Dalam dunia perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 seringkali kurang familiar dibanding PPh Pasal 21 atau PPh Badan. Padahal, pajak ini menyentuh hampir semua pelaku bisnis yang bergerak di bidang impor barang, pengadaan barang oleh instansi pemerintah, hingga industri-industri strategis seperti baja, otomotif, dan produk farmasi.
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan terpadu — mulai dari pengertian dasar, siapa yang wajib memungut, objek yang dikenai pajak, tarif yang berlaku, cara menghitung dengan contoh konkret, hingga tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 22. Di akhir artikel tersedia FAQ yang menjawab pertanyaan paling umum seputar PPh Pasal 22. Anda juga bisa langsung menggunakan Kalkulator PPh 22 kami untuk mempercepat proses penghitungan.
1. Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu — yakni bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau wajib pajak badan — atas transaksi yang berkaitan dengan perdagangan barang, kegiatan impor/ekspor, maupun penjualan barang yang dikategorikan sangat mewah. Mekanismenya bersifat withholding tax, di mana pemungut bertanggung jawab menghitung, mengumpulkan, dan menyetorkan pajak ke kas negara atas nama rekanan atau importir.
Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang fokus pada penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, PPh Pasal 22 menitikberatkan pada transaksi perdagangan barang dan seringkali berfungsi sebagai pajak di muka (kredit pajak) bagi pihak yang dikenai.
2. Dasar Hukum & Regulasi
Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 bersumber dari beberapa peraturan yang saling melengkapi. Fondasi utamanya ada pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan siapa saja yang berhak atau wajib memungut PPh ini.
| Regulasi | Substansi Utama |
|---|---|
| UU PPh No. 36/2008 Pasal 22 | Dasar kewenangan penetapan pemungut PPh 22 |
| PMK No. 34/PMK.010/2017 | Pemungutan PPh 22 atas impor, bendahara, dan industri tertentu |
| PMK No. 110/PMK.010/2018 | Perubahan atas PMK 34/2017 — perluasan objek dan tarif |
| PMK No. 41/PMK.010/2022 | Perubahan kedua atas PMK 34/2017 — penyesuaian industri |
| PP No. 94 Tahun 2010 | Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh |
*Regulasi dapat berubah; selalu cek peraturan terbaru di laman DJP.
Peraturan inti yang banyak dijadikan acuan adalah PMK Nomor 34 Tahun 2017 beserta perubahannya, yang mengatur secara teknis mengenai objek, tarif, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
3. Siapa Pemungut PPh Pasal 22?
Tidak semua pihak boleh atau wajib memungut PPh Pasal 22. Berdasarkan UU PPh Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk tiga kelompok besar sebagai pemungut:
A. Bendahara Pemerintah dan Instansi Negara
Setiap bendahara yang mengelola dana dari APBN atau APBD — baik pemerintah pusat maupun daerah — wajib memungut PPh Pasal 22 atas setiap pembayaran yang dilakukan untuk pengadaan atau pembelian barang dari rekanan/penyedia. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga instansi dan satuan kerja di bawahnya.
B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yang melakukan pembelian barang dalam rangka kegiatan usahanya juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan penjual. Contoh: PT Pertamina, PT PLN, PT Telkom, dan BUMN lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
C. Perusahaan Swasta di Industri Tertentu
Selain pemerintah dan BUMN, beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor industri tertentu juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Di antaranya adalah:
- Produsen/importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas
- Industri baja (produsen baja terintegrasi)
- Industri otomotif (agen tunggal pemegang merek)
- Industri kertas (produsen kertas)
- Industri farmasi (produsen obat-obatan)
- Industri semen
- Pedagang pengumpul hasil pertanian, perkebunan, kehutanan
D. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Untuk kegiatan impor barang, yang berperan sebagai pemungut adalah Bank Devisa dan DJBC. Bank Devisa memungut PPh 22 pada saat penyelesaian Letter of Credit (L/C) atau pembayaran impor, sedangkan DJBC memungut pada saat importir menyelesaikan dokumen pabean.
4. Objek Pajak & Pengecualian PPh 22
Tidak semua transaksi perdagangan barang otomatis menjadi objek PPh Pasal 22. Berikut rincian objek yang dikenai sekaligus pengecualiannya.
Objek PPh Pasal 22
Berdasarkan PMK 34/2017 beserta perubahannya, objek pemungutan PPh Pasal 22 meliputi:
- Kegiatan impor barang — mencakup semua barang yang diimpor ke wilayah Indonesia
- Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan eksportir
- Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN
- Penjualan hasil produksi oleh industri tertentu (baja, otomotif, kertas, semen, farmasi)
- Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen/importir kepada distributor/agen/SPBU
- Penjualan barang yang tergolong sangat mewah oleh wajib pajak badan
- Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan
Pengecualian dari PPh Pasal 22
Terdapat beberapa kondisi di mana transaksi tidak dikenai PPh Pasal 22, antara lain:
- Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh
- Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, seperti barang impor sementara atau barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
- Impor barang yang digunakan untuk keperluan ibadah umum atau keperluan lain yang dibebaskan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan
- Pembayaran atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
- Pembayaran atas pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
- Pembayaran atau penyerahan barang untuk Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22
5. Tarif PPh Pasal 22 Lengkap
Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak. Berikut ringkasan tarif yang berlaku:
A. Tarif PPh 22 atas Kegiatan Impor
| Kondisi Importir | Dasar Pemungutan | Tarif |
|---|---|---|
| Memiliki API (Angka Pengenal Impor) | Nilai Impor | 2,5% |
| Tidak memiliki API | Nilai Impor | 7,5% |
| Barang tidak dikuasai | Harga Jual Lelang | 7,5% |
| Kedelai, gandum, tepung terigu (ber-API) | Nilai Impor | 0,5% |
*Nilai Impor = CIF + Bea Masuk + pungutan pabean lainnya
B. Tarif PPh 22 Bendahara Pemerintah & BUMN
| Pemungut | Objek | Tarif |
|---|---|---|
| Bendahara Pemerintah | Pembelian barang | 1,5% dari harga pembelian |
| BUMN | Pembelian barang | 1,5% dari harga pembelian |
C. Tarif PPh 22 Industri Tertentu
| Industri / Sektor | Objek Transaksi | Tarif |
|---|---|---|
| Industri Baja | Penjualan baja | 0,3% dari DPP |
| Industri Otomotif (ATPM) | Penjualan kendaraan | 0,45% dari DPP |
| Industri Kertas | Penjualan kertas | 0,1% dari DPP |
| Industri Semen | Penjualan semen | 0,25% dari DPP |
| Industri Farmasi | Penjualan obat-obatan | 0,3% dari DPP |
| BBM — SPBU Pertamina | Penjualan BBM | 0,25% dari penjualan |
| BBM — SPBU non-Pertamina | Penjualan BBM | 0,3% dari penjualan |
| BBM — penyalur/agen | Penjualan BBM | 0,3% dari penjualan |
| Bahan bakar gas | Penjualan gas | 0,3% dari penjualan |
| Pelumas | Penjualan pelumas | 0,3% dari penjualan |
D. Tarif PPh 22 atas Barang Sangat Mewah
| Jenis Barang Mewah | Harga Jual | Tarif |
|---|---|---|
| Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, yacht | Berapapun | 5% |
| Rumah beserta tanah | > Rp30 miliar | 5% |
| Apartemen, kondominium, dan sejenisnya | > Rp30 miliar | 5% |
| Kendaraan bermotor roda empat mewah | > Rp2 miliar | 5% |
E. Tarif PPh 22 atas Ekspor Komoditas
| Komoditas Ekspor | Tarif | Sifat |
|---|---|---|
| Batubara | 1,5% | Tidak final |
| Mineral logam (tembaga, emas, perak) | 1,5% | Tidak final |
| Mineral bukan logam | 0,25% | Tidak final |
6. Cara Menghitung PPh Pasal 22
Secara umum, rumus dasar penghitungan PPh Pasal 22 adalah:
DPP yang digunakan berbeda-beda tergantung jenis transaksi. Mari kita telaah masing-masing skenario dengan contoh kasus nyata.
Contoh 1: PPh 22 atas Kegiatan Impor (Ber-API)
PT Anugerah Makmur, sebuah perusahaan distributor elektronik di Surabaya, melakukan impor 500 unit tablet dari Taiwan. Rincian transaksinya adalah sebagai berikut:
Importir: PT Anugerah Makmur (memiliki API)
PPh Pasal 22 sebesar Rp21.000.000 tersebut bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan oleh PT Anugerah Makmur sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Contoh 2: PPh 22 atas Pembelian oleh Bendahara Pemerintah
Dinas Pendidikan Kabupaten Selatan melakukan pembelian meja dan kursi untuk sekolah negeri dari CV Furniture Nusantara senilai Rp120.000.000 (belum termasuk PPN). Bagaimana perhitungan PPh 22-nya?
