👤 PPh 21 & Gaji ⭐ Artikel Pillar

Panduan Lengkap PPh Pasal 21:
Pengertian, Tarif TER, PTKP & Cara Hitung

Panduan komprehensif PPh Pasal 21 — mencakup dasar hukum PP 58/2023 & PMK 168/2023, siapa pemotong, siapa yang dipotong, tarif TER Bulanan & Harian, PTKP, contoh penghitungan lengkap untuk pegawai tetap, tidak tetap, dan bukan pegawai, hingga FAQ terlengkap.

Setiap orang yang bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, cara menghitung PPh Pasal 21 mengalami perubahan yang cukup signifikan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Metode baru ini dikenal dengan nama Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang dirancang untuk lebih sederhana dan mudah dipahami semua pihak.

Artikel ini menyajikan panduan komprehensif — mulai dari pengertian dasar, siapa yang wajib memotong, siapa yang dikenai pemotongan, cara menghitung, hingga contoh-contoh konkret yang bisa langsung diterapkan. Di bagian akhir tersedia FAQ seputar pertanyaan yang paling sering diajukan. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator PPh 21 online kami untuk mempermudah proses penghitungan.

1. Apa Itu PPh Pasal 21?

PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Mekanismenya bersifat withholding tax, artinya pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja (atau pihak yang membayar) sebelum penghasilan diserahkan kepada penerimanya.

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri — pemberi kerjalah yang bertanggung jawab menghitung, memotong, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan hasilnya setiap bulan.

ℹ️
Penting Diketahui: Penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21. Sementara penghasilan wajib pajak orang pribadi luar negeri dikenai PPh Pasal 26.

2. Dasar Hukum Terbaru (PP 58/2023 & PMK 168/2023)

Sebelum tahun 2024, skema penghitungan PPh Pasal 21 memiliki sangat banyak skenario yang membingungkan — mulai dari perlakuan berbeda antara pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai, hingga berbagai variasi berkesinambungan atau tidaknya penghasilan. Kerumitan ini seringkali menyebabkan kesalahan dalam penghitungan dan menjadi beban administrasi tersendiri bagi wajib pajak.

Pemerintah kemudian menerbitkan dua regulasi baru yang berlaku efektif 1 Januari 2024:

RegulasiTopikMenggantikan
PP Nomor 58 Tahun 2023Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Pekerjaan, Jasa, atau KegiatanPasal 2 ayat (3) PP 80/2010
PMK Nomor 168 Tahun 2023Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Orang PribadiPMK 250/2008, PMK 252/2008, PMK 102/2016

Kedua regulasi ini mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan. Intinya adalah penggunaan Tarif Efektif (TER) untuk menggantikan berbagai skema rumit yang ada sebelumnya. Tidak ada pajak baru — beban PPh orang pribadi secara keseluruhan tidak berubah, hanya cara penghitungan bulanannya yang disederhanakan.

3. Siapa Pemotong PPh Pasal 21?

Pemotongan PPh Pasal 21 adalah kewajiban pihak yang membayarkan penghasilan, bukan semata-mata pemberi kerja dalam pengertian umum. Berikut pihak-pihak yang wajib melakukan pemotongan:

  • Pemberi kerja — orang pribadi maupun badan, baik pusat maupun cabang, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau imbalan lainnya termasuk dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawannya.
  • Instansi pemerintah — termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Dana pensiun dan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja — yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan sejenisnya.
  • Orang pribadi atau badan yang membayar honorarium kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas atas namanya sendiri.
  • Penyelenggara kegiatan — termasuk badan, instansi pemerintah, organisasi nasional/internasional, perkumpulan, atau lembaga lainnya yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan atas suatu kegiatan.

Yang Tidak Wajib Memotong

Tidak semua pemberi kerja memiliki kewajiban memotong. Berikut pengecualiannya:

  • Kantor perwakilan negara asing.
  • Organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (dengan syarat Indonesia menjadi anggota dan tidak menjalankan kegiatan usaha lain di Indonesia).
  • Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha, atau yang mempekerjakan orang hanya untuk keperluan rumah tangga atau pekerjaan yang tidak terkait usahanya.

Hak dan Kewajiban Pemotong

NoKewajibanKeterangan
1DaftarMendaftarkan diri ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku
2HitungMenghitung, memotong PPh 21/26, membuat bukti potong, dan menyimpan catatan kertas kerja
3BayarMenyetorkan hasil pemotongan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
4LaporMelaporkan hasil pemotongan via SPT Masa PPh 21/26 meskipun nihil atau tarif 0%
⚠️
Kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tetap berlaku meskipun jumlah pajak yang dipotong adalah nihil atau dikenai tarif 0%. Bukti potong juga tetap wajib dibuat dan diserahkan kepada penerima penghasilan.

4. Siapa yang Dikenai Pemotongan PPh Pasal 21?

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut kategorinya:

  • Pegawai Tetap — termasuk anggota dewan komisaris/pengawas yang menerima imbalan teratur, dan karyawan kontrak yang bekerja penuh.
  • Pensiunan — orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima uang pensiun secara berkala.
  • Pegawai Tidak Tetap — termasuk tenaga kerja lepas yang penghasilannya bergantung pada hari/unit/penyelesaian pekerjaan.
  • Bukan Pegawai — meliputi tenaga ahli (pengacara, dokter, akuntan, notaris, konsultan, dll.), seniman, pembuat konten digital (influencer, blogger, vlogger), olahragawan, pelatih, dan lain-lain.
  • Peserta Kegiatan — peserta perlombaan, rapat, seminar, magang, pelatihan, dan kegiatan sejenisnya.
  • Peserta Program Pensiun yang masih berstatus pegawai — yang menarik uang manfaat pensiun sebelum pensiun.
  • Mantan Pegawai — yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan tidak teratur lainnya dari mantan pemberi kerja.

5. Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak

Berbagai jenis penghasilan menjadi objek PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap misalnya, tidak hanya gaji pokok, tetapi juga:

  • Segala jenis tunjangan (transportasi, makan, jabatan, keluarga) dan uang lembur.
  • Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi.
  • Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja.
  • Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar pemberi kerja.
  • Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan (kecuali yang dikecualikan).

Penghasilan yang Bukan Objek PPh Pasal 21

Tidak semua pembayaran dipotong PPh Pasal 21. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Santunan dari perusahaan asuransi (asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, beasiswa).
  • Natura/kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh, seperti makanan/minuman untuk seluruh pegawai, atau yang bersumber dari APBN/APBD.
  • Iuran pensiun/hari tua yang dibayar pemberi kerja ke dana pensiun yang disahkan pemerintah.
  • Zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan wajib yang diterima orang yang berhak (tanpa hubungan usaha).
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai UU PPh.
  • PPh yang ditanggung pemerintah.

6. Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP)

DPP adalah nilai yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak. DPP berbeda-beda tergantung kategori penerima penghasilan:

Kategori PenerimaDPP
Pegawai Tetap & Pensiunan (selain masa pajak terakhir)Penghasilan Bruto
Pegawai Tetap & Pensiunan (masa pajak terakhir)Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan)
Anggota dewan komisaris/pengawas (tidak teratur)Penghasilan Bruto
Pegawai Tidak Tetap (≤ Rp2,5 juta/hari)Penghasilan Bruto Sehari / Rata-rata per hari
Pegawai Tidak Tetap (> Rp2,5 juta/hari)50% × Penghasilan Bruto
Pegawai Tidak Tetap (bayar bulanan)Penghasilan Bruto
Bukan Pegawai50% × Penghasilan Bruto
Peserta KegiatanPenghasilan Bruto (tidak dipecah)
Mantan Pegawai & Peserta Program Pensiun (masih pegawai)Penghasilan Bruto

7. Tarif PPh Pasal 21: Tarif Umum dan Tarif Efektif (TER)

Sistem tarif PPh Pasal 21 saat ini menggunakan dua jenis tarif:

7.1 Tarif Umum Pasal 17 UU PPh

Tarif ini diterapkan pada masa pajak terakhir (biasanya Desember) untuk menghitung total pajak setahun:

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
Sampai dengan Rp60.000.0005%
Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta15%
Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta25%
Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar30%
Di atas Rp5 miliar35%

* Berlaku sejak UU HPP No. 7/2021. Lapisan ke-5 (35%) diterapkan untuk PKP di atas Rp 5 miliar.

7.2 Tarif Efektif Rata-rata (TER)

TER adalah inovasi terbesar dalam perubahan ini. TER digunakan untuk penghitungan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November). Sistemnya sangat sederhana: cukup kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER yang sesuai kategori PTKP.

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto × Tarif TER (sesuai kategori & rentang)
💡
Penetapan TER sudah memperhitungkan biaya jabatan/biaya pensiun, iuran pensiun, dan PTKP — sehingga pada masa-masa pajak selain masa pajak terakhir, tidak perlu menghitung pengurangan-pengurangan tersebut satu per satu.

TER terbagi menjadi dua jenis: TER Bulanan (pegawai tetap & pensiunan) dan TER Harian (pegawai tidak tetap).

TER Bulanan — Kategori A (TK/0, TK/1, K/0) · PTKP Rp54 jt – Rp58,5 jt

Berlaku untuk pegawai belum menikah tanpa/1 tanggungan, atau pegawai kawin tanpa tanggungan.

Penghasilan Bruto/BulanTarif TER
s.d. Rp5.400.0000%
> Rp5.400.000 s.d. Rp5.650.0000,25%
> Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.0000,5%
> Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.0000,75%
> Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.0001%

TER Bulanan — Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2) · PTKP Rp63 jt – Rp67,5 jt

Berlaku untuk pegawai belum menikah dengan 2–3 tanggungan, atau pegawai kawin dengan 1–2 tanggungan.

Penghasilan Bruto/BulanTarif TER
s.d. Rp6.200.0000%
> Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.0000,25%
> Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.0000,5%
> Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.0000,75%
> Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.0001%

TER Bulanan — Kategori C (K/3) · PTKP Rp72 jt

Berlaku untuk pegawai kawin dengan 3 tanggungan.

Penghasilan Bruto/BulanTarif TER
s.d. Rp6.600.0000%
> Rp6.600.000 s.d. Rp6.950.0000,25%
> Rp6.950.000 s.d. Rp7.350.0000,5%
> Rp7.350.000 s.d. Rp7.800.0000,75%
> Rp7.800.000 s.d. Rp8.850.0001%

* Sumber: Lampiran PP No. 58 Tahun 2023 & PMK No. 168/PMK.03/2023. Berlaku sejak 1 Januari 2024.

Contoh penerapan: Budi status K/0 (Kategori A) menerima penghasilan bruto Rp15.100.000/bulan → tarif TER Kategori A untuk rentang > Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 adalah 7%. Pajak dipotong = 7% × Rp15.100.000 = Rp1.057.000.

TER Harian

Khusus untuk Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian s.d. Rp2.500.000/hari:

Penghasilan Bruto HarianTarif TER Harian
Sampai dengan Rp450.0000%
Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.500.0000,5%

* Penghasilan harian > Rp2.500.000 menggunakan Tarif Pasal 17 × 50% × penghasilan bruto harian (bukan TER Harian).

8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas minimum penghasilan tahunan yang bebas dari PPh. Jika total penghasilan kena pajak seseorang tidak melampaui PTKP-nya, maka pajak yang terutang adalah Rp0. PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016:

KeteranganBesaran (Rp/tahun)
Diri sendiri (wajib pajak orang pribadi)54.000.000
Tambahan untuk yang sudah menikah4.500.000
Tambahan penghasilan istri digabung suami54.000.000
Tambahan setiap tanggungan (maks. 3 orang)4.500.000 /orang

Kode PTKP yang Perlu Diketahui

KodeStatusPTKP (Rp/tahun)
TK/0Belum menikah, tanpa tanggungan54.000.000
TK/1Belum menikah, 1 tanggungan58.500.000
TK/2Belum menikah, 2 tanggungan63.000.000
TK/3Belum menikah, 3 tanggungan67.500.000
K/0Kawin, tanpa tanggungan58.500.000
K/1Kawin, 1 tanggungan63.000.000
K/2Kawin, 2 tanggungan67.500.000
K/3Kawin, 3 tanggungan72.000.000
K/I/0Penghasilan suami-istri digabung, tanpa tanggungan112.500.000

Siapa yang Bisa Dijadikan Tanggungan?

Yang dapat menjadi tanggungan PTKP adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak, meliputi:

  • Orang tua kandung (ayah/ibu) dan anak kandung.
  • Mertua dan anak tiri (anggota keluarga semenda dalam garis lurus).
  • Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
⚠️
Adik kandung, kakak, atau keponakan tidak dapat dijadikan tanggungan PTKP karena bukan merupakan anggota keluarga dalam garis keturunan lurus. Tanggungan ditetapkan berdasarkan kondisi pada awal tahun kalender (1 Januari).
Ilustrasi Penentuan PTKP

Siti adalah karyawan dengan gaji Rp7.000.000/bulan. Pada 1 Januari 2024, Siti belum menikah namun menanggung biaya hidup ibunya yang sudah tidak bekerja. Karena ibu adalah anggota keluarga sedarah garis lurus, Siti berhak mendapat tambahan tanggungan 1 orang.

PTKP Siti = TK/1 = Rp58.500.000/tahun

9. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap

Pegawai tetap dalam konteks perpajakan adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk karyawan kontrak yang bekerja penuh. Karakteristik utamanya adalah penghasilan tidak bergantung pada jumlah hari kerja, dan bersifat periodik (biasanya bulanan).

Komponen Penambah dan Pengurang Penghasilan Bruto

KomponenDibayar Pemberi KerjaPenambah BrutoPengurang Bruto
BPJS Kesehatan
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
JKM (Jaminan Kematian)
Iuran Pensiun✓ (dibayar karyawan)
Iuran Jaminan Pensiun (JP)✓ (dibayar karyawan)
Iuran JHT/THT✓ (dibayar karyawan)

Selain iuran, pengurang yang diperbolehkan adalah:

  • Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000/tahun (Rp500.000/bulan).
  • Iuran pensiun yang dibayar karyawan melalui pemberi kerja ke dana pensiun yang sah.
  • Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja ke lembaga yang disahkan pemerintah.

Skema Penghitungan Baru vs Lama

Masa PajakKetentuan LamaKetentuan Baru (2024)
Selain masa pajak terakhir (Jan–Nov) ((Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun) disetahunkan – PTKP) × Tarif Ps.17 ÷ 12 Penghasilan Bruto × TER Bulanan
Masa pajak terakhir (Desember) (Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) × Tarif Ps.17 (Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – Zakat – PTKP) × Tarif Ps.17

Contoh Penghitungan Pegawai Tetap Satu Tahun Penuh

Contoh Kasus – Pegawai Tetap K/0

Reza bekerja di PT Maju Sejahtera. Status: kawin, tanpa tanggungan (K/0). Gaji Rp15.000.000/bulan, tunjangan Rp5.000.000/bulan. Premi JKK dan JKM dibayar perusahaan Rp100.000/bulan. Iuran pensiun yang dibayar Reza sendiri Rp150.000/bulan. Reza juga membayar zakat Rp200.000/bulan melalui perusahaan.

Penghasilan Bruto sebulan = Rp15.000.000 + Rp5.000.000 + Rp100.000 = Rp20.100.000

Penghitungan Jan–Nov (TER Bulanan Kategori A untuk Rp20.100.000 → tarif 9%):

PPh Pasal 21 per bulan (Jan–Nov)9% × Rp20.100.000 = Rp1.809.000

Penghitungan Bulan Desember (Masa Pajak Terakhir):

Penghasilan Bruto SetahunRp20.100.000 × 12 = Rp241.200.000
Biaya Jabatan (max Rp6.000.000)(Rp6.000.000)
Iuran Pensiun Setahun(Rp1.800.000)
Zakat Setahun(Rp2.400.000)
Penghasilan Neto SetahunRp231.000.000
PTKP K/0(Rp58.500.000)
Penghasilan Kena PajakRp172.500.000
PPh Terutang Setahun (5%×60jt + 15%×112,5jt)Rp3.000.000 + Rp16.875.000 = Rp19.875.000
PPh sudah dipotong (Jan–Nov)(Rp19.899.000)
PPh dipotong bulan DesemberRp0 (ada kelebihan yang dikembalikan)
🧮 Kalkulator Online
Hitung PPh 21 Karyawan Anda Lebih Mudah!
Gratis, sesuai TER PMK 168/2023, semua kategori PTKP — hasil instan tanpa registrasi.
🔢 Coba Sekarang →

10. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Pegawai tidak tetap adalah tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan. Contohnya: buruh harian, tenaga borongan, pekerja paruh waktu.

Formula Penghitungan

KondisiRumus
Penghasilan harian ≤ Rp2.500.000TER Harian × Penghasilan Bruto Sehari
Penghasilan harian > Rp2.500.000Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan Bruto Sehari
Penghasilan dibayar bulananTER Bulanan × Penghasilan Bruto Bulanan
Contoh 1 – Upah Harian ≤ Rp2,5 Juta

Agus bekerja sebagai teknisi lepas di PT Bintang Elektrik. Ia bekerja 20 hari dan mendapat upah Rp600.000/hari (total Rp12.000.000). TER Harian untuk Rp600.000 = 0,5%.

PPh per hari0,5% × Rp600.000 = Rp3.000
Total PPh dipotong (20 hari)Rp3.000 × 20 = Rp60.000
Contoh 2 – Upah Borongan > Rp2,5 Juta per Hari

Wahyu menyelesaikan pekerjaan instalasi jaringan selama 3 hari dengan total bayaran Rp12.000.000. Rata-rata per hari = Rp12.000.000 ÷ 3 = Rp4.000.000 (> Rp2,5 juta). DPP = 50% × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.

PPh per hari5% × Rp2.000.000 = Rp100.000
Total PPh dipotong (3 hari)Rp100.000 × 3 = Rp300.000

11. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, yang memperoleh imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa berdasarkan perintah pemberi penghasilan. Ini mencakup dokter, pengacara, konsultan, influencer, pelatih, dan profesi-profesi bebas lainnya.

Aturan baru menyederhanakan penghitungan: tidak ada lagi pembedaan berkesinambungan/tidak berkesinambungan, dan penghitungan tidak akumulatif antar bulan.

ℹ️
Rumus Tunggal Bukan Pegawai (berlaku sejak 2024):
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan Bruto
Contoh – Dokter di Rumah Sakit

dr. Farhan adalah dokter spesialis mata yang berpraktik di RS Sehat Mandiri. Rumah sakit memotong 25% dari setiap pembayaran pasien, sisanya 75% diberikan ke dr. Farhan. Pada bulan Maret 2024, total jasa dokter yang dibayar pasien adalah Rp80.000.000.

DPP (50% × Rp80.000.000)Rp40.000.000
PPh Pasal 21 (5% × Rp40.000.000)Rp2.000.000
PPh yang dipotong RS tiap bulanRp2.000.000

Pengurangan Komponen dalam Penghasilan Bruto Bukan Pegawai

Untuk jasa non-katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan boleh dikurangi komponen berikut (sepanjang bisa dibuktikan):

  • Pembayaran gaji/upah karyawan yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai (dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar gaji).
  • Pembayaran pengadaan material/barang yang terkait jasa (dibuktikan faktur pembelian).
  • Pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak tertulis dengan pemotong pajak.

12. Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya

12.1 Peserta Kegiatan

Imbalan yang diterima peserta kegiatan (lomba, seminar, konferensi, magang, pelatihan) dikenai PPh Pasal 21 dengan rumus langsung:

📐
Rumus: PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 × Penghasilan Bruto
Contoh – Pemenang Lomba

Indra, seorang atlet nasional, memenangkan turnamen lari maraton yang diselenggarakan PT Sportzilla dan menerima hadiah Rp150.000.000.

5% × Rp60.000.000Rp3.000.000
15% × Rp90.000.000Rp13.500.000
Total PPh dipotong PT SportzillaRp16.500.000

12.2 Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai

Jika pegawai yang masih aktif bekerja menarik sebagian uang manfaat pensiun dari dana pensiun, BPJSTK, ASABRI, atau TASPEN, maka atas penarikan tersebut dikenai PPh Pasal 21 dengan rumus:

📐
Rumus: PPh = Tarif Pasal 17 × Jumlah Bruto yang Ditarik

12.3 Mantan Pegawai

Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan tidak teratur lainnya dari perusahaan tempatnya dulu bekerja, dikenai pemotongan PPh Pasal 21:

📐
Rumus: PPh = Tarif Pasal 17 × Penghasilan Bruto

12.4 Pensiunan

Penghitungan untuk pensiunan mirip dengan pegawai tetap, namun menggunakan biaya pensiun (bukan biaya jabatan) sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp2.400.000/tahun (Rp200.000/bulan). Skema penghitungannya juga menggunakan TER Bulanan untuk masa pajak selain masa terakhir.

13. PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri

Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi luar negeri (bukan WNI dan tidak tinggal di Indonesia ≥183 hari dalam setahun), maka pemotongannya menggunakan PPh Pasal 26.

AspekKetentuan
Tarif20% dari Penghasilan Bruto (bersifat final)
Jika ada P3B (tax treaty)Sesuai ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara RI dan negara domisili WP
Jika WP berubah status menjadi WPDNPPh 26 yang sudah dipotong tidak lagi final dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan

14. Cara Mudah Menghitung PPh 21 dengan Kalkulator Online

Dengan berlakunya metode TER, penghitungan bulanan memang menjadi lebih sederhana — cukup tentukan kategori, lihat tabel, lalu kalikan. Namun untuk penghitungan akhir tahun, koreksi karena perubahan status, gaji tengah tahun, atau berbagai skenario lain, tetap memerlukan ketelitian tinggi.

Untuk membantu Anda, KalkulatorPajak.id menyediakan kalkulator PPh 21 online yang:

  • Mendukung perhitungan dengan metode TER sesuai PMK 168/2023.
  • Mencakup semua kategori: pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
  • Otomatis menentukan kategori TER (A, B, atau C) berdasarkan status PTKP yang Anda masukkan.
  • Bisa digunakan untuk simulasi gaji dan tunjangan apa pun.
  • Gratis, tanpa perlu registrasi.
🔢 Kalkulator PPh 21 — Gratis & Akurat
Cukup masukkan gaji, tunjangan, status PTKP, dan iuran — hasil langsung tampil secara rinci.
Bebas biaya · Sesuai TER 2024 · Hasil instan · Akurat & Terpercaya
🔢 Hitung Sekarang →

15. Ringkasan Poin-Poin Penting PPh Pasal 21

  • Penghitungan bulanan (selain bulan terakhir) untuk pegawai tetap kini menggunakan TER — cukup kalikan bruto dengan tarif TER yang sesuai kategori PTKP.
  • Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan secara normal dengan tarif Pasal 17 dikurangi PTKP, biaya jabatan/pensiun, iuran, dan zakat.
  • Jika ada kelebihan pemotongan di masa pajak terakhir, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihannya paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • Bukti pemotongan wajib dibuat meski pajak yang dipotong nihil atau tarifnya 0%.
  • Penghitungan untuk pegawai tidak tetap menggunakan TER Harian (untuk penghasilan ≤ Rp2,5 juta/hari) atau Tarif Pasal 17 × 50% (untuk > Rp2,5 juta/hari).
  • TER berlaku 1 Jan 2024 · Masa Pajak Terakhir = Desember · Biaya Jabatan: 5%, maks Rp500rb/bulan · PPh 26: 20% untuk WP Luar Negeri · Bukan Pegawai: 50% × Bruto × Tarif Ps.17.
Kesimpulan: PPh Pasal 21 adalah kewajiban pajak yang melekat pada setiap penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan berlakunya sistem TER sejak Januari 2024, penghitungan bulanan menjadi jauh lebih sederhana. Yang perlu Anda lakukan adalah mengetahui kategori TER sesuai status PTKP, lalu kalikan tarif dengan penghasilan bruto. Untuk penghitungan yang lebih cepat dan akurat, manfaatkan Kalkulator PPh 21 di KalkulatorPajak.id.

FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan seputar PPh Pasal 21

Apa itu PPh Pasal 21 dan siapa yang harus membayarnya?
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan — seperti gaji, honorarium, bonus, uang pensiun, dan sejenisnya. Yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan adalah pihak pemberi kerja atau pihak yang membayarkan penghasilan tersebut, bukan penerimanya secara langsung. Penerima penghasilan hanya perlu memastikan pajaknya sudah dipotong dengan benar dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Apa perbedaan TER dengan cara lama menghitung PPh 21?
Cara lama menghitung PPh 21 bulanan mengharuskan pengurangan biaya jabatan, iuran pensiun, lalu disetahunkan, dikurangi PTKP, baru dikalikan tarif progresif, lalu dibagi 12. Cara baru dengan TER jauh lebih ringkas: cukup kalikan penghasilan bruto bulan tersebut dengan tarif TER sesuai kategori PTKP. Semua pengurangan (biaya jabatan, PTKP, dll.) sudah "dimasukkan" ke dalam perhitungan TER sehingga tidak perlu dihitung ulang tiap bulan. Rekonsiliasi baru dilakukan pada masa pajak terakhir (Desember).
Bagaimana cara menentukan apakah saya masuk Kategori A, B, atau C?
Kategori TER ditentukan berdasarkan status PTKP pada awal tahun pajak (1 Januari). Kategori A berlaku untuk TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2. Kategori C untuk K/3. Gunakan Kalkulator PPh 21 kami untuk menentukan kategori dan menghitung pajak secara otomatis.
Apakah bonus dan THR juga kena PPh Pasal 21?
Ya. Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, dan sejenisnya termasuk dalam penghasilan tidak teratur yang tetap menjadi objek PPh Pasal 21. Semua komponen ini dijumlahkan bersama gaji dan penghasilan teratur lainnya dalam bulan yang sama untuk menentukan penghasilan bruto bulan tersebut, yang kemudian dikalikan TER Bulanan.
Jika saya baru bekerja di pertengahan tahun, bagaimana penghitungannya?
Untuk masa-masa pajak selain masa pajak terakhir, penghitungannya sama — TER Bulanan dikalikan penghasilan bruto. Pada masa pajak terakhir (bulan berhenti atau Desember, mana yang lebih dahulu), penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan aktual bekerja. Jika pegawai baru masuk di pertengahan tahun dan ada kelebihan pemotongan, kelebihan tersebut dikembalikan oleh pemberi kerja beserta bukti potong akhir tahun.
Apakah PPh Pasal 21 nihil tetap perlu dilaporkan?
Ya, wajib. Ketentuan menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Masa PPh 21/26 tetap berlaku meskipun jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan adalah nihil atau terdapat pemotongan dengan tarif 0%. Bukti pemotongan juga tetap harus dibuat dan diserahkan kepada penerima penghasilan.
Apa itu PPh Pasal 26 dan bedanya dengan PPh 21?
PPh Pasal 21 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri. Tarif PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali jika ada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/tax treaty) antara Indonesia dan negara asal wajib pajak yang bersangkutan.
Bagaimana perlakuan PPh 21 untuk wanita yang sudah menikah?
Secara default, PTKP untuk wanita yang sudah menikah adalah TK/0 (hanya untuk diri sendiri), karena secara pajak suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis. Jika wanita kawin hanya bekerja pada satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh 21, penghasilannya bersifat final dan dilaporkan dalam SPT suami. Namun ada pengecualian jika suami tidak berpenghasilan, atau jika pasangan melakukan pemisahan harta dan penghasilan (PH/MT).
Apakah imbalan natura dan kenikmatan kena PPh 21?
Sejak berlakunya aturan baru, natura dan kenikmatan secara umum masuk sebagai objek pajak penghasilan. Namun ada pengecualian, antara lain: makanan/minuman untuk seluruh pegawai, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan pemberi kerja untuk keperluan pekerjaan, serta natura yang dibiayai APBN/APBD. Natura yang tidak memenuhi kriteria pengecualian tersebut menjadi penghasilan kena pajak bagi penerimanya.
Di mana saya bisa menghitung PPh 21 secara online secara gratis?
Anda bisa menggunakan Kalkulator PPh 21 di KalkulatorPajak.id. Kalkulator ini gratis, tidak perlu login, dan sudah disesuaikan dengan ketentuan TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Cukup masukkan data gaji, tunjangan, PTKP, iuran pensiun, dan zakat — hasilnya langsung tampil secara rinci.
⭐ PJAP Resmi DJP · Afiliasi
Kelola PPh 21 Lebih Mudah & Otomatis
Hitung, potong, lapor, dan bayar PPh 21 karyawan dalam satu platform terintegrasi. Cocok untuk HR, akuntan, dan konsultan pajak.
e-Bupot & slip gaji otomatis sesuai PMK 168/2023 Integrasi langsung dengan Coretax DJP Support hingga 1.000 karyawan, multi-perusahaan PJAP resmi DJP — data aman & terpercaya
🚀 Coba Gratis 14 Hari →
Tanpa kartu kredit · Batal kapan saja