🧾 PPh Orang Pribadi ⭐ Artikel Pillar

Panduan Lengkap Pajak Penghasilan
Orang Pribadi (PPh OP) 2026

Dari pengertian dasar hingga cara pengisian SPT Tahunan — panduan komprehensif PPh Orang Pribadi mencakup siapa saja yang wajib pajak, tarif progresif terbaru, PTKP, penghitung penghasilan kena pajak, contoh hitung nyata, dan simulasi mudah lewat kalkulator online.

Hampir setiap orang yang menerima gaji, menjalankan usaha, atau mendapatkan penghasilan dari investasi di Indonesia bersinggungan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Namun pemahaman yang utuh tentang siapa saja yang wajib bayar, berapa besarannya, dan bagaimana cara menghitungnya secara benar masih jarang dimiliki oleh masyarakat umum.

Panduan ini disusun untuk menjawab semua pertanyaan tersebut secara terstruktur — mulai dari pengertian paling dasar, tarif progresif terbaru, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak, hingga cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Telah diperbarui sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) sebagai aturan PPh terbaru. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator PPh OP online kami untuk simulasi perhitungan yang akurat.

1. Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam satu tahun pajak. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah mengalami beberapa kali perubahan — terakhir dan paling mutakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang melengkapi dan memperkuat ketentuan dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Berbeda dengan PPh Badan yang dikenakan atas laba perusahaan, PPh OP menyasar individu — mulai dari karyawan yang menerima gaji bulanan, pengusaha wiraswasta, profesional yang membuka praktik mandiri, hingga investor yang mendapat dividen atau keuntungan modal.

📌
Regulasi Terkini: UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) merupakan aturan PPh yang paling baru. Di bidang perpajakan orang pribadi, UU ini membawa penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha bagi orang pribadi pelaku UMKM, penguatan ketentuan PPh Final 0,5%, penyesuaian definisi subjek pajak, serta harmonisasi ketentuan perpajakan dengan ekosistem ketenagakerjaan dan investasi.
🌐
Prinsip Worldwide Income: PPh OP di Indonesia menganut asas worldwide income bagi wajib pajak dalam negeri — artinya seluruh penghasilan dari manapun sumbernya, baik dari Indonesia maupun luar negeri, wajib dilaporkan dan dikenai pajak.

2. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Tidak semua orang secara otomatis menjadi subjek PPh OP. Ada pembedaan penting antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.

Orang Pribadi Dalam Negeri

Seseorang dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri apabila memenuhi salah satu dari syarat berikut:

  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan berniat bertempat tinggal di Indonesia.

Orang pribadi dalam negeri dikenai PPh atas seluruh penghasilan, termasuk dari luar negeri. Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan (PPh Pasal 24).

Orang Pribadi Luar Negeri

Orang asing yang tidak memenuhi kriteria di atas, namun mendapat penghasilan dari Indonesia, tetap dikenai pajak — tetapi hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, umumnya melalui pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto (atau tarif lebih rendah sesuai P3B).

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP dan Lapor SPT?

  • Orang pribadi yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP dalam setahun.
  • Pengusaha atau pekerja bebas yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
  • Wanita kawin yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri (pisah harta atau hidup berpisah).
⚠️
Sejak berlakunya Coretax DJP, NIK (Nomor Induk Kependudukan) berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Anda tidak perlu mendaftar NPWP terpisah apabila NIK sudah diaktivasi oleh DJP.

3. Objek Pajak: Apa Saja yang Dikenai PPh OP?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh OP adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan dari Pekerjaan

  • Gaji, upah, honorarium, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
  • Bonus, THR (Tunjangan Hari Raya), gratifikasi, dan jasa produksi.
  • Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa yang dibayarkan pemberi kerja.
  • Natura dan kenikmatan tertentu (mulai 2022, sebagian natura menjadi objek pajak).

Penghasilan dari Usaha dan Pekerjaan Bebas

  • Laba bersih dari usaha dagang, jasa, industri yang dijalankan orang pribadi.
  • Honorarium, imbalan, atau penghasilan dari praktik dokter, pengacara, konsultan, notaris, akuntan, arsitek, dan profesi bebas lainnya.
  • Penghasilan dari usaha berbasis platform digital (e-commerce, konten kreator, jasa online).

