Angsuran Sendiri — PPh Pasal 25
Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Besarnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dibagi 12, dikurangi kredit pajak tertentu.
Pelunasan Akhir Tahun — PPh Pasal 29
Jika setelah dikurangi seluruh kredit pajak masih terdapat kekurangan, kekurangan tersebut wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan (PPh Pasal 29). Jika terdapat kelebihan bayar, WP dapat mengajukan restitusi atau mengkompensasikan ke tahun berikutnya.
9. Simulasi Hitung dengan Kalkulator PPh OP Online
Menghitung PPh Orang Pribadi secara manual — terutama jika memiliki lebih dari satu sumber penghasilan — bisa cukup memakan waktu. Untuk membantu proses ini, gunakan Kalkulator PPh Orang Pribadi dari KalkulatorPajak.id — gratis, akurat, tanpa registrasi.
Apa yang Bisa Dihitung?
- PKP dan PPh terutang tahunan — berdasarkan total penghasilan neto dan status PTKP.
- Perkiraan PPh Pasal 25 bulanan — untuk perencanaan angsuran pajak tahun berjalan.
- Simulasi berbagai skenario PTKP — bandingkan selisih pajak antara status TK/0, K/0, K/1, dan seterusnya.
- Efek pengurang pajak — lihat dampak iuran pensiun, zakat, atau biaya jabatan terhadap total PPh.
10. Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi
Contoh A — Karyawan Swasta (Status K/1)
Data: Gaji pokok Rp 12.000.000/bulan, tunjangan jabatan Rp 2.000.000/bulan, premi BPJS Kesehatan dari perusahaan Rp 480.000/bulan. Iuran JHT dan JP yang dibayar Rendra sendiri total Rp 280.000/bulan. Status K/1.
PPh dipotong pemberi kerja per bulan (Jan–Nov): Rp 9.390.000 ÷ 12 ≈ Rp 782.500/bulan
Contoh B — Wiraswasta Menggunakan NPPN (Status TK/0)
Data: Peredaran bruto usaha Rp 300.000.000/tahun. Jenis usaha konsultasi → NPPN 50%. Status TK/0. Membayar zakat penghasilan Rp 3.750.000 melalui LAZ resmi.
Angsuran PPh Pasal 25: Rp 7.837.500 ÷ 12 ≈ Rp 653.125/bulan
Contoh C — Penghasilan Besar, Tarif Tinggi (Status K/2)
Data: Total penghasilan neto setahun Rp 800.000.000. Status K/2.
11. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, dan pajak yang telah dibayar melalui SPT Tahunan PPh OP. Terdapat tiga formulir SPT yang dapat digunakan:
| Formulir | Digunakan Oleh | Karakteristik |
|---|---|---|
| SPT 1770 SS | Karyawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta dari satu pemberi kerja | Formulir sangat sederhana, hanya 1 halaman |
| SPT 1770 S | Karyawan dengan penghasilan bruto > Rp 60 juta atau dari lebih dari satu pemberi kerja | Formulir sederhana, pengisian lebih lengkap |
| SPT 1770 | WP OP yang memiliki usaha/pekerjaan bebas, atau memiliki penghasilan dari luar negeri | Formulir lengkap, termasuk lampiran pembukuan/NPPN |
Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
- Batas lapor SPT Tahunan PPh OP: 31 Maret tahun berikutnya (contoh: SPT 2025 paling lambat 31 Maret 2026).
- Batas bayar PPh Pasal 29 (kurang bayar): Sebelum SPT disampaikan, paling lambat 31 Maret.
- Angsuran PPh 25: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara Lapor di Coretax DJP
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu SPT → SPT Tahunan → PPh Orang Pribadi sesuai tahun pajak yang dilaporkan.
- Isi data penghasilan dari semua sumber, pengurang, kredit pajak, harta, dan kewajiban.
- Unggah lampiran pendukung jika menggunakan formulir 1770.
- Bayar kekurangan pajak melalui fitur e-Billing jika terdapat PPh Pasal 29.
- Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
12. PPh Final untuk Orang Pribadi
Beberapa jenis penghasilan orang pribadi dikenai PPh Final — pajak langsung dianggap lunas saat pemotongan/penyetoran, tidak perlu digabungkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dihitung ulang.
| Jenis Penghasilan | Tarif | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Bunga deposito / tabungan bank | 20% | PP 131/2000 |
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | PP 34/2017 |
| Hadiah undian | 25% | PP 132/2000 |
| Penjualan saham di bursa efek | 0,1% | PP 41/1994 |
| Dividen (reinvestasi di Indonesia) | 0% (dibebaskan) | UU HPP/PP 9/2021 |
| Penghasilan usaha UMKM (omzet ≤ Rp 4,8 M) | 0,5% | PP 23/2018 |
| Jasa konstruksi (perencanaan/pengawasan) | 4% / 6% | PP 51/2008 jo. PP 40/2009 |
13. Pertanyaan Umum (FAQ)
14. Aturan-Aturan Terkait PPh Orang Pribadi
Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum PPh Orang Pribadi di Indonesia: