📦 PPh 22 & Impor ⭐ Artikel Pillar

Panduan Lengkap PPh Pasal 22:
Impor, Bendahara & Industri

Panduan komprehensif PPh Pasal 22 — mencakup dasar hukum PMK 34/2017, siapa pemungut, apa objek pajaknya, tarif untuk kegiatan impor, bendahara pemerintah, dan industri tertentu, contoh penghitungan lengkap, ketentuan setor, cara lapor SPT Masa PPh 22, hingga FAQ terlengkap.

Dalam dunia perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 seringkali kurang familiar dibanding PPh Pasal 21 atau PPh Badan. Padahal, pajak ini menyentuh hampir semua pelaku bisnis yang bergerak di bidang impor barang, pengadaan barang oleh instansi pemerintah, hingga industri-industri strategis seperti baja, otomotif, dan produk farmasi.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap dan terpadu — mulai dari pengertian dasar, siapa yang wajib memungut, objek yang dikenai pajak, tarif yang berlaku, cara menghitung dengan contoh konkret, hingga tata cara penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh 22. Di akhir artikel tersedia FAQ yang menjawab pertanyaan paling umum seputar PPh Pasal 22. Anda juga bisa langsung menggunakan Kalkulator PPh 22 kami untuk mempercepat proses penghitungan.

1. Pengertian PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak tertentu — yakni bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau wajib pajak badan — atas transaksi yang berkaitan dengan perdagangan barang, kegiatan impor/ekspor, maupun penjualan barang yang dikategorikan sangat mewah. Mekanismenya bersifat withholding tax, di mana pemungut bertanggung jawab menghitung, mengumpulkan, dan menyetorkan pajak ke kas negara atas nama rekanan atau importir.

Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang fokus pada penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, PPh Pasal 22 menitikberatkan pada transaksi perdagangan barang dan seringkali berfungsi sebagai pajak di muka (kredit pajak) bagi pihak yang dikenai.

📌
Poin Kunci: PPh Pasal 22 bisa bersifat final (pajak langsung lunas) maupun tidak final (dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan), tergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku.

2. Dasar Hukum & Regulasi

Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 bersumber dari beberapa peraturan yang saling melengkapi. Fondasi utamanya ada pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan siapa saja yang berhak atau wajib memungut PPh ini.

RegulasiSubstansi Utama
UU PPh No. 36/2008 Pasal 22Dasar kewenangan penetapan pemungut PPh 22
PMK No. 34/PMK.010/2017Pemungutan PPh 22 atas impor, bendahara, dan industri tertentu
PMK No. 110/PMK.010/2018Perubahan atas PMK 34/2017 — perluasan objek dan tarif
PMK No. 41/PMK.010/2022Perubahan kedua atas PMK 34/2017 — penyesuaian industri
PP No. 94 Tahun 2010Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh

*Regulasi dapat berubah; selalu cek peraturan terbaru di laman DJP.

Peraturan inti yang banyak dijadikan acuan adalah PMK Nomor 34 Tahun 2017 beserta perubahannya, yang mengatur secara teknis mengenai objek, tarif, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

3. Siapa Pemungut PPh Pasal 22?

Tidak semua pihak boleh atau wajib memungut PPh Pasal 22. Berdasarkan UU PPh Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk tiga kelompok besar sebagai pemungut:

A. Bendahara Pemerintah dan Instansi Negara

Setiap bendahara yang mengelola dana dari APBN atau APBD — baik pemerintah pusat maupun daerah — wajib memungut PPh Pasal 22 atas setiap pembayaran yang dilakukan untuk pengadaan atau pembelian barang dari rekanan/penyedia. Ini mencakup kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga instansi dan satuan kerja di bawahnya.

B. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN yang melakukan pembelian barang dalam rangka kegiatan usahanya juga diwajibkan memungut PPh Pasal 22 dari rekanan penjual. Contoh: PT Pertamina, PT PLN, PT Telkom, dan BUMN lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

C. Perusahaan Swasta di Industri Tertentu

Selain pemerintah dan BUMN, beberapa perusahaan swasta yang bergerak di sektor industri tertentu juga ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Di antaranya adalah:

  • Produsen/importir bahan bakar minyak (BBM), gas, dan pelumas
  • Industri baja (produsen baja terintegrasi)
  • Industri otomotif (agen tunggal pemegang merek)
  • Industri kertas (produsen kertas)
  • Industri farmasi (produsen obat-obatan)
  • Industri semen
  • Pedagang pengumpul hasil pertanian, perkebunan, kehutanan

D. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Untuk kegiatan impor barang, yang berperan sebagai pemungut adalah Bank Devisa dan DJBC. Bank Devisa memungut PPh 22 pada saat penyelesaian Letter of Credit (L/C) atau pembayaran impor, sedangkan DJBC memungut pada saat importir menyelesaikan dokumen pabean.