Penghasilan dari Modal

  • Bunga deposito, tabungan, obligasi (kecuali yang dikenai PPh final).
  • Dividen dari perusahaan dalam negeri (dengan ketentuan tertentu pasca UU HPP).
  • Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual.
  • Sewa atas tanah, bangunan, kendaraan, dan harta lainnya.
  • Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta (capital gain).

Penghasilan Lain-Lain

  • Hadiah dan penghargaan dari undian, perlombaan, atau kegiatan lainnya.
  • Pembebasan utang dalam jumlah tertentu.
  • Keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Penghasilan yang Bukan Objek PPh OP

Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh, beberapa jenis penerimaan tidak termasuk objek pajak, antara lain:

  • Bantuan atau sumbangan (termasuk zakat dari lembaga zakat yang sah).
  • Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.
  • Warisan.
  • Uang penggantian asuransi dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggal.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu.
  • Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia (ketentuan pasca UU HPP).

4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Terbaru

PTKP adalah jumlah penghasilan minimum yang tidak dikenai pajak. Wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya tidak melebihi PTKP dalam setahun tidak perlu membayar PPh. Besaran PTKP saat ini ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016:

Status Wajib PajakKodePTKP per TahunPTKP per Bulan
Tidak kawin, tanpa tanggunganTK/0Rp 54.000.000Rp 4.500.000
Tidak kawin, 1 tanggunganTK/1Rp 58.500.000Rp 4.875.000
Tidak kawin, 2 tanggunganTK/2Rp 63.000.000Rp 5.250.000
Tidak kawin, 3 tanggunganTK/3Rp 67.500.000Rp 5.625.000
Kawin, tanpa tanggunganK/0Rp 58.500.000Rp 4.875.000
Kawin, 1 tanggunganK/1Rp 63.000.000Rp 5.250.000
Kawin, 2 tanggunganK/2Rp 67.500.000Rp 5.625.000
Kawin, 3 tanggunganK/3Rp 72.000.000Rp 6.000.000

* Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksimal 3 orang.

ℹ️
Untuk pasangan suami-istri yang penghasilannya digabung dalam satu SPT, PTKP suami ditambah dengan PTKP istri sebesar Rp 54.000.000 (komponen diri sendiri istri). Status ini menggunakan kode K/I.

5. Pengurang Penghasilan Bruto

Sebelum dihitung pajaknya, penghasilan bruto orang pribadi dapat dikurangi oleh beberapa komponen pengurang yang diperkenankan.

Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Khusus untuk pegawai tetap dan penerima pensiun:

  • Biaya Jabatan — 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 6.000.000 per tahun (Rp 500.000 per bulan).
  • Biaya Pensiun — 5% dari penghasilan bruto bagi penerima pensiun berkala, maksimal Rp 2.400.000 per tahun (Rp 200.000 per bulan).

Iuran yang Dibayar Sendiri oleh Pegawai

  • Iuran pensiun kepada dana pensiun yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
  • Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pegawai sendiri.
  • Iuran Jaminan Pensiun (JP) bagian pegawai.

Zakat dan Sumbangan Keagamaan Wajib

Zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dan tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai pengurang — berupa persentase tertentu dari peredaran bruto sesuai jenis usaha dan lokasi. Penggunaan NPPN harus diberitahukan ke DJP.

6. Tarif PPh Orang Pribadi yang Berlaku

Tarif PPh OP bersifat progresif — semakin besar Penghasilan Kena Pajak, semakin tinggi tarif yang dikenakan. Berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah oleh UU HPP:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp 60.000.0005%
Di atas Rp 60.000.000 s.d. Rp 250.000.00015%
Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.000 s.d. Rp 5.000.000.00030%
Di atas Rp 5.000.000.00035%

* Lapisan tarif 35% diberlakukan sejak UU HPP No. 7 Tahun 2021 untuk PKP di atas Rp 5 miliar per tahun.

💡
Tarif progresif berarti setiap lapisan dikenai tarif yang berbeda. PKP Rp 200 juta tidak berarti seluruhnya kena 15%. Lapisan pertama (Rp 60 juta) tetap kena 5%, baru sisanya (Rp 140 juta) kena 15%.

7. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar pengenaan tarif PPh OP. Rumus umumnya adalah:

Penghasilan Bruto – Pengurang yang Diperkenankan = Penghasilan Neto – PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk Pegawai Tetap

Gaji + Tunjangan + Premi Asuransi dari Pemberi Kerja – Biaya Jabatan (maks. Rp 6.000.000/tahun) – Iuran Pensiun/JHT/JP yang dibayar karyawan – Zakat atas penghasilan = Penghasilan Neto – PTKP = PKP

Untuk Pengusaha dan Pekerja Bebas (Pembukuan)

Peredaran Bruto Usaha – Biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan usaha = Penghasilan Neto dari Usaha + Penghasilan lain (sewa, bunga, dll.) – PTKP = PKP

Untuk Pengusaha Menggunakan NPPN

Peredaran Bruto × Persentase NPPN = Penghasilan Neto – PTKP = PKP

8. Mekanisme Pelunasan PPh Orang Pribadi

PPh OP dilunasi melalui tiga mekanisme yang saling melengkapi:

Pemotongan oleh Pihak Lain (Withholding)

Sebagian besar PPh OP karyawan sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan melalui mekanisme PPh Pasal 21. Pajak yang sudah dipotong ini menjadi kredit pajak yang mengurangi kewajiban SPT Tahunan.

Angsuran Sendiri — PPh Pasal 25

Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Besarnya dihitung dari PPh terutang tahun lalu dibagi 12, dikurangi kredit pajak tertentu.

Pelunasan Akhir Tahun — PPh Pasal 29

Jika setelah dikurangi seluruh kredit pajak masih terdapat kekurangan, kekurangan tersebut wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan (PPh Pasal 29). Jika terdapat kelebihan bayar, WP dapat mengajukan restitusi atau mengkompensasikan ke tahun berikutnya.

9. Simulasi Hitung dengan Kalkulator PPh OP Online

Menghitung PPh Orang Pribadi secara manual — terutama jika memiliki lebih dari satu sumber penghasilan — bisa cukup memakan waktu. Untuk membantu proses ini, gunakan Kalkulator PPh Orang Pribadi dari KalkulatorPajak.id — gratis, akurat, tanpa registrasi.

Apa yang Bisa Dihitung?

  • PKP dan PPh terutang tahunan — berdasarkan total penghasilan neto dan status PTKP.
  • Perkiraan PPh Pasal 25 bulanan — untuk perencanaan angsuran pajak tahun berjalan.
  • Simulasi berbagai skenario PTKP — bandingkan selisih pajak antara status TK/0, K/0, K/1, dan seterusnya.
  • Efek pengurang pajak — lihat dampak iuran pensiun, zakat, atau biaya jabatan terhadap total PPh.
🧮 Coba Gratis
Kalkulator PPh Orang Pribadi 2026
Simulasi Pajak Penghasilan OP · Akurat · Tanpa Registrasi
Buka Kalkulator →

10. Contoh Perhitungan PPh Orang Pribadi

Contoh A — Karyawan Swasta (Status K/1)

Kasus: Rendra — Karyawan Tetap, Menikah, 1 Tanggungan

Data: Gaji pokok Rp 12.000.000/bulan, tunjangan jabatan Rp 2.000.000/bulan, premi BPJS Kesehatan dari perusahaan Rp 480.000/bulan. Iuran JHT dan JP yang dibayar Rendra sendiri total Rp 280.000/bulan. Status K/1.

Penghasilan Bruto setahunRp 174.960.000
( – ) Biaya Jabatan (maks. Rp 6 juta)( Rp 6.000.000 )
( – ) Iuran JHT + JP setahun( Rp 3.360.000 )
Penghasilan Neto setahunRp 165.600.000
( – ) PTKP K/1( Rp 63.000.000 )
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 102.600.000
PPh Lapisan I: 5% × Rp 60.000.000Rp 3.000.000
PPh Lapisan II: 15% × Rp 42.600.000Rp 6.390.000
Total PPh Terutang SetahunRp 9.390.000

PPh dipotong pemberi kerja per bulan (Jan–Nov): Rp 9.390.000 ÷ 12 ≈ Rp 782.500/bulan

Contoh B — Wiraswasta Menggunakan NPPN (Status TK/0)

Kasus: Dewi — Pemilik Usaha Konsultasi, Belum Menikah

Data: Peredaran bruto usaha Rp 300.000.000/tahun. Jenis usaha konsultasi → NPPN 50%. Status TK/0. Membayar zakat penghasilan Rp 3.750.000 melalui LAZ resmi.

