✦ Gratis Sudah hitung PPh Final? Sekarang setor & lapor lebih mudah dengan platform pajak resmi berbasis cloud
e-Bupot Unifikasi PJAP Resmi DJP UMKM s/d Enterprise
Coba Sekarang →
Kalkulator Pajak 2026 · Tarif Terbaru

Kalkulator PPh Final
Pasal 4 Ayat (2)

Hitung pajak sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian, pengalihan properti, dan UMKM secara akurat sesuai regulasi terbaru PP 9/2022 dan PP 23/2018.

PP 9/2022 Jasa Konstruksi
PP 34/2017 Sewa Tanah/Bangunan
PP 23/2018 UMKM 0,5%
UU HPP 2021
Panduan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Gratis
PDF GRATIS
📘 Panduan Lengkap PPh Final Pasal 4(2) — Download Gratis
🔒 Tidak ada spam. Bisa unsubscribe kapan saja.

✅ Cek inbox Anda!

Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Online: Hitung Otomatis Sesuai Tarif Terbaru 2026

Gunakan kalkulator interaktif di bawah untuk menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian, pengalihan properti, dan omzet UMKM. Pilih jenis penghasilan untuk mendapatkan tarif dan hasil secara otomatis.

🧮 Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Dasar hukum: PP 34/2017 — Tarif: 10%
DPP = jumlah bruto nilai sewa. Bersifat final, tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Objek Pajak Sewa Tanah/Bangunan
Dasar Pengenaan Pajak Rp50.000.000
Tarif PPh Final 10%
PPh Final Terutang Rp5.000.000
✔ PPh Final bersifat final — tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan penerima penghasilan.
⚠️ Sifat: FINAL · Tidak dapat dikreditkan

* DPP = jumlah bruto tidak termasuk PPN. Simulasi berdasarkan regulasi DJP terbaru. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian hukum.

PP 9/2022Tarif jasa konstruksi terbaru
PP 34/2017Sewa tanah & bangunan
PP 23/2018PPh Final UMKM 0,5%
UU HPP 7/2021Harmonisasi perpajakan

Apa itu PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final. Istilah "final" berarti pajak yang dipotong atau disetor sendiri langsung dianggap lunas — tidak perlu diperhitungkan ulang dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak penerima penghasilan.

Ini berbeda dengan PPh Pasal 23 yang tidak final, di mana pajak yang dipotong bisa menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang) di akhir tahun. Dengan PPh Final, beban pajak sudah pasti di awal dan administrasi menjadi lebih sederhana.

💡 Perbedaan PPh Final vs PPh Tidak Final

PPh Final (Pasal 4 Ayat 2): Dipotong/disetor dan selesai. Tidak masuk dalam perhitungan SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Contoh: sewa gedung, jasa konstruksi, deposito.

PPh Tidak Final (Pasal 23): Dipotong oleh pemotong, tetapi dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan. Contoh: jasa konsultan, royalti, dividen antar badan.

Dasar Hukum PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan — Pasal 4 Ayat (2) sebagai landasan utama
  • UU HPP No. 7 Tahun 2021 — Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk perubahan terkait dividen
  • PP No. 9 Tahun 2022 — Tarif PPh Final jasa konstruksi terbaru (berlaku April 2022, menggantikan PP 51/2008)
  • PP No. 34 Tahun 2017 — Sewa tanah dan/atau bangunan (10%) serta pengalihan hak (2,5%/1%)
  • PP No. 23 Tahun 2018 — PPh Final UMKM 0,5% dari peredaran bruto
  • PP No. 131 Tahun 2000 — Bunga deposito dan tabungan (20%)
  • PP No. 16 Tahun 2009 — Bunga/diskonto obligasi: WP DN & BUT 15%, Reksadana 10%
  • PP No. 19 Tahun 2009 — Dividen WP Orang Pribadi Dalam Negeri (10%)
  • PP No. 132 Tahun 2000 — Hadiah undian dan lotere (25%)

Tabel Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2026

Berikut adalah ringkasan tarif lengkap PPh Final Pasal 4 Ayat (2) untuk semua jenis objek pajak yang berlaku tahun 2026:

