Apa Itu PPN? Pengertian Pajak Pertambahan Nilai
Setiap kali Anda berbelanja di supermarket, membayar tagihan internet, atau memesan jasa desain grafis, ada satu komponen harga yang sering luput dari perhatian: PPN. Meski nilainya "hanya" belasan persen, pajak ini berkontribusi besar pada penerimaan negara dan menyentuh hampir setiap transaksi ekonomi sehari-hari.
Lalu, apa itu PPN sebenarnya? PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pajak tidak langsung yang dikenakan atas nilai tambah dari setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Indonesia. Disebut "tidak langsung" karena pajak ini tidak dibayar langsung oleh konsumen ke negara, melainkan dipungut terlebih dahulu oleh penjual atau pemberi jasa yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), kemudian disetorkan ke kas negara.
Sifat "tidak kumulatif" inilah yang membedakan pajak ppn dari pajak penjualan biasa. Dengan mekanisme kredit pajak (Pajak Masukan vs. Pajak Keluaran), beban PPN tidak menumpuk di setiap tahap — sehingga konsumen akhirlah yang menanggung beban pajak sebenarnya.
Mengapa PPN Penting Dipahami?
Bagi pelaku usaha yang omzetnya telah melampaui Rp4,8 miliar per tahun, kewajiban menjadi PKP dan memungut PPN adalah hal yang tidak bisa dihindari. Kesalahan dalam pembuatan faktur pajak, penghitungan tarif PPN, atau pelaporan SPT Masa PPN dapat berujung pada sanksi administratif berupa denda dan bunga. Bagi konsumen, pemahaman tentang PPN membantu Anda mengerti struktur harga yang Anda bayar setiap hari.
UU PPN dan Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai
Regulasi yang mengatur PPN di Indonesia telah mengalami beberapa kali pembaruan. Memahami UU PPN yang berlaku saat ini penting agar penerapan pajak sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi.
1. UU Nomor 42 Tahun 2009
Merupakan perubahan ketiga atas UU PPN yang mengatur tarif dasar PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri, dengan fleksibilitas penyesuaian antara 5%–15% melalui Peraturan Pemerintah. UU ini juga mempertegas konsep Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, serta pengecualiannya.
2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
Klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja memperluas objek PPN, termasuk pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), menyesuaikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan mengatur PPN atas penyerahan aset oleh PKP.
3. UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
Undang-undang yang kerap disebut UU HPP ini mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap: dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. UU HPP juga memperkenalkan konsep PPN Final, merevisi daftar barang/jasa yang tidak dikenai PPN (negative list), dan menyederhanakan administrasi perpajakan.
4. PMK Nomor 131 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi acuan teknis terbaru untuk penerapan tarif PPN 12%. Inti dari PMK 131/2024 adalah: tarif penuh 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang juga dikenai PPnBM, sementara barang dan jasa non-mewah menggunakan DPP "nilai lain" sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya tetap setara 11%.
Subjek PPN: Siapa Saja yang Terlibat?
PPN melibatkan dua pihak utama yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda.
A. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikenai pajak, dan telah dikukuhkan sebagai PKP oleh Kantor Pajak. PKP wajib:
- Memungut PPN dari setiap penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau penerima jasa
- Membuat faktur pajak untuk setiap transaksi yang terutang PPN
- Menyetorkan PPN terutang (selisih Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan) ke kas negara
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan melalui DJP Online atau Coretax
Pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun wajib mengukuhkan diri sebagai PKP. Di bawah ambang tersebut, pengusaha dapat memilih untuk menjadi PKP secara sukarela.
B. Non-PKP (Bukan Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha yang belum atau tidak wajib menjadi PKP tidak dapat memungut PPN. Namun saat mereka membeli BKP/JKP yang dikenakan PPN, mereka tetap membayar PPN sebagai konsumen — hanya saja tidak bisa mengkreditkan Pajak Masukan tersebut.
Tarif PPN — PPN Berapa Persen yang Berlaku?
Pertanyaan "PPN berapa persen?" sering muncul karena adanya perubahan regulasi yang berlapis. Berikut penjelasan tuntas tentang tarif PPN yang berlaku saat ini.
Tarif PPN Umum
Berdasarkan UU HPP dan PMK 131/2024, struktur tarif PPN saat ini adalah sebagai berikut:
| Jenis Barang/Jasa | Tarif Nominal | DPP | PPN Efektif |
|---|---|---|---|
| BKP/JKP Non-Mewah | 12% | 11/12 × Harga Jual | ≈ 11% |
| Barang Mewah (juga kena PPnBM) | 12% | Harga Jual penuh | 12% |
| Ekspor BKP Berwujud | 0% | Nilai Ekspor | 0% |
| Ekspor BKP Tidak Berwujud | 0% | Nilai Ekspor | 0% |
| Ekspor JKP | 0% | Nilai Ekspor | 0% |
| PPN Final (UMKM tertentu) | 1%, 2%, atau 3% | Peredaran Usaha | Sesuai PMK |
* Tarif berlaku per 1 Januari 2025 sesuai PMK 131/2024. Tarif ekspor 0% untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar global.
Tarif Khusus: PPN Final
Untuk kemudahan administrasi, PKP tertentu — terutama di sektor UMKM dan usaha jasa tertentu — dapat menggunakan PPN Final dengan tarif flat 1%, 2%, atau 3% dari nilai peredaran usaha. Mekanisme ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan tersendiri dan tidak menggunakan sistem kredit Pajak Masukan–Keluaran.
Objek PPN dan Pengecualian
Tidak semua transaksi otomatis kena PPN. Perlu dipahami dengan baik apa yang menjadi objek PPN dan apa yang dikecualikan.
Objek PPN (Transaksi yang Dikenakan PPN)
Berdasarkan UU PPN yang berlaku, transaksi-transaksi berikut adalah objek PPN:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP
- Impor Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh PKP
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (Jasa Luar Negeri)
- Ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan JKP oleh PKP
Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN
UU HPP merevisi daftar pengecualian (negative list). Berikut yang masih dikecualikan dari pengenaan PPN:
Barang yang Tidak Dikenai PPN
- Barang hasil pertambangan dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (minyak bumi mentah, gas bumi, batubara sebelum diproses)
- Barang kebutuhan pokok masyarakat: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging segar, telur, susu segar, buah-buahan segar, dan sayuran segar
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan (dikenai pajak daerah)
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
Jasa yang Tidak Dikenai PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial (panti asuhan, panti jompo)
- Jasa keuangan, termasuk perbankan dan asuransi
- Jasa asuransi jiwa, kesehatan, dan kerugian
- Jasa pendidikan formal dan nonformal yang diakreditasi pemerintah
- Jasa angkutan umum di darat dan air
- Jasa tenaga kerja (jasa penyedia tenaga kerja, bukan jasa dari pekerja itu sendiri)
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
DPP adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan PPN. Mengetahui DPP yang tepat penting agar nilai pajak yang tercantum dalam faktur pajak tidak keliru. Ada lima jenis DPP dalam mekanisme PPN:
1. Harga Jual
Nilai berupa uang yang dibayarkan pembeli kepada PKP atas penyerahan BKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang tercantum dalam faktur pajak. Ini adalah DPP yang paling umum digunakan dalam transaksi jual beli barang.
2. Penggantian
Nilai berupa uang yang diterima PKP atas penyerahan JKP, tidak termasuk PPN dan potongan harga. Penggantian digunakan sebagai DPP untuk transaksi jasa, misalnya jasa konsultasi, jasa konstruksi, dan jasa desain.
3. Nilai Impor
Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk, yaitu Cost + Insurance + Freight (CIF) ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. DPP ini digunakan saat mengimpor BKP dari luar negeri.
4. Nilai Ekspor
Nilai berupa uang — termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir — yang menjadi dasar penghitungan PPN atas ekspor BKP atau JKP dengan tarif 0%.
5. Nilai Lain
DPP yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk transaksi tertentu yang tidak mencerminkan harga jual sesungguhnya. Contoh terpenting saat ini: sesuai PMK 131/2024, DPP untuk BKP/JKP non-mewah ditetapkan sebesar 11/12 × harga jual, agar beban PPN efektif tetap setara 11% meskipun tarif nominal sudah 12%.
Mekanisme Pajak PPN di Indonesia
Salah satu keunggulan sistem PPN dibanding pajak penjualan biasa adalah mekanisme kredit pajak yang mencegah pengenaan pajak berganda. Berikut cara kerjanya secara sederhana:
Pajak Keluaran vs. Pajak Masukan
Pajak Keluaran adalah PPN yang wajib dipungut PKP setiap kali menjual BKP atau menyerahkan JKP. Nilainya tercantum dalam faktur pajak yang diterbitkan kepada pembeli.
Pajak Masukan adalah PPN yang dibayar PKP saat membeli BKP/JKP dari pemasok yang juga berstatus PKP. Pajak Masukan ini dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran, sehingga PKP tidak menanggung PPN atas pembeliannya sendiri.
Mekanisme Setiap Masa Pajak
- Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan → Selisihnya adalah PPN Kurang Bayar, wajib disetor ke kas negara
- Jika Pajak Masukan > Pajak Keluaran → Selisihnya adalah PPN Lebih Bayar, dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya atau dimohonkan restitusi
PT Maju Sejahtera (PKP) membeli bahan baku dari pemasok senilai Rp100.000.000 + PPN 11% = Rp11.000.000 (Pajak Masukan). Kemudian menjual produk jadi senilai Rp180.000.000 + PPN 11% = Rp19.800.000 (Pajak Keluaran).
PT Maju Sejahtera hanya menyetor Rp8,8 juta — bukan Rp19,8 juta. Konsumen akhir yang menanggung Rp19,8 juta, sedangkan PT Maju Sejahtera hanya "meneruskan" selisihnya ke negara.
Faktur Pajak: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya
Faktur pajak adalah dokumen tertulis (atau elektronik) yang wajib dibuat oleh PKP sebagai bukti pemungutan PPN saat melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dokumen ini bukan sekadar formalitas — ia adalah fondasi dari sistem kredit pajak dan menjadi alat kontrol DJP atas seluruh rantai transaksi.
Fungsi Faktur Pajak
- Bagi PKP Penjual: Bukti pemungutan PPN yang telah dilaksanakan, sekaligus dasar pelaporan Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN
- Bagi PKP Pembeli: Bukti pembayaran PPN yang menjadi dasar pengkreditan Pajak Masukan
- Bagi DJP: Instrumen pengawasan dan pelaporan untuk memastikan PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan dengan benar
Jenis-Jenis Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Keluaran
Diterbitkan oleh PKP penjual/penyedia jasa setiap kali melakukan penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN. Faktur ini mencantumkan identitas PKP, identitas pembeli, deskripsi barang/jasa, Harga Jual, DPP, dan jumlah PPN.
2. Faktur Pajak Masukan
Istilah untuk faktur pajak yang diterima oleh PKP pembeli dari PKP penjual. Faktur yang sama secara fisik, namun fungsinya berbeda tergantung dari sisi mana dilihat.
3. Faktur Pajak Gabungan
Satu faktur pajak yang mencakup beberapa transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli yang sama dalam satu masa pajak. PKP diperbolehkan membuat faktur gabungan paling lambat pada akhir bulan penyerahan.
4. Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Beberapa dokumen tertentu yang ditetapkan DJP diperlakukan sama seperti faktur pajak, misalnya: tagihan listrik PLN, tagihan telepon Telkom, tiket penerbangan, dan kuitansi dari pertamina atas penjualan BBM.
Contoh Faktur Pajak
Berikut ilustrasi tampilan contoh faktur pajak untuk transaksi penyerahan BKP non-mewah:
| Nama BKP/JKP | Harga Jual (Rp) | DPP (Rp) | PPN (Rp) |
|---|---|---|---|
| Laptop Bisnis ProBook X1 | 12.000.000 | 11.000.000 | 1.320.000 |
| Monitor LED 27" UltraHD | 4.500.000 | 4.125.000 | 495.000 |
Kode Faktur Pajak Lengkap
Nomor seri faktur pajak terdiri dari 16 digit yang mengandung informasi penting. Tiga digit pertama merupakan kode faktur pajak yang terdiri dari kode transaksi (2 digit) dan kode status (1 digit). Memahami kode ini penting agar faktur pajak Anda diterima valid oleh sistem DJP.