🧮 Fitur Gratis
Kalkulator PPh Pasal 22 Online
Hitung cepat PPh 22 impor, bendahara, dan industri — akurat sesuai regulasi terbaru
Hitung Sekarang →

4. Objek Pajak & Pengecualian PPh 22

Tidak semua transaksi perdagangan barang otomatis menjadi objek PPh Pasal 22. Berikut rincian objek yang dikenai sekaligus pengecualiannya.

Objek PPh Pasal 22

Berdasarkan PMK 34/2017 beserta perubahannya, objek pemungutan PPh Pasal 22 meliputi:

  • Kegiatan impor barang — mencakup semua barang yang diimpor ke wilayah Indonesia
  • Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan eksportir
  • Pembayaran atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan BUMN
  • Penjualan hasil produksi oleh industri tertentu (baja, otomotif, kertas, semen, farmasi)
  • Penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen/importir kepada distributor/agen/SPBU
  • Penjualan barang yang tergolong sangat mewah oleh wajib pajak badan
  • Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan

Pengecualian dari PPh Pasal 22

Terdapat beberapa kondisi di mana transaksi tidak dikenai PPh Pasal 22, antara lain:

  • Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh
  • Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN, seperti barang impor sementara atau barang untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
  • Impor barang yang digunakan untuk keperluan ibadah umum atau keperluan lain yang dibebaskan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan
  • Pembayaran atas pembelian barang yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah
  • Pembayaran atas pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos
  • Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
  • Pembayaran atau penyerahan barang untuk Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh Pasal 22
⚠️
Perhatian: Pengecualian pembayaran di bawah Rp2.000.000 hanya berlaku jika pembayaran tersebut tidak merupakan pembayaran yang dipecah dari transaksi yang lebih besar. Memecah transaksi untuk menghindari PPh 22 termasuk tindakan yang berisiko sanksi pajak.

5. Tarif PPh Pasal 22 Lengkap

Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak. Berikut ringkasan tarif yang berlaku:

A. Tarif PPh 22 atas Kegiatan Impor

Kondisi ImportirDasar PemungutanTarif
Memiliki API (Angka Pengenal Impor)Nilai Impor2,5%
Tidak memiliki APINilai Impor7,5%
Barang tidak dikuasaiHarga Jual Lelang7,5%
Kedelai, gandum, tepung terigu (ber-API)Nilai Impor0,5%

*Nilai Impor = CIF + Bea Masuk + pungutan pabean lainnya

B. Tarif PPh 22 Bendahara Pemerintah & BUMN

PemungutObjekTarif
Bendahara PemerintahPembelian barang1,5% dari harga pembelian
BUMNPembelian barang1,5% dari harga pembelian

C. Tarif PPh 22 Industri Tertentu

Industri / SektorObjek TransaksiTarif
Industri BajaPenjualan baja0,3% dari DPP
Industri Otomotif (ATPM)Penjualan kendaraan0,45% dari DPP
Industri KertasPenjualan kertas0,1% dari DPP
Industri SemenPenjualan semen0,25% dari DPP
Industri FarmasiPenjualan obat-obatan0,3% dari DPP
BBM — SPBU PertaminaPenjualan BBM0,25% dari penjualan
BBM — SPBU non-PertaminaPenjualan BBM0,3% dari penjualan
BBM — penyalur/agenPenjualan BBM0,3% dari penjualan
Bahan bakar gasPenjualan gas0,3% dari penjualan
PelumasPenjualan pelumas0,3% dari penjualan

D. Tarif PPh 22 atas Barang Sangat Mewah

Jenis Barang MewahHarga JualTarif
Pesawat udara pribadi, kapal pesiar, yachtBerapapun5%
Rumah beserta tanah> Rp30 miliar5%
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya> Rp30 miliar5%
Kendaraan bermotor roda empat mewah> Rp2 miliar5%
ℹ️
Wajib Pajak tanpa NPWP: Apabila pihak yang dipungut tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan menjadi 100% lebih tinggi dari tarif normal. Contoh: tarif impor dengan API 2,5% menjadi 5% bila importir tidak ber-NPWP.

E. Tarif PPh 22 atas Ekspor Komoditas

Komoditas EksporTarifSifat
Batubara1,5%Tidak final
Mineral logam (tembaga, emas, perak)1,5%Tidak final
Mineral bukan logam0,25%Tidak final

6. Cara Menghitung PPh Pasal 22

Secara umum, rumus dasar penghitungan PPh Pasal 22 adalah:

PPh Pasal 22 = Tarif × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP yang digunakan berbeda-beda tergantung jenis transaksi. Mari kita telaah masing-masing skenario dengan contoh kasus nyata.