Objek Pajak / Jenis Penghasilan Tarif DPP (Dasar Pengenaan) Dasar Hukum
Sewa tanah dan/atau bangunan 10% Jumlah bruto nilai sewa PP 34/2017
Pengalihan hak tanah/bangunan — umum 2,5% Jumlah bruto nilai pengalihan PP 34/2017
Pengalihan hak tanah/bangunan — RS/RSS 1% Jumlah bruto nilai pengalihan PP 34/2017
Pelaksanaan konstruksi — SBU Kecil 1,75% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Pelaksanaan konstruksi — SBU Menengah/Besar 2,65% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Pelaksanaan konstruksi — Tanpa SBU 4% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Perencanaan/pengawasan konstruksi — Bersertifikasi 3,5% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Perencanaan/pengawasan konstruksi — Tanpa Sertifikasi 6% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Konstruksi Terintegrasi (EPC/Design & Build) — Bersertifikasi 2,65% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Konstruksi Terintegrasi (EPC/Design & Build) — Tanpa SBU 4% Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) PP 9/2022
Bunga deposito / tabungan — WP DN & BUT 20% Jumlah bruto bunga PP 131/2000
Bunga/diskonto obligasi korporasi — WP DN & BUT 15% Jumlah bruto bunga / diskonto PP 16/2009
Bunga/diskonto obligasi — Reksadana (OJK) 10% Jumlah bruto bunga / diskonto PP 16/2009
Bunga simpanan koperasi > Rp240.000/bulan 10% Jumlah bruto bunga simpanan Pasal 4(2) UU PPh
Bunga simpanan koperasi ≤ Rp240.000/bulan 0% Pasal 4(2) UU PPh
Dividen — WP Orang Pribadi Dalam Negeri 10% Jumlah bruto dividen PP 19/2009
Hadiah undian / lotere 25% Nilai hadiah bruto PP 132/2000
Penjualan saham di bursa efek 0,1% Nilai transaksi penjualan PP 41/1994
Modal ventura — pengalihan penyertaan modal 0,1% Nilai bruto pengalihan PP 4/1995
UMKM — peredaran bruto ≤ Rp4,8 M/tahun 0,5% Peredaran bruto per bulan PP 23/2018

PPh Final Jasa Konstruksi: Tarif Terbaru PP 9/2022

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022 menggantikan PP No. 51 Tahun 2008 dan memperkenalkan perubahan signifikan pada tarif PPh Final jasa konstruksi. Perbedaan utama adalah tarif kini dibedakan berdasarkan kualifikasi usaha (SBU) yang dimiliki rekanan.

Klasifikasi dan Tarif Jasa Konstruksi PP 9/2022

🏗️ 1. Pekerjaan Konstruksi (Pelaksanaan)

  • SBU Kualifikasi Kecil: Tarif 1,75% × nilai kontrak (tidak termasuk PPN)
  • SBU Kualifikasi Menengah atau Besar: Tarif 2,65% × nilai kontrak
  • Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU): Tarif 4% × nilai kontrak

📐 2. Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencanaan & Pengawasan)

  • Memiliki sertifikasi: Tarif 3,5% × nilai kontrak
  • Tidak memiliki sertifikasi: Tarif 6% × nilai kontrak

⚙️ 3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC / Design & Build)

  • Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU): Tarif 2,65% × nilai kontrak
  • Tidak memiliki SBU: Tarif 4% × nilai kontrak
⚠️ Catatan Penting PP 9/2022

DPP jasa konstruksi adalah nilai kontrak tidak termasuk PPN. Jika nilai kontrak sudah termasuk PPN 11%, maka DPP = nilai kontrak ÷ 1,11. Pemotong adalah pengguna jasa jika merupakan badan/instansi pemerintah atau badan usaha; jika tidak, rekanan wajib menyetor sendiri.

PPh Final atas Simpanan, Obligasi & Dividen

Bunga Deposito dan Tabungan (PP 131/2000)

Dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atas deposito dan tabungan yang diterima WP Dalam Negeri dan BUT. Tarif yang sama juga berlaku untuk WP Luar Negeri (atau tarif P3B jika ada perjanjian). Tidak dipotong jika saldo deposito/tabungan tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan dipecah-pecah, atau diterima oleh bank, dana pensiun, dan tabungan RS/RSS bersubsidi pemerintah.

Bunga/Diskonto Obligasi (PP 16/2009)

Atas bunga dan diskonto obligasi korporasi (surat utang berjangka > 12 bulan) dikenakan PPh Final sebesar 15% untuk WP Dalam Negeri dan BUT, dan 20% (atau tarif P3B) untuk WP Luar Negeri. Khusus untuk Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar di OJK: tarif 10% berlaku mulai tahun 2021 dan seterusnya.

Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya (WP Orang Pribadi): 0% jika bunga ≤ Rp240.000 per bulan; 10% dari jumlah bruto jika bunga > Rp240.000 per bulan. Pemotongan dilakukan oleh koperasi.

Dividen — WP Orang Pribadi Dalam Negeri (PP 19/2009)

Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen, dipotong oleh pihak yang membayar dividen. Namun berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, dividen yang diterima WP OP DN dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan (minimal 30% dari laba setelah pajak).

Sesuai PP No. 34 Tahun 2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN).

Mekanisme Pemotongan Sewa Tanah/Bangunan

  • Jika penyewa adalah badan/instansi pemerintah, badan usaha, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong: penyewa yang memotong dan menyetorkan PPh Final
  • Jika penyewa adalah orang pribadi biasa (bukan pemotong pajak): pemilik properti (pihak yang menyewakan) yang wajib menyetor sendiri (self-assessment)
  • DPP = nilai bruto sewa (tidak termasuk PPN dan service charge jika dipisahkan dalam perjanjian)

PPh Final UMKM 0,5%: PP 23/2018

Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto per bulan sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Masa Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak
  • Koperasi / CV / Firma / BUB: maksimal 4 tahun pajak
  • Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun pajak

Setelah masa berlaku habis atau omzet melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib menghitung pajak menggunakan tarif normal Pasal 17 (orang pribadi) atau tarif badan (25%/22%).

⚠️ Update UU HPP: WP OP dengan Omzet ≤ Rp500 Juta

Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh (tarif 0%). Bagi yang omzetnya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, baru dikenakan PPh Final 0,5%.

Contoh Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Contoh 1 — Sewa Gedung Kantor

Kasus: PT ABC menyewa gedung kantor dari Bapak Hendra seharga Rp180.000.000 per tahun (sudah termasuk PPN 11%).

  • Nilai sewa tidak termasuk PPN = Rp180.000.000 ÷ 1,11 = Rp162.162.162
  • Tarif PPh Final sewa tanah/bangunan = 10%
  • PPh Final = Rp162.162.162 × 10% = Rp16.216.216
  • PT ABC (penyewa) yang memotong dan menyetorkan PPh Final ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

Contoh 2 — Jasa Konstruksi SBU Kecil

Kasus: PT Bangun Sejahtera (kualifikasi SBU Kecil) menerima pembayaran jasa konstruksi Rp500.000.000 (tidak termasuk PPN) dari instansi pemerintah.

  • Jenis: Pelaksanaan Konstruksi, SBU Kecil
  • Tarif PPh Final = 1,75%
  • PPh Final = Rp500.000.000 × 1,75% = Rp8.750.000
  • Instansi pemerintah (pengguna jasa) memotong dan menyetorkan PPh ini

Contoh 3 — PPh Final UMKM

Kasus: Bu Siti membuka toko online dengan omzet Rp60.000.000 per bulan (total tahunan Rp720.000.000, masih di bawah Rp4,8 M). Bu Siti terdaftar sejak 2022 (masih dalam masa berlaku PP 23/2018 sebagai WP OP).

  • Omzet per bulan = Rp60.000.000
  • Tarif PPh Final = 0,5%
  • PPh Final per bulan = Rp60.000.000 × 0,5% = Rp300.000
  • Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Setelah menghitung PPh Final, Wajib Pajak atau pemotong wajib melakukan dua kewajiban administrasi: penyetoran ke kas negara dan pelaporan SPT Masa melalui sistem DJP.

Batas Waktu Penyetoran

  • Dipotong pihak lain (badan/instansi): paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
  • Disetor sendiri (self-assessment, misal sewa oleh OP): paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
  • Jika jatuh tempo pada hari libur, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa

  • Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak
  • Pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi melalui sistem Coretax DJP (sesuai PER-24/PJ/2021 yang berlaku mulai April 2022)
  • PPh Final Pasal 4(2) dilaporkan bersamaan dalam SPT Masa PPh Unifikasi bersama PPh 23, PPh 26, dll.

📋 Dokumen yang Diperlukan

  • Bukti potong PPh Final (dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax)
  • Kontrak sewa / kontrak konstruksi / dokumen transaksi
  • Faktur pajak (jika ada PPN)
  • Bukti setor (ID Billing + kode NTPN)
Rekanan Resmi DJP · Platform Pajak Terpercaya
Setelah hitung, saatnya setor & lapor PPh Final
— dari satu platform terintegrasi
Buat bukti potong PPh Final, e-Bupot Unifikasi, ID Billing, dan lapor SPT Masa semua kewajiban perpajakan bisnis Anda dalam satu platform cloud resmi mitra DJP.
⚡ e-Bupot Unifikasi 🔒 PJAP Resmi Mitra DJP ☁️ Akses dari Mana Saja 🏢 UMKM & Enterprise
Mulai Gratis Sekarang
Daftar gratis · tanpa kartu kredit
10.000+ pengguna aktif

Tanya Jawab Seputar PPh Final Pasal 4 Ayat (2)

Q: Apa itu PPh Final Pasal 4 Ayat 2?
A: Pajak penghasilan yang bersifat final — dipotong/disetor dan langsung lunas, tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan. Dikenakan atas penghasilan tertentu seperti sewa properti, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian, dan omzet UMKM.
Q: PPh Final sewa bangunan berapa persen?
A: 10% dari nilai bruto sewa, sesuai PP No. 34 Tahun 2017. Berlaku untuk sewa tanah, gedung, kantor, gudang, ruko, rumah, dan properti lainnya. Tarif ini berlaku final dan sama untuk pemilik perorangan maupun badan.
Q: Tarif jasa konstruksi PP 9 2022 berapa?
A: Bergantung jenis dan kualifikasi: Pelaksanaan konstruksi SBU kecil 1,75%, SBU menengah/besar 2,65%, tanpa SBU 4%. Perencanaan/pengawasan bersertifikasi 3,5%, tanpa sertifikasi 6%. Konstruksi terintegrasi (EPC) bersertifikasi 2,65%, tanpa SBU 4%.
Q: PPh Final UMKM 0,5% syaratnya apa?
A: Omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar. Masa berlaku: WP OP 7 tahun, koperasi/CV/firma 4 tahun, PT 3 tahun. WP OP dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh (tarif 0%) sesuai UU HPP 2021.
Q: Apakah PPh Final dapat dikreditkan di SPT Tahunan?
A: Tidak. PPh Final bersifat final — tidak masuk sebagai kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan penerima penghasilan. Ini berbeda dengan PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan.
Q: PPh Final bunga deposito berapa persen?
A: 20% dari jumlah bruto bunga (PP 131/2000). Tidak dipotong jika saldo deposito/tabungan ≤ Rp7,5 juta, atau diterima oleh bank, dana pensiun yang disahkan Kemenkeu, dan tabungan RS/RSS bersubsidi pemerintah.
Q: PPh Final bunga obligasi berapa persen?
A: 15% dari jumlah bruto bunga/diskonto untuk WP Dalam Negeri dan BUT (PP 16/2009). WP Luar Negeri: 20% atau tarif P3B. Khusus Reksadana terdaftar OJK: 10% (berlaku mulai tahun 2021).
Q: Dividen dari PT dikenakan PPh berapa?
A: Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final 10% (PP 19/2009). Namun berdasarkan UU HPP 2021, dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan dikecualikan dari objek pajak (0%).
Q: Bunga simpanan koperasi dikenai PPh berapa?
A: Gratis (0%) jika bunga ≤ Rp240.000 per bulan. Dikenakan PPh Final 10% dari jumlah bruto jika bunga > Rp240.000 per bulan. Dipotong langsung oleh koperasi saat membayarkan bunga kepada anggota.
Q: Kapan batas waktu setor PPh Final?
A: Jika dipotong pihak lain (badan/instansi): paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika disetor sendiri: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Q: Bagaimana cara lapor PPh Final di Coretax?
A: Melalui fitur e-Bupot Unifikasi di Coretax DJP. Buat bukti pemotongan PPh Final, lalu laporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi. PJAP resmi mitra DJP seperti Klikpajak dapat membantu proses ini secara terintegrasi.