Struktur Nomor Seri Faktur Pajak
Contoh: 010.001-26.00000001
Artinya: KT=01 (penyerahan kepada non-PKP), KS=0 (normal), Tahun 2026, Nomor urut 1
Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak
| Kode Transaksi | Jenis Transaksi | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan kepada selain pemungut PPN | Paling umum: penjualan ke konsumen akhir, non-PKP, atau PKP biasa |
| 02 | Penyerahan kepada pemungut PPN bendahara pemerintah | Transaksi dengan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut |
| 03 | Penyerahan kepada pemungut PPN selain bendahara | Transaksi dengan BUMN/BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPN |
| 04 | Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain | Transaksi dengan DPP khusus yang diatur PMK, termasuk non-mewah pasca PMK 131/2024 |
| 05 | Tidak digunakan | — |
| 06 | Penyerahan lainnya | Penyerahan BKP/JKP tertentu yang tidak masuk kode 01–04 |
| 07 | Penyerahan dengan fasilitas PPN tidak dipungut | Kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan fasilitas tertentu |
| 08 | Penyerahan dengan fasilitas PPN dibebaskan | Impor/penyerahan barang strategis yang dibebaskan PPN |
| 09 | Penyerahan aktiva oleh PKP (Pasal 16D) | Penjualan aset yang tidak untuk diperjualbelikan |
Kode Status Faktur Pajak
| Kode Status | Keterangan |
|---|---|
| 0 | Faktur Pajak Normal (bukan pengganti) |
| 1 | Faktur Pajak Pengganti (menggantikan faktur yang salah/rusak) |
Cara Menghitung PPN — Rumus dan Simulasi Lengkap
Memahami cara menghitung PPN yang benar sangat penting untuk memastikan nilai faktur pajak Anda akurat. Ada dua skenario utama yang perlu dikuasai.
Rumus Dasar Menghitung PPN
Untuk BKP/JKP Non-Mewah (PMK 131/2024):
Untuk Barang Mewah (juga dikenai PPnBM):
Skenario 1: Harga Jual Belum Termasuk PPN
Ini adalah kondisi yang paling umum dalam transaksi B2B. Penjual menetapkan Harga Jual neto, lalu menambahkan PPN di atasnya.
CV Bintang Teknologi menjual 5 unit printer laser kepada PT Cahaya Gemilang seharga Rp8.000.000 per unit (belum termasuk PPN).
Catatan: PPN Rp4.400.000 = 11% × Rp40.000.000 ✓ (efektif tetap 11%)
Skenario 2: Harga Jual Sudah Termasuk PPN (Harga Inc. Tax)
Dalam perdagangan ritel, harga yang tertera di label produk biasanya sudah termasuk PPN. Untuk mengetahui nilai PPN-nya, gunakan rumus berikut:
Harga sebuah kamera mirrorless di toko adalah Rp11.100.000 (sudah termasuk PPN). Berapa nilai PPN-nya?
Skenario 3: Barang Mewah (PPnBM + PPN)
PT Mewah Nusantara menjual satu unit kendaraan mewah seharga Rp1.200.000.000. Kendaraan ini dikenai PPnBM 40%. Berapa PPN-nya?
PPN atas Jasa Luar Negeri (Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri)
Di era digital, banyak perusahaan Indonesia menggunakan layanan dari penyedia jasa luar negeri — mulai dari platform cloud computing, software berlangganan (SaaS), hingga jasa konsultasi internasional. Transaksi semacam ini memiliki ketentuan PPN tersendiri.
Kapan PPN Jasa Luar Negeri Berlaku?
PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean ketika:
- Penyedia jasa berkedudukan di luar Indonesia (perusahaan asing)
- Penerima manfaat (pengguna jasa) berada di dalam wilayah Indonesia
- Nilai transaksi melebihi batasan yang ditetapkan DJP
Siapa yang Menyetor PPN Jasa Luar Negeri?
Karena penyedia jasa berada di luar negeri, kewajiban menyetor PPN beralih ke pihak yang memanfaatkan jasa di Indonesia. Pihak ini wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan menyetor PPN atas pemanfaatan JKP dari luar negeri tersebut ke kas negara.
Khusus untuk layanan digital (streaming, software, marketplace luar negeri), DJP telah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri untuk mendaftar sebagai pemungut PPN PMSE dan memungut PPN 11% dari pengguna Indonesia.
Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri
PT Solusi Digital Indonesia membayar langganan software desain dari perusahaan Amerika Serikat senilai USD 500/bulan (kurs Rp16.000/USD = Rp8.000.000). Penyedia asing sudah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE.
Penyedia asing yang terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE menerbitkan bukti pungutan. PPN ini tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh PT Solusi Digital.
Ketentuan Setor, Lapor SPT Masa PPN & Sanksi Denda PPN
Kewajiban PKP tidak berhenti di pemungutan dan pembuatan faktur pajak — ada tenggat waktu setor dan lapor yang harus dipenuhi setiap bulan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda dan bunga yang signifikan.
Batas Waktu Penyetoran PPN
PPN Kurang Bayar wajib disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Penyetoran dilakukan melalui e-Billing DJP dengan kode akun pajak 411211 (PPN Dalam Negeri) dan kode jenis setoran 100.
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPN
SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, melalui e-Filing di DJP Online atau melalui sistem Coretax. Jika akhir bulan jatuh pada hari libur/akhir pekan, batas waktu otomatis bergeser ke hari kerja berikutnya.
Sanksi & Denda PPN: Regulasi Terbaru (UU Cipta Kerja)
a. Tarif Denda Telat Bayar PPN
Berdasarkan ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, sanksi telat bayar PPN dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan. Besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen perhitungan ditetapkan Kemenkeu setiap bulan mengacu suku bunga acuan BI.
| Kondisi | Rumus Tarif Sanksi (per bulan) | Maks. |
|---|---|---|
| Telat bayar / kurang bayar PPN (umum) | (Tarif Bunga BI + 5%) ÷ 12 | 24 bulan |
| Pembetulan SPT PPN sehingga utang pajak lebih besar | (Tarif Bunga BI + 5%) ÷ 12 | 24 bulan |
| Kurang bayar akibat pembetulan SPT PPN | (Tarif Bunga BI + 5%) ÷ 12 | 24 bulan |
| Tidak melunasi PPN kurang bayar | (Tarif Bunga BI + 10%) ÷ 12 | 24 bulan |
| Tidak melunasi PPN kurang bayar setelah terbit SKPKB | (Tarif Bunga BI + 15%) ÷ 12 | 24 bulan |
b. Tarif Denda Telat Lapor PPN
Denda terlambat lapor SPT Masa PPN diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007. Besar tarif denda telat lapor PPN adalah Rp500.000 per masa pajak.
c. Tarif Sanksi Tidak Membuat / Mengisi Faktur Pajak Tidak Lengkap
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 113, PKP yang tidak melakukan kewajibannya — yaitu tidak membuat Faktur Pajak, terlambat membuat Faktur Pajak, atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap (khusus PKP Pedagang Eceran) — dikenakan sanksi:
- Menyetor pajak terutang
- Sanksi denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
d. Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Lainnya
Sanksi pajak akibat pengungkapan ketidakbenaran data atau melampirkan data pajak yang isinya tidak benar:
- Denda 100% dari jumlah pajak kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar
- Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan jika WP telah melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut
e. Pengecualian Sanksi / Denda Telat Bayar & Telat Lapor PPN
Terdapat pengecualian pengenaan sanksi atau denda pajak. Denda pajak tidak dikenakan pada:
- WP yang telah meninggal dunia
- WP yang tidak melakukan kegiatan usaha
- WP yang tidak melakukan kegiatan usaha tetapi belum dibubarkan
- WP yang mengalami bencana alam (diatur dalam PMK)
- WP lain yang diatur dalam PMK
Selain itu, denda telat bayar maupun denda telat lapor PPN juga tidak dikenakan apabila terjadi gangguan pada sistem DJP. DJP akan memberikan perpanjangan waktu sebagai kompensasi atas gangguan tersebut.
f. Contoh Perhitungan Denda PPN
Berikut ilustrasi contoh perhitungan denda telat bayar PPN mengacu pada contoh di referensi resmi: