Setiap badan usaha yang beroperasi di Indonesia — mulai dari Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), firma, koperasi, yayasan, hingga Bentuk Usaha Tetap (BUT) — memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) atas penghasilan yang diterimanya setiap tahun pajak. PPh Badan merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dan menjadi tolok ukur kepatuhan wajib pajak korporasi di Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 dan kini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) sebagai regulasi PPh yang paling baru, terdapat sejumlah penyesuaian penting dalam ketentuan PPh Badan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap — dari pengertian, subjek, objek, tarif, mekanisme penghitungan, hingga contoh konkret dan dasar hukum terlengkap. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator PPh Badan online kami untuk mempermudah proses penghitungan.
1. Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan dalam satu tahun pajak. Dasar pengenaannya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang bersifat withholding tax, PPh Badan umumnya dihitung dan dibayar sendiri oleh wajib pajak badan melalui mekanisme angsuran bulanan (PPh Pasal 25) dan pelunasan saat pelaporan SPT Tahunan (PPh Pasal 29). Sistem ini dikenal sebagai self-assessment.
2. Jenis Pajak Penghasilan Badan
PPh Badan tidak hanya satu jenis. Berdasarkan sifat dan mekanisme pengenaannya, terdapat beberapa jenis PPh yang relevan bagi wajib pajak badan:
| Jenis PPh | Sifat | Keterangan |
|---|---|---|
| PPh Badan Umum | Tidak Final | Dikenakan atas seluruh penghasilan neto badan; tarif 22% dari PKP. Dapat dikreditkan dengan PPh yang dipotong/dipungut pihak lain. |
| PPh Final Pasal 4 ayat (2) | Final | Dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa tanah/bangunan (10%), bunga deposito (20%), penghasilan dari konstruksi, dll. Tidak boleh dikreditkan. |
| PPh Final UMKM (PP 23/2018) | Final | Tarif 0,5% dari peredaran bruto. Berlaku untuk badan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun. Jangka waktu terbatas (3 tahun PT, 4 tahun koperasi/CV). |
| PPh Pasal 25 | Angsuran | Angsuran PPh Badan yang dibayar setiap bulan sepanjang tahun berjalan. Dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu dibagi 12. |
| PPh Pasal 29 | Pelunasan | Selisih PPh terutang setahun dikurangi kredit pajak (PPh 22, 23, 24, 25). Dibayar sebelum SPT Tahunan disampaikan. |
3. Subjek Pajak Penghasilan Badan
Subjek PPh Badan dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan domisili/tempat kedudukan:
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kewajiban perpajakan meliputi seluruh penghasilan, baik dari Indonesia maupun dari luar negeri (worldwide income principle). Contoh: PT, CV, koperasi, yayasan, BUMN, BUMD.
Wajib Pajak Badan Luar Negeri
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia. Kewajiban perpajakan hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (source principle). Terbagi menjadi:
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) — melakukan usaha di Indonesia melalui tempat usaha tetap. Diperlakukan seperti wajib pajak badan dalam negeri.
- Bukan BUT — penghasilan dari Indonesia dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif 20% (atau sesuai P3B) atas penghasilan bruto.
4. Objek PPh Badan
Objek PPh Badan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek pajak badan mencakup:
- Penghasilan usaha — laba bersih dari kegiatan usaha pokok badan.
- Dividen — termasuk dividen yang diperhitungkan sebagai modal, saham bonus, atau bagian laba pada persekutuan (kecuali yang dikecualikan).
- Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
- Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan sehubungan jaminan pengembalian utang.
- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan PP.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, yang dikecualikan antara lain:
- Bantuan atau sumbangan yang memenuhi syarat (termasuk zakat/sumbangan keagamaan wajib).
- Harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, pendidikan, sosial, atau pengusaha kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha/kepemilikan.
- Dividen yang diterima PT, BUMN, BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan di Indonesia, dengan kepemilikan saham ≥ 25%.
- Iuran yang diterima dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan.
- Bagian laba dari keanggotaan CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, firma, dan kongsi.
5. Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya)
Untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan (deductible expenses). Mengacu pada Pasal 6 UU PPh, biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan (prinsip 3M):
| Kategori Biaya | Contoh |
|---|---|
| Biaya 3M (mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan) | Biaya pembelian bahan baku, biaya produksi, biaya pemasaran, distribusi |
| Penyusutan/amortisasi | Penyusutan aktiva tetap, amortisasi hak paten, goodwill, biaya pendirian |
| Iuran kepada dana pensiun yang disahkan Menkeu | Iuran pensiun karyawan yang dibayar pemberi kerja |
| Kerugian dari penjualan atau pengalihan harta | Rugi penjualan aset, rugi selisih kurs yang terealisasi |
| Biaya penelitian dan pengembangan | R&D di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan usaha |
| Beasiswa, magang, pelatihan | Biaya beasiswa untuk karyawan atau calon karyawan |
| Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih | Bad debt yang memenuhi syarat sesuai PMK |
| Biaya promosi dan penjualan | Iklan, sponsorship, diskon penjualan |
6. Tidak Boleh sebagai Pengurang
Tidak semua pengeluaran badan dapat dijadikan biaya pengurang. Pasal 9 UU PPh secara tegas menyebutkan biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto:
- Pembagian laba — dividen, bagian laba CV/firma/kongsi, dan sejenisnya.
- Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa, termasuk biaya perjalanan atau akomodasi yang bersifat pribadi.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan — kecuali yang diperbolehkan sesuai PMK.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan — kecuali: (a) di daerah terpencil/tertentu, (b) diberikan kepada seluruh pegawai tanpa diskriminasi, (c) berhubungan dengan keselamatan kerja, atau (d) makanan/minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa.
- PPh yang ditanggung perusahaan — PPh Badan yang terutang tidak boleh dibiayakan.
- Sanksi administrasi pajak — bunga, denda, kenaikan sesuai UU perpajakan.
- Biaya untuk menghasilkan penghasilan yang bukan objek pajak atau telah dikenai pajak final.
7. Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar penghitungan PPh Badan. PKP diperoleh dari penghasilan neto badan setelah dikurangi kompensasi kerugian (jika ada):
Rekonsiliasi Fiskal
Laporan keuangan komersial (PSAK) tidak selalu sama dengan laporan keuangan fiskal (UU Pajak). Perbedaan ini diselesaikan melalui rekonsiliasi fiskal:
- Koreksi Positif — menambah penghasilan kena pajak. Terjadi bila ada biaya yang tidak boleh dikurangkan secara fiskal namun sudah dibiayakan secara komersial.
- Koreksi Negatif — mengurangi penghasilan kena pajak. Terjadi bila ada penghasilan yang bukan objek pajak namun sudah diakui sebagai pendapatan komersial.
Kompensasi Kerugian
Apabila dalam satu tahun pajak badan mengalami kerugian fiskal, kerugian tersebut dapat dikompensasikan ke depan selama 5 (lima) tahun berturut-turut mulai tahun pajak berikutnya. Kerugian tidak dapat dikompensasikan ke belakang (carryback).
8. Tarif PPh Badan Terbaru
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang mengubah UU PPh, tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
| Kategori WP Badan | Tarif | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| WP Badan Dalam Negeri & BUT (umum) | 22% | Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh jo. UU HPP |
| WP Badan go public (free float ≥ 40%, saham di BEI) | 19% | Pasal 17 ayat (2b) UU PPh jo. PP 55/2022 |
| Bagian PKP s/d Rp4,8 miliar (omzet s/d Rp50 miliar) | 11% (50% × 22%) | Pasal 31E UU PPh |
| WP Badan UMKM (omzet ≤ Rp4,8 M) | 0,5% (final) | PP 23 Tahun 2018 |
| WP Badan Luar Negeri (bukan BUT) | 20% (final, atas bruto) | Pasal 26 UU PPh |
9. Mekanisme Penghitungan PPh Badan
Secara garis besar, mekanisme penghitungan PPh Badan mengikuti alur berikut:
Norma Penghitungan Khusus
Untuk wajib pajak badan tertentu yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan (seperti industri pelayaran, penerbangan luar negeri, atau BUT), terdapat norma penghitungan penghasilan neto khusus yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
10. Pelunasan Pajak di Tahun Berjalan
Pelunasan PPh Badan dalam tahun berjalan dilakukan melalui dua mekanisme utama:
PPh Pasal 25 — Angsuran Bulanan
Setiap bulan, wajib pajak badan wajib membayar angsuran PPh Pasal 25. Besarnya angsuran dihitung sebagai berikut:
- Formula Dasar: PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak yang boleh dikreditkan (PPh 22, 23, 24), kemudian dibagi 12.
- Tahun Pertama Berdiri: Dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh setiap bulan, disetahunkan, lalu dihitung PPh-nya, kemudian dibagi 12.
- Setelah Pemeriksaan: Apabila ada ketetapan pajak yang lebih besar, angsuran disesuaikan mulai bulan berikutnya.
Pajak yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain
| Jenis Pajak | Keterangan |
|---|---|
| PPh Pasal 22 | Dipungut oleh bendahara pemerintah, pemungut PPh 22 yang ditunjuk DJP (impor, pembelian barang tertentu) |
| PPh Pasal 23 | Dipotong atas penghasilan dividen, bunga, royalti, hadiah, jasa teknik, manajemen, sewa (tarif 15% atau 2%) |
| PPh Pasal 24 | Kredit pajak luar negeri atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia |
| PPh Pasal 25 | Angsuran bulanan yang sudah dibayar sepanjang tahun berjalan |
11. Pajak yang Masih Harus Dibayar
Pada akhir tahun pajak, wajib pajak badan menghitung kembali total PPh yang terutang untuk satu tahun penuh. Apabila terdapat selisih antara PPh terutang dengan kredit pajak:
- PPh Pasal 29 (Kurang Bayar): Jika PPh terutang > kredit pajak, kekurangannya wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan (paling lambat akhir April untuk tahun pajak Januari–Desember).
- PPh Lebih Bayar: Jika kredit pajak > PPh terutang, wajib pajak dapat mengajukan restitusi (pengembalian) atau mengkompensasikan ke tahun berikutnya.
12. Fasilitas Pengurangan Tarif
Terdapat beberapa fasilitas pengurangan tarif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak badan, bergantung pada kondisi dan kriteria yang dipenuhi:
a. Fasilitas Pasal 31E — WPDN Peredaran Bruto ≤ Rp50 Miliar
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal (22%), yang hanya diterapkan pada bagian PKP yang berasal dari peredaran bruto hingga Rp4.800.000.000.
b. Fasilitas Pasal 17 ayat (2b) — Perusahaan Go Public
Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka mendapat pengurangan tarif 3% (menjadi 19%) apabila memenuhi syarat:
- Minimal 40% dari keseluruhan saham disetor diperdagangkan di BEI.
- Saham dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak.
- Masing-masing pihak hanya memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham disetor.
- Persyaratan harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
c. Fasilitas Kawasan Tertentu & Tax Holiday
Badan usaha yang berinvestasi di kawasan tertentu (KEK, kawasan industri, atau sektor-sektor prioritas) dapat memperoleh fasilitas tax holiday berupa pengurangan PPh Badan hingga 100% selama periode tertentu, atau tax allowance berupa pengurangan PKP sebesar 30% dari nilai investasi, berdasarkan PP 78/2019 dan PMK terkait.
13. Pembukuan
Seluruh wajib pajak badan wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Pasal 28 UU KUP. Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
Prinsip Pembukuan
- Konsisten — menggunakan prinsip dan metode yang sama dari satu tahun ke tahun berikutnya.
- Itikad baik dan mencerminkan keadaan sebenarnya — tidak ada manipulasi.
- Menggunakan huruf latin dan angka arab — dalam satuan mata uang Rupiah (kecuali yang mendapat izin menggunakan USD).
- Disusun dalam bahasa Indonesia (atau bahasa asing dengan izin Menkeu).
- Disimpan di Indonesia selama 10 tahun dan wajib diperlihatkan jika diminta untuk keperluan pemeriksaan pajak.