Contoh 1: PPh 22 atas Kegiatan Impor (Ber-API)

PT Anugerah Makmur, sebuah perusahaan distributor elektronik di Surabaya, melakukan impor 500 unit tablet dari Taiwan. Rincian transaksinya adalah sebagai berikut:

📊 Contoh Perhitungan — Impor dengan API

Importir: PT Anugerah Makmur (memiliki API)

Harga barang (CIF)Rp 800.000.000
Bea Masuk (5% × CIF)Rp 40.000.000
Nilai Impor (CIF + BM)Rp 840.000.000
PPh 22 = 2,5% × Rp840.000.000Rp 21.000.000

PPh Pasal 22 sebesar Rp21.000.000 tersebut bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan oleh PT Anugerah Makmur sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh 2: PPh 22 atas Pembelian oleh Bendahara Pemerintah

Dinas Pendidikan Kabupaten Selatan melakukan pembelian meja dan kursi untuk sekolah negeri dari CV Furniture Nusantara senilai Rp120.000.000 (belum termasuk PPN). Bagaimana perhitungan PPh 22-nya?

📊 Contoh Perhitungan — Bendahara Pemerintah

Pemungut: Bendahara Dinas Pendidikan Kab. Selatan

Rekanan: CV Furniture Nusantara

Harga pembelian (belum termasuk PPN)Rp 120.000.000
PPh 22 = 1,5% × Rp120.000.000Rp 1.800.000

Bendahara akan membayar ke CV Furniture Nusantara sebesar Rp120.000.000 + PPN Rp12.000.000 – PPh 22 Rp1.800.000 = Rp130.200.000. Kemudian PPh 22 Rp1.800.000 disetor ke kas negara atas nama CV Furniture Nusantara.

💡 Ingat: Dasar penghitungan PPh 22 untuk bendahara pemerintah adalah harga pembelian tidak termasuk PPN. Jangan sampai PPN ikut masuk dalam dasar pengenaan pajak.

Contoh 3: PPh 22 atas Penjualan Industri Otomotif

PT Sentosa Mobilindo, selaku ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) kendaraan merek "Ventura", menjual 10 unit mobil kepada PT Cahaya Rental Utama dengan harga Rp250.000.000 per unit (harga tidak termasuk PPN).

📊 Contoh Perhitungan — Industri Otomotif

Pemungut: PT Sentosa Mobilindo (ATPM)

Pembeli: PT Cahaya Rental Utama

Harga per unit (eks PPN)Rp 250.000.000
Jumlah unit10 unit
Total DPPRp 2.500.000.000
PPh 22 = 0,45% × Rp2.500.000.000Rp 11.250.000

Contoh 4: PPh 22 atas Pembelian Hasil Pertanian

UD Berkah Tani, pedagang pengumpul gabah di Karawang, membeli padi dari para petani seharga Rp80.000.000 dalam satu bulan. Sebagai pedagang pengumpul, UD Berkah Tani wajib memungut PPh 22 dari petani yang menjual hasil panennya.

📊 Contoh Perhitungan — Pedagang Pengumpul

Pemungut: UD Berkah Tani (pedagang pengumpul)

Penjual: Para petani padi

Total nilai pembelian gabahRp 80.000.000
PPh 22 = 0,25% × Rp80.000.000Rp 200.000

PPh 22 ini bersifat final bagi petani individu yang menjual hasil panen, sehingga tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan mereka.

7. Ketentuan Penyetoran & Pelaporan SPT Masa PPh 22

Setelah PPh Pasal 22 dipungut, pemungut wajib menyetorkan ke kas negara dan melaporkannya dalam SPT Masa. Batas waktu penyetoran dan pelaporan berbeda-beda bergantung pada jenis pemungutnya.

A. Batas Waktu Penyetoran

PemungutBatas Waktu Setor
Bendahara PemerintahHari yang sama dengan saat penyerahan barang / pembayaran
DJBC (impor)Pada saat pembayaran bea masuk atau selesai pemeriksaan pabean
BUMN dan industri tertentuPaling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Bank Devisa (L/C)Pada hari kerja terakhir setelah minggu dilakukannya pembayaran

B. Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh 22

PemungutBatas Waktu Lapor SPT Masa
Bendahara PemerintahPaling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir
BUMN dan industri tertentuPaling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Bank Devisa dan DJBCPaling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
🚨
Sanksi Keterlambatan: Terlambat menyetorkan PPh 22 dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Terlambat melaporkan SPT Masa dikenai denda Rp100.000 per masa pajak. Segera setor dan lapor tepat waktu untuk menghindari tambahan beban ini.

C. Cara Penyetoran PPh Pasal 22

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan melalui e-Billing DJP dengan langkah-langkah berikut:

  1. Login ke portal DJP Online atau aplikasi e-Billing
  2. Pilih menu Buat Kode Billing
  3. Masukkan jenis pajak PPh Pasal 22 (kode akun pajak: 411122)
  4. Isi jenis setoran sesuai transaksi (impor, bendahara, dll.)
  5. Isi masa pajak, tahun pajak, dan jumlah yang disetor
  6. Kode billing yang dihasilkan kemudian dibayarkan melalui bank, ATM, atau internet banking

8. Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 22

Setiap pemungutan PPh Pasal 22 wajib dibuktikan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22. Dokumen ini penting bagi pihak yang dipungut, karena berfungsi sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan mereka (untuk yang bersifat tidak final).

Dokumen Bukti Potong PPh 22

Bukti pemungutan PPh 22 setidaknya memuat informasi:

  • Nama dan NPWP pemungut
  • Nama dan NPWP pihak yang dipungut
  • Jenis transaksi / objek pajak
  • Jumlah dasar pengenaan pajak
  • Tarif yang digunakan
  • Besaran PPh 22 yang dipungut
  • Tanggal pemungutan

Membuat Bukti Potong via e-Bupot Unifikasi

Sejak implementasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong PPh Pasal 22 dapat dilakukan melalui fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online atau melalui platform PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) seperti KlikPajak. Langkah-langkahnya:

  1. Login ke DJP Online atau aplikasi PJAP Anda
  2. Pilih menu e-Bupot Unifikasi
  3. Tambahkan masa pajak yang sedang dilaporkan
  4. Isi data pihak yang dipungut, jenis objek, DPP, dan tarif
  5. Sistem akan otomatis menghitung jumlah PPh 22
  6. Cetak atau kirimkan bukti potong secara elektronik kepada pihak yang dipungut
🔥 Rekomendasi PJAP
Buat e-Bupot & Lapor SPT PPh 22 Lebih Mudah
KlikPajak by Mekari — platform pajak cloud #1 Indonesia, resmi PJAP DJP
Coba Gratis 14 Hari →

9. FAQ — Pertanyaan Seputar PPh Pasal 22

Apa perbedaan PPh Pasal 22 dengan PPh Pasal 21?
PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan atau jasa (gaji, honorarium, dll.), sedangkan PPh Pasal 22 dikenakan atas transaksi perdagangan barang tertentu — impor, pembelian oleh pemerintah/BUMN, atau penjualan oleh industri tertentu. Pemotong PPh 21 adalah pemberi kerja, pemungut PPh 22 adalah entitas yang telah ditetapkan Menkeu.
Apakah PPh 22 yang dipungut bendahara bisa dikreditkan?
Ya, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pemerintah bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan oleh rekanan/penjual (WP Badan maupun OP yang menjalankan usaha) sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh mereka. Pastikan Anda menyimpan bukti potong dari bendahara sebagai dasar pengkreditan.
Bagaimana cara mendapatkan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 22?
WP yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 22 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar. SKB diterbitkan apabila WP dapat membuktikan bahwa kewajiban PPh Tahunannya lebih kecil dari PPh yang akan dipungut, atau terdapat kondisi khusus lainnya. SKB berlaku untuk jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam SKB tersebut.
Apakah PPh 22 atas penjualan BBM ke SPBU bersifat final?
Untuk SPBU Pertamina yang berstatus swastanisasi, PPh Pasal 22 atas penjualan BBM bersifat final. Artinya, PPh 22 yang dipungut sudah merupakan pelunasan pajak dan tidak perlu dikreditkan dalam SPT Tahunan. Namun untuk SPBU yang bukan merupakan swastanisasi, sifatnya tidak final dan dapat dikreditkan.
Apa itu "nilai impor" sebagai dasar perhitungan PPh 22?
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, yaitu Cost + Insurance + Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan pabean lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan. Nilai inilah yang dikalikan dengan tarif PPh 22 untuk mendapatkan jumlah pajak yang terutang.
Apakah ada PPh 22 untuk pembelian tanah dan bangunan?
Ya, pembelian rumah beserta tanah atau apartemen dengan harga di atas Rp30 miliar dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual. Ini termasuk dalam kategori barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutnya adalah penjual (WP Badan) yang menjual properti tersebut kepada pembeli.

Kesimpulan: PPh Pasal 22 adalah mekanisme pemungutan pajak yang menyasar transaksi perdagangan barang — dari kegiatan impor, pengadaan oleh pemerintah, hingga penjualan oleh industri tertentu. Memahami siapa pemungutnya, apa objeknya, berapa tarifnya, dan kapan batas waktu setor-lapornya adalah kunci kepatuhan perpajakan yang lancar. Jika Anda masih ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau manfaatkan layanan platform pajak digital yang resmi terdaftar di DJP. Untuk menghitung pajak klik Kalkulator Pajak .