✦ Gratis Kelola semua kewajiban pajak perusahaan Anda lebih cepat & lebih mudah dengan platform cloud resmi mitra DJP
eFaktur Terintegrasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Coba Gratis →
Kalkulator Pajak Kendaraan · 2026

Hitung Pajak Kendaraan
PKB, BBNKB, SWDKLLJ
& Denda Keterlambatan

Kalkulator pajak kendaraan bermotor paling lengkap — hitung PKB tahunan, biaya balik nama (BBNKB), SWDKLLJ, PNBP STNK/BPKB, hingga denda terlambat bayar secara otomatis dan akurat.

PKB Tahunan
BBNKB Balik Nama
SWDKLLJ Jasa Raharja
PNBP STNK & BPKB
Denda Terlambat
🚗 PANDUAN LENGKAP PAJAK KENDARAAN PKB · BBNKB · SWDKLLJ · PNBP KalkulatorPajak.id
PDF GRATIS
🚘 Panduan Lengkap Pajak Kendaraan 2026
🔒 Privasi terjaga. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor 2026

Pilih jenis perhitungan, masukkan data kendaraan Anda, dan kalkulator akan menghitung total kewajiban pajak kendaraan secara otomatis — mulai dari PKB tahunan, BBNKB balik nama, hingga denda keterlambatan.

🧮 Kalkulator Pajak Kendaraan

* NJKB ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga pasaran umum. Tarif mengacu pada DKI Jakarta sebagai acuan umum.

Rincian Tagihan
PKB (Pajak Kendaraan)
SWDKLLJ
PNBP STNK Tahunan
Tarif PKB Berlaku
Total Tagihan Perpanjangan STNK Tahunan

Rincian Biaya Balik Nama
BBNKB
PKB Tahun Pertama (2%)
SWDKLLJ
PNBP STNK
PNBP BPKB
Total Biaya Keseluruhan
Rincian Denda & Total Tagihan
PKB Pokok
Denda PKB (25%/tahun)
SWDKLLJ Pokok
Denda SWDKLLJ (25%/tahun)
Total Tagihan (Pokok + Denda)

Infografis Pajak Kendaraan

Komponen Pajak Kendaraan Bermotor — Sekilas Pandang

Infografis berikut merangkum seluruh komponen, tarif, dan alur pembayaran pajak kendaraan di Indonesia dalam satu tampilan.

KOMPONEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) · PP No. 76 Tahun 2020 · Perda Provinsi 🚗 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) 2% kendaraan ke-1 (DKI Jakarta) Progresif s/d 6% × NJKB Kendaraan Pajak Daerah Provinsi 🔄 BEA BALIK NAMA KENDARAAN (BBNKB) 12% / 1% Baru / Bekas (penyerahan ke-2+) × Harga Jual / NJKB Dibayar saat pembelian Pajak Daerah Provinsi 🛡️ SWDKLLJ (Asuransi Kecelakaan) Rp35.000 Motor R2 · per tahun Rp143.000 Mobil R4 · per tahun Dikelola PT Jasa Raharja Dibayar bersamaan PKB tahunan 📋 PNBP STNK & BPKB STNK: Rp200rb/thn Roda 4 · tahunan BPKB: Rp375rb Roda 4 · per penerbitan (5 thn) PP No. 76 Tahun 2020 FORMULA TOTAL TAGIHAN PERPANJANGAN STNK TAHUNAN Total = PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK TARIF PROGRESIF PKB — KEPEMILIKAN LEBIH DARI 1 KENDARAAN (DKI JAKARTA) 2% Kendaraan ke-1 2,5% Kendaraan ke-2 3% Kendaraan ke-3 3,5% Kendaraan ke-4 4% Kendaraan ke-5+ ⚠️ DENDA KETERLAMBATAN 25% / tahun (proporsional) Denda PKB + Denda SWDKLLJ Maks. 48 bulan (4 tahun) 📍 CARA BAYAR PKB Samsat · Gerai Samsat Aplikasi Samsat Online Signal · Tokopedia · SatuPadu ⚖️ DASAR HUKUM UTAMA UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD) PP No. 76 Tahun 2020 (PNBP) + Perda Provinsi masing-masing

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?

Pajak Kendaraan Bermotor, atau lazim disingkat PKB, merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB tergolong sebagai pajak daerah provinsi, artinya pendapatannya masuk ke kas pemerintah daerah tingkat I (provinsi) dan diatur dalam kerangka hubungan keuangan pusat-daerah.

Dasar hukum PKB saat ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan UU No. 28 Tahun 2009. Setiap provinsi kemudian menetapkan tarif pastinya melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, dengan batas maksimum yang telah ditetapkan UU HKPD.

💡 Penting diketahui: PKB berbeda dari pajak-pajak pusat seperti PPh atau PPN. PKB adalah pajak provinsi, sehingga tarifnya bisa berbeda antara DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan provinsi lainnya. Selalu cek Perda provinsi Anda untuk tarif yang berlaku.

Jenis-Jenis Komponen Pajak Kendaraan

Ketika Anda membayar di loket Samsat, nominal yang tercantum di STNK sebenarnya terdiri dari beberapa komponen berbeda. Memahami masing-masing komponen membantu Anda mengetahui untuk apa uang yang Anda bayarkan.

1

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pajak utama atas kepemilikan kendaraan. Dihitung dari NJKB × tarif PKB. Bersifat progresif jika memiliki lebih dari 1 kendaraan.

2

BBNKB (Bea Balik Nama)

Pajak atas peralihan hak kepemilikan kendaraan. Dibayar saat membeli kendaraan baru (12%) atau balik nama kendaraan bekas (1%).

3

SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dikelola PT Jasa Raharja. Dasar klaim asuransi kecelakaan. Dibayar bersamaan PKB tahunan.

4

PNBP STNK & BPKB

Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan STNK tahunan (Rp100–200 ribu) dan BPKB setiap 5 tahun (Rp225–375 ribu).

Tarif PKB Berlaku 2026

Berikut ringkasan tarif PKB berdasarkan UU HKPD dan implementasinya di beberapa provinsi besar:

Kepemilikan Tarif Maks. (UU HKPD) DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Timur Keterangan
Kendaraan ke-1 1,2% 2% 1,75% 1,5% Tarif PKB normal
Kendaraan ke-2 6% (maks.) 2,5% 2,25% 2% Progresif berlaku
Kendaraan ke-3 3% 2,75% 2,5% Progresif
Kendaraan ke-4 3,5% 3,25% 3% Progresif
Kendaraan ke-5+ 4% 3,75% 3,5% Progresif tertinggi
⚠️ Catatan: Tarif di tabel mengacu pada Perda DKI Jakarta yang masih berlaku. Dengan penerapan UU HKPD secara penuh, tarif PKB kendaraan pertama dibatasi maksimum 1,2%. Beberapa provinsi mungkin sudah melakukan penyesuaian. Selalu verifikasi tarif terbaru di Samsat setempat.

Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor

Menghitung PKB pada dasarnya sederhana. Anda perlu mengetahui dua hal utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan tarif PKB yang berlaku di daerah Anda.

Rumus Dasar PKB

Rumus PKB Tahunan
PKB = Tarif PKB × NJKB
NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (ditetapkan oleh Gubernur sesuai harga pasaran umum)
Rumus Total Tagihan STNK Tahunan
Total = PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK
PNBP STNK: Rp100.000 (roda 2) atau Rp200.000 (roda 4) per tahun

Contoh Perhitungan 1 — Mobil Pribadi Pertama

Budi Santoso memiliki mobil sedan Toyota Camry dengan NJKB Rp280.000.000. Ini kendaraan pertama Budi, berdomisili di DKI Jakarta (tarif 2%).

Rincian perhitungan:
• PKB = 2% × Rp280.000.000 = Rp5.600.000
• SWDKLLJ (mobil) = Rp143.000
• PNBP STNK roda 4 = Rp200.000
Total tagihan = Rp5.943.000

Contoh Perhitungan 2 — Motor Kedua (Progresif)

Sari Dewi memiliki 2 unit sepeda motor. Motor Honda PCX kedua dengan NJKB Rp32.000.000 dikenai tarif progresif kendaraan ke-2 sebesar 2,5% (DKI Jakarta).

Rincian perhitungan:
• PKB = 2,5% × Rp32.000.000 = Rp800.000
• SWDKLLJ (motor ≤ 250cc) = Rp35.000
• PNBP STNK roda 2 = Rp100.000
Total tagihan = Rp935.000

Contoh Perhitungan 3 — Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Setiap 5 tahun, selain membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan juga wajib membayar biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor dan penerbitan ulang BPKB.