Metode Pembukuan yang Diperbolehkan
- Metode Kas (Cash Basis) — penghasilan dan biaya diakui saat kas diterima/dikeluarkan. Umumnya digunakan oleh usaha skala kecil.
- Metode Akrual (Accrual Basis) — penghasilan dan biaya diakui saat timbulnya hak/kewajiban, terlepas dari saat pembayaran. Lazim digunakan oleh perusahaan besar.
14. Contoh Hitung Pajak Penghasilan Badan
Contoh 1 — PT Besar (Peredaran Bruto > Rp50 Miliar)
Data: Peredaran Bruto Rp120 miliar, Biaya yang diperkenankan Rp95 miliar, Tidak ada kompensasi kerugian, Kredit PPh 22 Rp500 juta, PPh 23 Rp200 juta, PPh 25 Rp1,5 miliar.
Contoh 2 — PT Kecil (Fasilitas Pasal 31E, Omzet ≤ Rp50 Miliar)
Data: Peredaran Bruto Rp20 miliar, Biaya yang diperkenankan Rp15 miliar, PKP = Rp5 miliar, Kredit PPh 25 Rp400 juta.
Contoh 3 — Badan UMKM (PPh Final PP 23/2018)
Data: CV masih dalam masa PPh Final, Peredaran Bruto sebulan Rp300 juta, Total omzet setahun Rp3,6 miliar (di bawah Rp4,8 miliar).
Catatan: PPh Final dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tidak perlu rekonsiliasi fiskal dan tidak ada PPh Pasal 29.
15. Kesimpulan
Pajak Penghasilan Badan adalah kewajiban perpajakan yang tidak dapat dihindari oleh setiap badan usaha di Indonesia. Memahami mekanismenya dengan baik — mulai dari penentuan objek pajak, biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan, penghitungan PKP, hingga pemanfaatan fasilitas yang tersedia — merupakan kunci kepatuhan sekaligus optimalisasi pajak yang sah.
- Tarif umum PPh Badan adalah 22% dari PKP, berlaku sejak 2022 berdasarkan UU HPP.
- Badan dengan omzet ≤ Rp50 miliar mendapat fasilitas Pasal 31E (tarif 11% untuk sebagian PKP).
- UMKM badan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 23/2018) selama masa berlakunya.
- Rekonsiliasi fiskal adalah proses wajib untuk menjembatani laporan keuangan komersial dan fiskal.
- SPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan paling lambat akhir April.
16. Infografis: Ringkasan PPh Badan 2026
17. Cara Hitung PPh Badan dengan Kalkulator Online
Menghitung PPh Badan secara manual membutuhkan ketelitian tinggi, terutama saat menerapkan fasilitas Pasal 31E atau merekonsiliasi fiskal. Untuk mempermudah proses ini, gunakan Kalkulator PPh Badan di KalkulatorPajak.id — gratis, akurat, dan langsung memberikan hasil tanpa registrasi.
18. Dasar Hukum Pajak Penghasilan Badan
| Regulasi | Perihal |
|---|---|
| UU No. 7 Tahun 1983 | Undang-Undang Pajak Penghasilan (asal) |
| UU No. 36 Tahun 2008 | Perubahan keempat UU PPh (terakhir sebelum HPP) |
| UU No. 7 Tahun 2021 | Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — mengubah tarif PPh Badan menjadi 22% |
| 🆕 UU No. 6 Tahun 2023 | Penetapan Perpu 2/2022 (Cipta Kerja) Menjadi Undang-Undang — aturan PPh yang paling baru. Memperkuat kemudahan berusaha, penegasan PPh Final UMKM, harmonisasi biaya fiskal, perluasan Tax Holiday & Tax Allowance. |
| PP No. 23 Tahun 2018 | Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha UMKM — tarif final 0,5% |
| PP No. 55 Tahun 2022 | Penyesuaian pengaturan di bidang PPh (termasuk fasilitas go public tarif 19%) |
| PP No. 78 Tahun 2019 | Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal (Tax Holiday & Tax Allowance) |
| Pasal 6 UU PPh | Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) |
| Pasal 9 UU PPh | Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible) |
| Pasal 31E UU PPh | Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi badan dengan peredaran bruto ≤ Rp50 miliar |