Peredaran Bruto SetahunRp 300.000.000
Penghasilan Neto (50% × 300 juta)Rp 150.000.000
( – ) Zakat Penghasilan( Rp 3.750.000 )
( – ) PTKP TK/0( Rp 54.000.000 )
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 92.250.000
PPh Lapisan I: 5% × Rp 60.000.000Rp 3.000.000
PPh Lapisan II: 15% × Rp 32.250.000Rp 4.837.500
Total PPh Terutang SetahunRp 7.837.500

Angsuran PPh Pasal 25: Rp 7.837.500 ÷ 12 ≈ Rp 653.125/bulan

Contoh C — Penghasilan Besar, Tarif Tinggi (Status K/2)

Kasus: Hardiansyah — Direktur Perusahaan, Kawin, 2 Tanggungan

Data: Total penghasilan neto setahun Rp 800.000.000. Status K/2.

Penghasilan Neto SetahunRp 800.000.000
( – ) PTKP K/2( Rp 67.500.000 )
Penghasilan Kena Pajak (PKP)Rp 732.500.000
5% × Rp 60.000.000Rp 3.000.000
15% × Rp 190.000.000Rp 28.500.000
25% × Rp 250.000.000Rp 62.500.000
30% × Rp 232.500.000Rp 69.750.000
Total PPh Terutang SetahunRp 163.750.000

11. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, dan pajak yang telah dibayar melalui SPT Tahunan PPh OP. Terdapat tiga formulir SPT yang dapat digunakan:

FormulirDigunakan OlehKarakteristik
SPT 1770 SSKaryawan dengan penghasilan bruto ≤ Rp 60 juta dari satu pemberi kerjaFormulir sangat sederhana, hanya 1 halaman
SPT 1770 SKaryawan dengan penghasilan bruto > Rp 60 juta atau dari lebih dari satu pemberi kerjaFormulir sederhana, pengisian lebih lengkap
SPT 1770WP OP yang memiliki usaha/pekerjaan bebas, atau memiliki penghasilan dari luar negeriFormulir lengkap, termasuk lampiran pembukuan/NPPN

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran

  • Batas lapor SPT Tahunan PPh OP: 31 Maret tahun berikutnya (contoh: SPT 2025 paling lambat 31 Maret 2026).
  • Batas bayar PPh Pasal 29 (kurang bayar): Sebelum SPT disampaikan, paling lambat 31 Maret.
  • Angsuran PPh 25: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Sanksi Keterlambatan: Terlambat lapor SPT Tahunan PPh OP dikenai denda Rp 100.000. Terlambat bayar PPh Pasal 29 dikenai bunga 2% per bulan dari pajak yang terlambat dibayar.

Cara Lapor di Coretax DJP

  1. Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
  2. Pilih menu SPT → SPT Tahunan → PPh Orang Pribadi sesuai tahun pajak yang dilaporkan.
  3. Isi data penghasilan dari semua sumber, pengurang, kredit pajak, harta, dan kewajiban.
  4. Unggah lampiran pendukung jika menggunakan formulir 1770.
  5. Bayar kekurangan pajak melalui fitur e-Billing jika terdapat PPh Pasal 29.
  6. Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

12. PPh Final untuk Orang Pribadi

Beberapa jenis penghasilan orang pribadi dikenai PPh Final — pajak langsung dianggap lunas saat pemotongan/penyetoran, tidak perlu digabungkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dihitung ulang.

Jenis PenghasilanTarifDasar Hukum
Bunga deposito / tabungan bank20%PP 131/2000
Sewa tanah dan/atau bangunan10%PP 34/2017
Hadiah undian25%PP 132/2000
Penjualan saham di bursa efek0,1%PP 41/1994
Dividen (reinvestasi di Indonesia)0% (dibebaskan)UU HPP/PP 9/2021
Penghasilan usaha UMKM (omzet ≤ Rp 4,8 M)0,5%PP 23/2018
Jasa konstruksi (perencanaan/pengawasan)4% / 6%PP 51/2008 jo. PP 40/2009
💡
Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tidak boleh dikurangkan biayanya secara fiskal dan tidak mempengaruhi penghitungan PPh OP reguler. Namun tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai informasi penghasilan yang sudah final.

13. Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah karyawan yang sudah dipotong PPh 21 masih wajib lapor SPT?
Ya. Meski PPh 21 sudah dipotong pemberi kerja setiap bulan, karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. SPT berfungsi sebagai laporan tahunan yang memverifikasi bahwa jumlah pajak yang dipotong sudah sesuai, atau apakah ada kekurangan/kelebihan bayar yang perlu diselesaikan.
Bagaimana jika punya dua pekerjaan sekaligus?
Jika memiliki dua pemberi kerja, masing-masing memotong PPh 21 berdasarkan penghasilan dari tempat tersebut. Namun dalam SPT Tahunan, kedua penghasilan digabungkan dan dihitung ulang. Umumnya akan ada kurang bayar (PPh Pasal 29) karena efek tarif progresif dari total penghasilan gabungan yang lebih tinggi.
Apakah freelancer wajib bayar PPh OP?
Ya. Freelancer atau pekerja mandiri yang penghasilan netonya melebihi PTKP dalam setahun wajib membayar PPh OP — melalui pemotongan PPh 21 oleh klien, dan/atau angsuran PPh 25 bulanan serta pelaporan melalui SPT 1770.
Apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami?
Secara default, penghasilan suami dan istri digabung dalam satu SPT atas nama suami. Namun, istri dapat memilih memisahkan kewajiban perpajakan apabila menghendaki pisah harta berdasarkan perjanjian perkawinan, atau hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim.
Bagaimana cara bayar angsuran PPh Pasal 25?
Angsuran PPh 25 dibayar melalui sistem e-Billing DJP dengan kode jenis pajak 411125 dan kode jenis setoran 200, kemudian bayar melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace yang bekerja sama dengan DJP. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Apa beda antara lebih bayar restitusi dan kompensasi?
Jika kredit pajak melebihi PPh terutang (lebih bayar), WP dapat memilih: (1) Restitusi — mengajukan pengembalian kelebihan pajak ke kas negara; atau (2) Kompensasi — kelebihan bayar diperhitungkan sebagai kredit untuk tahun pajak berikutnya. Kompensasi lebih sederhana dan tidak memerlukan pemeriksaan pajak.

14. Aturan-Aturan Terkait PPh Orang Pribadi

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum PPh Orang Pribadi di Indonesia:

UU
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang induk yang mengatur kerangka dasar pengenaan PPh di Indonesia, termasuk definisi subjek, objek, dan tarif PPh OP.
UU
UU Nomor 36 Tahun 2008 (Perubahan Keempat UU PPh) Mengatur tarif progresif PPh OP, ketentuan PTKP, biaya jabatan, dan norma penghitungan penghasilan neto.
UU
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Menambahkan lapisan tarif ke-5 sebesar 35% untuk PKP di atas Rp 5 miliar; mengatur ketentuan baru terkait dividen, natura, dan integrasi NIK-NPWP.
🆕 UU TERBARU
UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 (Cipta Kerja) Menjadi Undang-Undang Merupakan aturan PPh yang paling baru dan terkini. Membawa empat ketentuan penting bagi PPh OP: (1) penyederhanaan perizinan berusaha bagi orang pribadi pelaku UMKM; (2) penguatan PPh Final 0,5% bagi UMKM; (3) penyesuaian definisi subjek pajak; serta (4) harmonisasi ketentuan perpajakan dengan ekosistem ketenagakerjaan dan investasi.
PP
PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Mengatur pembebasan PPh atas dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia sebagaimana amanat UU HPP.
PP
PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh Mengatur lebih rinci penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, natura/kenikmatan yang dikenai pajak, dan penyesuaian teknis lainnya pasca UU HPP.
PP
PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha WP Tertentu Mengatur tarif PPh Final 0,5% bagi orang pribadi (UMKM) dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
PMK
PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP Menetapkan besaran PTKP yang berlaku saat ini: Rp 54.000.000 untuk diri sendiri, Rp 4.500.000 untuk status kawin, dan Rp 4.500.000 per tanggungan.
PMK
PMK Nomor 168/PMK.010/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh OP Memberlakukan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan pemotongan PPh 21 bulanan mulai 1 Januari 2024.
SE DJP
SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2024 tentang Petunjuk Teknis Penghitungan PPh 21 Metode TER Surat edaran yang memberikan panduan operasional penerapan TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
⭐ PJAP Resmi DJP · Afiliasi
Lapor & Bayar Pajak OP Lebih Cepat dan Akurat
e-Filing SPT Tahunan PPh OP, e-Billing, e-Bupot unifikasi, hingga integrasi Coretax DJP — semua dalam satu platform terintegrasi.
e-Filing SPT Tahunan PPh OP langsung ke DJP e-Billing PPh 25 & PPh 29 instan e-Bupot Unifikasi & arsip dokumen digital PJAP resmi DJP · ISO 27001 · Terdaftar Komdigi
🚀 Coba Gratis 14 Hari →
Tanpa kartu kredit · Batal kapan saja