Biaya tambahan perpanjangan 5 tahunan (mobil):
• PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK (sama dengan tahunan)
• PNBP BPKB = Rp375.000
• PNBP Pelat Nomor baru = Rp100.000
Total biaya tambahan = Rp475.000

Cara Menghitung BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan)

BBNKB adalah pajak yang wajib dibayar saat terjadi peralihan kepemilikan kendaraan. Ada dua kondisi yang membedakan tarif BBNKB:

BBNKB Kendaraan Baru (Penyerahan Pertama)

Rumus BBNKB Kendaraan Baru
BBNKB = 12% × Harga Jual Kendaraan (NJKB)
Dibayar saat pembelian kendaraan baru dari dealer/ATPM, biasanya sudah termasuk dalam On The Road (OTR)

Contoh: Pembelian Mobil SUV Baru

Raka Pratama membeli Toyota Fortuner baru seharga Rp550.000.000. Biaya BBNKB yang harus dibayar:

BBNKB = 12% × Rp550.000.000 = Rp66.000.000
PKB tahun pertama (2%) = Rp11.000.000
SWDKLLJ = Rp143.000
PNBP STNK = Rp200.000 · PNBP BPKB = Rp375.000
Total biaya administrasi = Rp77.718.000

BBNKB Kendaraan Bekas / Balik Nama

Rumus BBNKB Kendaraan Bekas
BBNKB = 1% × Harga Jual / NJKB
Berlaku untuk penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya (kendaraan bekas/second)

Contoh: Balik Nama Honda CRV Bekas

Hana Wijaya membeli Honda CR-V bekas dengan harga Rp280.000.000. Biaya balik nama yang harus dibayar:

BBNKB = 1% × Rp280.000.000 = Rp2.800.000
PKB tahun pertama (2%) = Rp5.600.000
SWDKLLJ = Rp143.000
PNBP STNK = Rp200.000 · PNBP BPKB = Rp375.000
Total biaya balik nama = Rp9.118.000

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan

Terlambat membayar pajak kendaraan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda dihitung secara proporsional dari pokok PKB dan SWDKLLJ yang belum dibayar.

Rumus Denda Keterlambatan PKB
Denda PKB = 25% × (n bulan / 12) × PKB Pokok
n = jumlah bulan keterlambatan. Denda SWDKLLJ dihitung dengan rumus serupa. Maksimum pengenaan denda = 48 bulan (4 tahun).

Tabel Denda Berdasarkan Lama Keterlambatan

1 Bulan
2,08%
dari PKB pokok
3 Bulan
6,25%
dari PKB pokok
6 Bulan
12,5%
dari PKB pokok
12 Bulan (1 thn)
25%
dari PKB pokok
24 Bulan (2 thn)
50%
dari PKB pokok
48 Bulan (maks.)
100%
dari PKB pokok

Contoh Perhitungan Denda

Anton Nugraha terlambat membayar pajak motor Honda Vario-nya selama 5 bulan. PKB pokok Rp450.000, SWDKLLJ Rp35.000.

Denda PKB = 25% × (5/12) × Rp450.000 = Rp46.875
Denda SWDKLLJ = 25% × (5/12) × Rp35.000 = Rp3.646
PKB pokok + SWDKLLJ pokok = Rp485.000
PNBP STNK = Rp100.000
Total yang harus dibayar = Rp635.521
⚠️ Tips: Untuk menghindari denda, manfaatkan aplikasi Samsat Online, layanan Signal (Samsat Digital Nasional), atau berbagai marketplace seperti Tokopedia, Gojek, dan lainnya yang sudah bekerja sama dengan Samsat daerah.

Cara Bayar Pajak Kendaraan

Saat ini ada beberapa cara untuk membayar pajak kendaraan tahunan yang bisa Anda pilih sesuai preferensi:

1. Langsung di Kantor Samsat

Cara klasik dengan datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Bawa STNK asli, KTP asli, dan BPKB asli (untuk perpanjangan 5 tahunan). Antrean bisa panjang di akhir bulan atau menjelang batas waktu.

2. Gerai Samsat & Drive-Through

Banyak Samsat kini membuka gerai di mal, minimarket, atau pos polisi dengan sistem drive-through, sehingga Anda tidak perlu turun dari kendaraan.

3. Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi Korlantas Polri yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan secara online. Tersedia untuk iOS dan Android. Kendaraan harus terdaftar terlebih dahulu dan tidak dalam status blokir.

4. Marketplace & E-Wallet

Tokopedia, Gojek (GoPay), OVO, DANA, Shopee, dan berbagai platform e-commerce sudah menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan yang terhubung langsung ke Samsat daerah.