Pemungut: Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Selatan
Rekanan: CV Furniture Nusantara
Bendahara akan membayar ke CV Furniture Nusantara sebesar Rp120.000.000 + PPN Rp12.000.000 – PPh 22 Rp1.800.000 = Rp130.200.000. Kemudian PPh 22 Rp1.800.000 disetor ke kas negara atas nama CV Furniture Nusantara.
Contoh 3: PPh 22 atas Penjualan Industri Otomotif
PT Sentosa Mobilindo, selaku ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) kendaraan merek "Ventura", menjual 10 unit mobil kepada PT Cahaya Rental Utama dengan harga Rp250.000.000 per unit (harga tidak termasuk PPN).
Pemungut: PT Sentosa Mobilindo (ATPM)
Pembeli: PT Cahaya Rental Utama
Contoh 4: PPh 22 atas Pembelian Hasil Pertanian
UD Berkah Tani, pedagang pengumpul gabah di Karawang, membeli padi dari para petani seharga Rp80.000.000 dalam satu bulan. Sebagai pedagang pengumpul, UD Berkah Tani wajib memungut PPh 22 dari petani yang menjual hasil panennya.
Pemungut: UD Berkah Tani (pedagang pengumpul)
Penjual: Para petani padi
PPh 22 ini bersifat final bagi petani individu yang menjual hasil panen, sehingga tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan mereka.
7. Ketentuan Penyetoran & Pelaporan SPT Masa PPh 22
Setelah PPh Pasal 22 dipungut, pemungut wajib menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa. Batas waktu penyetoran dan pelaporan berbeda-beda bergantung pada jenis pemungutnya.
A. Batas Waktu Penyetoran
| Pemungut | Batas Waktu Setor |
|---|---|
| Bendahara Pemerintah | Hari yang sama dengan saat penyerahan barang / pembayaran |
| DJBC (impor) | Pada saat pembayaran bea masuk atau selesai pemeriksaan pabean |
| BUMN dan industri tertentu | Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
| Bank Devisa (L/C) | Pada hari kerja terakhir setelah minggu dilakukannya pembayaran |
B. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 22
| Pemungut | Batas Waktu Lapor SPT Masa |
|---|---|
| Bendahara Pemerintah | Paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir |
| BUMN dan industri tertentu | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
| Bank Devisa dan DJBC | Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
C. Cara Penyetoran PPh Pasal 22
Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan melalui e-Billing DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke portal DJP Online atau aplikasi e-Billing
- Pilih menu Buat Kode Billing
- Masukkan jenis pajak PPh Pasal 22 (kode akun pajak: 411122)
- Isi jenis setoran sesuai transaksi (impor, bendahara, dll.)
- Isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang disetor
- Kode billing yang dihasilkan kemudian dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking
8. Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 22
Setiap pemungutan PPh Pasal 22 wajib dibuktikan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini penting bagi pihak yang dipungut, karena berfungsi sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka (untuk yang bersifat tidak final).
Dokumen Bukti Potong PPh 22
Bukti pemungutan PPh 22 setidaknya memuat informasi:
- Nama dan NPWP pemungut
- Nama dan NPWP pihak yang dipungut
- Jenis transaksi / objek pajak
- Jumlah dasar pengenaan pajak
- Tarif yang digunakan
- Besaran PPh 22 yang dipungut
- Tanggal pemungutan
Membuat Bukti Potong via e-Bupot Unifikasi
Sejak implementasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh Pasal 22 dapat dilakukan melalui fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online atau melalui platform PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti KlikPajak. Langkah-langkahnya:
- Login ke DJP Online atau aplikasi PJAP Anda
- Pilih menu e-Bupot Unifikasi
- Tambahkan masa pajak yang sedang dilaporkan
- Isi data pihak yang dipungut, jenis objek, DPP, dan tarif
- Sistem akan otomatis menghitung jumlah PPh 22
- Cetak atau kirimkan bukti potong secara elektronik kepada pihak yang dipungut