Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Online: Hitung Otomatis Sesuai Tarif Terbaru 2026
Gunakan kalkulator interaktif di bawah untuk menghitung PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas sewa tanah/bangunan, jasa konstruksi, bunga deposito, hadiah undian, pengalihan properti, dan omzet UMKM. Pilih jenis penghasilan untuk mendapatkan tarif dan hasil secara otomatis.
🧮 Kalkulator PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
DPP = jumlah bruto nilai sewa. Bersifat final, tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
* DPP = jumlah bruto tidak termasuk PPN. Simulasi berdasarkan regulasi DJP terbaru. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kepastian hukum.
Apa itu PPh Final Pasal 4 Ayat (2)?
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dan bersifat final. Istilah "final" berarti pajak yang dipotong atau disetor sendiri langsung dianggap lunas — tidak perlu diperhitungkan ulang dan tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak penerima penghasilan.
Ini berbeda dengan PPh Pasal 23 yang tidak final, di mana pajak yang dipotong bisa menjadi kredit pajak (pengurang pajak terutang) di akhir tahun. Dengan PPh Final, beban pajak sudah pasti di awal dan administrasi menjadi lebih sederhana.
💡 Perbedaan PPh Final vs PPh Tidak Final
PPh Final (Pasal 4 Ayat 2): Dipotong/disetor dan selesai. Tidak masuk dalam perhitungan SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Contoh: sewa gedung, jasa konstruksi, deposito.
PPh Tidak Final (Pasal 23): Dipotong oleh pemotong, tetapi dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan. Contoh: jasa konsultan, royalti, dividen antar badan.
Dasar Hukum PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan — Pasal 4 Ayat (2) sebagai landasan utama
- UU HPP No. 7 Tahun 2021 — Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk perubahan terkait dividen
- PP No. 9 Tahun 2022 — Tarif PPh Final jasa konstruksi terbaru (berlaku April 2022, menggantikan PP 51/2008)
- PP No. 34 Tahun 2017 — Sewa tanah dan/atau bangunan (10%) serta pengalihan hak (2,5%/1%)
- PP No. 23 Tahun 2018 — PPh Final UMKM 0,5% dari peredaran bruto
- PP No. 131 Tahun 2000 — Bunga deposito dan tabungan (20%)
- PP No. 16 Tahun 2009 — Bunga/diskonto obligasi: WP DN & BUT 15%, Reksadana 10%
- PP No. 19 Tahun 2009 — Dividen WP Orang Pribadi Dalam Negeri (10%)
- PP No. 132 Tahun 2000 — Hadiah undian dan lotere (25%)
Tabel Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2) Terbaru 2026
Berikut adalah ringkasan tarif lengkap PPh Final Pasal 4 Ayat (2) untuk semua jenis objek pajak yang berlaku tahun 2026:
| Objek Pajak / Jenis Penghasilan | Tarif | DPP (Dasar Pengenaan) | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | Jumlah bruto nilai sewa | PP 34/2017 |
| Pengalihan hak tanah/bangunan — umum | 2,5% | Jumlah bruto nilai pengalihan | PP 34/2017 |
| Pengalihan hak tanah/bangunan — RS/RSS | 1% | Jumlah bruto nilai pengalihan | PP 34/2017 |
| Pelaksanaan konstruksi — SBU Kecil | 1,75% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Pelaksanaan konstruksi — SBU Menengah/Besar | 2,65% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Pelaksanaan konstruksi — Tanpa SBU | 4% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Perencanaan/pengawasan konstruksi — Bersertifikasi | 3,5% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Perencanaan/pengawasan konstruksi — Tanpa Sertifikasi | 6% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Konstruksi Terintegrasi (EPC/Design & Build) — Bersertifikasi | 2,65% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Konstruksi Terintegrasi (EPC/Design & Build) — Tanpa SBU | 4% | Nilai kontrak (tidak termasuk PPN) | PP 9/2022 |
| Bunga deposito / tabungan — WP DN & BUT | 20% | Jumlah bruto bunga | PP 131/2000 |
| Bunga/diskonto obligasi korporasi — WP DN & BUT | 15% | Jumlah bruto bunga / diskonto | PP 16/2009 |
| Bunga/diskonto obligasi — Reksadana (OJK) | 10% | Jumlah bruto bunga / diskonto | PP 16/2009 |
| Bunga simpanan koperasi > Rp240.000/bulan | 10% | Jumlah bruto bunga simpanan | Pasal 4(2) UU PPh |
| Bunga simpanan koperasi ≤ Rp240.000/bulan | 0% | — | Pasal 4(2) UU PPh |
| Dividen — WP Orang Pribadi Dalam Negeri | 10% | Jumlah bruto dividen | PP 19/2009 |
| Hadiah undian / lotere | 25% | Nilai hadiah bruto | PP 132/2000 |
| Penjualan saham di bursa efek | 0,1% | Nilai transaksi penjualan | PP 41/1994 |
| Modal ventura — pengalihan penyertaan modal | 0,1% | Nilai bruto pengalihan | PP 4/1995 |
| UMKM — peredaran bruto ≤ Rp4,8 M/tahun | 0,5% | Peredaran bruto per bulan | PP 23/2018 |
PPh Final Jasa Konstruksi: Tarif Terbaru PP 9/2022
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2022 yang berlaku sejak April 2022 menggantikan PP No. 51 Tahun 2008 dan memperkenalkan perubahan signifikan pada tarif PPh Final jasa konstruksi. Perbedaan utama adalah tarif kini dibedakan berdasarkan kualifikasi usaha (SBU) yang dimiliki rekanan.
Klasifikasi dan Tarif Jasa Konstruksi PP 9/2022
🏗️ 1. Pekerjaan Konstruksi (Pelaksanaan)
- SBU Kualifikasi Kecil: Tarif 1,75% × nilai kontrak (tidak termasuk PPN)
- SBU Kualifikasi Menengah atau Besar: Tarif 2,65% × nilai kontrak
- Tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU): Tarif 4% × nilai kontrak
📐 2. Jasa Konsultansi Konstruksi (Perencanaan & Pengawasan)
- Memiliki sertifikasi: Tarif 3,5% × nilai kontrak
- Tidak memiliki sertifikasi: Tarif 6% × nilai kontrak
⚙️ 3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (EPC / Design & Build)
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU): Tarif 2,65% × nilai kontrak
- Tidak memiliki SBU: Tarif 4% × nilai kontrak
⚠️ Catatan Penting PP 9/2022
DPP jasa konstruksi adalah nilai kontrak tidak termasuk PPN. Jika nilai kontrak sudah termasuk PPN 11%, maka DPP = nilai kontrak ÷ 1,11. Pemotong adalah pengguna jasa jika merupakan badan/instansi pemerintah atau badan usaha; jika tidak, rekanan wajib menyetor sendiri.
PPh Final atas Simpanan, Obligasi & Dividen
Bunga Deposito dan Tabungan (PP 131/2000)
Dikenakan PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto bunga atas deposito dan tabungan yang diterima WP Dalam Negeri dan BUT. Tarif yang sama juga berlaku untuk WP Luar Negeri (atau tarif P3B jika ada perjanjian). Tidak dipotong jika saldo deposito/tabungan tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan dipecah-pecah, atau diterima oleh bank, dana pensiun, dan tabungan RS/RSS bersubsidi pemerintah.
Bunga/Diskonto Obligasi (PP 16/2009)
Atas bunga dan diskonto obligasi korporasi (surat utang berjangka > 12 bulan) dikenakan PPh Final sebesar 15% untuk WP Dalam Negeri dan BUT, dan 20% (atau tarif P3B) untuk WP Luar Negeri. Khusus untuk Wajib Pajak Reksadana yang terdaftar di OJK: tarif 10% berlaku mulai tahun 2021 dan seterusnya.
Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya (WP Orang Pribadi): 0% jika bunga ≤ Rp240.000 per bulan; 10% dari jumlah bruto jika bunga > Rp240.000 per bulan. Pemotongan dilakukan oleh koperasi.
Dividen — WP Orang Pribadi Dalam Negeri (PP 19/2009)
Dividen yang diterima WP Orang Pribadi Dalam Negeri dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen, dipotong oleh pihak yang membayar dividen. Namun berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, dividen yang diterima WP OP DN dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai ketentuan (minimal 30% dari laba setelah pajak).
Sesuai PP No. 34 Tahun 2017, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN).
Mekanisme Pemotongan Sewa Tanah/Bangunan
- Jika penyewa adalah badan/instansi pemerintah, badan usaha, atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong: penyewa yang memotong dan menyetorkan PPh Final
- Jika penyewa adalah orang pribadi biasa (bukan pemotong pajak): pemilik properti (pihak yang menyewakan) yang wajib menyetor sendiri (self-assessment)
- DPP = nilai bruto sewa (tidak termasuk PPN dan service charge jika dipisahkan dalam perjanjian)
PPh Final UMKM 0,5%: PP 23/2018
Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto per bulan sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
Masa Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM
- Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak
- Koperasi / CV / Firma / BUB: maksimal 4 tahun pajak
- Perseroan Terbatas (PT): maksimal 3 tahun pajak
Setelah masa berlaku habis atau omzet melebihi Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib menghitung pajak menggunakan tarif normal Pasal 17 (orang pribadi) atau tarif badan (25%/22%).
⚠️ Update UU HPP: WP OP dengan Omzet ≤ Rp500 Juta
Berdasarkan UU HPP No. 7 Tahun 2021, Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh (tarif 0%). Bagi yang omzetnya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, baru dikenakan PPh Final 0,5%.
Contoh Perhitungan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Contoh 1 — Sewa Gedung Kantor
Kasus: PT ABC menyewa gedung kantor dari Bapak Hendra seharga Rp180.000.000 per tahun (sudah termasuk PPN 11%).
- Nilai sewa tidak termasuk PPN = Rp180.000.000 ÷ 1,11 = Rp162.162.162
- Tarif PPh Final sewa tanah/bangunan = 10%
- PPh Final = Rp162.162.162 × 10% = Rp16.216.216
- PT ABC (penyewa) yang memotong dan menyetorkan PPh Final ini paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Contoh 2 — Jasa Konstruksi SBU Kecil
Kasus: PT Bangun Sejahtera (kualifikasi SBU Kecil) menerima pembayaran jasa konstruksi Rp500.000.000 (tidak termasuk PPN) dari instansi pemerintah.
- Jenis: Pelaksanaan Konstruksi, SBU Kecil
- Tarif PPh Final = 1,75%
- PPh Final = Rp500.000.000 × 1,75% = Rp8.750.000
- Instansi pemerintah (pengguna jasa) memotong dan menyetorkan PPh ini
Contoh 3 — PPh Final UMKM
Kasus: Bu Siti membuka toko online dengan omzet Rp60.000.000 per bulan (total tahunan Rp720.000.000, masih di bawah Rp4,8 M). Bu Siti terdaftar sejak 2022 (masih dalam masa berlaku PP 23/2018 sebagai WP OP).
- Omzet per bulan = Rp60.000.000
- Tarif PPh Final = 0,5%
- PPh Final per bulan = Rp60.000.000 × 0,5% = Rp300.000
- Disetor sendiri paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Kewajiban Penyetoran dan Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Setelah menghitung PPh Final, Wajib Pajak atau pemotong wajib melakukan dua kewajiban administrasi: penyetoran ke kas negara dan pelaporan SPT Masa melalui sistem DJP.
Batas Waktu Penyetoran
- Dipotong pihak lain (badan/instansi): paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Disetor sendiri (self-assessment, misal sewa oleh OP): paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
- Jika jatuh tempo pada hari libur, batas waktu mundur ke hari kerja berikutnya
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa
- Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak
- Pelaporan menggunakan e-Bupot Unifikasi melalui sistem Coretax DJP (sesuai PER-24/PJ/2021 yang berlaku mulai April 2022)
- PPh Final Pasal 4(2) dilaporkan bersamaan dalam SPT Masa PPh Unifikasi bersama PPh 23, PPh 26, dll.
📋 Dokumen yang Diperlukan
- Bukti potong PPh Final (dibuat melalui e-Bupot Unifikasi di Coretax)
- Kontrak sewa / kontrak konstruksi / dokumen transaksi
- Faktur pajak (jika ada PPN)
- Bukti setor (ID Billing + kode NTPN)
— dari satu platform terintegrasi