Ketentuan PKB untuk Kendaraan Khusus

Kendaraan Milik Pemerintah

Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikenakan PKB sebesar 0,5% dari NJKB, lebih rendah dari tarif umum. Ini merupakan pengecualian yang diatur dalam UU HKPD.

Kendaraan Angkutan Umum

Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk angkutan umum berplat kuning dikenakan PKB yang lebih rendah, besarannya tergantung Perda provinsi masing-masing. Di DKI Jakarta, angkutan umum dikenakan tarif 0,5%.

Kendaraan Ambulans, Pemadam Kebakaran & Sosial

Kendaraan yang digunakan untuk ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan sosial keagamaan, dan kendaraan Korps Diplomatik Negara Asing diberikan pengecualian atau keringanan PKB sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Platform Pajak Terpercaya · Rekanan Resmi DJP
Urusan pajak perusahaan Anda?
Selesai lebih cepat dengan satu platform
Kelola eFaktur, e-Bupot, e-Billing, e-Filing, dan semua kewajiban perpajakan perusahaan dalam satu sistem cloud terintegrasi — resmi mitra DJP. Cocok untuk UMKM hingga perusahaan besar.
eFaktur & e-Bupot 🔒 PJAP Resmi DJP ☁️ Akses dari Mana Saja 🏢 UMKM & Enterprise
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
Dipercaya 10.000+ wajib pajak
FAQ — Pertanyaan Umum

Pertanyaan Seputar Pajak Kendaraan Bermotor

Rangkuman jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan tentang PKB, BBNKB, SWDKLLJ, dan tata cara pembayaran pajak kendaraan.

Q: Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
PKB adalah pajak daerah provinsi yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Besarnya dihitung dari NJKB dikalikan tarif yang ditetapkan Perda masing-masing provinsi.
Q: Berapa tarif PKB kendaraan pertama di DKI Jakarta?
Di DKI Jakarta, tarif PKB kendaraan pertama adalah 2% dari NJKB. Kendaraan kedua dikenai 2,5%, ketiga 3%, keempat 3,5%, dan kelima ke atas 4%. Tarif maksimum progresif berdasarkan UU HKPD adalah 6%.
Q: Apa perbedaan PKB dan BBNKB?
PKB dibayar setiap tahun atas kepemilikan kendaraan, sedangkan BBNKB dibayar satu kali saat terjadi perpindahan kepemilikan (pembelian kendaraan baru atau balik nama kendaraan bekas). PKB bersifat rutin tahunan, BBNKB bersifat insidentil.
Q: Bagaimana cara menghitung total biaya perpanjangan STNK?
Total = PKB + SWDKLLJ + PNBP STNK. Contoh mobil dengan PKB Rp4.000.000: ditambah SWDKLLJ Rp143.000 dan PNBP STNK Rp200.000, totalnya Rp4.343.000 per tahun. Setiap 5 tahun, ditambah PNBP BPKB Rp375.000 dan pelat nomor Rp100.000.
Q: Berapa denda terlambat bayar pajak kendaraan?
Denda PKB = 25% per tahun dari pokok PKB, dihitung proporsional per bulan. Terlambat 3 bulan = 6,25% dari PKB pokok. Selain denda PKB, ada juga denda SWDKLLJ sebesar 25% per tahun dari SWDKLLJ pokok. Maksimum denda 48 bulan (4 tahun).
Q: Apakah PKB bisa dibayar secara online?
Ya. Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), berbagai marketplace (Tokopedia, Shopee), e-wallet (GoPay, OVO, DANA), serta layanan perbankan online. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan masih harus datang ke Samsat.
Q: Apa itu NJKB dan bagaimana cara mengetahuinya?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari harga transaksi jual-beli di pasaran, ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun. NJKB bisa dilihat di STNK kendaraan Anda, atau dicek melalui aplikasi Samsat Online masing-masing provinsi.
Q: Apakah kendaraan listrik dikenakan PKB?
Ya, kendaraan bermotor listrik juga dikenakan PKB. Namun, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan PKB. Berdasarkan Perda terbaru di beberapa provinsi, kendaraan listrik mendapat pengurangan PKB hingga 90% sebagai bagian dari kebijakan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Referensi Peraturan

Dasar Hukum & Peraturan yang Mengatur Pajak Kendaraan

Berikut peraturan perundang-undangan dan regulasi resmi yang menjadi dasar hukum pengenaan, tarif, dan tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia.