Setiap orang yang bekerja dan menerima penghasilan di Indonesia pada dasarnya memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya melalui mekanisme Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, cara menghitung PPh Pasal 21 mengalami perubahan yang cukup signifikan seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Metode baru ini dikenal dengan nama Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang dirancang untuk lebih sederhana dan mudah dipahami semua pihak.
Artikel ini menyajikan panduan komprehensif — mulai dari pengertian dasar, siapa yang wajib memotong, siapa yang dikenai pemotongan, cara menghitung, hingga contoh-contoh konkret yang bisa langsung diterapkan. Di bagian akhir tersedia FAQ seputar pertanyaan yang paling sering diajukan. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator PPh 21 online kami untuk mempermudah proses penghitungan.
1. Apa Itu PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Mekanismenya bersifat withholding tax, artinya pajak dipotong langsung oleh pemberi kerja (atau pihak yang membayar) sebelum penghasilan diserahkan kepada penerimanya.
Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri — pemberi kerjalah yang bertanggung jawab menghitung, memotong, menyetorkan ke kas negara, dan melaporkan hasilnya setiap bulan.
2. Dasar Hukum Terbaru (PP 58/2023 & PMK 168/2023)
Sebelum tahun 2024, skema penghitungan PPh Pasal 21 memiliki sangat banyak skenario yang membingungkan — mulai dari perlakuan berbeda antara pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai, hingga berbagai variasi berkesinambungan atau tidaknya penghasilan. Kerumitan ini seringkali menyebabkan kesalahan dalam penghitungan dan menjadi beban administrasi tersendiri bagi wajib pajak.
Pemerintah kemudian menerbitkan dua regulasi baru yang berlaku efektif 1 Januari 2024:
| Regulasi | Topik | Menggantikan |
|---|---|---|
| PP Nomor 58 Tahun 2023 | Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan | Pasal 2 ayat (3) PP 80/2010 |
| PMK Nomor 168 Tahun 2023 | Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Orang Pribadi | PMK 250/2008, PMK 252/2008, PMK 102/2016 |
Kedua regulasi ini mengedepankan prinsip kemudahan dan kesederhanaan. Intinya adalah penggunaan Tarif Efektif (TER) untuk menggantikan berbagai skema rumit yang ada sebelumnya. Tidak ada pajak baru — beban PPh orang pribadi secara keseluruhan tidak berubah, hanya cara penghitungan bulanannya yang disederhanakan.
3. Siapa Pemotong PPh Pasal 21?
Pemotongan PPh Pasal 21 adalah kewajiban pihak yang membayarkan penghasilan, bukan semata-mata pemberi kerja dalam pengertian umum. Berikut pihak-pihak yang wajib melakukan pemotongan:
- Pemberi kerja — orang pribadi maupun badan, baik pusat maupun cabang, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau imbalan lainnya termasuk dalam bentuk natura/kenikmatan kepada karyawannya.
- Instansi pemerintah — termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Dana pensiun dan badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja — yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan sejenisnya.
- Orang pribadi atau badan yang membayar honorarium kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas atas namanya sendiri.
- Penyelenggara kegiatan — termasuk badan, instansi pemerintah, organisasi nasional/internasional, perkumpulan, atau lembaga lainnya yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan atas suatu kegiatan.
Yang Tidak Wajib Memotong
Tidak semua pemberi kerja memiliki kewajiban memotong. Berikut pengecualiannya:
- Kantor perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (dengan syarat Indonesia menjadi anggota dan tidak menjalankan kegiatan usaha lain di Indonesia).
- Orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha, atau yang mempekerjakan orang hanya untuk keperluan rumah tangga atau pekerjaan yang tidak terkait usahanya.
Hak dan Kewajiban Pemotong
| No | Kewajiban | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Daftar | Mendaftarkan diri ke KPP sesuai ketentuan yang berlaku |
| 2 | Hitung | Menghitung, memotong PPh 21/26, membuat bukti potong, dan menyimpan catatan kertas kerja |
| 3 | Bayar | Menyetorkan hasil pemotongan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya |
| 4 | Lapor | Melaporkan hasil pemotongan via SPT Masa PPh 21/26 meskipun nihil atau tarif 0% |
4. Siapa yang Dikenai Pemotongan PPh Pasal 21?
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Berikut kategorinya:
- Pegawai Tetap — termasuk anggota dewan komisaris/pengawas yang menerima imbalan teratur, dan karyawan kontrak yang bekerja penuh.
- Pensiunan — orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima uang pensiun secara berkala.
- Pegawai Tidak Tetap — termasuk tenaga kerja lepas yang penghasilannya bergantung pada hari/unit/penyelesaian pekerjaan.
- Bukan Pegawai — meliputi tenaga ahli (pengacara, dokter, akuntan, notaris, konsultan, dll.), seniman, pembuat konten digital (influencer, blogger, vlogger), olahragawan, pelatih, dan lain-lain.
- Peserta Kegiatan — peserta perlombaan, rapat, seminar, magang, pelatihan, dan kegiatan sejenisnya.
- Peserta Program Pensiun yang masih berstatus pegawai — yang menarik uang manfaat pensiun sebelum pensiun.
- Mantan Pegawai — yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan tidak teratur lainnya dari mantan pemberi kerja.
5. Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak
Berbagai jenis penghasilan menjadi objek PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap misalnya, tidak hanya gaji pokok, tetapi juga:
- Segala jenis tunjangan (transportasi, makan, jabatan, keluarga) dan uang lembur.
- Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, dan gratifikasi.
- Premi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja.
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar pemberi kerja.
- Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan (kecuali yang dikecualikan).
Penghasilan yang Bukan Objek PPh Pasal 21
Tidak semua pembayaran dipotong PPh Pasal 21. Beberapa yang dikecualikan antara lain:
- Santunan dari perusahaan asuransi (asuransi kesehatan, jiwa, kecelakaan, beasiswa).
- Natura/kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh, seperti makanan/minuman untuk seluruh pegawai, atau yang bersumber dari APBN/APBD.
- Iuran pensiun/hari tua yang dibayar pemberi kerja ke dana pensiun yang disahkan pemerintah.
- Zakat, infak, sedekah, atau sumbangan keagamaan wajib yang diterima orang yang berhak (tanpa hubungan usaha).
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai UU PPh.
- PPh yang ditanggung pemerintah.
6. Dasar Pengenaan dan Pemotongan (DPP)
DPP adalah nilai yang dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak. DPP berbeda-beda tergantung kategori penerima penghasilan:
| Kategori Penerima | DPP |
|---|---|
| Pegawai Tetap & Pensiunan (selain masa pajak terakhir) | Penghasilan Bruto |
| Pegawai Tetap & Pensiunan (masa pajak terakhir) | Penghasilan Kena Pajak (dibulatkan ke bawah ribuan) |
| Anggota dewan komisaris/pengawas (tidak teratur) | Penghasilan Bruto |
| Pegawai Tidak Tetap (≤ Rp2,5 juta/hari) | Penghasilan Bruto Sehari / Rata-rata per hari |
| Pegawai Tidak Tetap (> Rp2,5 juta/hari) | 50% × Penghasilan Bruto |
| Pegawai Tidak Tetap (bayar bulanan) | Penghasilan Bruto |
| Bukan Pegawai | 50% × Penghasilan Bruto |
| Peserta Kegiatan | Penghasilan Bruto (tidak dipecah) |
| Mantan Pegawai & Peserta Program Pensiun (masih pegawai) | Penghasilan Bruto |
7. Tarif PPh Pasal 21: Tarif Umum dan Tarif Efektif (TER)
Sistem tarif PPh Pasal 21 saat ini menggunakan dua jenis tarif:
7.1 Tarif Umum Pasal 17 UU PPh
Tarif ini diterapkan pada masa pajak terakhir (biasanya Desember) untuk menghitung total pajak setahun:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
* Berlaku sejak UU HPP No. 7/2021. Lapisan ke-5 (35%) diterapkan untuk PKP di atas Rp 5 miliar.
7.2 Tarif Efektif Rata-rata (TER)
TER adalah inovasi terbesar dalam perubahan ini. TER digunakan untuk penghitungan setiap masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari–November). Sistemnya sangat sederhana: cukup kalikan penghasilan bruto dengan tarif TER yang sesuai kategori PTKP.
TER terbagi menjadi dua jenis: TER Bulanan (pegawai tetap & pensiunan) dan TER Harian (pegawai tidak tetap).
TER Bulanan — Kategori A (TK/0, TK/1, K/0) · PTKP Rp54 jt – Rp58,5 jt
Berlaku untuk pegawai belum menikah tanpa/1 tanggungan, atau pegawai kawin tanpa tanggungan.
| Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif TER |
|---|---|
| s.d. Rp5.400.000 | 0% |
| > Rp5.400.000 s.d. Rp5.650.000 | 0,25% |
| > Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 | 0,5% |
| > Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 | 0,75% |
| > Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 | 1% |
TER Bulanan — Kategori B (TK/2, TK/3, K/1, K/2) · PTKP Rp63 jt – Rp67,5 jt
Berlaku untuk pegawai belum menikah dengan 2–3 tanggungan, atau pegawai kawin dengan 1–2 tanggungan.
| Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif TER |
|---|---|
| s.d. Rp6.200.000 | 0% |
| > Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 | 0,25% |
| > Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 | 0,5% |
| > Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 | 0,75% |
| > Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 | 1% |
TER Bulanan — Kategori C (K/3) · PTKP Rp72 jt
Berlaku untuk pegawai kawin dengan 3 tanggungan.
| Penghasilan Bruto/Bulan | Tarif TER |
|---|---|
| s.d. Rp6.600.000 | 0% |
| > Rp6.600.000 s.d. Rp6.950.000 | 0,25% |
| > Rp6.950.000 s.d. Rp7.350.000 | 0,5% |
| > Rp7.350.000 s.d. Rp7.800.000 | 0,75% |
| > Rp7.800.000 s.d. Rp8.850.000 | 1% |
* Sumber: Lampiran PP No. 58 Tahun 2023 & PMK No. 168/PMK.03/2023. Berlaku sejak 1 Januari 2024.
Contoh penerapan: Budi status K/0 (Kategori A) menerima penghasilan bruto Rp15.100.000/bulan → tarif TER Kategori A untuk rentang > Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 adalah 7%. Pajak dipotong = 7% × Rp15.100.000 = Rp1.057.000.
TER Harian
Khusus untuk Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan harian s.d. Rp2.500.000/hari:
| Penghasilan Bruto Harian | Tarif TER Harian |
|---|---|
| Sampai dengan Rp450.000 | 0% |
| Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.500.000 | 0,5% |
* Penghasilan harian > Rp2.500.000 menggunakan Tarif Pasal 17 × 50% × penghasilan bruto harian (bukan TER Harian).
8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas minimum penghasilan tahunan yang bebas dari PPh. Jika total penghasilan kena pajak seseorang tidak melampaui PTKP-nya, maka pajak yang terutang adalah Rp0. PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016:
| Keterangan | Besaran (Rp/tahun) |
|---|---|
| Diri sendiri (wajib pajak orang pribadi) | 54.000.000 |
| Tambahan untuk yang sudah menikah | 4.500.000 |
| Tambahan penghasilan istri digabung suami | 54.000.000 |
| Tambahan setiap tanggungan (maks. 3 orang) | 4.500.000 /orang |
Kode PTKP yang Perlu Diketahui
| Kode | Status | PTKP (Rp/tahun) |
|---|---|---|
| TK/0 | Belum menikah, tanpa tanggungan | 54.000.000 |
| TK/1 | Belum menikah, 1 tanggungan | 58.500.000 |
| TK/2 | Belum menikah, 2 tanggungan | 63.000.000 |
| TK/3 | Belum menikah, 3 tanggungan | 67.500.000 |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | 58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | 63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | 67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | 72.000.000 |
| K/I/0 | Penghasilan suami-istri digabung, tanpa tanggungan | 112.500.000 |
Siapa yang Bisa Dijadikan Tanggungan?
Yang dapat menjadi tanggungan PTKP adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak, meliputi:
- Orang tua kandung (ayah/ibu) dan anak kandung.
- Mertua dan anak tiri (anggota keluarga semenda dalam garis lurus).
- Anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Siti adalah karyawan dengan gaji Rp7.000.000/bulan. Pada 1 Januari 2024, Siti belum menikah namun menanggung biaya hidup ibunya yang sudah tidak bekerja. Karena ibu adalah anggota keluarga sedarah garis lurus, Siti berhak mendapat tambahan tanggungan 1 orang.
PTKP Siti = TK/1 = Rp58.500.000/tahun
9. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap
Pegawai tetap dalam konteks perpajakan adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk karyawan kontrak yang bekerja penuh. Karakteristik utamanya adalah penghasilan tidak bergantung pada jumlah hari kerja, dan bersifat periodik (biasanya bulanan).
Komponen Penambah dan Pengurang Penghasilan Bruto
| Komponen | Dibayar Pemberi Kerja | Penambah Bruto | Pengurang Bruto |
|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | ✓ | ✓ | – |
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | ✓ | ✓ | – |
| JKM (Jaminan Kematian) | ✓ | ✓ | – |
| Iuran Pensiun | – | – | ✓ (dibayar karyawan) |
| Iuran Jaminan Pensiun (JP) | – | – | ✓ (dibayar karyawan) |
| Iuran JHT/THT | – | – | ✓ (dibayar karyawan) |
Selain iuran, pengurang yang diperbolehkan adalah:
- Biaya Jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp6.000.000/tahun (Rp500.000/bulan).
- Iuran pensiun yang dibayar karyawan melalui pemberi kerja ke dana pensiun yang sah.
- Zakat/sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja ke lembaga yang disahkan pemerintah.
Skema Penghitungan Baru vs Lama
| Masa Pajak | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru (2024) |
|---|---|---|
| Selain masa pajak terakhir (Jan–Nov) | ((Bruto – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun) disetahunkan – PTKP) × Tarif Ps.17 ÷ 12 | Penghasilan Bruto × TER Bulanan |
| Masa pajak terakhir (Desember) | (Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – PTKP) × Tarif Ps.17 | (Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – Zakat – PTKP) × Tarif Ps.17 |
Contoh Penghitungan Pegawai Tetap Satu Tahun Penuh
Reza bekerja di PT Maju Sejahtera. Status: kawin, tanpa tanggungan (K/0). Gaji Rp15.000.000/bulan, tunjangan Rp5.000.000/bulan. Premi JKK dan JKM dibayar perusahaan Rp100.000/bulan. Iuran pensiun yang dibayar Reza sendiri Rp150.000/bulan. Reza juga membayar zakat Rp200.000/bulan melalui perusahaan.
Penghasilan Bruto sebulan = Rp15.000.000 + Rp5.000.000 + Rp100.000 = Rp20.100.000
Penghitungan Jan–Nov (TER Bulanan Kategori A untuk Rp20.100.000 → tarif 9%):
Penghitungan Bulan Desember (Masa Pajak Terakhir):
10. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah tenaga kerja lepas yang hanya menerima penghasilan jika bekerja, berdasarkan hari kerja, unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu pekerjaan. Contohnya: buruh harian, tenaga borongan, pekerja paruh waktu.
Formula Penghitungan
| Kondisi | Rumus |
|---|---|
| Penghasilan harian ≤ Rp2.500.000 | TER Harian × Penghasilan Bruto Sehari |
| Penghasilan harian > Rp2.500.000 | Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan Bruto Sehari |
| Penghasilan dibayar bulanan | TER Bulanan × Penghasilan Bruto Bulanan |
Agus bekerja sebagai teknisi lepas di PT Bintang Elektrik. Ia bekerja 20 hari dan mendapat upah Rp600.000/hari (total Rp12.000.000). TER Harian untuk Rp600.000 = 0,5%.
Wahyu menyelesaikan pekerjaan instalasi jaringan selama 3 hari dengan total bayaran Rp12.000.000. Rata-rata per hari = Rp12.000.000 ÷ 3 = Rp4.000.000 (> Rp2,5 juta). DPP = 50% × Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
11. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai
Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, yang memperoleh imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa berdasarkan perintah pemberi penghasilan. Ini mencakup dokter, pengacara, konsultan, influencer, pelatih, dan profesi-profesi bebas lainnya.
Aturan baru menyederhanakan penghitungan: tidak ada lagi pembedaan berkesinambungan/tidak berkesinambungan, dan penghitungan tidak akumulatif antar bulan.
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 × 50% × Penghasilan Bruto
dr. Farhan adalah dokter spesialis mata yang berpraktik di RS Sehat Mandiri. Rumah sakit memotong 25% dari setiap pembayaran pasien, sisanya 75% diberikan ke dr. Farhan. Pada bulan Maret 2024, total jasa dokter yang dibayar pasien adalah Rp80.000.000.
Pengurangan Komponen dalam Penghasilan Bruto Bukan Pegawai
Untuk jasa non-katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar penghitungan boleh dikurangi komponen berikut (sepanjang bisa dibuktikan):
- Pembayaran gaji/upah karyawan yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai (dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar gaji).
- Pembayaran pengadaan material/barang yang terkait jasa (dibuktikan faktur pembelian).
- Pembayaran kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak tertulis dengan pemotong pajak.
12. Pemotongan PPh Pasal 21 Lainnya
12.1 Peserta Kegiatan
Imbalan yang diterima peserta kegiatan (lomba, seminar, konferensi, magang, pelatihan) dikenai PPh Pasal 21 dengan rumus langsung:
Indra, seorang atlet nasional, memenangkan turnamen lari maraton yang diselenggarakan PT Sportzilla dan menerima hadiah Rp150.000.000.
12.2 Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Pegawai
Jika pegawai yang masih aktif bekerja menarik sebagian uang manfaat pensiun dari dana pensiun, BPJSTK, ASABRI, atau TASPEN, maka atas penarikan tersebut dikenai PPh Pasal 21 dengan rumus:
12.3 Mantan Pegawai
Mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan tidak teratur lainnya dari perusahaan tempatnya dulu bekerja, dikenai pemotongan PPh Pasal 21:
12.4 Pensiunan
Penghitungan untuk pensiunan mirip dengan pegawai tetap, namun menggunakan biaya pensiun (bukan biaya jabatan) sebesar 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp2.400.000/tahun (Rp200.000/bulan). Skema penghitungannya juga menggunakan TER Bulanan untuk masa pajak selain masa terakhir.
13. PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
Jika penerima penghasilan adalah wajib pajak orang pribadi luar negeri (bukan WNI dan tidak tinggal di Indonesia ≥183 hari dalam setahun), maka pemotongannya menggunakan PPh Pasal 26.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Tarif | 20% dari Penghasilan Bruto (bersifat final) |
| Jika ada P3B (tax treaty) | Sesuai ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara RI dan negara domisili WP |
| Jika WP berubah status menjadi WPDN | PPh 26 yang sudah dipotong tidak lagi final dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan |
14. Cara Mudah Menghitung PPh 21 dengan Kalkulator Online
Dengan berlakunya metode TER, penghitungan bulanan memang menjadi lebih sederhana — cukup tentukan kategori, lihat tabel, lalu kalikan. Namun untuk penghitungan akhir tahun, koreksi karena perubahan status, gaji tengah tahun, atau berbagai skenario lain, tetap memerlukan ketelitian tinggi.
Untuk membantu Anda, KalkulatorPajak.id menyediakan kalkulator PPh 21 online yang:
- Mendukung perhitungan dengan metode TER sesuai PMK 168/2023.
- Mencakup semua kategori: pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
- Otomatis menentukan kategori TER (A, B, atau C) berdasarkan status PTKP yang Anda masukkan.
- Bisa digunakan untuk simulasi gaji dan tunjangan apa pun.
- Gratis, tanpa perlu registrasi.
15. Ringkasan Poin-Poin Penting PPh Pasal 21
- Penghitungan bulanan (selain bulan terakhir) untuk pegawai tetap kini menggunakan TER — cukup kalikan bruto dengan tarif TER yang sesuai kategori PTKP.
- Pada masa pajak terakhir, penghitungan dilakukan secara normal dengan tarif Pasal 17 dikurangi PTKP, biaya jabatan/pensiun, iuran, dan zakat.
- Jika ada kelebihan pemotongan di masa pajak terakhir, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihannya paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Bukti pemotongan wajib dibuat meski pajak yang dipotong nihil atau tarifnya 0%.
- Penghitungan untuk pegawai tidak tetap menggunakan TER Harian (untuk penghasilan ≤ Rp2,5 juta/hari) atau Tarif Pasal 17 × 50% (untuk > Rp2,5 juta/hari).
- TER berlaku 1 Jan 2024 · Masa Pajak Terakhir = Desember · Biaya Jabatan: 5%, maks Rp500rb/bulan · PPh 26: 20% untuk WP Luar Negeri · Bukan Pegawai: 50% × Bruto × Tarif Ps.17.