Isi data dan klik Hitung.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas penghasilan modal berupa dividen, bunga, royalti (tarif 15%) dan penghasilan dari jasa atau kegiatan tertentu (tarif 2%). Dasar hukum: Pasal 23 UU PPh jo. PMK 141/2015.
PPh 23 dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan (bukan penerima). Pemotong meliputi: badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, BUT, orang pribadi yang ditunjuk oleh DJP (seperti akuntan, pengacara, dokter, notaris dengan omzet tertentu).
Penerima: Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi atau badan) dan BUT yang menerima penghasilan yang menjadi objek PPh 23.
Objek 15%: Dividen, bunga, royalti, hadiah.
Objek 2%: Sewa harta bergerak, jasa teknik, manajemen, konsultan, dan 62 jenis jasa lainnya.
| Jenis Penghasilan | Tarif (NPWP) | Tarif (Non-NPWP) |
|---|---|---|
| Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah | 15% | 30% |
| Sewa harta bergerak (selain tanah/bangunan) | 2% | 4% |
| Imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi | 2% | 4% |
| Imbalan jasa konsultan, akuntansi, hukum | 2% | 4% |
| Jasa lainnya (PMK 141/2015) | 2% | 4% |